MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

WANITA DAN TABARRUJ: PERSPEKTIF AL-QUR’AN, HADIS, FIKIH, DAN PSIKOLOGI SOSIAL,

WANITA DAN TABARRUJ: PERSPEKTIF AL-QUR’AN, HADIS, FIKIH, DAN PSIKOLOGI SOSIAL

Tabarruj merupakan salah satu konsep etika berpakaian dan berhias dalam Islam yang berkaitan dengan cara seorang perempuan menampilkan perhiasan, kecantikan, dan daya tarik dirinya di ruang publik. Pembahasan tabarruj sering kali dipersempit menjadi persoalan pakaian perempuan, padahal konsep tersebut memiliki dimensi yang lebih luas, meliputi kesopanan, kehormatan, tujuan berhias, konteks sosial, serta tanggung jawab moral laki-laki dan perempuan. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep tabarruj berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, prinsip-prinsip fikih, dan perspektif psikologi sosial. Kajian menunjukkan bahwa larangan tabarruj memiliki landasan utama dalam QS. Al-Ahzab: 33, sementara prinsip menjaga pandangan, kehormatan, dan batas pergaulan ditegaskan dalam QS. An-Nur: 30–31 dan QS. Al-Ahzab: 59. Islam tidak melarang perempuan menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan, tetapi mengatur agar keindahan tidak ditampilkan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip kesopanan dan ketentuan syariat. Dari perspektif psikologi sosial, daya tarik fisik dapat memengaruhi perhatian dan persepsi sosial, tetapi temuan empiris tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan hukum agama. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyikapi persoalan tabarruj dengan ilmu, hikmah, keteladanan, dan tanggung jawab bersama, tanpa merendahkan martabat perempuan maupun mengabaikan kewajiban laki-laki dalam menjaga pandangan dan perilaku.


Pendahuluan

Islam memberikan perhatian terhadap persoalan pakaian, perhiasan, pandangan, dan interaksi antara laki-laki dan perempuan karena seluruhnya berkaitan dengan kehormatan manusia dan pembentukan masyarakat yang bermartabat. Dalam konteks tersebut, tabarruj menjadi konsep penting yang disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Ahzab: 33. Namun, memahami tabarruj tidak cukup hanya dengan melihat bentuk pakaian atau penggunaan kosmetik secara terpisah. Penilaian terhadap suatu penampilan perlu ditempatkan dalam kerangka syariat mengenai aurat, kesopanan, perhiasan, tujuan berhias, konteks sosial, serta prinsip menjaga kehormatan. Islam tidak mengajarkan bahwa perempuan tidak boleh tampil bersih, rapi, dan indah. Nabi Muhammad ﷺ bahkan bersabda bahwa Allah itu indah dan menyukai keindahan (HR. Muslim). Pada saat yang sama, Islam menetapkan batas agar keindahan tidak berubah menjadi tindakan mempertontonkan perhiasan atau daya tarik secara berlebihan di hadapan pihak yang tidak semestinya. Menariknya, Al-Qur’an tidak hanya memberikan pedoman kepada perempuan, tetapi terlebih dahulu memerintahkan laki-laki beriman untuk menahan pandangan (QS. An-Nur: 30). Dengan demikian, pembahasan tabarruj harus dipahami sebagai bagian dari sistem etika Islam yang melibatkan laki-laki dan perempuan secara bersama, bukan sebagai mekanisme untuk membebankan seluruh tanggung jawab moral kepada perempuan.

Makna Tabarruj dalam Perspektif Islam

  • Secara bahasa, tabarruj berasal dari akar kata yang berkaitan dengan buruj, yaitu sesuatu yang tampak atau menonjol. Dalam penggunaan syariat, tabarruj merujuk pada tindakan menampakkan perhiasan atau keindahan yang semestinya dijaga dari pandangan pihak yang bukan mahram.
  • Allah SWT berfirman: وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
  • Ayat tersebut ditujukan kepada istri-istri Nabi ﷺ dalam konteks khusus, tetapi para ulama menjadikan prinsip larangan tabarruj sebagai bagian dari pembahasan umum mengenai etika penampilan perempuan Muslimah.
  • Tabarruj tidak identik dengan setiap bentuk berhias. Perempuan dapat menjaga kebersihan, mengenakan pakaian yang baik, menggunakan kosmetik dalam konteks yang dibenarkan, dan memperindah diri untuk suami. Yang menjadi persoalan adalah ketika perhiasan atau daya tarik tersebut sengaja ditampilkan dengan cara yang melanggar ketentuan syariat atau menjadi bentuk penonjolan kecantikan di hadapan non-mahram.

Dengan demikian, penting membedakan:

  • Berhias tidak otomatis berarti tabarruj.
  • Cantik tidak otomatis berarti tabarruj.
  • Tabarruj berkaitan dengan cara, tujuan, konteks, dan batas penampilan.

Dalil Al-Qur’an tentang Tabarruj dan Kehormatan Perempuan QS. Al-Ahzab: 33

  • Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah dahulu.”
  • Ayat ini merupakan dalil utama mengenai larangan tabarruj. Pesan moralnya adalah agar perempuan beriman tidak menampilkan dirinya dengan pola yang bertentangan dengan kehormatan dan kesopanan yang ditetapkan Islam.

Namun, ayat tersebut tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan prinsip Al-Qur’an mengenai pakaian dan interaksi sosial. QS. An-Nur: 31

  • Allah SWT berfirman: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat.” (QS. An-Nur: 31)
  • Ayat ini merupakan salah satu landasan utama pembahasan mengenai aurat dan perhiasan perempuan.
  • Para ulama memiliki pembahasan fikih yang cukup luas mengenai makna “kecuali yang biasa terlihat” (illā mā ẓahara minhā), termasuk perbedaan pendapat mengenai bagian tubuh atau perhiasan yang termasuk dalam pengecualian tersebut.

Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak disederhanakan menjadi satu pendapat yang seolah-olah tidak terdapat perbedaan interpretasi dalam khazanah fikih. QS. Al-Ahzab: 59

  • Allah SWT berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
  • Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan mengenai pakaian perempuan Muslimah ketika berada di ruang publik.
  • Tujuan yang disebutkan dalam ayat berkaitan dengan dikenali sebagai perempuan beriman dan tidak diganggu, sehingga pakaian dalam perspektif Islam tidak hanya dipahami sebagai persoalan estetika, tetapi juga memiliki dimensi kehormatan dan identitas keagamaan.

Islam Tidak Melarang Keindahan

  • Salah satu kesalahan dalam membahas tabarruj adalah menganggap bahwa Islam menghendaki perempuan tampil tidak menarik atau mengabaikan penampilan.
  • Nabi ﷺ bersabda:“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim, no. 91)
  • Hadis ini menunjukkan bahwa keindahan pada dasarnya bukan sesuatu yang tercela.
  • Islam mendorong kebersihan, kerapian, dan penampilan yang baik. Bahkan dalam kehidupan rumah tangga, berhias untuk pasangan merupakan bagian dari menjaga keharmonisan.

Karena itu, persoalan utama bukan:

  • “Apakah perempuan boleh cantik?”
  • Melainkan: “Bagaimana kecantikan tersebut ditampilkan dan kepada siapa?”
  • Pertanyaan kedua jauh lebih sesuai dengan kerangka etika Islam.

Perspektif Psikologi Sosial

  • Psikologi sosial menunjukkan bahwa karakteristik fisik dapat memengaruhi perhatian dan penilaian manusia.
  • Salah satu konsep yang relevan adalah halo effect, yaitu kecenderungan seseorang menggeneralisasi kesan positif dari satu karakteristik tertentu—misalnya daya tarik fisik—kepada penilaian terhadap karakteristik lain.
  • Penelitian dalam psikologi sosial menunjukkan bahwa daya tarik fisik dapat memengaruhi persepsi interpersonal. Meta-analisis Langlois dkk. juga menunjukkan bahwa individu yang dinilai lebih menarik cenderung memperoleh evaluasi sosial yang lebih positif dalam berbagai konteks.
  • Temuan tersebut membantu menjelaskan bahwa penampilan bukan sesuatu yang sepenuhnya netral dalam interaksi sosial. Penampilan dapat menarik perhatian, memengaruhi persepsi, dan memengaruhi cara seseorang diperlakukan.

Namun terdapat batas penting:

  • Psikologi menjelaskan fenomena perilaku manusia, sedangkan syariat menentukan norma moral berdasarkan wahyu.
  • Dengan demikian, ilmu psikologi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap perempuan yang menggunakan kosmetik atau mengenakan pakaian bagus berarti melakukan tabarruj.

Islam Juga Memerintahkan Laki-Laki Menjaga Pandangan

  • Larangan tabarruj bukan berarti seluruh tanggung jawab menjaga kehormatan dibebankan kepada perempuan.
  • Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An-Nur: 30)
  • Kemudian Allah memberikan pedoman kepada perempuan beriman pada ayat berikutnya.
  • Hal ini menunjukkan bahwa laki-laki juga memiliki kewajiban moral.
  • Seorang laki-laki tidak dapat mengatakan: Karena seorang perempuan berpakaian tertentu, maka saya bebas memandang.”
  • Justru Islam memerintahkan laki-laki untuk menahan pandangan.
  • Demikian pula, larangan tabarruj tidak dapat dijadikan alasan untuk menyalahkan perempuan atas setiap tindakan buruk laki-laki.
  • Islam menghendaki dua bentuk pengendalian sekaligus:
  • Perempuan menjaga kehormatan dan batas penampilannya.
  • Laki-laki menjaga pandangan, pikiran, ucapan, dan perilakunya.

Hadis tentang Peringatan terhadap Tabarruj

  • Nabi Muhammad ﷺ memberikan peringatan keras terhadap bentuk penampilan yang secara lahiriah berpakaian tetapi pada hakikatnya membuka atau menonjolkan tubuh secara tidak semestinya.
  • Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim disebutkan tentang: “Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang…” (HR. Muslim, no. 2128)
  • Hadis ini sering digunakan dalam pembahasan tentang pakaian yang tidak memenuhi prinsip menutup tubuh secara layak atau pakaian yang justru menonjolkan bentuk tubuh.
  • Namun hadis tersebut perlu dipahami dengan ilmu dan kehati-hatian, bukan digunakan sebagai alat untuk menghakimi setiap perempuan berdasarkan penampilan semata.

Bagaimana Umat Islam Harus Bersikap?

  • Memahami dengan Ilmu
  • Umat perlu mempelajari tabarruj berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama.
  • Tidak semua bentuk pakaian indah, makeup, parfum, atau perawatan diri otomatis dapat disebut tabarruj.
  • Sebaliknya, adanya istilah “fashion”, “tren”, atau “modern” juga tidak otomatis membuat semua bentuk penampilan menjadi sesuai dengan syariat.

Sikap yang tepat adalah membedakan antara fakta, pendapat fikih, dan penilaian moral.

  • Menasihati dengan Hikmah
  • Allah SWT berfirman: “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
  • Jika seorang Muslim melihat saudarinya melakukan sesuatu yang menurut keyakinannya termasuk tabarruj, nasihat sebaiknya diberikan dengan cara yang lembut, pribadi, dan tidak mempermalukan.

Tujuan dakwah adalah memperbaiki, bukan mempermalukan.

  • Menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghina, mempermalukan, atau menyebarkan foto perempuan dengan komentar merendahkan justru dapat bertentangan dengan akhlak Islam.
  • Laki-Laki Harus Mengendalikan Pandangan
  • Umat Islam perlu menghindari standar ganda.

Tidak tepat apabila masyarakat terus-menerus mengatakan:

  • “Perempuan harus menjaga dirinya.”
  • tetapi lupa mengingatkan: “Laki-laki juga wajib menjaga pandangannya.”
  • QS. An-Nur: 30 secara tegas memerintahkan laki-laki beriman untuk menahan pandangan.
  • Menjaga pandangan juga berarti menghindari tindakan sengaja mencari, menikmati, menyimpan, atau menyebarkan konten yang membangkitkan syahwat.

Membangun Budaya Muslim yang Tidak Merendahkan Perempuan

  • Pembahasan tabarruj harus tetap menjaga martabat manusia.
  • Seorang perempuan yang belum sempurna dalam menjalankan ketentuan berpakaian tidak boleh otomatis dianggap buruk seluruh kepribadiannya.
  • Begitu pula, seorang perempuan yang berpakaian syar’i tidak otomatis lebih baik dalam seluruh aspek kehidupannya.
  • Islam menilai manusia berdasarkan keseluruhan iman, amal, akhlak, dan ketakwaannya.
  • Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)
  • Karena itu, pembahasan tentang tabarruj hendaknya menjadi bagian dari pendidikan akhlak, bukan alat untuk melakukan stigmatisasi sosial.

Tabarruj di Era Media Sosial

  • Perkembangan media sosial membuat konsep tabarruj memiliki dimensi baru.
  • Dahulu, seseorang mungkin hanya menampilkan dirinya kepada lingkungan fisik yang terbatas. Sekarang, sebuah foto atau video dapat dilihat oleh ribuan bahkan jutaan orang.
  • Karena itu, umat Islam perlu memperhatikan pakaian, pose, penggunaan makeup, cara menampilkan tubuh, bahasa tubuh, konten yang sengaja menarik perhatian seksual, serta tujuan mengunggah konten.
  • Namun, tidak setiap foto perempuan di media sosial otomatis merupakan tabarruj.
  • Penilaiannya membutuhkan konteks dan pemahaman terhadap ketentuan syariat.
  • Media sosial juga memberikan tanggung jawab kepada laki-laki. Mengikuti akun tertentu, mencari konten sensual, memberikan komentar seksual, menyimpan konten, atau menyebarkannya bukan sesuatu yang dapat dibenarkan hanya dengan mengatakan bahwa “perempuan tersebut yang memulai”.

Prinsip Keseimbangan dalam Islam

  • Keindahan → tidak dilarang.
  • Kebersihan dan kerapian → merupakan bagian dari akhlak yang baik.
  • Berhias untuk pasangan → dibenarkan bahkan bernilai positif.
  • Menjaga aurat → merupakan bagian dari kewajiban syariat.
  • Menampakkan perhiasan secara tidak semestinya kepada non-mahram → termasuk persoalan tabarruj yang dilarang.
  • Menahan pandangan → kewajiban laki-laki dan perempuan.
  • Menegur → harus dengan hikmah dan akhlak.
  • Menghina atau mempermalukan → bukan metode dakwah Islam.

Diskusi Ilmiah

  • Konsep tabarruj dapat dipahami sebagai pertemuan antara norma agama dan realitas psikososial.
  • Dari sisi agama, Al-Qur’an menetapkan prinsip mengenai pakaian, perhiasan, pandangan, dan kehormatan. Dari sisi ilmu sosial, penelitian menunjukkan bahwa penampilan memiliki pengaruh terhadap perhatian dan persepsi interpersonal.
  • Kedua perspektif tersebut tidak perlu dipertentangkan.
  • Ilmu pengetahuan dapat membantu menjelaskan mengapa penampilan tertentu dapat menarik perhatian, sedangkan agama memberikan kerangka normatif mengenai bagaimana manusia seharusnya mengelola perhatian, keinginan, dan perilakunya.
  • Dengan demikian, pendekatan ilmiah terhadap tabarruj tidak seharusnya digunakan untuk “membuktikan” Al-Qur’an secara berlebihan. Penelitian psikologi memiliki keterbatasan metodologis dan tidak dirancang untuk menetapkan hukum fikih. Sebaliknya, dalil agama tidak perlu dipaksakan menjadi kesimpulan eksperimen psikologi.
  • Keduanya memiliki wilayah epistemologis masing-masing.

Kesimpulan

  • Tabarruj dalam Islam bukanlah larangan terhadap kecantikan perempuan. Islam mengakui keindahan sebagai bagian dari fitrah manusia, tetapi memberikan batas mengenai bagaimana keindahan tersebut ditampilkan dalam ruang sosial. QS. Al-Ahzab: 33 menjadi dasar utama larangan tabarruj, sedangkan QS. An-Nur: 30–31 memberikan kerangka yang lebih luas mengenai menjaga pandangan, kehormatan, dan perhiasan. QS. Al-Ahzab: 59 juga menjadi landasan penting dalam pembahasan pakaian perempuan Muslimah di ruang publik.
  • Secara ilmiah, psikologi sosial menunjukkan bahwa daya tarik fisik dapat memengaruhi perhatian dan persepsi interpersonal. Akan tetapi, fakta psikologis tersebut tidak boleh digunakan untuk menyalahkan perempuan atas perilaku laki-laki. Islam secara bersamaan memerintahkan laki-laki menahan pandangan dan perempuan menjaga kehormatan serta batas penampilannya.
  • Oleh sebab itu, sikap umat yang paling tepat adalah berilmu, proporsional, saling menasihati dengan hikmah, menjaga pandangan, menghormati martabat perempuan, dan membangun lingkungan sosial yang mendukung ketaatan tanpa budaya mempermalukan. Tabarruj hendaknya dibahas sebagai bagian dari pendidikan akhlak dan kehormatan manusia, bukan sebagai senjata untuk menghakimi seseorang.
  • Pada akhirnya, Islam tidak mengatakan kepada perempuan, “Jangan menjadi cantik.” Islam mengajarkan agar kecantikan memiliki tempat, tujuan, dan batas yang terhormat serta berada dalam kerangka ketaatan kepada Allah SWT.

Daftar Pustaka

  • Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Ahzab: 33; QS. Al-Ahzab: 59; QS. An-Nur: 30–31; QS. An-Nahl: 125; QS. Al-Hujurat: 13.
  • Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Sahih al-Bukhari.
  • Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Hadis tentang keindahan dan kesombongan, no. 91; hadis tentang “berpakaian tetapi telanjang”, no. 2128.
  • Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim.
  • Al-Qurtubi. Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an.
  • Al-Tabari. Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an.
  • Ibn Ashur. Al-Tahrir wa al-Tanwir.
  • Langlois, J. H., Kalakanis, L., Rubenstein, A. J., Larson, A., Hallam, M., & Smoot, M. (2000). Maxims or myths of beauty? A meta-analytic and theoretical review. Psychological Bulletin, 126(3), 390–423.
  • Dion, K., Berscheid, E., & Walster, E. (1972). What is beautiful is good. Journal of Personality and Social Psychology, 24(3), 285–290.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *