MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI MASJID. Kajian Fikih Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI MASJID. Kajian Fikih Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama

Makan dan minum di dalam masjid merupakan persoalan fikih yang sering menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat. Sebagian orang menganggap masjid hanya diperuntukkan bagi salat dan ibadah tertentu sehingga makan dan minum di dalamnya tidak diperbolehkan. Namun, dalil dari hadis Nabi Muhammad ﷺ dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa makan dan minum di masjid pada dasarnya diperbolehkan. Kebolehan tersebut tetap harus disertai adab, terutama menjaga kebersihan, kesucian, ketenangan, dan kehormatan masjid. Kajian ini membahas hukum makan dan minum di masjid berdasarkan hadis, pendapat ulama fikih, serta penerapannya dalam pengelolaan masjid kontemporer.

Masjid merupakan tempat ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Namun, fungsi masjid pada masa Nabi ﷺ tidak terbatas pada pelaksanaan salat. Masjid juga menjadi tempat pendidikan, musyawarah, pelayanan masyarakat, tempat tinggal sementara sebagian sahabat, serta berbagai aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Karena itu, hukum aktivitas tertentu di dalam masjid perlu dikembalikan kepada dalil dan kaidah fikih, bukan semata-mata kepada kebiasaan masyarakat. Salah satu persoalan tersebut adalah makan dan minum di dalam masjid. Berdasarkan sejumlah hadis, para sahabat pernah makan di masjid bersama Rasulullah ﷺ. Dengan demikian, hukum asal makan dan minum di masjid adalah mubah, selama tidak menimbulkan najis, kotoran, bau yang mengganggu, atau gangguan terhadap jamaah.

Dalil tentang makan di dalam masjid

  • Di antara dalil yang menunjukkan kebolehan makan di masjid adalah hadis Abdullah bin Al-Harits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu:
    • كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ
    • “Pada masa Rasulullah ﷺ, kami makan roti dan daging di dalam masjid.”
  • Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 3300 dan dinilai sahih oleh Al-Albani.
  • Terdapat pula riwayat bahwa para sahabat makan daging panggang bersama Rasulullah ﷺ di masjid. Setelah iqamah dikumandangkan, mereka berdiri untuk salat.
  • Riwayat tersebut memberikan indikasi kuat bahwa makan di masjid tidak dilarang secara mutlak.

Ahlu Shuffah dan kehidupan di masjid

  • Di antara bukti lain adalah keberadaan Ahlus Shuffah. Mereka merupakan para sahabat yang tinggal di area Masjid Nabawi karena kondisi kehidupan mereka.
  • Keberadaan mereka menunjukkan bahwa masjid pada masa Nabi ﷺ memiliki fungsi sosial yang lebih luas. Aktivitas manusia seperti tidur, tinggal sementara, makan, belajar, dan menerima tamu dapat terjadi di lingkungan masjid selama tetap menjaga kehormatannya.

Hukum makan bagi orang yang sedang i’tikaf

  • Orang yang sedang i’tikaf justru memiliki kebutuhan untuk makan dan minum di dalam masjid.
  • Imam Malik rahimahullah menjelaskan:
    • لا يأكل المعتكف ولا يشرب إلا في المسجد، ولا يخرج من المسجد إلا لحاجة الإنسان
    • “Orang yang beri’tikaf tidak makan dan minum kecuali di masjid. Ia tidak keluar dari masjid kecuali karena kebutuhan manusia.”
  • Al-Mudawwanah Al-Kubra, 1:300.
  • Prinsipnya, orang yang sedang i’tikaf tidak boleh keluar dari masjid tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat. Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia. Karena itu, makanan dapat dibawa ke dalam masjid.
  • Apabila tidak ada orang yang dapat membawakan makanan kepadanya, keluar untuk mendapatkan makanan dapat masuk kategori kebutuhan yang dibenarkan.

Bagaimana hukum bagi orang yang tidak i’tikaf?

  • Bagi orang yang tidak sedang i’tikaf, hukum makan dan minum di masjid juga pada dasarnya mubah.
  • Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan bahwa makan di masjid hanya diperbolehkan bagi orang yang sedang i’tikaf atau musafir.
  • Kaidah fikih yang relevan adalah:
    • الأصل في العادات الإباحة
    • “Hukum asal perkara kebiasaan adalah boleh.”
  • Karena terdapat hadis yang secara langsung menunjukkan praktik makan di masjid, kebolehan tersebut memiliki dasar yang lebih kuat.

Batasan dan adab makan di masjid

  • Kebolehan tidak berarti seseorang bebas melakukan apa saja. Makan dan minum di masjid harus memperhatikan beberapa adab.

Pertama, menjaga kebersihan.

  • Sisa makanan, minyak, kuah, tulang, dan sampah tidak boleh dibiarkan di lantai atau karpet masjid.

Kedua, menggunakan alas atau wadah.

  • Penggunaan wadah membantu mencegah makanan tercecer dan memudahkan pembersihan.

Ketiga, tidak mengganggu jamaah.

  • Makan tidak boleh mengganggu orang yang sedang salat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, belajar, atau beribadah.
  • Keempat, menjaga bau makanan.
  • Nabi ﷺ memberikan perhatian khusus terhadap bau yang mengganggu jamaah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

  • مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، وَلَا يُؤْذِيَنَّا بِرِيحِ الثُّومِ
  • “Barang siapa memakan tanaman ini, hendaknya dia tidak mendekati masjid kami dan jangan mengganggu kami dengan bau bawang putih.” HR. Bukhari dan Muslim.
  • Larangan tersebut berkaitan dengan gangguan bau terhadap jamaah, bukan karena bawang putih merupakan makanan yang haram.
  • Karena itu, makanan lain yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu jamaah juga harus dipertimbangkan.

Masjid tidak boleh dikotori

  • Rasulullah ﷺ sangat menekankan kebersihan masjid.
  • Membuang kotoran di masjid merupakan tindakan yang bertentangan dengan kehormatan tempat ibadah.
  • Karena itu, makan di masjid harus mengikuti prinsip:
    • مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
    • “Suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.”
  • Menjaga kebersihan masjid merupakan kewajiban. Karena itu, orang yang makan di masjid wajib mencegah makanan dan minuman menjadi sumber kotoran atau gangguan.

Makan bersama dalam kegiatan masjid

  • Dalam konteks masjid masa kini, makan bersama dapat menjadi bagian dari kegiatan sosial dan pelayanan jamaah.
  • Contohnya adalah buka puasa bersama, makanan setelah kajian, konsumsi kegiatan sosial, jamuan musafir, pemberian makanan kepada fakir miskin, atau kegiatan kemasyarakatan.
  • Hukum dasarnya tetap mubah selama memenuhi adab dan ketentuan kebersihan.
  • Pengurus masjid dapat mengatur lokasi makan, waktu, jenis makanan, penggunaan alas, tempat sampah, serta prosedur pembersihan.
  • Pengaturan tersebut bukan berarti mengubah hukum asal menjadi haram. Pengaturan bertujuan menjaga maslahat dan mencegah mudarat.

Kaidah fikih dalam pengelolaan masjid

  • Dalam pengelolaan masjid, beberapa kaidah fikih dapat diterapkan:
    • الأمور بمقاصدها “Setiap perkara bergantung pada tujuannya.”
    • الضرر يزال “Kemudaratan harus dihilangkan.”
    • درء المفاسد مقدم على جلب المصالح “Mencegah kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan.”
  • Dengan kaidah tersebut, makan di masjid tetap boleh. Namun, apabila suatu cara makan menyebabkan karpet kotor, mengundang serangga, menimbulkan bau, atau mengganggu jamaah, pengurus berhak mengatur teknis pelaksanaannya.

Apakah pengurus masjid boleh melarang makan?

Pengurus masjid memiliki kewenangan mengatur penggunaan fasilitas masjid demi kemaslahatan jamaah.

Misalnya:

  • “Makan diperbolehkan di ruang yang telah ditentukan.”
  • “Gunakan alas.”
  • “Buang sampah pada tempatnya.”
  • “Bersihkan lokasi setelah makan.”
  • “Atur makanan agar tidak mengganggu jamaah.”
  • Aturan seperti ini dapat diterapkan.
  • Namun, perlu dibedakan antara mengatakan “makan di masjid hukumnya haram” dan “pengurus mengatur tempat makan demi kebersihan dan ketertiban”.
  • Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.

Makan dan minum setelah kegiatan kajian

  • Makan setelah kajian juga pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan dengan tertib.
  • Masjid dapat menyediakan ruang khusus untuk konsumsi agar kegiatan makan tidak mengganggu jamaah yang masih beribadah.
  • Dalam konteks masjid modern, pengaturan zonasi dapat menjadi solusi yang baik:
    • Zona ibadah untuk salat, membaca Al-Qur’an, dan dzikir.
    • Zona pendidikan untuk kajian dan pembelajaran.
    • Zona sosial untuk makan bersama dan kegiatan jamaah.
  • Pembagian tersebut membantu menjaga fungsi masjid sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan fikih

Berdasarkan hadis Nabi ﷺ, praktik para sahabat, serta penjelasan ulama fikih, hukum asal makan dan minum di dalam masjid adalah mubah. Kebolehan tersebut berlaku bagi orang yang sedang i’tikaf maupun orang yang tidak sedang i’tikaf.

Namun, kebolehan tersebut memiliki adab dan batasan:

  • Tidak mengotori masjid.
  • Tidak meninggalkan sisa makanan.
  • Tidak menimbulkan bau yang mengganggu.
  • Tidak mengganggu jamaah.
  • Menjaga kesucian dan kehormatan masjid.
  • Membersihkan tempat setelah selesai makan.
  • Mengikuti aturan teknis pengurus masjid yang dibuat untuk kemaslahatan.

Dengan demikian, Islam tidak menjadikan masjid sebagai tempat yang terpisah dari kehidupan manusia. Masjid pada masa Rasulullah ﷺ juga menjadi pusat pendidikan, pelayanan sosial, musyawarah, dan kehidupan masyarakat.

Yang harus dijaga bukan sekadar larangan makan, tetapi kehormatan masjid.

  • Makan boleh.
  • Minum boleh.
  • Berkumpul boleh.
  • Namun adab harus tetap dijaga.

Masjid adalah rumah Allah yang harus dihormati. Ketika makanan hadir di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan jamaah, melayani musafir, memberi makan fakir miskin, atau mempererat persaudaraan, kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari kemaslahatan selama dilakukan sesuai syariat dan tidak mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *