MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Strategi Dakwah yang Ideal Menurut Ulama Kontemporer dalam Menangani Aqidah dan Memberantas Bidah di Masyarakat Tradisional

Strategi Dakwah yang Ideal Menurut Ulama Kontemporer dalam Menangani Aqidah dan Memberantas Bidah di Masyarakat Tradisional

Review oleh: Widodo Judarwanto

Abstrak

Bidah merupakan inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat dari Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’ sahabat. Praktik bidah sering sulit diberantas, terutama di masyarakat yang telah terikat tradisi secara kuat. Artikel ini meninjau faktor-faktor sosiokultural, psikologis, dan pendidikan yang menyebabkan praktik bidah tetap lestari meskipun telah ada upaya pembinaan keagamaan. Berdasarkan literatur klasik dan pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Dr. Wahbah az-Zuhaili, kesulitan ini disebabkan oleh keterikatan emosional terhadap tradisi, kurangnya pemahaman agama yang benar, tekanan sosial, serta ketakutan terhadap stigma. Artikel ini menyarankan pendekatan dakwah yang edukatif, komunikatif, dan kontekstual, yang menekankan kembali pada prinsip Sunnah Nabi ﷺ agar pemberantasan bidah dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.

Definisi dan Latar Belakang Bidah

Bidah secara syariah didefinisikan sebagai perkara baru dalam agama yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ dan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’ sahabat. Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang memperkenalkan perkara baru dalam urusan kami ini, yang tidak termasuk padanya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

Sejak wafatnya Nabi ﷺ, umat Islam menghadapi fenomena bidah karena munculnya inovasi ibadah atau keyakinan yang tidak memiliki sandaran syariat. Ulama klasik seperti Imam Al-Shafi’i dan Ibn Taimiyah menegaskan bahwa bidah muncul setelah Nabi ﷺ wafat, karena sahabat Nabi mengikuti beliau secara langsung dan tidak mungkin menambah-nambah ibadah tanpa izin beliau. Masyarakat yang terikat tradisi sering menganggap praktik bidah sebagai bagian dari warisan budaya dan keagamaan, sehingga upaya pemberantasannya menjadi lebih sulit dan menimbulkan syubhat serta resistensi sosial terhadap dakwah.

Faktor Kesulitan Menurut Ulama dan Pakar Modern

Para pakar Islam modern menekankan bahwa pemberantasan bidah bukan hanya masalah fiqh, tetapi juga fenomena sosial dan psikologis. Beberapa faktor utama menurut ulama kontemporer adalah:

  1. Keterikatan Emosional dengan Tradisi
    Masyarakat sering menganggap praktik turun-temurun sebagai bagian dari identitas keagamaan dan budaya, sehingga menolak perubahan. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa ikatan emosional ini memerlukan pendekatan dakwah yang hati-hati dan edukatif, bukan pemaksaan.
  2. Kurangnya Pemahaman Agama yang Benar
    Ketidaktahuan terhadap perbedaan antara Sunnah Nabi ﷺ dan bidah menyebabkan masyarakat sulit membedakan mana yang sahih dan mana yang tertolak. Dr. Wahbah az-Zuhaili menekankan pentingnya pendidikan agama berbasis Al-Qur’an dan Hadits untuk menanamkan pemahaman yang benar.
  3. Tekanan Sosial dan Stigma
    Individu yang mencoba meninggalkan praktik bidah sering mendapat tekanan dari keluarga atau komunitas. Hal ini membuat upaya dakwah menjadi sulit karena ada rasa takut terhadap penolakan sosial.
  4. Keterbatasan Metode Dakwah
    Pendekatan yang terlalu dogmatis atau keras justru menimbulkan resistensi. Ulama modern menyarankan metode yang komunikatif, kontekstual, dan humanis, yang menekankan kembali prinsip aqidah dan Sunnah Nabi ﷺ secara bertahap.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits

  • Kesempurnaan Syariat: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)
  • Larangan Bidah: “Barangsiapa yang memperkenalkan perkara baru dalam urusan kami ini, yang tidak termasuk padanya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

Dalil ini menegaskan bahwa setiap inovasi ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ adalah tertolak, sehingga pendidikan agama yang benar sangat penting untuk menanamkan pemahaman ini di masyarakat.

Pembahasan dan Analisis

Kesulitan memberantas bidah muncul dari kombinasi faktor psikologis, sosial, dan pendidikan. Praktik bidah yang melekat secara turun-temurun memerlukan pendekatan bertahap dan edukatif, bukan paksaan. Pendekatan ini meliputi:

  1. Penyuluhan berbasis literatur syariat: Menunjukkan perbedaan antara Sunnah dan bidah.
  2. Dialog dan komunikasi yang kontekstual: Menghormati latar belakang budaya masyarakat.
  3. Pendidikan agama yang berkelanjutan: Meningkatkan pemahaman masyarakat agar memahami bahaya bidah.

Ulama modern menekankan bahwa dakwah yang efektif terhadap masyarakat tradisional harus memperhatikan psikologi sosial, tekanan kelompok, dan identitas budaya, agar perubahan diterima secara alami.

Strategi Dakwah Menurut Ulama Modern

1. Dakwah Edukatif (Educational Approach)
Strategi ini menekankan pendidikan bertahap dengan penekanan pada perbedaan antara Sunnah Nabi ﷺ dan bidah. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa pendekatan edukatif melalui kajian rutin dan penyuluhan lebih efektif membimbing masyarakat tanpa menimbulkan konflik.

2. Dakwah Kontekstual (Contextual Approach)
Dakwah disesuaikan dengan budaya dan kondisi sosial masyarakat. Dr. Wahbah az-Zuhaili menekankan penggunaan analogi, kisah sejarah, dan praktik sehari-hari agar masyarakat menerima ajaran yang benar tanpa merasa tradisi mereka diabaikan.

3. Dakwah Humanis dan Persuasif (Humanistic and Persuasive Approach)
Pendekatan ini menekankan kelembutan, kasih sayang, dan persuasi logis maupun emosional. Sheikh Ali Gomaa menyarankan metode ini agar masyarakat keluar dari praktik bidah tanpa konflik atau penolakan.

4. Dakwah Melalui Teladan (Modeling and Example Approach)
Menjadi contoh nyata dalam mengamalkan Sunnah Nabi ﷺ sehingga masyarakat terdorong meniru. Prof. Dr. Sayyid Tantawi menekankan bahwa teladan yang konsisten dapat memotivasi perubahan perilaku secara alami.

5. Dakwah Bertahap (Gradual and Strategic Approach)
Pendekatan bertahap menyesuaikan dengan kesiapan masyarakat. Dr. Muhammad al-Ghazali menekankan memulai dengan penyampaian prinsip umum tentang kesempurnaan syariat sebelum membahas bidah tertentu, untuk menghindari resistensi.

Pendekatan dan pemahaman ketika ada ulama yang mendukung bidah,

  1. Memahami konteks dan niat ulama
    Ketika ada ulama atau cendekiawan yang tampak mendukung praktik bidah, penting bagi umat untuk memahami konteks sejarah, budaya, dan niat di balik pandangan tersebut. Tidak semua praktik yang tampak baru atau berbeda otomatis merusak aqidah; kadang ulama menekankan aspek kemaslahatan atau maslahat sosial yang berhubungan dengan masyarakat tertentu. Dengan memahami konteks ini, umat dapat memilah antara bidah yang menyalahi syariat dan inovasi yang memiliki dasar maslahat dalam Islam.
  2. Mengedepankan rujukan utama: Al-Qur’an dan Sunnah
    Pemahaman yang benar harus selalu kembali kepada rujukan utama, yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, dan ijma’ sahabat. Setiap pendapat ulama yang tampak mendukung bidah harus dianalisis sejauh mana selaras dengan dalil syariat. Imam Al-Shafi’i dan Ibn Taimiyah menekankan bahwa jika ada perbedaan pendapat ulama, umat wajib mengacu pada teks syariat yang jelas dan menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip aqidah dan ibadah yang sahih.
  3. Mengedukasi secara dialogis dan sabar
    Pendekatan terbaik adalah melakukan edukasi secara dialogis, menghargai perbedaan pendapat, dan menjelaskan dalil-dalil dengan cara yang bijak dan sabar. Umat dianjurkan untuk menanyakan, belajar, dan berdiskusi agar memahami alasan hukum dan akibat bidah terhadap aqidah. Proses ini membantu masyarakat membedakan mana yang bidah sesungguhnya dan mana yang hanya persepsi berbeda ulama, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pengamalan agama.

Sikap Umat Seharusnya 

  1. Kritis tetapi hormat: Umat harus bersikap kritis terhadap pendapat yang tampak mendukung bidah, namun tetap menghormati ulama dan menghindari fitnah.
  2. Kembali kepada dalil: Selalu merujuk pada Al-Qur’an, Hadits, dan ijma’ sahabat sebagai sumber hukum utama.
  3. Mempelajari konteks: Memahami latar belakang sejarah, budaya, dan niat ulama sebelum menerima atau menolak pandangan tertentu.
  4. Bersikap sabar dan dialogis: Menjelaskan dan berdiskusi dengan cara yang lembut, tanpa memaksakan pendapat, agar masyarakat tidak terprovokasi atau tersinggung.
  5. Mempertahankan aqidah dan ibadah sahih: Selalu menegakkan prinsip aqidah dan ibadah sesuai Sunnah Nabi ﷺ, serta meninggalkan praktik yang jelas bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan

  1. Sulit memberantas bidah di masyarakat yang terikat tradisi karena faktor emosional, sosial, dan kurangnya pemahaman agama.
  2. Bidah muncul setelah wafatnya Nabi ﷺ, dan praktik turun-temurun memperkuat resistensi terhadap perubahan.
  3. Pendekatan dakwah yang edukatif, komunikatif, kontekstual, humanis, melalui teladan, dan bertahap diperlukan untuk membimbing masyarakat kembali kepada Sunnah Nabi ﷺ tanpa menimbulkan konflik.
  4. Dalil Al-Qur’an dan Hadits menegaskan bahwa syariat sudah sempurna, dan setiap inovasi ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ adalah tertolak.

Referensi Ulama dan Literatur

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Maidah: 3
  2. HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718
  3. Imam Al-Shafi’i, Al-Umm
  4. Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa
  5. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zaman
  6. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
  7. Sheikh Ali Gomaa, Fiqh al-Da’wah
  8. Prof. Dr. Sayyid Tantawi, Al-Da’wah al-Islamiyah
  9. Dr. Muhammad al-Ghazali, Al-Da’wah al-Islamiyah fi al-Zaman al-Hadith

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *