Mana yang lebih penting saat masuk masjid ketika adzan Jumat berkumandang: melaksanakan shalat tahiyatul masjid atau mendengarkan adzan, berdasarkan pendapat para ulama.
Para ulama sepakat bahwa shalat tahiyatul masjid tetap dianjurkan dilakukan ketika seseorang masuk masjid, termasuk saat adzan sedang berkumandang. Hal ini berdasarkan hadis sahih Nabi ﷺ: “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini bersifat umum dan tidak mengecualikan waktu-waktu tertentu, sehingga banyak ulama berpendapat bahwa tahiyatul masjid tetap didahulukan meskipun adzan sedang berlangsung. Shalat ini masuk dalam kategori ibadah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan syar’i.
Sebagian ulama menekankan pentingnya menjawab adzan karena amalan tersebut merupakan sunnah mu’akkadah dan termasuk syiar paling jelas dalam Islam. Ketika adzan berkumandang, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan dan mengulang lafaz yang dibaca muadzin, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Apabila kalian mendengar adzan, maka jawablah seperti apa yang diucapkan muadzin.” (HR. Muslim). Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama memandang bahwa meninggalkan jawaban adzan sebaiknya hanya dilakukan jika ada kebutuhan ibadah lain yang dinilai lebih langsung terkait dengan keadaan seseorang. Karena itu, sebagian pendapat menyatakan bahwa menjawab adzan lebih utama ketika seseorang sudah berada di masjid dan tidak memiliki kewajiban ibadah lain yang harus segera dilakukan.
Dalam konteks salat Jumat, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Hanafiyah menegaskan bahwa shalat tahiyatul masjid tetap lebih utama dilakukan saat pertama kali masuk masjid, bahkan jika adzan sedang dikumandangkan. Hal ini karena tahiyatul masjid merupakan ibadah yang langsung terkait dengan status seseorang yang baru memasuki masjid, sehingga anjurannya bersifat segera dan tidak ditunda. Selain itu, menjawab adzan dapat dilakukan setelah shalat, atau seseorang tetap memperoleh pahala mendengarkan adzan karena ia sedang melaksanakan ibadah lain. Para ulama juga menegaskan bahwa mendengarkan adzan bukan syarat sah salat Jumat, sehingga tidak ada larangan melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid ketika adzan dikumandangkan, baik adzan pertama maupun adzan kedua.
Meskipun demikian, seluruh ulama sepakat bahwa kedua amalan tersebut—menjawab adzan dan shalat tahiyatul masjid—sama-sama sunnah yang dianjurkan dan tidak bersifat wajib. Karena itu, seorang muslim diperbolehkan memilih untuk menyempurnakan jawaban adzan terlebih dahulu lalu melaksanakan shalat tahiyatul masjid setelahnya, atau langsung mengerjakan tahiyatul masjid dan menjawab sebagian adzan setelah salam. Namun, jika merujuk pada pendapat fikih yang dianggap paling kuat dan paling banyak didukung ulama klasik, mendahulukan shalat tahiyatul masjid adalah pilihan yang lebih utama. Dengan cara ini, kedua sunnah tetap dapat dikerjakan tanpa meninggalkan adab memasuki masjid maupun penghormatan terhadap adzan Jumat. Allahu a‘lam. Allahualam
Daftar Pustaka
- Sahih al-Bukhari
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Sahih al-Bukhari, Kitab al-Shalah, Bab “Jika masuk masjid hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk.”
Hadis ini adalah dalil utama kewajiban tahiyatul masjid, dan teksnya dapat diakses di berbagai platform seperti Sunnah.com. - Sahih Muslim
Muslim, Ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim, Kitab al-Adzan, Bab “Jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang diucapkan muadzin.”
Hadis ini menjadi dasar anjuran menjawab adzan. Teks hadis sangat mudah diakses melalui Sunnah.com atau Maktabah Syamilah. - Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab – Imam Nawawi (Mazhab Syafi’i)
An-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’, Jilid 4 dan 7.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tahiyatul masjid tetap dilakukan meski adzan sedang berkumandang, karena sifatnya terkait langsung dengan kondisi “masuk masjid”. Kitab ini bisa diakses melalui library.islamweb.net atau Maktabah Syamilah. - Al-Mughni – Ibn Qudamah al-Maqdisi (Mazhab Hanbali)
Ibn Qudamah, Abdullah. Al-Mughni, Jilid 2.
Di dalamnya dijelaskan bahwa seseorang boleh melakukan shalat sunnah saat adzan, termasuk tahiyatul masjid, dan pahala menjawab adzan tidak hilang selama seseorang sedang dalam ibadah lain. Kitab dapat diakses via Al-Maktabah al-Waqfiyyah (waqfeya.net).















Leave a Reply