- BERBISNIS DENGAN MASJID
- MEMAKMURKAN MASJID MELALUI DAKWAH, PENDIDIKAN, SOSIAL, DAN BISNIS UMAT
- Dari Jamaah Menjadi Mitra, dari Masjid Menjadi Pusat
Marilah kita meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan tidak hanya tercermin dalam ibadah pribadi. Ketakwaan juga harus terlihat dalam kepedulian kita terhadap sesama, tanggung jawab sosial, kejujuran dalam bekerja, dan usaha membangun kesejahteraan masyarakat.
Sudahkah masjid menjadi pusat pemberdayaan umat?
Selama ini kita mengenal masjid sebagai tempat shalat, membaca Al-Qur’an, mendengarkan kajian, dan berzikir. Semua itu merupakan fungsi utama yang harus terus kita jaga. Namun, sejarah Islam menunjukkan bahwa masjid juga memiliki peran luas dalam membangun pendidikan, persaudaraan, pelayanan sosial, dan kehidupan masyarakat.
Masjid seharusnya menjadi tempat umat bertemu, belajar, bekerja sama, saling menolong, mengembangkan keahlian, dan membangun kemandirian ekonomi.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 18:
- إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّٰهِ مَنْ آمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللّٰهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
- Artinya: “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah. Mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”
- Ayat ini mengajarkan bahwa memakmurkan masjid merupakan bagian dari keimanan. Memakmurkan masjid tidak cukup dengan membangun gedung yang megah. Masjid harus hidup dengan shalat berjamaah, ilmu, dakwah, kepedulian sosial, dan pelayanan kepada masyarakat.
Masjid yang makmur adalah masjid yang menghadirkan manfaat bagi lingkungan sekitarnya. Orang datang untuk beribadah, anak-anak memperoleh pendidikan, keluarga mendapatkan pembinaan, dhuafa mendapatkan pertolongan, dan masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkembang.
Masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan umat
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, salah satu langkah penting yang beliau lakukan adalah membangun Masjid Nabawi. Masjid menjadi tempat ibadah, pendidikan, musyawarah, pembinaan umat, dan penguatan persaudaraan.
Masjid menjadi pusat pembentukan masyarakat yang beriman, berilmu, dan bertanggung jawab. Dari masjid lahir generasi yang memiliki akhlak, pengetahuan, keberanian, dan kepedulian sosial.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
- وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
- Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
- Ayat ini memberikan dasar bahwa membangun masjid dan memakmurkan umat merupakan tanggung jawab bersama. Pembina, pengurus, jamaah, pengusaha, profesional, dan relawan dapat bekerja sama sesuai kemampuan masing-masing.
Ada jamaah yang memiliki ilmu agama. Ada yang memiliki keahlian pendidikan. Ada dokter, guru, pengusaha, ahli teknologi, penulis, dan pekerja sosial. Semua kemampuan tersebut dapat menjadi kekuatan untuk memakmurkan masjid.
Umat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku pemberdayaan
Kita perlu mengembangkan cara pandang baru. Umat tidak hanya datang ke masjid untuk menerima pelayanan. Umat juga dapat ikut menciptakan pelayanan dan membangun kegiatan produktif.
Seorang guru dapat mengajar anak-anak mengaji. Seorang dokter dapat memberikan edukasi kesehatan. Seorang pengusaha dapat membantu pemasaran produk UMKM. Seorang ahli teknologi dapat mengembangkan website dan media sosial masjid. Seorang ibu yang memiliki keterampilan memasak dapat mengembangkan usaha katering. Seorang pemuda dapat menjadi kreator konten dakwah.
Inilah semangat ta’awun, yaitu saling membantu dalam kebaikan.
Rasulullah SAW bersabda:
- وَاللّٰهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ
- Artinya: “Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR. Muslim, no. 2699).
- Hadis ini mengajarkan bahwa kepedulian kepada sesama merupakan jalan memperoleh pertolongan Allah. Karena itu, kemampuan dan keahlian yang kita miliki sebaiknya tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
Dakwah dan pendidikan dapat membuka kesempatan ekonomi
Dakwah dan pendidikan membutuhkan banyak tenaga serta keahlian. Masjid membutuhkan guru Al-Qur’an, pengajar tahsin, pengajar bahasa Arab, pendidik anak, penulis, penerbit, tenaga administrasi, dan pengelola teknologi.
Kegiatan tersebut dapat dikelola secara profesional. Guru dan tenaga ahli berhak memperoleh imbalan yang layak. Pengelola pendidikan dapat bekerja dengan sistem anggaran yang jelas. Jamaah yang memiliki usaha percetakan dapat menyediakan buku dan modul. Profesional teknologi dapat mengembangkan kelas daring.
Kegiatan berbayar dapat diselenggarakan untuk masyarakat umum dengan biaya yang wajar. Sementara itu, anak yatim dan keluarga dhuafa dapat memperoleh beasiswa atau subsidi dari sumber dana sosial yang tepat.
Dengan demikian, kegiatan pendidikan berjalan berkelanjutan, tenaga pengajar memperoleh penghargaan, dan masyarakat tetap memiliki akses untuk belajar.
Media sosial menjadi ladang dakwah dan lapangan pekerjaan
Hari ini, masyarakat memperoleh banyak informasi melalui internet. Masjid perlu hadir di ruang digital agar pesan kebaikan dapat menjangkau lebih banyak orang.
Kita membutuhkan penulis, editor, desainer, fotografer, videografer, pengelola website, dan kreator konten. Anak-anak muda yang memiliki kemampuan digital dapat terlibat dalam produksi video kajian, siaran langsung khutbah, podcast, artikel keislaman, dan materi pendidikan.
Media sosial dapat membuka kesempatan kerja sekaligus memperluas jangkauan dakwah. Namun, pengelolaannya harus menjaga kebenaran informasi, adab, dan independensi dakwah. Kerja sama sponsor atau iklan juga harus sesuai dengan nilai Islam.
Memakmurkan masjid berarti memberdayakan dhuafa dan anak yatim
Salah satu ukuran keberhasilan masjid adalah kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan.
- Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’un ayat 1 sampai 3:
- أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ
- Artinya: “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin.”
- Ayat ini mengingatkan kita bahwa kesalehan tidak boleh berhenti pada ibadah pribadi. Kepedulian terhadap anak yatim dan orang miskin merupakan bagian penting dari pengamalan agama.
Bantuan beras, makanan, dan santunan tetap perlu diberikan. Namun, masjid juga dapat mengembangkan program pemberdayaan. Dhuafa dapat memperoleh pelatihan keterampilan, bantuan alat kerja, pendampingan usaha, dan akses pemasaran.
Anak yatim dapat memperoleh beasiswa, bimbingan belajar, pelatihan komputer, pendidikan bahasa, dan pendampingan dari profesional. Mereka perlu dipersiapkan agar tumbuh menjadi generasi yang mandiri dan bermanfaat.
Tujuan kita bukan sekadar membantu mereka hari ini. Kita juga ingin membuka kesempatan agar kehidupan mereka menjadi lebih baik pada masa depan.
Berbisnis bersama masjid harus jujur dan amanah
Ketika masjid mengembangkan kegiatan ekonomi, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: masjid bukan tempat mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatan.
Pengurus boleh mengembangkan unit usaha. Jamaah boleh menjadi pemasok. Profesional boleh memperoleh honorarium. Pengusaha boleh menjadi mitra. Namun, semua harus mengikuti aturan yang jelas, akad yang sah, harga yang wajar, dan laporan keuangan yang transparan.
- Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29:
- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
- Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kamu.”
- Ayat ini menjadi pedoman bahwa kegiatan ekonomi harus dibangun dengan kejujuran, kerelaan, dan keadilan. Dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pendapatan usaha juga harus dipisahkan sesuai peruntukannya.
Masjid harus menjaga amanah. Kepercayaan jamaah merupakan modal utama dalam menjalankan seluruh kegiatan.
وَبَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Setelah memahami pentingnya masjid sebagai pusat ibadah dan pemberdayaan umat, muncul pertanyaan: apa yang dapat kita lakukan mulai hari ini?
Ada beberapa langkah nyata yang dapat kita kerjakan bersama.
- Pertama, marilah kita mulai dengan mengenali potensi jamaah. Di antara kita ada pengusaha, dokter, guru, dosen, penulis, ahli teknologi, pedagang, pekerja kreatif, dan berbagai tenaga profesional. Mereka memiliki kemampuan yang dapat disinergikan untuk mengembangkan kegiatan masjid.
- Kedua, marilah kita membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Pengusaha dapat menjadi mitra penyedia kebutuhan masjid. Guru dapat mengembangkan pendidikan. Profesional dapat membantu pelayanan kesehatan dan konsultasi keluarga. Anak muda dapat mengelola media digital. Relawan dapat mendampingi dhuafa dan anak yatim.
- Ketiga, marilah kita mengembangkan kegiatan ekonomi yang hasilnya memberikan manfaat bagi umat. Masjid dapat mengembangkan pendidikan, penerbitan, media dakwah, katering, toko buku, kantin halal, pelatihan keterampilan, dan usaha produktif yang sesuai dengan aturan syariah.
- Keempat, marilah kita menjaga amanah. Jangan sampai kegiatan bisnis menimbulkan perselisihan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan dana masjid. Semua harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pandangan ulama kontemporer
Gagasan ini sejalan dengan pendekatan maqashid syariah yang dikembangkan oleh ulama dan pemikir Islam kontemporer.
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam pembahasan fikih muamalah menekankan pentingnya kerelaan para pihak, kejelasan akad, keadilan, dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Prinsip ini menjadi dasar bahwa kerja sama usaha antara masjid dan jamaah harus berlangsung secara jujur, terbuka, dan adil.
Sementara itu, Jasser Auda, pemikir maqashid syariah kontemporer, mengembangkan pendekatan sistem dalam memahami tujuan syariah. Syariah perlu dipahami secara menyeluruh, dengan memperhatikan hubungan antara berbagai aspek kehidupan dan tujuan kemaslahatan. Pendekatan ini membantu kita melihat bahwa pelayanan ibadah, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat saling berkaitan. Intellectual Discourse +1
Kajian tentang revitalisasi masjid di Indonesia juga menunjukkan pentingnya mengembangkan fungsi masjid dalam bidang spiritual, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Salah satu kajian yang diterbitkan dalam jurnal Ilmu Dakwah UIN Sunan Gunung Djati pada 2025 membahas strategi pemberdayaan masjid berdasarkan penelitian pada delapan masjid di kota-kota besar Indonesia. eJournal UIN SGD
Dengan demikian, memakmurkan masjid bukan hanya persoalan membangun fisik bangunan atau memperbanyak kegiatan seremonial. Kita perlu memastikan bahwa masjid benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan umat.
Lima ajakan untuk jamaah
Marilah kita mulai dari diri sendiri.
- Pertama, bagi yang memiliki ilmu, berikan kontribusi melalui pendidikan dan dakwah.
- Kedua, bagi yang memiliki usaha, bukalah kesempatan kerja sama dan pemasaran bagi sesama jamaah.
- Ketiga, bagi yang memiliki keahlian profesional, bantulah pengembangan pelayanan masjid.
- Keempat, bagi yang memiliki waktu dan tenaga, bergabunglah menjadi relawan dalam kegiatan sosial dan pendidikan.
- Kelima, bagi yang memiliki kemampuan finansial, dukunglah program masjid melalui zakat, infak, sedekah, wakaf, beasiswa, dan bentuk dukungan lain sesuai ketentuan syariah.
Jangan menunggu menjadi orang kaya untuk bermanfaat bagi masjid. Jangan menunggu memiliki jabatan untuk berkontribusi. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian.
- Rasulullah SAW bersabda:
- أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللّٰهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
- Artinya: “Manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.”
- Riwayat ini dikenal dalam sejumlah kitab hadis, di antaranya Al-Mu’jam al-Awsath karya Ath-Thabrani.
Mari kita jadikan masjid sebagai tempat lahirnya kebaikan. Tempat anak-anak memperoleh pendidikan. Tempat dhuafa mendapatkan bantuan dan kesempatan usaha. Tempat anak yatim memperoleh pendampingan dan masa depan. Tempat pengusaha membangun kemitraan. Tempat generasi muda mengembangkan kreativitas. Tempat para profesional mengabdikan ilmunya.
Masjid yang makmur akan melahirkan jamaah yang berilmu, mandiri, peduli, dan saling menguatkan.
Semoga Allah SWT menjadikan kita bagian dari orang-orang yang memakmurkan masjid, mengembangkan dakwah, membantu kaum lemah, dan memberikan manfaat bagi sesama
Rujukan dalil dan pemikiran
- * Al-Qur’an: At-Taubah ayat 18, Al-Ma’idah ayat 2, An-Nisa ayat 29, dan Al-Ma’un ayat 1 sampai 3.
- * Shahih Muslim no. 2699, tentang pertolongan Allah kepada hamba yang menolong saudaranya.
- * Ath-Thabrani, Al-Mu’jam al-Awsath, riwayat tentang manusia yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.
- * Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pembahasan akad dan muamalah.
- * Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, 2008. JSTOR
- * Jasser Auda, “A Maqāṣidī Approach to Contemporary Application of the Sharī‘ah”, Intellectual Discourse, 2011. Intellectual Discourse
- * Rosita Tandos, “Revitalizing Mosques Across the Ages: Historical Roles, Contemporary Issues, and Post-Pandemic Empowerment Strategies”, Ilmu Dakwah, 2025. eJournal UIN SGD










Leave a Reply