MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Pedoman Tata Kelola Organisasi PEMBAGIAN TUGAS, HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB Ketua Yayasan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)

Pedoman Tata Kelola Organisasi

PEMBAGIAN TUGAS, HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

Pedoman Tata Kelola Organisasi

PEMBAGIAN TUGAS, HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB Ketua Yayasan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)

Latar Belakang

Pemisahan jabatan Ketua Yayasan dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) merupakan kebutuhan strategis bagi masjid besar di perkotaan yang memiliki aktivitas ibadah, dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, dan pengelolaan fasilitas dalam skala besar. Yayasan bertanggung jawab terhadap tata kelola kelembagaan, legalitas hukum, administrasi, keuangan, aset, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, serta keberlanjutan organisasi. Sementara itu, DKM berfokus pada penyelenggaraan ibadah, dakwah, pendidikan Al-Qur’an, pembinaan jamaah, pelayanan sosial, dan pemakmuran masjid. Pemisahan ini menciptakan pembagian tugas yang profesional, memperjelas rantai tanggung jawab, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat prinsip amanah, transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah sebagaimana diajarkan dalam Islam dan tata kelola organisasi yang baik.

Bagi masjid besar di perkotaan Jakarta,  pemisahan kedua jabatan tersebut menjadi semakin penting karena kompleksitas kegiatan, besarnya jumlah jamaah, pengelolaan dana umat, aset, tenaga operasional, program pendidikan, serta kerja sama dengan berbagai pihak membutuhkan kepemimpinan yang fokus dan profesional. Ketua Yayasan harus memastikan lembaga berjalan tertib secara hukum, keuangan, dan kelembagaan, sedangkan Ketua DKM harus memastikan masjid hidup melalui ibadah, dakwah, pelayanan, dan pemberdayaan umat. Keduanya harus memiliki kedudukan yang jelas, kewenangan yang terukur, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan yang baik. Dengan demikian, masjid tidak bergantung pada satu figur atau satu pusat kekuasaan, melainkan berkembang melalui sistem organisasi yang sehat, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi modern

Dokumen ini menjadi pedoman tata kelola Masjid  yang amanah, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat Islam, peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, serta nilai dan tata organisasi  Tujuan pembagian tugas ini adalah memastikan Ketua Yayasan dan Ketua DKM memiliki fungsi, tanggung jawab, hak, dan wewenang yang jelas, saling menghormati, serta bekerja dalam satu visi untuk memakmurkan masjid.

Prinsip pembagian kewenangan

  • Ketua Yayasan bertanggung jawab atas pengurusan badan hukum, aset, keuangan, administrasi, dan keberlanjutan lembaga sesuai kewenangan organ Yayasan.
  • Ketua DKM bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah, dakwah, pendidikan, pelayanan jamaah, dan kemakmuran masjid sesuai mandatnya.
  • Keduanya berkoordinasi dalam program, anggaran, fasilitas, dan pengembangan masjid.
  • Tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan, dominasi sepihak, atau keputusan di luar mandat organisasi.

1. Landasan Hukum, Syariat, dan Organisasi

No. Landasan Prinsip yang diterapkan
1 Al-Qur’an, QS An-Nisa: 58 Menunaikan amanah dan menetapkan keputusan secara adil.
2 Al-Qur’an, QS Asy-Syura: 38 Musyawarah dalam urusan bersama.
3 Al-Qur’an, QS Al-Maidah: 2 Kerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan.
4 Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang tanggung jawab kepemimpinan Setiap pemimpin bertanggung jawab atas pihak yang dipimpinnya.
5 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 Struktur organ Yayasan, tugas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
6 PP No. 63 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013 Pelaksanaan ketentuan mengenai Yayasan.
7 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya Pengelolaan harta wakaf sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
8 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pengelolaan zakat sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
9 AD/ART dan pedoman organisasi Muhammadiyah Ketaatan pada prinsip, struktur, dan keputusan organisasi Muhammadiyah.
10 AD/ART Yayasan dan keputusan internal DKM Pembagian kewenangan sesuai struktur, mandat, dan keputusan yang sah.
Catatan hukum: Dalam struktur Yayasan, kewenangan Pembina, Pengurus, dan Pengawas tidak boleh diambil alih oleh Ketua Yayasan secara pribadi. Ketua Yayasan menjalankan kewenangan Pengurus sesuai undang-undang dan AD/ART. Ketua DKM menjalankan mandat organisasi DKM, bukan bertindak sebagai pemilik tunggal masjid. Status aset, wakaf, dan hubungan kelembagaan dengan Muhammadiyah perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.

2. Struktur Organisasi dan Hubungan Kerja

DEWAN PEMBINA YAYASAN
Kebijakan umum dan keputusan strategis sesuai UU dan AD/ART
↓
KETUA YAYASAN
Pengurusan badan hukum, administrasi, keuangan, aset, dan tata kelola
↕
KETUA DKM
Operasional masjid, ibadah, dakwah, pendidikan, dan pelayanan jamaah
BIDANG IMARAH
Ibadah, dakwah, pendidikan, sosial, pembinaan umat
BIDANG RI’AYAH
Kebersihan, pemeliharaan, kenyamanan, dan fasilitas

Bagan ini menggambarkan hubungan koordinasi, bukan hubungan komando yang menghapus kewenangan organ Yayasan atau pihak yang menetapkan DKM. Struktur final harus mengikuti akta, AD/ART, keputusan pengangkatan, dan pedoman Muhammadiyah yang berlaku.

2.1 Pembagian fungsi utama

Aspek Ketua Yayasan Ketua DKM
Kedudukan Ketua organ Pengurus Yayasan. Ketua pengelola operasional masjid sesuai mandat.
Fokus Legalitas, kelembagaan, tata kelola, aset, dan keberlanjutan. Ibadah, dakwah, pendidikan, kemakmuran masjid.
Orientasi Pengurusan badan hukum dan keberlanjutan lembaga. Idarah, imarah, dan koordinasi ri’ayah operasional.
Lingkup kerja Badan hukum dan sumber daya Yayasan. Kegiatan dan operasional masjid.
Hubungan dengan jamaah Dukungan kelembagaan, kebijakan, dan fasilitas. Program, pelayanan, dan komunikasi langsung.
Pertanggungjawaban Kepada organ Yayasan sesuai UU dan AD/ART. Kepada pihak yang menetapkan DKM sesuai keputusan dan pedoman organisasi.
Keputusan Keputusan kelembagaan dalam batas kewenangan Pengurus. Keputusan operasional masjid dalam batas mandat DKM.

3. Job Description Ketua Yayasan

3.1 Identitas jabatan

Komponen Keterangan
Nama jabatan Ketua Yayasan Pengelola Masjid Al-Falah Benhil.
Unit organisasi Yayasan.
Atasan kelembagaan Dewan Pembina Yayasan, sesuai struktur hukum.
Mitra koordinasi Ketua DKM, Pengawas Yayasan, Pimpinan Persyarikatan, dan pihak terkait.
Koordinasi internal Sekretaris, Bendahara, pengurus Yayasan, dan pelaksana kegiatan sesuai struktur.
Masa jabatan Sesuai AD/ART Yayasan dan keputusan Pembina.
Fungsi utama Memimpin pengurusan Yayasan dan menjamin tata kelola badan hukum yang tertib.

3.2 Tugas dan tanggung jawab

No. Bidang Tugas dan tanggung jawab
1 Kepemimpinan kelembagaan Memimpin Pengurus Yayasan dalam menjalankan maksud dan tujuan Yayasan.
2 Perencanaan strategis Menyusun rencana strategis jangka menengah dan panjang bersama organ terkait.
3 Program tahunan Mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran tahunan untuk diajukan sesuai mekanisme persetujuan.
4 Legalitas Memastikan dokumen badan hukum, perizinan, administrasi, dan pelaporan Yayasan tertib.
5 Administrasi Mengawasi surat-menyurat, arsip, kontrak, notulen, dan dokumen kelembagaan.
6 Keuangan Memastikan pengelolaan keuangan tertib, transparan, terdokumentasi, dan sesuai anggaran.
7 Aset Mengawasi inventarisasi, pemeliharaan, perlindungan, dan penggunaan aset Yayasan.
8 Sumber daya manusia Mengkoordinasikan pengelolaan pegawai dan tenaga pelaksana sesuai ketentuan.
9 Hubungan eksternal Mewakili Yayasan dalam hubungan kelembagaan sesuai kewenangan.
10 Kemitraan Mengkoordinasikan kerja sama dengan pihak ketiga, lembaga pemerintah, dan mitra.
11 Pengawasan internal Menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan rekomendasi Pengawas Yayasan.
12 Pengembangan lembaga Mengembangkan kapasitas kelembagaan, sumber pendanaan, dan keberlanjutan Yayasan.
13 Pelaporan Menyampaikan laporan pengurusan kepada Pembina sesuai jadwal dan ketentuan.
14 Pembinaan DKM Memastikan Yayasan memberikan dukungan administrasi, fasilitas, dan sumber daya kepada DKM.
15 Penyelesaian masalah Memfasilitasi penyelesaian konflik kelembagaan melalui musyawarah dan prosedur yang berlaku.

3.3 Hak Ketua Yayasan

No. Hak Penjelasan
1 Mendapatkan informasi Memperoleh informasi yang diperlukan mengenai pengelolaan Yayasan.
2 Memimpin rapat Memimpin rapat Pengurus Yayasan sesuai AD/ART.
3 Mendapatkan dukungan Memperoleh dukungan administrasi, sumber daya, dan fasilitas untuk menjalankan tugas.
4 Mengusulkan kebijakan Mengajukan usulan kebijakan, program, dan anggaran kepada Pembina.
5 Mengusulkan personel Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian pelaksana kegiatan sesuai mekanisme.
6 Mewakili Yayasan Bertindak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan sesuai UU, AD, dan ketentuan perwakilan.
7 Memberikan arahan Memberikan arahan kepada sekretaris, bendahara, dan pelaksana Yayasan dalam batas kewenangan.
8 Pendampingan Memperoleh pendampingan hukum dalam menjalankan tugas secara sah dan beritikad baik.

3.4 Wewenang Ketua Yayasan

No. Wewenang Batas kewenangan
1 Mengkoordinasikan Pengurus Yayasan Tidak mengambil alih kewenangan Pembina atau Pengawas.
2 Menetapkan keputusan operasional Yayasan Sesuai AD/ART, keputusan rapat, dan anggaran yang disetujui.
3 Menandatangani surat resmi Sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi.
4 Menandatangani kontrak kerja sama Sesuai mandat, nilai transaksi, dan mekanisme persetujuan.
5 Mengusulkan penggunaan aset Sesuai status kepemilikan, peruntukan, dan persetujuan yang diperlukan.
6 Mengkoordinasikan keuangan Tidak menggunakan dana tanpa prosedur dan bukti yang sah.
7 Mengangkat pelaksana kegiatan Sesuai AD/ART, ketentuan ketenagakerjaan, dan keputusan organ yang berwenang.
8 Mengusulkan investasi atau usaha Sesuai tujuan Yayasan, ketentuan hukum, dan persetujuan yang diperlukan.
9 Mengambil tindakan darurat Untuk melindungi keselamatan, aset, dan keberlangsungan lembaga, dengan pelaporan segera.
10 Mengkoordinasikan hubungan dengan DKM Tidak mencampuri keputusan teknis ibadah dan dakwah yang menjadi mandat DKM, kecuali terkait hukum, keselamatan, dan kebijakan lembaga.

4. Job Description Ketua DKM

4.1 Identitas jabatan

Komponen Keterangan
Nama jabatan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falah Benhil.
Unit organisasi DKM Masjid Al-Falah Benhil.
Kedudukan Ketua pengelola kegiatan dan operasional masjid sesuai mandat.
Mitra utama Ketua Yayasan, Dewan Pembina, Pimpinan Persyarikatan, dan jamaah.
Koordinasi internal Sekretaris DKM, Bendahara DKM, Ketua Bidang, koordinator program, dan relawan.
Fungsi utama Memimpin penyelenggaraan ibadah, dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, dan kemakmuran masjid.
Orientasi Masjid yang ramah, inklusif, maju, dan bermanfaat bagi semua generasi.

4.2 Tugas dan tanggung jawab

No. Bidang Tugas dan tanggung jawab
1 Kepemimpinan DKM Memimpin seluruh pengurus DKM dalam menjalankan tugas dan program kemakmuran masjid.
2 Perencanaan program Menyusun rencana kerja tahunan dan jangka menengah DKM.
3 Ibadah Mengkoordinasikan shalat berjamaah, Jumat, Ramadan, Idulfitri, Iduladha, dan kegiatan ibadah lainnya.
4 Dakwah Menyusun dan mengkoordinasikan kajian, khutbah, tabligh, dan kegiatan dakwah.
5 Pendidikan Mengembangkan Madrasah Quran, tahsin, tahfiz, pendidikan Islam, dan pembinaan generasi muda.
6 Pelayanan jamaah Memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang baik, aman, nyaman, dan inklusif.
7 Pembinaan umat Mengembangkan kegiatan untuk anak-anak, remaja, ibu, lansia, difabel, dan kelompok masyarakat lainnya.
8 Sosial Mengkoordinasikan santunan yatim, dhuafa, bantuan pangan, dan pelayanan sosial.
9 Kesehatan Mengembangkan konsultasi dan edukasi kesehatan bersama tenaga profesional.
10 Ekonomi umat Mengembangkan pemberdayaan ekonomi, UMKM, dan kegiatan produktif sesuai kebijakan lembaga.
11 Kemakmuran masjid Meningkatkan partisipasi jamaah dalam ibadah, dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial.
12 Ri’ayah Mengkoordinasikan kebutuhan kebersihan, kenyamanan, dan kelayakan fasilitas bersama Yayasan.
13 Relawan Mengkoordinasikan relawan, imam, muazin, pengajar, dan pelaksana program.
14 Komunikasi Mengembangkan komunikasi dengan jamaah, masyarakat, dan mitra dakwah.
15 Pengelolaan kegiatan Mengawasi pelaksanaan program, jadwal, dan kualitas pelayanan.
16 Anggaran program Mengajukan kebutuhan anggaran dan memastikan penggunaan dana kegiatan sesuai peruntukan.
17 Evaluasi Mengevaluasi capaian kegiatan, partisipasi jamaah, dan kualitas pelayanan.
18 Pelaporan Menyampaikan laporan kegiatan, capaian, kendala, dan kebutuhan DKM kepada pihak berwenang.
19 Pengembangan masjid Mengusulkan inovasi dakwah, pendidikan, sosial, dan pelayanan umat.
20 Pembinaan akhlak Menjaga suasana masjid yang santun, terbuka, menjaga ukhuwah, dan menghormati perbedaan yang dibenarkan syariat.

4.3 Hak Ketua DKM

No. Hak Penjelasan
1 Memimpin kegiatan DKM Mengarahkan kegiatan operasional DKM sesuai mandat.
2 Dukungan anggaran Memperoleh dukungan anggaran sesuai program yang telah disetujui.
3 Mendapatkan informasi Memperoleh informasi fasilitas, anggaran, dan sumber daya yang mendukung kegiatan.
4 Mengusulkan program Mengajukan program dakwah, pendidikan, sosial, dan pengembangan masjid.
5 Mengusulkan personel Mengusulkan imam, muazin, pengajar, relawan, dan koordinator bidang.
6 Menggunakan fasilitas Memanfaatkan fasilitas masjid untuk kegiatan sesuai peruntukan dan ketentuan.
7 Menentukan teknis kegiatan Menetapkan jadwal dan teknis kegiatan dalam batas kebijakan yang disepakati.
8 Dukungan administrasi Memperoleh dukungan sekretariat dan administrasi dari Yayasan sesuai pembagian tugas.
9 Menyampaikan aspirasi Menyampaikan kebutuhan jamaah dan DKM kepada Ketua Yayasan serta organ terkait.
10 Perlindungan Mendapatkan pendampingan dalam menjalankan tugas secara sah.

4.4 Wewenang Ketua DKM

No. Wewenang Batas kewenangan
1 Mengkoordinasikan bidang DKM Sesuai struktur dan mandat pengangkatan.
2 Menetapkan jadwal kegiatan masjid Sesuai kalender dan kebijakan organisasi.
3 Menentukan teknis ibadah Sesuai syariat, pedoman Muhammadiyah, dan ketentuan yang berlaku.
4 Menetapkan teknis kajian dan dakwah Sesuai kebijakan dakwah, kompetensi penceramah, dan ketentuan organisasi.
5 Mengkoordinasikan imam dan muazin Sesuai prosedur dan ketentuan organisasi.
6 Mengkoordinasikan tenaga pengajar Sesuai kebutuhan program dan kompetensi.
7 Mengusulkan penggunaan dana Sesuai anggaran dan mekanisme persetujuan.
8 Mengusulkan pemanfaatan ruang Sesuai peruntukan, keselamatan, dan koordinasi dengan Yayasan.
9 Menetapkan penanggung jawab kegiatan Sesuai struktur DKM dan ketentuan organisasi.
10 Tindakan operasional darurat Untuk keselamatan jamaah dan kelancaran kegiatan, dengan koordinasi serta pelaporan.
11 Mengusulkan kemitraan dakwah Sesuai kebijakan Yayasan dan Persyarikatan.
12 Menyampaikan rekomendasi Kepada Ketua Yayasan dan organ yang berwenang.

5. Matriks Pembagian Tugas Ketua Yayasan dan Ketua DKM

No. Urusan Ketua Yayasan Ketua DKM Pola koordinasi
1 Legalitas badan hukum Penanggung jawab pengurusan. Memberikan data kegiatan yang diperlukan. Yayasan memimpin.
2 Kebijakan strategis Yayasan Menyusun dan mengusulkan. Memberikan masukan kebutuhan masjid. Pembina mengesahkan sesuai kewenangan.
3 Program kerja tahunan Mengkoordinasikan program Yayasan. Menyusun program DKM. Diselaraskan bersama.
4 Anggaran tahunan Mengkoordinasikan penyusunan anggaran. Mengajukan anggaran kegiatan. Diajukan sesuai mekanisme persetujuan.
5 Keuangan Yayasan Mengawasi tata kelola dan pelaporan. Mengajukan kebutuhan program. Yayasan mengelola sesuai struktur keuangan.
6 Dana operasional masjid Menjamin tata kelola administrasi dan keuangan. Menyusun kebutuhan dan rencana penggunaan. Bendahara dan pengurus terkait.
7 Zakat Menjamin tata kelola sesuai ketentuan. Mengkoordinasikan program penyaluran sesuai mandat. Mengikuti ketentuan pengelolaan zakat.
8 Infaq dan sedekah Mengawasi pencatatan dan pertanggungjawaban. Mengusulkan kebutuhan program. Transparan dan sesuai peruntukan.
9 Aset dan bangunan Bertanggung jawab atas pengurusan aset Yayasan. Mengidentifikasi kebutuhan operasional. Yayasan memimpin administrasi aset.
10 Pemeliharaan fasilitas Mengkoordinasikan anggaran dan pengadaan. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengawasi manfaat. Koordinasi teknis.
11 Ibadah harian Menjamin dukungan kelembagaan. Mengkoordinasikan pelaksanaan. DKM memimpin operasional.
12 Shalat Jumat Menjamin fasilitas dan dukungan. Mengkoordinasikan imam, khatib, dan pelaksanaan. DKM memimpin operasional.
13 Ramadan Menjamin dukungan sumber daya. Menyusun dan menjalankan program. DKM memimpin program.
14 Kajian dan dakwah Mendukung kebijakan dan fasilitas. Menentukan program dan teknis kegiatan. DKM memimpin.
15 Madrasah Quran Mendukung administrasi dan fasilitas. Mengelola program pendidikan. DKM memimpin.
16 Yatim dan dhuafa Mengawasi tata kelola dana dan administrasi. Mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan. Koordinasi bersama.
17 Kegiatan kesehatan Mendukung fasilitas dan administrasi. Menyusun program dan pelaksanaan. DKM memimpin program.
18 Relawan Menetapkan kebijakan pengelolaan SDM Yayasan. Mengkoordinasikan relawan kegiatan. Sesuai struktur.
19 Pegawai tetap Mengelola sesuai kewenangan Yayasan. Mengajukan kebutuhan tenaga operasional. Yayasan memimpin administrasi.
20 Hubungan Persyarikatan Mengurus hubungan kelembagaan Yayasan. Mengurus hubungan program masjid. Koordinasi sesuai kedudukan.
21 Kerja sama pihak ketiga Menandatangani sesuai mandat. Mengusulkan kerja sama program. Persetujuan sesuai kewenangan.
22 Sewa ruang dan fasilitas Mengelola kontrak dan administrasi. Menentukan kebutuhan operasional. Kesepakatan bersama.
23 Kontrak BTS Telkomsel Mengurus aspek legal, kontrak, dan keuangan. Memberikan masukan dampak terhadap kegiatan masjid. Keputusan sesuai kewenangan organ.
24 Media dan komunikasi Mengawasi kebijakan kelembagaan. Mengelola komunikasi dakwah dan jamaah. Koordinasi bersama.
25 Konflik organisasi Memfasilitasi penyelesaian kelembagaan. Menyelesaikan persoalan operasional DKM. Musyawarah dan prosedur resmi.
26 Evaluasi tahunan Evaluasi tata kelola Yayasan. Evaluasi program dan pelayanan masjid. Laporan terintegrasi.

6. Matriks Hak Keputusan dan Persetujuan

Keterangan: P = penanggung jawab utama; M = memberikan masukan; K = koordinasi bersama; S = persetujuan sesuai kewenangan organ; L = pelaksana.

Jenis keputusan Ketua Yayasan Ketua DKM Pembina/Pengawas atau pihak berwenang
Kebijakan umum Yayasan M M S
Perubahan AD/ART Yayasan M M S oleh Pembina sesuai hukum
Pengangkatan Pengurus Yayasan M Tidak terlibat kecuali ditentukan S oleh Pembina
Pengangkatan Ketua DKM M atau sesuai mandat Tidak menetapkan dirinya sendiri Pihak yang berwenang menetapkan
Program kerja Yayasan P M Sesuai mekanisme
Program kerja DKM M P Sesuai mekanisme organisasi
Anggaran tahunan Yayasan P M Sesuai kewenangan Pembina
Anggaran kegiatan DKM K P Sesuai mekanisme anggaran
Pengeluaran rutin yang dianggarkan P sesuai prosedur L sesuai mandat Pengawasan
Pengeluaran di luar anggaran Sesuai jenis dan batas kewenangan M atau pengusul Persetujuan sesuai AD/ART
Pembelian aset besar P sesuai mandat M Sesuai AD/ART dan kebijakan
Perubahan fungsi aset P sesuai mandat M Sesuai kewenangan dan hukum
Penggunaan dana wakaf Menjamin kepatuhan dan administrasi Mengusulkan sesuai peruntukan Nazhir dan pihak berwenang sesuai hukum
Kontrak jangka panjang P sesuai mandat M Sesuai batas kewenangan
Kegiatan ibadah rutin Mendukung P Pengawasan kebijakan
Teknis kajian dan dakwah M jika terkait kebijakan P Sesuai kebijakan dakwah
Kegiatan sosial K P Pengawasan sesuai ketentuan
Keadaan darurat P untuk urusan kelembagaan P untuk urusan operasional Mendapat laporan
Prinsip: Ketua Yayasan tidak otomatis berwenang menyetujui semua keputusan strategis Yayasan. Keputusan yang menjadi kewenangan Pembina harus memperoleh persetujuan Pembina. Ketua DKM tidak boleh mengikat Yayasan dalam kontrak atau transaksi tanpa mandat yang sah.

7. Pembagian Tugas Pengelolaan Keuangan

7.1 Prinsip pengelolaan keuangan

Prinsip Penerapan
Amanah Dana digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya.
Transparansi Penerimaan dan pengeluaran dicatat serta dapat diperiksa.
Akuntabilitas Setiap transaksi memiliki bukti dan penanggung jawab.
Pemisahan fungsi Pengajuan, persetujuan, pembayaran, dan pemeriksaan tidak dikuasai satu orang.
Efisiensi Penggunaan dana mempertimbangkan manfaat dan kebutuhan.
Kepatuhan Mengikuti hukum, AD/ART, ketentuan pajak, serta ketentuan wakaf dan zakat.
Musyawarah Keputusan penting dibahas bersama sesuai kewenangan.
Pelaporan Laporan keuangan disampaikan secara berkala.

7.2 Prosedur pengeluaran dana

Tahap Penanggung jawab Kegiatan
1 Ketua Bidang DKM Mengajukan kebutuhan dan rincian anggaran.
2 Ketua DKM Memeriksa kebutuhan dan kesesuaian program.
3 Bendahara Memeriksa ketersediaan dana dan dokumen.
4 Ketua Yayasan atau pejabat berwenang Memberikan persetujuan sesuai batas kewenangan.
5 Bendahara atau petugas keuangan Melakukan pembayaran sesuai prosedur.
6 Pelaksana kegiatan Menyerahkan bukti penggunaan dana.
7 Bendahara Mencatat dan menyusun laporan.
8 Pengawas atau pemeriksa Melakukan pemeriksaan sesuai jadwal.
  1. Pengeluaran rutin harus mengikuti anggaran yang disetujui.
  2. Pengeluaran di luar anggaran harus memperoleh persetujuan sesuai matriks kewenangan.
  3. Dana zakat, wakaf, infaq, sedekah, dan dana operasional harus dicatat sesuai sumber dan peruntukannya.
  4. Dana lembaga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
  5. Transaksi dengan pihak yang memiliki konflik kepentingan harus diungkapkan dan memperoleh persetujuan sesuai prosedur.
  6. Setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah.
  7. Pengeluaran darurat harus disertai laporan dan pertanggungjawaban setelah keadaan terkendali.

8. Batas Kewenangan dan Larangan

Ketua Yayasan tidak boleh

  1. Mengambil alih kewenangan Pembina atau Pengawas.
  2. Mengubah kebijakan strategis tanpa mekanisme yang sah.
  3. Menggunakan aset Yayasan untuk kepentingan pribadi.
  4. Menggunakan dana masjid tanpa prosedur dan pertanggungjawaban.
  5. Mengintervensi teknis ibadah dan dakwah di luar kewenangan kelembagaan.
  6. Memberhentikan Ketua DKM secara sepihak apabila kewenangan tersebut berada pada pihak lain.
  7. Membuat kontrak atau komitmen yang melampaui mandat.
  8. Menghalangi akses informasi yang diperlukan untuk pengawasan.
  9. Mengambil keputusan demi kepentingan pribadi yang merugikan Yayasan atau jamaah.
  10. Mengabaikan keputusan sah organ yang berwenang.

Ketua DKM tidak boleh

  1. Mengambil alih kewenangan hukum dan administrasi Yayasan.
  2. Menggunakan atau mengalihkan aset tanpa persetujuan yang diperlukan.
  3. Membuat kontrak atas nama Yayasan tanpa mandat.
  4. Menggunakan dana di luar peruntukan.
  5. Mengangkat pegawai tetap Yayasan tanpa prosedur.
  6. Mengubah kebijakan kelembagaan Yayasan secara sepihak.
  7. Mengabaikan ketentuan syariat, keselamatan, dan peraturan.
  8. Menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan sah organisasi induk.
  9. Menolak memberikan laporan kegiatan dan penggunaan dana.
  10. Mengambil keputusan strategis yang berdampak pada badan hukum tanpa koordinasi.

Mekanisme Koordinasi dan Musyawarah

9.1 Rapat koordinasi

Jenis rapat Frekuensi Peserta Tujuan
Rapat operasional DKM Mingguan atau sesuai kebutuhan Ketua DKM dan koordinator bidang Evaluasi kegiatan harian dan mingguan.
Rapat koordinasi Yayasan-DKM Bulanan Ketua Yayasan, Ketua DKM, sekretaris, bendahara terkait Evaluasi operasional, keuangan, fasilitas, dan program.
Rapat evaluasi triwulanan Setiap 3 bulan Yayasan, DKM, dan pihak terkait Evaluasi capaian dan masalah strategis.
Rapat anggaran tahunan Setahun sekali Yayasan, DKM, dan organ terkait Penyusunan dan penyelarasan anggaran.
Rapat evaluasi tahunan Setahun sekali Yayasan, DKM, Pembina, dan pihak terkait Evaluasi kinerja dan perencanaan berikutnya.
Rapat darurat Sesuai kebutuhan Pihak yang relevan Penanganan keadaan mendesak.
  • 9.2 Alur penyelesaian perbedaan pendapat
  • Muncul perbedaan pendapat
    ↓
    Pembahasan oleh Ketua Yayasan dan Ketua DKM
    ↓
    Tercapai kesepakatan?
    Ya
    Keputusan tertulis dan dilaksanakan
    Tidak
    Musyawarah bersama organ terkait
    ↓
    Jika belum selesai, eskalasi kepada Pembina atau pihak berwenang
    ↓
    Keputusan sesuai AD/ART dan ketentuan organisasi
  • Mengutamakan musyawarah.
  • Memisahkan persoalan pribadi dari persoalan organisasi.
  • Mengutamakan kepentingan masjid dan jamaah.
  • Menggunakan data, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.
  • Mencatat keputusan dalam notulen.
  • Menghindari tindakan sepihak selama proses penyelesaian, kecuali tindakan darurat untuk keselamatan.

10. Indikator Kinerja

10.1 Ketua Yayasan

No. Indikator Target yang disarankan
1 Ketertiban administrasi badan hukum Seluruh dokumen wajib tersedia dan diperbarui.
2 Pelaporan keuangan Laporan bulanan dan tahunan tepat waktu.
3 Kepatuhan anggaran Pengeluaran sesuai anggaran dan prosedur.
4 Pengelolaan aset Inventarisasi dan pemeriksaan aset minimal setahun sekali.
5 Kepatuhan hukum Temuan pelanggaran material ditindaklanjuti.
6 Program Yayasan Minimal 90% program terlaksana atau dievaluasi.
7 Koordinasi DKM Rapat koordinasi minimal sekali setiap bulan.
8 Pengawasan internal Rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti.
9 Pengembangan lembaga Program pengembangan dan keberlanjutan disusun.
10 Akuntabilitas Laporan pertanggungjawaban tersedia bagi organ berwenang.

10.2 Ketua DKM

No. Indikator Target yang disarankan
1 Pelaksanaan ibadah Seluruh jadwal ibadah berjalan sesuai ketentuan.
2 Program dakwah Minimal 90% program tahunan terlaksana.
3 Pendidikan Quran Program berjalan sesuai jadwal dan target peserta.
4 Pelayanan jamaah Evaluasi kepuasan jamaah secara berkala.
5 Pembinaan dhuafa dan yatim Program terlaksana sesuai anggaran dan target.
6 Pembinaan generasi muda Kegiatan anak dan remaja berkembang.
7 Pelayanan lansia dan difabel Fasilitas dan program aksesibilitas ditingkatkan.
8 Kebersihan dan kenyamanan Pemeriksaan rutin dan tindak lanjut terjadwal.
9 Pengelolaan relawan Pembagian tugas dan jadwal tersedia.
10 Pelaporan kegiatan Laporan bulanan dan tahunan tepat waktu.

Target merupakan rekomendasi awal. Yayasan dan DKM perlu menetapkan target final berdasarkan sumber daya, anggaran, dan kebutuhan masjid.

11. Kode Etik Ketua Yayasan dan Ketua DKM

No. Nilai Perilaku yang diharapkan
1 Amanah Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
2 Sidq Menyampaikan informasi secara benar dan jujur.
3 Adil Memperlakukan pengurus, jamaah, dan mitra secara adil.
4 Syura Mengutamakan musyawarah dalam keputusan penting.
5 Itqan Bekerja secara profesional, tertib, dan berkualitas.
6 Transparansi Membuka informasi sesuai kewenangan dan ketentuan.
7 Akuntabilitas Bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakan.
8 Ukhuwah Menjaga persaudaraan dan menghindari konflik yang merusak.
9 Tawadhu Menghargai pendapat dan tidak menyalahgunakan jabatan.
10 Islam Berkemajuan Mengembangkan masjid yang inklusif, mencerahkan, dan bermanfaat.

12. Dokumen Pendukung yang Perlu Ditetapkan

No. Dokumen Fungsi
1 SK Pembagian Tugas Ketua Yayasan dan Ketua DKM Menetapkan fungsi dan batas kewenangan.
2 SK Struktur Organisasi Yayasan Menetapkan Pembina, Pengurus, dan Pengawas sesuai ketentuan.
3 SK Struktur Organisasi DKM Menetapkan Ketua DKM dan bidang-bidang.
4 SOP Koordinasi Yayasan-DKM Mengatur komunikasi dan pengambilan keputusan.
5 SOP Keuangan Mengatur pengajuan, persetujuan, pembayaran, dan pelaporan.
6 SOP Penggunaan Aset dan Fasilitas Mengatur pemanfaatan ruang, bangunan, dan aset.
7 SOP Pengadaan dan Kerja Sama Mengatur pembelian barang, kontrak, dan kemitraan.
8 SOP Pelaporan Mengatur laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
9 SOP Penyelesaian Konflik Mengatur musyawarah dan eskalasi masalah.
10 Pakta Integritas Menegaskan komitmen amanah dan akuntabilitas.

13. Rumusan Keputusan Bersama

  • KEPUTUSAN BERSAMA
    YAYASAN PENGELOLA MASJID 
    DAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID Tentang
    PEMBAGIAN TUGAS, HAK, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KETUA YAYASAN DAN KETUA DKMBismillahirrahmanirrahim.

    Dalam rangka mewujudkan tata kelola Masjid Al-Falah Benhil yang amanah, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat Islam serta nilai-nilai Muhammadiyah, ditetapkan ketentuan sebagai berikut:

    1. Ketua Yayasan bertanggung jawab atas pengurusan badan hukum, administrasi, keuangan, aset, sumber daya, dan keberlanjutan kelembagaan sesuai AD/ART serta peraturan perundang-undangan.
    2. Ketua DKM bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah, dakwah, pendidikan, pembinaan umat, pelayanan jamaah, dan kegiatan kemakmuran masjid sesuai mandat organisasi.
    3. Ketua Yayasan dan Ketua DKM wajib bekerja sama dalam penyusunan program, anggaran, pengelolaan fasilitas, pelayanan jamaah, dan pengembangan masjid.
    4. Setiap keputusan harus diambil berdasarkan kewenangan yang sah, mengutamakan musyawarah, memperhatikan kepentingan jamaah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
    5. Pengelolaan keuangan dan aset harus dilaksanakan secara transparan, tertib, sesuai peruntukan, dan melalui mekanisme pengawasan.
    6. Perbedaan pendapat diselesaikan melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan disampaikan kepada organ atau pihak yang berwenang sesuai AD/ART dan ketentuan organisasi.
    7. Ketentuan ini menjadi pedoman kerja bersama dan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan serta penetapan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

    Ditetapkan di Jakarta
    Tanggal: ………………………………

    Ketua Yayasan,

    ………………………………

    Ketua DKM,

    ………………………………

    Mengetahui,
    Dewan Pembina Yayasan

    ………………………………

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *