MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

50 Perbuatan Makruh dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Hukum Islam

🌿 50 Perbuatan Makruh dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut Hukum Islam

Makruh secara umum adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan oleh syariat; meninggalkannya mendapat pahala menurut banyak ulama, sedangkan melakukannya tidak sampai berdosa. Namun, tingkatan dan rincian hukum makruh dapat berbeda menurut mazhab dan keadaan. Berikut contoh perbuatan yang dalam fikih dapat dihukumi makruh dalam kondisi tertentu—bukan berarti semuanya makruh secara mutlak.

  1. 🕌 Shalat sambil menahan buang air kecil atau besar, apabila dorongan tersebut mengganggu kekhusyukan.
  2. 🍽️ Makan ketika makanan masih sangat panas, sehingga berpotensi mengganggu atau membahayakan diri.
  3. 💨 Meniup makanan atau minuman untuk mendinginkannya.
  4. 🥤 Minum sambil berdiri, yang dalam sebagian pembahasan fikih dinilai makruh, meskipun terdapat hadis bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.
  5. 🍴 Makan dengan tangan kiri tanpa uzur, karena tangan kanan dianjurkan untuk makan dan minum.
  6. 🧄 Datang ke masjid setelah makan bawang merah atau bawang putih mentah ketika baunya mengganggu jamaah.
  7. 🗣️ Berbicara yang tidak perlu di dalam masjid, khususnya apabila mengganggu orang yang sedang beribadah.
  8. 😴 Tidur setelah Subuh tanpa kebutuhan, yang oleh sebagian ulama dianggap kurang baik dari sisi adab, tetapi tidak haram secara mutlak.
  9. 🌙 Tidur sebelum Isya, apabila dikhawatirkan menyebabkan seseorang kehilangan shalat Isya.
  10. 🌃 Banyak berbicara setelah Isya, terutama percakapan yang tidak bermanfaat dan berpotensi menyebabkan seseorang meninggalkan qiyam atau Subuh.
  11. 🧎 Shalat ketika sangat ingin buang air, jika keinginan tersebut menghilangkan kekhusyukan.
  12. 🍽️ Makan terlalu banyak, karena Islam menganjurkan keseimbangan dan tidak berlebihan.
  13. 🥘 Berlebihan dalam menikmati makanan dan minuman, meskipun makanan tersebut halal.
  14. 👕 Berpakaian dengan cara yang menimbulkan kesombongan, meskipun bentuk pakaiannya sendiri halal; apabila disertai kesombongan atau unsur terlarang, hukumnya dapat menjadi lebih berat.
  15. 🪞 Terlalu lama memperhatikan penampilan diri sampai melalaikan kewajiban atau menumbuhkan kesombongan.
  16. 🗯️ Banyak berbicara tanpa manfaat, karena seorang Muslim dianjurkan menjaga lisannya.
  17. 😂 Terlalu banyak bercanda, terutama jika membuat hati lalai atau mengandung perkataan yang tidak benar.
  18. 🤫 Diam ketika seseorang mengucapkan salam tanpa alasan, karena menjawab salam merupakan kewajiban menurut mayoritas ulama; jadi dalam kondisi tertentu bukan sekadar makruh.
  19. 🏠 Menggunakan fasilitas umum secara berlebihan, seperti air atau listrik, apabila tidak ada kebutuhan.
  20. 💧 Berlebihan menggunakan air ketika berwudu, karena Nabi ﷺ mengajarkan tidak berlebih-lebihan dalam penggunaan air.
  21. 🚿 Berwudu dengan penggunaan air yang berlebihan, meskipun air tersedia melimpah.
  22. 🧍 Berdiri atau duduk di tempat yang menghalangi jalan orang lain, apabila tidak ada kebutuhan.
  23. 🛍️ Menawar barang tanpa niat membeli, terutama jika hanya ingin mempermainkan atau mengganggu penjual.
  24. 💰 Bersumpah dalam transaksi jual beli, terlebih jika dilakukan berulang-ulang untuk meyakinkan pembeli.
  25. 🛒 Menaikkan harga barang secara pura-pura dalam transaksi, terutama dalam praktik najasy; dalam fikih tindakan ini dapat menjadi haram, bukan sekadar makruh.
  26. 📱 Menghabiskan waktu dengan aktivitas yang tidak bermanfaat, apabila tidak sampai meninggalkan kewajiban.
  27. 🗣️ Membicarakan urusan pribadi orang lain tanpa kebutuhan, terutama jika mendekati ghibah. Jika benar-benar ghibah, hukumnya haram, bukan makruh.
  28. 😒 Memperlihatkan wajah tidak menyenangkan kepada orang lain tanpa alasan, karena Islam menganjurkan akhlak yang baik.
  29. 🕌 Menyimpan barang berbau mengganggu di tempat ibadah, seperti makanan yang baunya menyengat, jika mengganggu jamaah.
  30. ⏳ Menunda-nunda pekerjaan yang baik tanpa alasan, terutama jika menyebabkan kesempatan melakukan kebaikan hilang; bila yang ditunda adalah kewajiban sampai keluar waktunya, hukumnya tentu bukan lagi sekadar makruh.
  31. 🛏️ Tidur tengkurap tanpa kebutuhan, yang oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai posisi tidur yang tidak disukai berdasarkan hadis.
  32. 🕌 Datang ke masjid setelah makan makanan yang berbau menyengat, apabila bau tersebut mengganggu jamaah.
  33. 👣 Melangkahi bahu atau kepala jamaah untuk mencari tempat di bagian depan ketika hal itu mengganggu orang lain.
  34. 📖 Membaca Al-Qur’an dalam keadaan sangat mengantuk, sehingga berpotensi salah membaca.
  35. 🗣️ Mengeraskan suara di masjid hingga mengganggu orang yang sedang shalat, membaca Al-Qur’an, atau berdzikir.
  36. 📱 Menggunakan telepon genggam di masjid untuk hal yang tidak perlu, terlebih apabila suara atau aktivitasnya mengganggu jamaah.
  37. 🍵 Minum terlalu banyak sekaligus, jika tidak diperlukan dan menjadi bentuk berlebihan.
  38. 🍚 Menyisakan makanan dengan sengaja tanpa alasan, terutama jika makanan masih layak dimakan.
  39. 🥖 Mencela makanan, karena Nabi ﷺ tidak mencela makanan; jika menyukainya beliau memakannya, dan jika tidak menyukainya beliau meninggalkannya.
  40. 🛒 Berbelanja secara berlebihan tanpa kebutuhan, jika mengarah kepada pemborosan tetapi belum mencapai tingkat yang dilarang.
  41. 💬 Membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat secara berlebihan, sehingga waktu habis tanpa manfaat.
  42. 📢 Memanggil seseorang dengan suara keras tanpa kebutuhan, terutama di tempat yang membutuhkan ketenangan.
  43. 🚪 Membuka pintu atau menutupnya dengan keras, apabila mengganggu penghuni rumah atau tetangga.
  44. 👀 Terlalu banyak melihat-lihat sesuatu yang tidak bermanfaat, terutama apabila membuat hati lalai.
  45. 💻 Menghabiskan waktu berjam-jam di media sosial tanpa tujuan yang bermanfaat, selama belum sampai meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang haram.
  46. 😴 Tidur terlalu lama sehingga menghilangkan kesempatan melakukan ibadah atau pekerjaan yang bermanfaat, meskipun tidur pada asalnya mubah.
  47. 🗑️ Membuang sesuatu yang masih bermanfaat tanpa alasan, terutama jika termasuk pemborosan.
  48. 🏡 Mengganggu ketenangan tetangga dengan suara keras, yang tingkat hukumnya dapat meningkat jika benar-benar menimbulkan mudarat.
  49. 👃 Menggunakan parfum atau wewangian secara berlebihan, apabila mengganggu orang lain.
  50. 🍽️ Makan sambil bersandar tanpa kebutuhan, yang dalam sebagian pembahasan adab makan dianggap kurang utama.

100 Perbuatan Makruh/Kurang Utama dalam Kehidupan Sehari-hari

  1. Terlalu banyak berbicara tanpa manfaat.
  2. Banyak tertawa hingga melalaikan hati.
  3. Bercanda secara berlebihan.
  4. Berbicara keras tanpa kebutuhan.
  5. Memotong pembicaraan orang lain.
  6. Berdebat tentang perkara yang tidak bermanfaat.
  7. Bertanya sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan.
  8. Terlalu banyak bertanya untuk mempersulit orang lain.
  9. Membicarakan aib diri sendiri tanpa kebutuhan.
  10. Membicarakan hal pribadi orang lain tanpa manfaat.
  11. Makan terlalu kenyang.
  12. Makan dengan tergesa-gesa.
  13. Membuang-buang makanan.
  14. Memilih makanan secara berlebihan hanya demi gengsi.
  15. Terlalu sering ngemil tanpa kebutuhan.
  16. Mencela makanan.
  17. Terlalu banyak minum.
  18. Meniup makanan atau minuman yang masih panas.
  19. Makan sambil berjalan tanpa kebutuhan.
  20. Makan dengan cara yang mengganggu orang lain.
  21. Tidur terlalu lama tanpa kebutuhan.
  22. Banyak tidur pada waktu yang sebenarnya dapat digunakan untuk ibadah atau pekerjaan.
  23. Tidur setelah makan terlalu kenyang.
  24. Begadang tanpa manfaat.
  25. Menghabiskan malam untuk hiburan yang tidak bermanfaat.
  26. Tidur sebelum menyelesaikan kewajiban yang penting.
  27. Tidur di tempat yang mengganggu aktivitas orang lain.
  28. Bermalas-malasan setelah bangun tidur.
  29. Menghabiskan pagi dengan aktivitas sia-sia.
  30. Menunda pekerjaan tanpa alasan yang baik.
  31. Menggunakan air secara berlebihan ketika berwudu.
  32. Menggunakan air berlebihan ketika mandi.
  33. Berlama-lama di kamar mandi tanpa kebutuhan.
  34. Berbicara tanpa kebutuhan di tempat buang hajat.
  35. Membawa atau menyebut nama Allah di tempat yang tidak semestinya tanpa kebutuhan.
  36. Menggunakan fasilitas umum secara berlebihan.
  37. Membiarkan keran air terbuka.
  38. Membiarkan lampu menyala tanpa kebutuhan.
  39. Memboroskan listrik.
  40. Memboroskan tisu dan barang yang sebenarnya masih dapat digunakan.
  41. Berlebihan menggunakan parfum hingga mengganggu orang lain.
  42. Menggunakan pakaian berlebihan hanya untuk pamer.
  43. Berlebihan dalam berhias.
  44. Terlalu lama memilih pakaian demi gengsi.
  45. Memakai pakaian yang menarik perhatian secara berlebihan.
  46. Menggunakan barang mahal semata-mata untuk menunjukkan status.
  47. Terlalu sering mengganti barang yang masih layak.
  48. Mengoleksi barang tanpa manfaat yang jelas.
  49. Membeli sesuatu hanya karena sedang tren.
  50. Berbelanja secara impulsif.
  51. Terlalu sering membuka media sosial tanpa tujuan.
  52. Menghabiskan waktu dengan scrolling tanpa manfaat.
  53. Terlalu sering melihat kehidupan orang lain di media sosial.
  54. Mengikuti perdebatan internet yang tidak bermanfaat.
  55. Membaca komentar-komentar yang hanya memancing emosi.
  56. Mengunggah aktivitas pribadi secara berlebihan.
  57. Terlalu sering mencari pujian melalui media sosial.
  58. Menghabiskan waktu untuk membuat konten yang tidak bermanfaat.
  59. Menggunakan telepon ketika sedang berbicara dengan orang lain tanpa kebutuhan.
  60. Membuka ponsel ketika sedang mengikuti majelis ilmu tanpa kebutuhan.
  61. Datang terlambat ke majelis ilmu tanpa alasan.
  62. Duduk di tempat orang lain tanpa izin.
  63. Mengambil tempat yang luas padahal jamaah membutuhkan tempat.
  64. Menyela pembicaraan guru tanpa kebutuhan.
  65. Bertanya untuk sekadar menunjukkan kepandaian.
  66. Berbicara ketika orang lain sedang menyampaikan ilmu.
  67. Tidak memperhatikan nasihat yang sedang disampaikan.
  68. Mengobrol ketika orang lain sedang membaca Al-Qur’an, jika mengganggu.
  69. Membuat keributan di masjid.
  70. Menggunakan masjid untuk percakapan duniawi yang berlebihan.
  71. Terlalu sering keluar rumah tanpa tujuan yang bermanfaat.
  72. Berkeliling hanya untuk menghabiskan waktu.
  73. Duduk di tempat umum terlalu lama tanpa keperluan.
  74. Mengganggu ketenangan tetangga.
  75. Berbicara keras di lingkungan tempat tinggal.
  76. Memarkir kendaraan hingga mengganggu orang lain.
  77. Menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa kebutuhan.
  78. Membuat antrean menjadi tidak tertib.
  79. Memperpanjang percakapan ketika orang lain sedang terburu-buru.
  80. Membuat orang lain menunggu tanpa alasan.
  81. Terlalu banyak bersumpah dalam percakapan.
  82. Memuji diri sendiri secara berlebihan.
  83. Membanggakan harta.
  84. Membanggakan keturunan.
  85. Membanggakan jabatan.
  86. Terlalu sering menceritakan keberhasilan diri sendiri.
  87. Mencari perhatian dalam setiap kegiatan.
  88. Menyela pembicaraan agar terlihat lebih pintar.
  89. Menunjukkan amal secara berlebihan ketika tidak diperlukan.
  90. Membicarakan kebaikan diri sendiri untuk memperoleh pujian.
  91. Terlalu keras menawar barang padahal harga sudah wajar.
  92. Meminta diskon secara berlebihan.
  93. Berulang kali membatalkan kesepakatan karena alasan sepele.
  94. Terlalu banyak mempertanyakan hal kecil dalam transaksi.
  95. Menghabiskan waktu pedagang dengan tawar-menawar tanpa niat membeli.
  96. Menjual barang dengan terlalu banyak sumpah atau pujian.
  97. Terlalu mengejar keuntungan dalam transaksi yang sebenarnya sudah mencukupi.
  98. Membeli sesuatu hanya untuk pamer kepada orang lain.
  99. Menyimpan barang yang tidak diperlukan hanya karena takut kehabisan.
  100. Terlalu sibuk mengejar kesenangan dunia hingga mengurangi perhatian terhadap ibadah dan kewajiban.

Daftar di atas sebaiknya dipahami sebagai “makruh atau kurang utama” dalam arti luas, bukan sebagai fatwa bahwa seluruh 100 perbuatan tersebut secara mutlak berstatus makruh menurut seluruh ulama. Dalam fikih, hukum suatu perbuatan dapat berubah menjadi mubah, makruh, atau bahkan haram tergantung niat, kadar, tempat, waktu, dampak, serta hak orang lain.

Misalnya, menggunakan media sosial pada dasarnya mubah. Tetapi jika berlebihan hingga melalaikan shalat, kewajiban, atau menyebabkan kemaksiatan, hukumnya dapat berubah. Demikian pula bercanda pada dasarnya boleh, tetapi apabila mengandung dusta, penghinaan, fitnah, atau menyakiti orang lain, hukumnya bukan sekadar makruh.

Prinsip yang aman adalah: yang jelas haram wajib ditinggalkan; yang makruh sebaiknya dijauhi; perkara syubhat perlu diperiksa; sedangkan perkara mubah jangan sampai dilakukan secara berlebihan hingga melalaikan kewajiban. Tujuan pembahasan makruh bukan untuk membuat hidup menjadi penuh larangan, tetapi untuk membentuk seorang Muslim agar lebih berhati-hati, beradab, hemat waktu, dan memilih sesuatu yang lebih bermanfaat.

🚬 MEROKOK DALAM ISLAM: ANTARA MAKRUH DAN HARAM — MENGAPA TIDAK DIANJURKAN DAN BUKAN KEBIASAAN YANG BAIK BAGI SEORANG MUSLIM

  • Namun untuk rokok, perlu dibedakan antara pendapat ulama terdahulu dan fatwa kontemporer: tidak tepat mengatakan seluruh ulama sepakat bahwa merokok haram.
  • Ada ulama yang menghukuminya haram, ada yang makruh, terutama berdasarkan pengetahuan tentang bahayanya, pemborosan, dan dampaknya terhadap orang lain. Jadi, jika ingin artikel yang kuat secara ilmiah, sebaiknya ditulis “merokok diperselisihkan antara haram dan makruh; tidak ada dasar yang kuat untuk menjadikannya ibadah atau sesuatu yang dianjurkan.”
  • Merokok merupakan persoalan fikih yang mengalami perbedaan pendapat ulama. Pada masa ketika dampak medis rokok belum diketahui secara jelas, sebagian ulama menghukuminya makruh, sedangkan sebagian lainnya membolehkan berdasarkan kaidah bahwa sesuatu pada asalnya mubah selama tidak terdapat dalil yang melarang. Setelah bahaya rokok terhadap kesehatan semakin jelas, banyak ulama dan lembaga fatwa kontemporer mengarah kepada hukum haram, dengan dasar larangan membahayakan diri dan orang lain, pemborosan harta, serta dampak buruk asap rokok terhadap orang di sekitar.
  • Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah: “Hukum merokok menurut ulama berkisar antara makruh dan haram, dengan kecenderungan fatwa kontemporer yang semakin kuat kepada keharaman karena bahaya yang telah diketahui secara medis.” Adapun pernyataan “tidak ada hukum rokok mubah dan halal” tidak tepat jika dimaksudkan sebagai klaim sejarah bahwa tidak pernah ada ulama yang membolehkannya. Yang dapat dikatakan adalah bahwa tidak ada dalil khusus yang menyebut rokok sebagai halal atau haram secara tekstual, karena rokok muncul jauh setelah masa Nabi ﷺ; hukumnya ditentukan melalui kaidah dan pertimbangan syariat seperti la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri maupun orang lain).

⚖️ makruh Menurut Fikih

  1. Dalam hukum Islam, makruh tidak selalu memiliki satu pengertian yang sama dalam seluruh mazhab. Secara umum, makruh adalah perbuatan yang dianjurkan syariat untuk ditinggalkan, tetapi orang yang melakukannya tidak otomatis berdosa seperti ketika melakukan perbuatan haram. Dalam istilah fikih, dikenal makruh tanzih, yaitu sesuatu yang meninggalkannya lebih utama, sementara dalam mazhab Hanafi terdapat istilah makruh tahrim, yaitu perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan secara lebih kuat dan kedudukannya mendekati haram. Karena itu, ketika menyebut suatu perbuatan sebagai “makruh”, perlu dijelaskan terlebih dahulu mazhab, dalil, dan konteksnya, agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh ulama sepakat terhadap hukum tersebut.
  2. Selain itu, terdapat perbuatan yang oleh sebagian ulama tidak disebut makruh secara teknis, tetapi disebut khilaf al-awla, yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya dibolehkan tetapi meninggalkannya dianggap lebih utama. Perbedaan istilah ini penting karena tidak setiap tindakan yang “kurang baik”, “kurang sopan”, atau “tidak ideal” otomatis menjadi makruh secara fikih. Sebagian tindakan mungkin hanya persoalan adab, sebagian lagi mubah, dan sebagian lainnya dapat berubah hukumnya sesuai keadaan. Misalnya, tidur setelah Subuh tidak dapat secara mutlak dikatakan haram atau makruh bagi setiap orang; hukumnya dapat berbeda sesuai tujuan, kebutuhan, dan akibatnya terhadap kewajiban.
  3. Perlu pula berhati-hati agar perbuatan yang sebenarnya haram tidak dimasukkan ke dalam kategori makruh. Ghibah, misalnya, pada dasarnya dilarang dalam Al-Qur’an (QS Al-Hujurat 49:12). Demikian pula najasy dalam jual beli—menaikkan harga secara pura-pura untuk memengaruhi pembeli—memiliki larangan dalam hadis. Meninggalkan shalat wajib sampai keluar waktunya juga bukan sekadar makruh. Jadi, dalam membuat daftar “perbuatan makruh sehari-hari”, setiap contoh harus diperiksa kembali: apakah benar makruh, hanya khilaf al-awla, mubah dalam kondisi tertentu, atau justru haram apabila memenuhi keadaan tertentu.
  4. Karena itu, kaidah praktis yang aman adalah: “Makruh bukan berarti haram, tetapi meninggalkannya merupakan sikap yang lebih sesuai dengan kehati-hatian dan penyempurnaan adab seorang Muslim.” Namun, untuk kajian yang benar-benar ilmiah, hukum setiap perbuatan sebaiknya dibandingkan berdasarkan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, disertai dalil Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan ulama. Dengan cara ini, kita tidak mudah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya diperselisihkan, tetapi juga tidak meremehkan sesuatu yang oleh syariat memang dilarang.

Makruh dan Syuhbhat

Makruh dan syubhat adalah dua konsep yang berbeda dalam fikih Islam. Makruh berkaitan dengan status hukum suatu perbuatan: syariat menganjurkan seorang Muslim untuk meninggalkannya, tetapi tidak selalu sampai pada tingkat haram. Sementara syubhat berkaitan dengan ketidakjelasan status halal-haram atau keraguan terhadap suatu perkara. Dasarnya antara lain hadis Nabi ﷺ: “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, makruh berarti hukumnya sudah dibahas dalam kategori yang tidak dianjurkan, sedangkan syubhat berarti status atau keadaannya belum jelas bagi seseorang. Perbuatan makruh belum tentu syubhat karena hukumnya dapat diketahui dengan jelas, sedangkan perkara syubhat belum tentu makruh atau haram. Sikap yang dianjurkan terhadap syubhat adalah berhati-hati dan, apabila memungkinkan, meninggalkannya sampai memperoleh kejelasan. Jadi, sederhananya: makruh = “lebih baik ditinggalkan”, sedangkan syubhat = “belum jelas, maka berhati-hatilah.”

🌿 Kesimpulan:

  • 50 Contoh Makruh dalam Kehidupan Sehari-hari
    Lima puluh contoh di atas menunjukkan bahwa pembahasan makruh dalam Islam tidak boleh dilakukan secara serampangan. Makruh merupakan kategori hukum yang berbeda dari haram, mubah, sunnah, dan wajib. Pada umumnya, makruh menunjukkan sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan, meskipun pelakunya tidak otomatis berdosa seperti orang yang melakukan perbuatan haram. Karena itu, seorang Muslim sebaiknya memahami makruh bukan sebagai “dosa kecil yang boleh diremehkan”, tetapi sebagai petunjuk syariat agar kehidupan menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih tertib, dan lebih dekat kepada kesempurnaan adab.
  • Hal penting lainnya adalah bahwa tidak semua 50 contoh tersebut disepakati sebagai makruh oleh seluruh ulama. Sebagian merupakan makruh menurut pendapat tertentu, sebagian termasuk khilaf al-awla atau kurang utama, dan sebagian dapat berubah menjadi haram apabila terdapat unsur mudarat, penipuan, gangguan terhadap orang lain, meninggalkan kewajiban, atau pelanggaran syariat lainnya. Perbedaan antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali juga perlu diperhatikan. Oleh sebab itu, ketika menyebut sebuah perbuatan sebagai makruh, sebaiknya tidak mengatakan “Islam sepakat hukumnya makruh” kecuali memang terdapat dasar kesepakatan yang jelas.

📌 Pesan Penting

  1. Jangan hanya bertanya, “Apakah ini haram?” tetapi biasakan juga bertanya, “Apakah ini disukai Allah dan Rasul-Nya?” Seorang Muslim tidak hanya berusaha menjauhi yang haram, tetapi juga meninggalkan perkara yang makruh dan meragukan apabila hal tersebut dapat menyempurnakan ketakwaannya. Nabi ﷺ bersabda:
  2. “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat…”
    HR. Bukhari dan Muslim
    Maka, meninggalkan makruh adalah bagian dari kehati-hatian, menjaga adab, dan menyempurnakan akhlak. Sedangkan terhadap perkara syubhat, seorang Muslim dianjurkan mencari ilmu dan mengambil sikap hati-hati.

Tujuan akhirnya bukan sekadar mengumpulkan daftar “boleh dan tidak boleh”, tetapi membentuk pribadi yang semakin peka terhadap halal-haram, semakin berhati-hati dalam tindakan, dan semakin dekat kepada Allah. Islam bukan hanya mengajarkan kita meninggalkan dosa, tetapi juga mengajarkan kita memilih jalan yang paling baik dan paling selamat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *