MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

ADAB DAN ETIKA ISLAM DI SEKOLAH DAN KAMPUS: 20 PERBUATAN HARAM, 20 MAKRUH, DAN 20 PERKARA SYUBHAT

🎓 ADAB DAN ETIKA ISLAM DI SEKOLAH DAN KAMPUS: 20 PERBUATAN HARAM, 20 MAKRUH, DAN 20 PERKARA SYUBHAT

Sekolah dan kampus bukan hanya tempat memperoleh ilmu, tetapi juga tempat membentuk akhlak, amanah, tanggung jawab, dan kejujuran. Dalam perspektif Islam, aktivitas akademik harus dilakukan dengan cara yang halal dan menjunjung hak orang lain. Perbuatan seperti menyontek, plagiarisme, memalsukan data, melakukan kecurangan akademik, mengambil hak orang lain, dan melakukan pelecehan dapat termasuk perbuatan yang haram. Di samping itu, terdapat perilaku yang dapat tergolong makruh atau kurang utama, serta perkara syubhat yang statusnya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Pembagian ini harus dilakukan secara hati-hati karena suatu perbuatan dapat berubah hukumnya sesuai niat, dampak, kondisi, aturan akademik, dan hak orang lain.


📚 Islam sangat memuliakan ilmu dan orang yang mencarinya. Allah berfirman, “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS Al-Mujadilah 58:11). Namun kemuliaan ilmu tidak dapat dipisahkan dari kejujuran dan amanah. Seorang pelajar atau mahasiswa tidak cukup hanya memperoleh nilai tinggi, tetapi harus mendapatkannya melalui proses yang benar. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim). Karena itu, kehidupan sekolah dan kampus perlu dilihat bukan hanya dari sisi akademik, tetapi juga dari sisi halal-haram, adab, amanah, hak orang lain, serta tanggung jawab kepada Allah.

ADAB DAN ETIKA ISLAM DI SEKOLAH DAN KAMPUS: 20 PERBUATAN HARAM, 20 MAKRUH, DAN 20 PERKARA SYUBHAT

🔴 A. 20 Perbuatan Haram di Sekolah atau Kampus

Berikut contoh perbuatan yang dapat menjadi haram, terutama apabila unsur pelanggarannya terpenuhi:

  • Memalsukan ijazah, sertifikat atau dokumen akademik.
  • Menyontek dalam ujian.
  • Membayar orang lain untuk mengerjakan tugas atau ujian.
  • Plagiarisme, yaitu mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
  • Memalsukan data penelitian.
  • Memalsukan tanda tangan dosen, guru, atau pejabat kampus.
  • Memalsukan daftar kehadiran.
  • Memberikan suap untuk memperoleh nilai atau fasilitas akademik.
  • Menerima suap untuk memberikan nilai atau keuntungan akademik.
  • Mencuri buku, laptop, uang, atau barang milik sekolah/kampus/orang lain.
  • Merusak fasilitas sekolah atau kampus dengan sengaja.
  • Memfitnah guru, dosen, mahasiswa, atau siswa lain.
  • Melakukan ghibah, yaitu membicarakan keburukan seseorang yang benar tetapi tidak disukainya jika ia mendengarnya.
  • Menyebarkan tuduhan palsu melalui media sosial.
  • Melakukan pelecehan seksual.
  • Melakukan kekerasan atau perundungan (bullying) yang zalim.
  • Membocorkan soal ujian secara ilegal untuk memperoleh keuntungan atau membantu kecurangan.
  • Menggunakan karya ilmiah orang lain secara ilegal dengan mengklaim sebagai milik sendiri.
  • Menggunakan uang organisasi secara tidak amanah.
  • Mengambil atau menggunakan fasilitas orang lain tanpa izin secara zalim.

Allah berfirman:“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
QS An-Nisa’ 4:29


🟡 B. 20 Perbuatan Makruh atau Kurang Utama

  • Bagian ini harus dipahami dengan hati-hati karena tidak semua contoh berikut disepakati empat mazhab sebagai makruh secara teknis. Sebagian lebih tepat disebut kurang utama (khilaf al-awla), tergantung keadaan.
  • Banyak berbicara ketika pelajaran berlangsung tanpa kebutuhan.
  • Bercanda berlebihan di kelas hingga mengganggu pembelajaran.
  • Tidur di kelas tanpa kebutuhan, terutama ketika sebenarnya mampu mengikuti pelajaran.
  • Menunda mengerjakan tugas tanpa alasan yang baik.
  • Datang terlambat ke kelas tanpa alasan yang dibenarkan.
  • Bermain telepon genggam ketika dosen/guru sedang menjelaskan, apabila mengganggu konsentrasi.
  • Makan atau minum di ruang kelas ketika terdapat larangan atau mengganggu kebersihan.
  • Berbicara keras di perpustakaan.
  • Menggunakan fasilitas kampus secara berlebihan tanpa kebutuhan.
  • Membuang-buang kertas atau perlengkapan sekolah.
  • Menghabiskan terlalu banyak waktu untuk aktivitas yang tidak bermanfaat.
  • Bercanda dengan kata-kata yang tidak pantas, meskipun belum mencapai penghinaan atau dusta.
  • Memotong pembicaraan guru atau dosen tanpa kebutuhan.
  • Mengganggu teman yang sedang belajar.
  • Memenuhi tempat duduk atau fasilitas umum tanpa kebutuhan dan menghalangi orang lain.
  • Terlalu banyak membicarakan prestasi diri hingga mendekati kesombongan.
  • Mencari perhatian secara berlebihan di kelas.
  • Menggunakan waktu belajar untuk percakapan yang tidak bermanfaat.
  • Tidak menjaga kerapian lingkungan sekolah/kampus, jika akibatnya belum sampai menimbulkan kerusakan atau mudarat.
  • Terlalu berlebihan dalam mengejar nilai sampai mengabaikan adab, kesehatan, atau kewajiban lain.

Catatan: beberapa tindakan di atas dapat berubah menjadi haram jika menyebabkan kerugian, penipuan, pelanggaran hak, atau meninggalkan kewajiban.


🟠 C. 20 Perkara Syubhat di Sekolah atau Kampus

  • Syubhat bukan berarti otomatis haram. Syubhat adalah perkara yang status atau keadaannya belum jelas sehingga membutuhkan pemeriksaan.
  • Menggunakan AI untuk tugas ketika aturan kampus tentang penggunaannya tidak jelas.
  • Menggunakan jasa proofreading yang ternyata mungkin mengubah substansi karya.
  • Menggunakan materi internet yang tidak jelas status hak ciptanya.
  • Menggunakan jurnal tanpa mengetahui apakah sumbernya terpercaya.
  • Mengutip karya tanpa memahami ketentuan lisensinya.
  • Menggunakan perangkat lunak berbayar melalui sumber yang tidak jelas legalitasnya.
  • Menggunakan akun pendidikan milik orang lain tanpa kepastian izin.
  • Menerima hadiah dari dosen/guru yang tidak jelas apakah sekadar penghargaan atau memengaruhi penilaian.
  • Memberikan hadiah kepada dosen/guru menjelang ujian atau penilaian.
  • Menerima bantuan teman dalam ujian ketika batas antara bantuan dan kecurangan tidak jelas.
  • Kerja kelompok dengan pembagian kontribusi yang tidak jelas.
  • Mencantumkan nama seseorang sebagai penulis penelitian padahal kontribusinya tidak jelas.
  • Menerima beasiswa dengan sumber dana yang tidak diketahui.
  • Mengikuti lomba yang hadiah dan mekanismenya tidak jelas.
  • Mengikuti program sponsor kampus yang memiliki ketentuan keuangan yang tidak transparan.
  • Menggunakan data penelitian yang sumber dan izin penggunaannya tidak jelas.
  • Menggunakan foto atau video orang lain untuk tugas tanpa mengetahui izin penggunaannya.
  • Mengikuti seminar berbayar dengan mekanisme hadiah atau undian yang tidak jelas.
  • Menerima komisi dari promosi produk di lingkungan kampus tanpa mengetahui aturan kampus dan akadnya.
  • Menggunakan fasilitas kampus di luar kepentingan akademik ketika status izinnya tidak jelas.

Dalam perkara syubhat, jangan tergesa-gesa mengatakan “haram” sebelum mengetahui faktanya. Sebaliknya, jangan pula mengatakan “pasti halal” hanya karena belum menemukan larangannya.


🕌 Bagaimana Sikap Seorang Muslim Sebaiknya?

  • Seorang Muslim di sekolah atau kampus hendaknya menjadikan kejujuran sebagai prinsip utama. Nilai tinggi yang diperoleh dengan menyontek tidak memiliki nilai pendidikan yang sebenarnya. Sebaliknya, nilai yang sederhana tetapi diperoleh dengan usaha sendiri memiliki nilai moral yang jauh lebih baik. Nabi ﷺ bersabda:
  • “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” HR. Muslim
  • Terhadap sesuatu yang jelas haram, sikapnya adalah meninggalkan. Terhadap sesuatu yang makruh atau kurang utama, seorang Muslim berusaha meninggalkannya untuk menyempurnakan adab. Sedangkan terhadap syubhat, sikap yang diajarkan Nabi ﷺ adalah berhati-hati dan mencari kejelasan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat.
  • Dalam kehidupan akademik, seorang Muslim juga perlu memahami bahwa amanah bukan hanya berkaitan dengan uang. Waktu, nilai, tugas, data penelitian, kehadiran, karya ilmiah, fasilitas kampus, dan kepercayaan dosen atau guru semuanya merupakan amanah. Karena itu, mahasiswa yang tidak memalsukan data penelitian, siswa yang tidak menyontek, dosen yang memberikan nilai secara adil, dan pengelola kampus yang menggunakan dana secara amanah semuanya sedang menerapkan nilai Islam dalam kehidupan akademik.

🌿 Kesimpulan

Sekolah dan kampus seharusnya menjadi tempat untuk mencari ilmu sekaligus membangun kejujuran dan akhlak. Islam tidak hanya memperhatikan hasil pendidikan, tetapi juga cara seseorang memperoleh hasil tersebut. Haram harus ditinggalkan, makruh atau perkara kurang utama sebaiknya dijauhi, sedangkan syubhat harus diperiksa dengan hati-hati. Namun, status setiap perbuatan tidak boleh ditentukan secara sembarangan karena hukum dapat berubah berdasarkan niat, keadaan, dampak, dan aturan yang berlaku.

📌 Pesan Penting

  • Jangan mengejar nilai dengan mengorbankan kejujuran. Jangan mengejar gelar dengan mengorbankan amanah. Jangan mengejar prestasi dengan mengambil hak orang lain. Ilmu yang benar seharusnya melahirkan manusia yang semakin jujur, amanah, rendah hati, dan bermanfaat. Sebab dalam perspektif Islam, keberhasilan bukan hanya ketika seseorang mendapatkan nilai tinggi atau gelar akademik, tetapi ketika ilmu tersebut diperoleh melalui jalan yang halal dan kemudian digunakan untuk kebaikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *