Perbedaan Ijma’, Qiyas, dan Fatwa dalam Hukum Islam
Dalam kajian ushul fikih, Ijma’, Qiyas, dan Fatwa merupakan istilah yang sering digunakan dalam penetapan hukum Islam. Ketiganya saling berkaitan, tetapi memiliki pengertian, kedudukan, fungsi, dan kekuatan hukum yang berbeda. Ijma’ dan Qiyas termasuk metode penetapan hukum (dalil ijtihadi) yang diakui oleh jumhur ulama setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fatwa merupakan hasil ijtihad atau pendapat hukum yang dikeluarkan oleh seorang mufti atau lembaga fatwa berdasarkan sumber-sumber hukum Islam.
Tabel Perbedaan Ijma’, Qiyas, dan Fatwa
| Aspek | Ijma’ (إجماع) | Qiyas (القياس) | Fatwa (الفتوى) |
|---|---|---|---|
| Pengertian | Kesepakatan seluruh mujtahid pada suatu masa tentang suatu hukum syariat. | Menetapkan hukum perkara baru dengan menganalogikannya kepada perkara yang telah ada hukumnya karena memiliki ‘illat yang sama. | Pendapat atau penjelasan hukum yang diberikan oleh mufti atau lembaga fatwa terhadap suatu persoalan. |
| Kedudukan | Dalil hukum Islam yang disepakati jumhur ulama setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. | Dalil hukum Islam yang disepakati jumhur ulama setelah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. | Bukan sumber hukum tersendiri, tetapi hasil penerapan sumber-sumber hukum Islam. |
| Dasar | Kesepakatan para mujtahid. | Persamaan sebab hukum (‘illat). | Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan metode ijtihad lainnya. |
| Pelaku | Seluruh mujtahid pada suatu masa. | Seorang atau sekelompok mujtahid. | Mufti atau lembaga fatwa. |
| Objek | Persoalan yang telah mencapai kesepakatan ulama. | Persoalan baru yang belum memiliki nash yang tegas. | Persoalan yang ditanyakan oleh masyarakat atau lembaga. |
| Bentuk | Konsensus ulama. | Analogi hukum. | Pendapat atau keputusan hukum. |
| Fungsi | Memberikan kepastian hukum yang disepakati. | Menentukan hukum bagi kasus baru berdasarkan analogi yang sah. | Memberikan panduan praktis kepada masyarakat. |
| Kekuatan | Sangat kuat menurut jumhur ulama. | Kuat sebagai hasil ijtihad yang memenuhi syarat. | Bergantung pada dasar dalil, kualitas ijtihad, dan otoritas mufti atau lembaga yang mengeluarkannya. |
| Sifat | Bersifat umum dan menjadi rujukan dalam fikih. | Bersifat metodologis dalam menggali hukum. | Bersifat responsif terhadap persoalan tertentu; dapat berbeda antara satu lembaga dan lembaga lain. |
| Contoh | Kesepakatan ulama tentang kewajiban salat lima waktu dan keharaman menikahi nenek serta cucu. | Pengharaman narkotika melalui analogi dengan khamar karena sama-sama memabukkan. | Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah, fintech syariah, atau fatwa MUI mengenai berbagai persoalan kontemporer. |
Hubungan antara Ijma’, Qiyas, dan Fatwa
Ketiga istilah tersebut memiliki hubungan yang erat dalam proses penetapan hukum Islam. Seorang mufti ketika menyusun fatwa akan terlebih dahulu meneliti dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ditemukan ketentuan yang tegas, ia akan melihat apakah telah ada ijma’. Apabila tidak terdapat ijma’ yang relevan, maka dapat digunakan qiyas atau metode ijtihad lain yang diakui. Dengan demikian, fatwa merupakan hasil akhir proses ijtihad, sedangkan ijma’ dan qiyas adalah metode atau dasar yang dapat digunakan dalam proses tersebut.
Skema Penetapan Hukum Islam
Al-Qur'an
│
▼
As-Sunnah
│
▼
Ijma'
│
▼
Qiyas
│
Metode ijtihad lainnya
│
▼
Fatwa Mufti/Lembaga Fatwa
Kesimpulan
Ijma’, qiyas, dan fatwa memiliki fungsi yang berbeda dalam hukum Islam. Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid yang menjadi dalil hukum, qiyas adalah metode analogi untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru berdasarkan persamaan ‘illat, sedangkan fatwa adalah pendapat hukum yang dihasilkan melalui proses ijtihad dengan berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan metode ushul fikih lainnya. Oleh karena itu, fatwa bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, tetapi merupakan penerapan praktis dari sumber-sumber hukum Islam untuk memberikan jawaban terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.










Leave a Reply