Ijma’ dan Qiyas: Sumber Hukum Islam Hasil Ijtihad yang Disepakati Jumhur Ulama
reviewer drWJped
Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Namun, perkembangan zaman melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Untuk menjawab tantangan tersebut, para ulama mengembangkan metode ijtihad, di antaranya Ijma’ dan Qiyas, yang disepakati oleh jumhur ulama sebagai dalil hukum setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kedua metode ini memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, teknologi, kesehatan, dan kehidupan sosial tanpa menyimpang dari prinsip-prinsip syariat.
Islam merupakan agama yang sempurna dan berlaku sepanjang zaman. Al-Qur’an dan As-Sunnah telah memberikan prinsip-prinsip dasar yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Namun, tidak semua persoalan yang muncul pada setiap zaman dijelaskan secara rinci dalam nash. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan ruang bagi para ulama yang memiliki kompetensi untuk melakukan ijtihad berdasarkan metodologi ushul fikih.
Di antara metode ijtihad yang paling penting adalah Ijma’ dan Qiyas. Keduanya diterima oleh jumhur ulama sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan adanya Ijma’ dan Qiyas, hukum Islam mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer seperti perbankan syariah, ekonomi digital, transplantasi organ, kecerdasan buatan, hingga transaksi elektronik, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.
Pengertian Ijma’
- Secara bahasa, Ijma’ (إجماع) berarti kesepakatan atau kebulatan pendapat. Menurut istilah ushul fikih, ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu hukum syariat.
- Ijma’ memiliki kedudukan yang sangat penting karena mencerminkan persatuan pendapat para ulama terhadap suatu persoalan yang telah dikaji berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jumhur ulama memandang ijma’ sebagai hujah syar’i yang mengikat sehingga tidak boleh diselisihi setelah terbentuk secara sah.
Dasar Hukum Ijma’
Allah SWT berfirman:
“…Barang siapa menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia dalam kesesatan yang telah dipilihnya….” (QS. An-Nisa’: 115)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah; dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Ayat dan hadis tersebut menjadi salah satu landasan bahwa kesepakatan umat—yang dipahami para ulama sebagai kesepakatan para mujtahid—memiliki nilai sebagai hujah dalam penetapan hukum.
Pengertian Qiyas
- Secara bahasa, Qiyas (القياس) berarti mengukur, membandingkan, atau menganalogikan. Dalam istilah ushul fikih, qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan baru (far’) yang belum memiliki nash dengan cara menganalogikannya kepada persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum (ashl), karena keduanya memiliki sebab hukum (‘illat) yang sama.
- Qiyas merupakan metode yang paling banyak digunakan dalam menghadapi perkembangan zaman. Melalui qiyas, para ulama dapat menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan baru yang tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ.
Dasar Hukum Qiyas
- Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya: “Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?” Mu’adz menjawab: “Dengan Kitab Allah. Jika tidak aku temukan, maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika tidak aku temukan, maka aku akan berijtihad dengan pendapatku.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
- Hadis ini dipahami oleh banyak ulama sebagai salah satu dasar penggunaan ijtihad ketika tidak ditemukan nash yang jelas.
Rukun Qiyas
Agar qiyas sah, harus terpenuhi empat unsur pokok:
- Ashl, yaitu kasus asal yang hukumnya telah ditetapkan oleh Al-Qur’an atau Sunnah.
- Far’, yaitu kasus baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara eksplisit.
- Hukum Ashl, yaitu hukum yang terdapat pada kasus asal.
- ‘Illat, yaitu alasan atau sebab hukum yang menjadi dasar penyamaan antara ashl dan far’.
Perbedaan Ijma’ dan Qiyas
| Aspek | Ijma’ | Qiyas |
|---|---|---|
| Pengertian | Kesepakatan seluruh mujtahid | Analogi hukum |
| Dasar | Kesepakatan ulama | Persamaan ‘illat |
| Bentuk | Konsensus | Ijtihad individual atau kolektif |
| Fungsi | Menetapkan hukum yang disepakati | Menentukan hukum kasus baru |
| Kedudukan | Hujah yang disepakati jumhur | Hujah yang disepakati jumhur |
Contoh Penerapan
| Bidang | Ijma’ | Qiyas |
|---|---|---|
| Mushaf Al-Qur’an | Pengumpulan mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar dan standardisasi pada masa Khalifah Utsman diterima oleh para sahabat. | — |
| Narkotika | — | Diharamkan karena memiliki ‘illat memabukkan sebagaimana khamar. |
| Rokok Elektrik | — | Dinilai melalui qiyas dan pertimbangan kemaslahatan serta mudarat oleh para ulama. |
| Perbankan Syariah | Standar akad syariah yang diterima luas oleh ulama. | Pengembangan akad-akad modern berdasarkan prinsip syariah. |
| Ekonomi Digital | Kesepakatan ulama melalui fatwa kolektif. | Analogi terhadap akad-akad klasik seperti murabahah, ijarah, dan wakalah. |
Peran Ijma’ dan Qiyas dalam Kehidupan Modern
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai persoalan baru, seperti transaksi digital, aset kripto, kecerdasan buatan, rekayasa genetika, transplantasi organ, hingga layanan keuangan berbasis teknologi. Banyak persoalan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Melalui ijma’ dan qiyas, para ulama dapat melakukan ijtihad sehingga hukum Islam tetap relevan dan mampu memberikan solusi terhadap tantangan zaman dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariat.
Kesimpulan
Ijma’ dan qiyas merupakan dalil ijtihadi yang disepakati oleh jumhur ulama setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ijma’ memberikan kepastian hukum melalui kesepakatan para mujtahid, sedangkan qiyas memungkinkan penetapan hukum terhadap persoalan baru berdasarkan persamaan sebab hukum (‘illat). Keberadaan keduanya menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme yang sistematis, ilmiah, dan adaptif dalam menjawab perkembangan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, ijma’ dan qiyas menjadi pilar penting dalam menjaga kesinambungan penerapan hukum Islam di berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan teknologi.










Leave a Reply