MAB Portal Islam

MAB MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. "Membangun Umat dengan Iman, Ilmu, Sains, dan Teknologi."

Sudah Menikah 21 Tahun tetapi Tidak Lagi Saling Mencintai, Haruskah Tetap Bertahan Demi Anak? Pandangan Islam, Psikologi, dan Ilmu Keluarga

 

Sudah Menikah 21 Tahun tetapi Tidak Lagi Saling Mencintai, Haruskah Tetap Bertahan Demi Anak? Pandangan Islam, Psikologi, dan Ilmu Keluarga

Pertanyaan

Saya telah menikah selama 21 tahun dan kami telah dikaruniai tiga orang anak. Selama bertahun-tahun kami menghadapi banyak masalah dalam rumah tangga. Kini hubungan kami terasa hambar. Kami tidak lagi memiliki perasaan cinta seperti dahulu, meskipun tidak selalu bertengkar. Demi kebahagiaan dan masa depan anak-anak, kami tetap tinggal serumah. Dalam kondisi seperti ini, apakah Islam menganjurkan kami tetap mempertahankan pernikahan demi anak-anak, atau justru perceraian menjadi pilihan yang lebih baik?

Jawaban

Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang suci (mitsaqan ghalizha), bukan sekadar hubungan emosional yang bergantung pada perasaan cinta. Tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang menghadirkan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat. Allah SWT berfirman:

  • ﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً﴾
  • “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan, dan Dia menjadikan di antara kalian rasa kasih sayang dan rahmat.”
  • (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa rumah tangga tidak hanya dibangun di atas cinta yang bersifat emosional, tetapi juga atas dasar komitmen, kasih sayang, tanggung jawab, dan rahmat.

Dalam perjalanan pernikahan yang panjang, berkurangnya perasaan romantis bukanlah sesuatu yang selalu menandakan kegagalan rumah tangga. Berbagai penelitian psikologi keluarga menunjukkan bahwa cinta dalam pernikahan berkembang dari fase yang penuh gairah menuju ikatan emosional yang lebih stabil, ditandai oleh persahabatan, rasa saling percaya, dan komitmen. Karena itu, hilangnya rasa berbunga-bunga tidak selalu berarti pernikahan harus diakhiri.

Islam menganjurkan suami dan istri untuk terlebih dahulu melakukan muhasabah. Keduanya hendaknya mengevaluasi apakah hak dan kewajiban masing-masing telah dipenuhi. Suami berkewajiban memberi nafkah, melindungi, memperlakukan istri dengan baik, dan menjadi pemimpin yang penuh kasih. Istri berkewajiban menjaga kehormatan keluarga, mendukung suami dalam kebaikan, serta membangun suasana rumah yang harmonis. Allah SWT berfirman:

  • ﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾
  • “Pergaulilah mereka dengan cara yang baik.”
  • (QS. An-Nisa’: 19)

Perintah ini ditujukan kepada suami, tetapi para ulama menjelaskan bahwa prinsip mu’asyarah bil ma’ruf berlaku timbal balik dalam kehidupan rumah tangga.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

  • “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.”
  • (HR. At-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi pedoman bahwa kualitas sebuah rumah tangga tidak hanya diukur dari lamanya pernikahan, tetapi juga dari akhlak, komunikasi, dan perlakuan baik antara suami dan istri.

Apabila konflik masih dapat diperbaiki melalui komunikasi, musyawarah, konseling keluarga, atau melibatkan pihak ketiga yang adil sebagaimana dianjurkan dalam QS. An-Nisa’: 35, maka mempertahankan pernikahan merupakan pilihan yang sangat dianjurkan. Islam selalu mengutamakan ishlah, yaitu upaya memperbaiki hubungan sebelum mempertimbangkan perpisahan.

Dari sudut pandang psikologi perkembangan, anak umumnya memperoleh manfaat terbesar apabila tumbuh dalam keluarga yang utuh, penuh kasih sayang, dan minim konflik. Namun, penelitian juga menunjukkan bahwa hidup dalam rumah tangga yang dipenuhi pertengkaran, kekerasan, penghinaan, atau permusuhan yang terus-menerus dapat memberikan dampak yang lebih buruk bagi kesehatan mental anak dibandingkan perceraian yang berlangsung secara baik dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, yang paling penting bukan sekadar mempertahankan status pernikahan, tetapi menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan sehat.

Apabila suami dan istri sudah tidak lagi memiliki perasaan cinta, tetapi masih mampu saling menghormati, bekerja sama dalam mengasuh anak, menjaga hak masing-masing, dan tidak terjadi kezaliman, maka mempertahankan pernikahan demi kemaslahatan keluarga dapat menjadi pilihan yang baik. Seiring waktu, rasa kasih sayang sering kali tumbuh kembali melalui ibadah bersama, komunikasi yang baik, dan komitmen memperbaiki hubungan.

Sebaliknya, apabila rumah tangga dipenuhi kekerasan, pengabaian hak, perselingkuhan yang terus berlangsung, atau konflik yang tidak dapat diselesaikan meskipun berbagai upaya telah dilakukan, Islam tidak menutup pintu perceraian. Talak memang halal, tetapi merupakan jalan terakhir setelah semua usaha perbaikan dilakukan. Tujuan syariat adalah menghilangkan kemudaratan, bukan mempertahankan penderitaan tanpa batas.

Keputusan untuk tetap bersama atau berpisah hendaknya tidak hanya didasarkan pada perasaan sesaat, tetapi mempertimbangkan agama, kemaslahatan anak, kesehatan fisik dan mental seluruh anggota keluarga, serta peluang nyata untuk memperbaiki hubungan. Apa pun keputusan yang diambil, hendaknya dilakukan dengan penuh ketakwaan, saling menghormati, dan tetap menjaga hak anak-anak sebagai amanah dari Allah SWT.

Ringkasan Pandangan Islam

Permasalahan Pandangan Islam
Cinta mulai berkurang Tidak otomatis menjadi alasan perceraian
Tujuan pernikahan Mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah
Langkah pertama Muhasabah, komunikasi, dan memperbaiki hubungan
Bila konflik berat Libatkan mediator atau konselor sebagaimana dianjurkan Al-Qur’an
Demi anak Pertahankan pernikahan jika masih membawa kebaikan dan tidak ada kezaliman
Bila terjadi kekerasan atau kerusakan yang berat Perceraian dapat menjadi jalan terakhir
Hak anak Tetap wajib dipenuhi, baik orang tua tetap bersama maupun berpisah

Pelajaran bagi Pasangan Muslim

Rumah tangga yang bahagia bukanlah rumah tangga yang tidak pernah mengalami masalah, tetapi rumah tangga yang menjadikan iman, kesabaran, musyawarah, dan akhlak sebagai jalan keluar setiap kali menghadapi ujian. Cinta dapat berubah seiring waktu, tetapi komitmen karena Allah, kasih sayang, dan tanggung jawab terhadap pasangan serta anak-anak dapat menjadi fondasi yang membuat sebuah keluarga tetap kokoh hingga akhir hayat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *