SEWA MENYEWA (IJĀRAH) DALAM FIKIH MUAMALAH ISLAM: KONSEP, HUKUM, RUKUN, SYARAT, DAN IMPLEMENTASI MODERN
reviewer drWJped
Ijārah merupakan salah satu akad penting dalam fikih muamalah yang mengatur hubungan sewa menyewa antara pemilik manfaat dan pengguna manfaat dengan imbalan tertentu. Akad ini menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan manusia tanpa harus melakukan perpindahan kepemilikan barang. Islam membolehkan transaksi ijarah selama memenuhi prinsip keadilan, kerelaan para pihak, transparansi, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun kezaliman. Artikel ini membahas konsep ijarah berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, rukun, syarat, jenis akad, hak dan kewajiban para pihak, larangan dalam transaksi, serta penerapannya dalam ekonomi modern seperti sewa rumah, kendaraan, jasa tenaga kerja, dan pembiayaan syariah. Kajian ini menunjukkan bahwa ijarah memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern selama tetap sesuai dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah.
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hubungan ekonomi dan sosial. Salah satu bentuk transaksi yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah akad sewa menyewa atau ijarah. Dalam masyarakat modern, ijarah ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti penyewaan rumah, kendaraan, tanah, alat produksi, jasa profesional, hingga sistem pembiayaan berbasis syariah.
Fikih muamalah memberikan aturan agar transaksi ekonomi berlangsung secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Akad ijarah memberikan solusi bagi manusia yang membutuhkan manfaat suatu barang atau jasa tanpa harus memiliki barang tersebut. Oleh karena itu, Islam memberikan ketentuan mengenai rukun, syarat, hak, dan kewajiban agar akad berjalan secara sah dan membawa kemaslahatan.
KONSEP DASAR IJARAH
Pengertian Ijarah
Secara bahasa, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti imbalan, upah, atau kompensasi. Dalam istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan pembayaran yang telah disepakati, tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.
Menurut para ulama, ijarah terbagi menjadi dua bentuk utama:
- Pertama, ijarah manfaat, yaitu akad penyewaan manfaat suatu benda seperti rumah, kendaraan, tanah, alat produksi, atau fasilitas tertentu.
- Kedua, ijarah pekerjaan, yaitu akad pemberian imbalan atas jasa seseorang seperti tenaga kerja, dokter, guru, konsultan, dan pekerja profesional.
LANDASAN HUKUM IJARAH DALAM ISLAM
Dalil Al-Qur’an
- Allah SWT berfirman: “Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6)
- Ayat ini menjadi salah satu dasar kebolehan memberikan imbalan terhadap manfaat atau jasa yang diberikan seseorang.
Dalil Hadis
- Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
- Hadis tersebut menunjukkan kewajiban memenuhi hak pekerja dan memberikan pembayaran secara adil.
RUKUN DAN SYARAT IJARAH
Rukun Ijarah
Rukun merupakan unsur utama yang harus ada agar akad ijarah dianggap sah.
| Rukun | Penjelasan |
|---|---|
| Mu’jir | Pihak yang menyewakan barang atau memberikan jasa |
| Musta’jir | Pihak yang menerima manfaat barang atau jasa |
| Ma’jur | Barang atau jasa yang menjadi objek akad |
| Ujrah | Imbalan atau pembayaran sewa |
| Sighat akad | Pernyataan kesepakatan antara pihak yang berakad |
Syarat Sah Ijarah
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Kerelaan pihak yang berakad | Tidak ada unsur paksaan |
| Objek akad jelas | Jenis manfaat, waktu, dan kondisi diketahui |
| Manfaat halal | Tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang syariat |
| Harga jelas | Besaran pembayaran diketahui |
| Mampu menyerahkan manfaat | Barang atau jasa dapat diberikan |
| Tidak mengandung gharar | Tidak ada ketidakjelasan yang merugikan |
JENIS-JENIS IJARAH
| Jenis Ijarah | Contoh | Penjelasan |
|---|---|---|
| Ijarah manfaat | Sewa rumah | Pemindahan hak guna barang |
| Ijarah kendaraan | Rental mobil | Pemanfaatan kendaraan dengan pembayaran tertentu |
| Ijarah jasa | Dokter, guru, konsultan | Pembayaran atas keahlian atau pelayanan |
| Ijarah tenaga kerja | Pekerja perusahaan | Imbalan atas tenaga dan waktu |
| Ijarah muntahiyah bittamlik | Pembiayaan kendaraan syariah | Sewa yang diakhiri dengan kepemilikan |
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM IJARAH
Akad ijarah menciptakan hubungan hukum antara pemilik manfaat dan pengguna manfaat. Setiap pihak memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjaga keadilan dalam transaksi.
| Pihak | Hak | Kewajiban |
|---|---|---|
| Pemilik barang | Mendapatkan pembayaran sewa | Menyerahkan manfaat barang |
| Penyewa | Menggunakan barang sesuai akad | Membayar sewa dan menjaga barang |
| Pemberi jasa | Mendapatkan upah | Melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan |
| Pengguna jasa | Mendapatkan pelayanan | Membayar sesuai akad |
PRINSIP SYARIAH DALAM IJARAH
| Prinsip | Implementasi |
|---|---|
| Halal | Objek sewa harus sesuai syariat |
| Amanah | Para pihak memenuhi perjanjian |
| Keadilan | Tidak merugikan salah satu pihak |
| Transparansi | Harga dan ketentuan akad jelas |
| Tanggung jawab | Barang digunakan sesuai peruntukan |
| Kemaslahatan | Akad memberikan manfaat bersama |
LARANGAN DALAM AKAD IJARAH
| Larangan | Penjelasan |
|---|---|
| Menyewakan barang haram | Objek digunakan untuk kemaksiatan |
| Ketidakjelasan akad | Waktu atau harga tidak jelas |
| Penipuan kondisi barang | Menyembunyikan kerusakan |
| Keuntungan tidak adil | Memberatkan salah satu pihak |
| Pelanggaran kesepakatan | Mengubah akad sepihak |
IMPLEMENTASI IJARAH DALAM EKONOMI MODERN
- Akad ijarah berkembang luas dalam berbagai sektor ekonomi modern. Dalam bidang properti, ijarah digunakan dalam penyewaan rumah, apartemen, kantor, dan lahan. Pemilik memberikan hak penggunaan kepada penyewa dalam periode tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati.
- Dalam sektor transportasi, ijarah diterapkan pada penyewaan kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan, dan layanan transportasi berbasis aplikasi. Penyewa memperoleh manfaat penggunaan kendaraan tanpa harus memiliki aset tersebut.
- Dalam bidang jasa profesional, ijarah digunakan pada hubungan kerja antara tenaga ahli dengan pengguna jasa. Dokter, guru, konsultan, pengacara, dan berbagai profesi lainnya menerima imbalan berdasarkan manfaat keahlian yang diberikan.
- Dalam perbankan syariah, akad ijarah digunakan dalam produk pembiayaan seperti ijarah muntahiyah bittamlik, yaitu akad sewa yang pada akhir periode dapat diikuti dengan perpindahan kepemilikan aset sesuai kesepakatan.
PANDANGAN ULAMA TENTANG IJARAH
- Abu Hanifah menjelaskan bahwa ijarah merupakan akad pertukaran manfaat yang harus memiliki kejelasan objek dan imbalan agar tidak menimbulkan perselisihan.
- Muhammad ibn Idris al-Shafi’i menegaskan bahwa akad ijarah harus dilakukan berdasarkan kerelaan serta kejelasan manfaat yang diperoleh.
- Ibn Qudamah menjelaskan bahwa ijarah termasuk akad yang dibutuhkan manusia karena tidak semua orang mampu memiliki barang yang mereka perlukan.
- Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa akad ijarah dapat diterapkan dalam berbagai bentuk ekonomi modern selama memenuhi prinsip syariat dan bebas dari unsur yang dilarang.
HIKMAH DISYARIATKANNYA IJARAH
| Hikmah | Manfaat |
|---|---|
| Memenuhi kebutuhan manusia | Memudahkan memperoleh manfaat barang dan jasa |
| Membuka lapangan kerja | Memberikan kesempatan memperoleh penghasilan |
| Menumbuhkan kepercayaan | Membentuk hubungan ekonomi yang sehat |
| Menjaga hak pihak terkait | Mengurangi konflik transaksi |
| Mendorong ekonomi | Mendukung aktivitas usaha masyarakat |
KESIMPULAN
- Ijarah merupakan akad penting dalam fikih muamalah yang mengatur pemanfaatan barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Islam membolehkan akad ini karena memberikan kemudahan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan tanpa harus melakukan perpindahan kepemilikan.
- Keabsahan ijarah bergantung pada terpenuhinya rukun, syarat, kejelasan manfaat, keadilan pembayaran, serta kesepakatan para pihak. Dalam perkembangan ekonomi modern, akad ijarah tetap relevan dan dapat diterapkan pada berbagai sektor seperti properti, transportasi, jasa profesional, dan keuangan syariah.
- Dengan menerapkan prinsip amanah, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan, ijarah dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang memberikan manfaat bagi individu, masyarakat, dan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
- Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr, 1985.
https://archive.org/details/alfiqhalislamiwaadillatuhu - Ibn Qudamah. Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam al-Kutub.
https://archive.org/details/al-mughni - Al-Sarakhsi. Al-Mabsuth. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
https://archive.org/details/AlMabsut - Otoritas Jasa Keuangan. Standar Produk Perbankan Syariah: Ijarah.
https://www.ojk.go.id - International Islamic Fiqh Academy. Resolutions and Recommendations.
https://iifa-aifi.org









Leave a Reply