TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: ANALISIS 10 ISU KONTEMPORER BERDASARKAN FATWA MUI, MAJELIS TARJIH, DAN ULAMA INTERNASIONAL
DrWJped
Abstrak
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, termasuk dalam aspek ibadah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan interaksi sosial umat Islam. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan, efisiensi, serta peluang besar untuk kemaslahatan. Di sisi lain, muncul berbagai persoalan etik dan hukum yang memerlukan panduan syariah agar pemanfaatannya tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif mengenai isu-isu teknologi kontemporer berdasarkan fatwa lembaga keagamaan yang kredibel.
Artikel ini bertujuan menganalisis sepuluh isu teknologi terkini dalam perspektif Islam dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, serta pandangan ulama internasional seperti International Islamic Fiqh Academy (IIFA-OIC). Kajian dilakukan melalui pendekatan studi kepustakaan (library research). Bagian pertama membahas lima isu utama, yaitu kecerdasan buatan (AI), media sosial, fintech syariah, cryptocurrency, serta keamanan data dan privasi digital.
Kata kunci: Teknologi Islam, fatwa MUI, Majelis Tarjih, AI, fintech syariah, media sosial.
Pendahuluan
Kemajuan teknologi merupakan bagian dari sunnatullah dalam perkembangan peradaban manusia. Islam tidak memandang teknologi sebagai sesuatu yang netral tanpa nilai, melainkan sarana (wasilah) yang dapat mengantarkan pada kemaslahatan ataupun kerusakan, tergantung bagaimana manusia menggunakannya. Al-Qur’an mendorong umat Islam untuk berpikir, meneliti, dan memanfaatkan ilmu pengetahuan demi kemanfaatan bersama. Allah berfirman: “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya…” (QS. Al-Jatsiyah: 13).
Namun demikian, perkembangan teknologi modern melahirkan tantangan baru yang belum dikenal pada masa klasik. Oleh sebab itu, ijtihad kontemporer melalui fatwa-fatwa lembaga keagamaan menjadi sangat penting. Prinsip-prinsip seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (maqāṣid al-syarī‘ah) menjadi landasan utama dalam menentukan hukum dan etika pemanfaatan teknologi.
1. Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Etika Islam
Kecerdasan buatan telah digunakan dalam diagnosis medis, pendidikan, industri, hingga dakwah digital. Dalam perspektif Islam, AI pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang hukumnya mubah selama membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan syariat. MUI melalui berbagai forum ijtihad kontemporer menekankan pentingnya prinsip amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi digital. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga memandang inovasi teknologi sebagai bentuk ikhtiar peradaban yang diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kezaliman atau kemudaratan.
International Islamic Fiqh Academy (IIFA-OIC) menekankan bahwa penggunaan AI harus memperhatikan perlindungan martabat manusia, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. AI tidak boleh digunakan untuk manipulasi informasi, diskriminasi, penyebaran fitnah, maupun pelanggaran hak privasi. Dengan demikian, AI dipandang sebagai alat yang dapat menjadi sarana dakwah, pendidikan, dan pelayanan publik apabila dikendalikan oleh nilai-nilai etika Islam.
2. Media Sosial dan Penyebaran Informasi
Media sosial telah menjadi ruang publik baru bagi umat Islam untuk berdakwah, belajar, maupun berinteraksi. Namun, media sosial juga menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, serta polarisasi sosial. MUI menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial yang menegaskan haramnya menyebarkan informasi bohong, ghibah, fitnah, dan ujaran kebencian.
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun sebagaimana QS. Al-Hujurat ayat 6 sebelum menyebarkan informasi. Ulama internasional seperti Yusuf al-Qaradawi juga menekankan bahwa etika komunikasi Islam tetap berlaku dalam dunia digital. Media sosial harus digunakan sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar, memperkuat ukhuwah, serta menyebarkan ilmu yang benar dan bermanfaat.
3. Fintech dan Keuangan Syariah Digital
Perkembangan teknologi finansial (financial technology) melahirkan berbagai inovasi seperti dompet digital, pembiayaan daring, dan platform investasi. MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini mengatur agar transaksi digital bebas dari riba, gharar, maysir, tadlis, dan praktik yang merugikan para pihak.
Majelis Tarjih Muhammadiyah mendukung pengembangan ekonomi digital yang berkeadilan dan berpihak pada kemaslahatan umat. IIFA-OIC juga mendorong inovasi keuangan selama sesuai dengan prinsip syariah, transparan, dan menjamin perlindungan konsumen. Fintech syariah dipandang sebagai peluang besar untuk meningkatkan inklusi keuangan umat, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.
4. Cryptocurrency dan Aset Digital
Cryptocurrency merupakan salah satu isu paling kontroversial dalam fikih kontemporer. MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar menurut syariah. Namun, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital dapat diperbolehkan apabila memenuhi syarat tertentu, memiliki underlying asset yang jelas, serta memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Majelis Tarjih Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa khusus yang bersifat final, tetapi mendorong kajian mendalam terkait manfaat dan risikonya. Di tingkat internasional, terjadi perbedaan pandangan. Sebagian ulama Timur Tengah melarang karena tingginya spekulasi, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan syarat adanya regulasi yang kuat dan kepastian manfaat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ijtihad terhadap aset digital masih terus berkembang mengikuti dinamika teknologi.
5. Keamanan Data dan Privasi Digital
Data pribadi merupakan aset berharga pada era digital. Kebocoran data dapat menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, bahkan ancaman terhadap keselamatan individu. Islam sejak awal telah mengajarkan penghormatan terhadap privasi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…” (QS. Al-Hujurat: 12). Prinsip amanah dan menjaga rahasia menjadi landasan penting dalam perlindungan data.
MUI dalam berbagai panduan etika digital menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat. Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang perlindungan data sebagai bagian dari menjaga kehormatan manusia (hifz al-‘ird). Ulama internasional juga menilai bahwa hak privasi merupakan bagian dari hak asasi yang harus dilindungi. Oleh karena itu, institusi maupun individu wajib menerapkan sistem keamanan digital yang memadai serta menggunakan data secara bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama.
6. Teknologi Pendidikan Islam (EdTech)
Perkembangan teknologi pendidikan (Educational Technology/EdTech) telah mengubah cara umat Islam memperoleh ilmu. Aplikasi Al-Qur’an digital, kelas daring, kecerdasan buatan untuk pembelajaran, serta kajian Islam melalui berbagai platform memberikan kemudahan akses ilmu hingga ke pelosok daerah. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang pemanfaatan teknologi pendidikan sebagai bentuk tajdid (pembaruan) yang dapat memperluas dakwah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Muslim. Prinsipnya, teknologi adalah sarana yang harus diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan Islam yang membentuk insan beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
MUI menekankan pentingnya menjaga otoritas keilmuan, validitas sumber, serta adab dalam proses belajar digital. Ulama internasional seperti Syekh Abdullah bin Bayyah dan International Islamic Fiqh Academy (IIFA-OIC) mendukung penggunaan teknologi pendidikan selama tidak menggantikan nilai tarbiyah, keteladanan guru, dan pembinaan akhlak. Pendidikan digital harus memperhatikan keseimbangan antara kemudahan akses ilmu dan kualitas transmisi keilmuan agar tidak menimbulkan disinformasi keagamaan.
7. Bioteknologi dan Rekayasa Genetika
Kemajuan bioteknologi melahirkan berbagai inovasi seperti terapi gen, rekayasa genetika, bayi tabung, stem cell, dan teknologi penyuntingan gen. Dalam perspektif Islam, upaya pengobatan dan peningkatan kualitas hidup manusia merupakan bentuk ikhtiar yang dianjurkan selama tidak melanggar batas-batas syariat. MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait bayi tabung dan transplantasi organ dengan menekankan pentingnya menjaga nasab, kehormatan manusia, dan keselamatan jiwa.
IIFA-OIC dalam berbagai keputusannya membolehkan penggunaan rekayasa genetika untuk tujuan pengobatan dan pencegahan penyakit yang jelas manfaatnya, namun melarang penggunaannya untuk perubahan yang bersifat kosmetik, manipulasi keturunan tanpa kebutuhan medis, atau praktik yang mengancam martabat manusia. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menekankan bahwa bioteknologi harus berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, terutama perlindungan jiwa (hifẓ al-nafs) dan keturunan (hifẓ al-nasl).
8. Robotika dan Otomatisasi Dunia Kerja
Penggunaan robot dan sistem otomatis telah meningkatkan produktivitas di bidang industri, pertanian, logistik, hingga pelayanan kesehatan. Islam tidak menolak inovasi yang dapat memberikan kemanfaatan bagi umat. Bahkan, efisiensi dan profesionalitas kerja merupakan bagian dari nilai ihsan yang dianjurkan dalam syariat. Robot dipandang sebagai alat bantu yang diciptakan manusia untuk mempermudah pekerjaan dan meningkatkan kualitas layanan.
Namun, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan sosial, perlindungan tenaga kerja, dan distribusi manfaat ekonomi akibat otomatisasi. Ulama internasional juga menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menyebabkan eksploitasi, kesenjangan sosial yang ekstrem, ataupun menghilangkan tanggung jawab moral manusia. Oleh sebab itu, negara dan pelaku industri perlu menyiapkan pelatihan ulang (reskilling) agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.
9. Dakwah Digital dan Konten Keislaman
Era digital membuka peluang besar bagi penyebaran dakwah Islam melalui media sosial, podcast, video pendek, aplikasi, dan siaran langsung. MUI mendorong pemanfaatan ruang digital untuk menyebarkan pesan Islam yang damai, moderat, dan mencerahkan. Dakwah digital memungkinkan jangkauan yang luas serta menjadi sarana efektif untuk menjawab berbagai persoalan umat, khususnya generasi muda yang akrab dengan teknologi.
Meski demikian, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengingatkan bahwa dakwah tidak boleh terjebak dalam budaya sensasi, ujaran kebencian, atau persaingan popularitas yang mengabaikan substansi ilmu. Ulama internasional seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa seorang dai harus menjaga keikhlasan, ketepatan dalil, adab berdialog, dan hikmah dalam menyampaikan pesan. Konten keislaman hendaknya menjadi sarana membangun persatuan, memperkuat akhlak, dan menghadirkan solusi atas problematika masyarakat.
10. Teknologi Ramah Lingkungan dan Tanggung Jawab Khalifah
Krisis iklim, pencemaran lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam menjadi tantangan global yang menuntut inovasi teknologi berkelanjutan. Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas memakmurkan dan menjaga keseimbangan alam. Pengembangan energi terbarukan, teknologi pengelolaan sampah, efisiensi energi, dan pertanian berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab moral umat Islam terhadap lingkungan hidup.
MUI melalui berbagai seruan lingkungan hidup menekankan bahwa merusak alam merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip syariah. IIFA-OIC juga menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bentuk realisasi maqāṣid al-syarī‘ah. Majelis Tarjih Muhammadiyah mendorong gaya hidup berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi hijau demi menjaga amanah Allah kepada manusia. Dengan demikian, inovasi teknologi tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi modern menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan baru bagi umat Islam. Prinsip dasar syariah menunjukkan bahwa teknologi pada dasarnya bersifat mubah dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, serta tujuan-tujuan utama syariat. Fatwa MUI, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan keputusan ulama internasional menunjukkan adanya semangat ijtihad untuk menjawab persoalan kontemporer secara dinamis tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman.
Sepuluh isu teknologi yang dibahas dalam artikel ini memperlihatkan bahwa Islam memiliki kerangka etik yang kuat dalam menghadapi perubahan zaman. Kecerdasan buatan, media sosial, fintech, cryptocurrency, perlindungan data, pendidikan digital, bioteknologi, robotika, dakwah digital, hingga teknologi ramah lingkungan harus diarahkan pada tercapainya kemaslahatan, keadilan, perlindungan martabat manusia, serta keberlanjutan kehidupan. Dengan demikian, umat Islam tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pelopor inovasi yang berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak.
Saran
Umat Islam perlu meningkatkan literasi digital dan literasi fikih kontemporer agar mampu menyikapi perkembangan teknologi secara kritis dan bijaksana. Lembaga pendidikan Islam, pesantren, dan perguruan tinggi hendaknya memasukkan kajian etika teknologi dalam kurikulum agar lahir generasi Muslim yang kompeten sekaligus berintegritas.
Selain itu, kolaborasi antara ulama, akademisi, ilmuwan, regulator, dan pelaku industri perlu diperkuat dalam merumuskan fatwa serta kebijakan yang responsif terhadap inovasi teknologi. Pendekatan multidisipliner akan membantu memastikan bahwa kemajuan teknologi benar-benar menjadi sarana ibadah dan pembangunan peradaban yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Daftar Pustaka (Gaya APA)
- Al-Qur’an al-Karim.
- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
- Majelis Ulama Indonesia. (2021). Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa tentang Cryptocurrency.
- International Islamic Fiqh Academy (IIFA-OIC). (berbagai resolusi). Resolutions and Recommendations.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (berbagai keputusan). Himpunan Putusan Tarjih.
- Al-Qaradawi, Y. (1995). Fiqh al-Awlawiyyat. Cairo: Maktabah Wahbah.
- Bin Bayyah, A. (2018). The Culture of Peace in Islam. Abu Dhabi Forum for Peace.
- Kamali, M. H. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications.
- Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.

















Leave a Reply