ATURAN PELAYANAN AMAL MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA
Tujuan
- Mengelola sedekah, infaq, dan wakaf usaha secara amanah.
- Menjaga transparansi dan kepercayaan jamaah.
- Memakmurkan masjid dan memberdayakan umat.
Jenis Amal
- Sedekah. Donasi sukarela tanpa batas waktu dan jumlah.
- Infaq. Donasi rutin atau insidental untuk operasional dan program masjid si anataranya Yatim, Dhuafa, Pendidikan MQ, Islamic Academy MAB, Hidangan Gratis MAB, Wakaf Usaha,
- Wakaf Usaha. Penyerahan harta atau dana untuk usaha produktif milik masjid.
- Auto Debit. Donasi rutin bulanan melalui sistem perbankan.
Ketentuan Umum
- Semua amal diniatkan karena Allah.
- Dana dikelola oleh pengurus resmi masjid.
- Dana digunakan sesuai peruntukan yang disepakati.
- Tidak ada potongan pribadi dari dana jamaah.
Pelayanan Penerimaan
- Penerimaan dilakukan di loket resmi masjid atau kanal digital resmi.
- Setiap transaksi dicatat dan diverifikasi.
- Jamaah menerima bukti penerimaan.
- Data donatur dijaga kerahasiaannya.
Sedekah dan Infaq
- Bisa diberikan tunai atau non tunai.
- Bisa bersifat umum atau khusus program.
- Jamaah berhak bertanya penggunaan dana miliknya.
Wakaf Usaha
- Wakaf bersifat produktif dan berkelanjutan.
- Wakaf dicatat dalam akta wakaf atau berita acara.
- Hasil usaha digunakan untuk kemakmuran masjid dan umat.
- Aset wakaf tidak boleh dijual atau diwariskan.
Auto Debit
- Jamaah mengisi formulir persetujuan tertulis.
- Nominal dan periode ditentukan oleh jamaah.
- Jamaah bisa menghentikan kapan saja dengan pemberitahuan.
• Laporan donasi diberikan secara berkala.
Pelaporan dan Transparansi
• Laporan keuangan disusun rutin.
• Ringkasan laporan diumumkan kepada jamaah.
• Audit internal dilakukan secara berkala.
Penutup
- Aturan ini berlaku untuk seluruh pelayanan amal Masjid Al-Falah Benhil Jakarta.
• Dengan beramal, kamu ikut menghidupkan masjid dan menguatkan umat.














Leave a Reply