Program Penerimaan Fidyah di MAB (Masjid Al-Falah Benhil) Jakarta membantu kamu menunaikan kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa mengganti di hari lain.
Landasan dalil
• QS Al-Baqarah ayat 184, bagi yang berat menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
• Tafsir para ulama menjelaskan fidyah berlaku bagi orang tua renta, sakit menahun, atau kondisi permanen yang tidak memungkinkan puasa.
Siapa yang wajib bayar fidyah
• Orang tua renta yang tidak mampu puasa.
• Penderita sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
• Ibu hamil atau menyusui jika menurut sebagian pendapat ulama dan ada kekhawatiran serius, dengan ketentuan sesuai pandangan fikih yang diikuti.
Besaran fidyah 2026 di Jakarta
• Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar fidyah di Jakarta sebesar Rp65.000 per hari per jiwa.
• Nilai ini setara satu porsi makan layak untuk satu orang miskin.
• Jika kamu tidak puasa 30 hari, maka 30 x Rp65.000 = Rp1.950.000.
Tata cara menunaikan
• Hitung jumlah hari puasa yang kamu tinggalkan.
• Kalikan dengan Rp65.000.
• Niatkan fidyah karena Allah saat membayar.
• Salurkan melalui amil MAB agar diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau paket pangan kepada fakir miskin.
Waktu pembayaran
• Bisa dibayar setiap hari saat tidak puasa.
• Bisa juga dibayar sekaligus di akhir Ramadhan.
• Jangan tunda tanpa alasan syar’i.
Syarat pengelolaan yang harus dipastikan:
• Tim bertindak sebagai amil resmi, ditunjuk oleh pengurus masjid.
• Pengelolaan transparan. Ada pencatatan masuk dan keluar.
• Dana zakat dipisahkan dari infak dan sedekah.
• Penyaluran tepat kepada 8 asnaf sesuai QS At Taubah ayat 60.
• Tidak ada potongan di luar hak amil yang wajar.
Program Penyaluran
• Penyediaan makanan siap santap bagi fakir miskin.
• Paket sembako untuk dhuafa sekitar Benhil dan Jakarta Pusat.
• Prioritas lansia dan keluarga prasejahtera.
Mekanisme Pengelolaan
• Pendataan mustahik berbasis survei lapangan.
• Verifikasi sesuai kriteria fakir dan miskin.
• Distribusi langsung dan terdata.
• Laporan terbuka kepada jamaah.
Dampak bagi Anda
• Kewajiban gugur sesuai syariat.
• Anda tetap meraih pahala memberi makan orang miskin.
• Masjid menjadi pusat kepedulian dan solusi sosial.
Fidyah yang anda titipkan di MAB menjaga ketaatanmu dan menguatkan saudaramu yang membutuhkan.
KETUA FUND RAISING MAB
dr Widodo Jdarwanto, pediatrician
KETUA YAYASAN MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA
drs Slamet Soegiono SH
Transfer Infaq
🏦 BSI 7024851596 a.n. Yayasan Masjid Al Falah
📱 085888886268 | 0857711553344
🌐 www.masjidalfalahbenhil.com
Jazakumullahu khairan katsiran. Barakallahu fiikum. 🤍


















Leave a Reply