
KONSULTASI EKONOMI SYARIAH: Bolehkah Muslim menggunakan atau berinvestasi dalam cryptocurrency dan aset digital seperti Bitcoin?
JAWABAN KONSULTASI EKONOMI SYARIAH: Hukum Penggunaan dan Investasi Cryptocurrency bagi Muslim
Dalam pandangan Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus memenuhi prinsip keadilan, kejelasan (gharar), dan bebas dari riba serta penipuan (tadlis). Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa [4]: 29)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk transaksi, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, harus jelas akadnya, memiliki nilai manfaat nyata, dan tidak mengandung unsur spekulatif berlebihan. Hadits Rasulullah ﷺ juga melarang transaksi yang tidak jelas (gharar), sebagaimana sabdanya:
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim no. 1513).
Maka, hukum investasi cryptocurrency sangat bergantung pada sejauh mana sistemnya memenuhi prinsip-prinsip muamalah Islami tersebut.
Menurut empat ulama kontemporer, pandangan terhadap cryptocurrency beragam namun cenderung berhati-hati. Dr. Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa uang digital diperbolehkan bila telah diakui oleh otoritas resmi, memiliki kejelasan nilai, dan tidak digunakan untuk spekulasi haram. Syaikh Taqi Usmani, ulama fiqih keuangan terkemuka dari Pakistan, menganggap cryptocurrency masih mengandung gharar tinggi karena nilainya sangat fluktuatif dan tidak memiliki aset dasar, sehingga sebaiknya dihindari sampai ada regulasi yang jelas. Dr. Monzer Kahf, pakar ekonomi Islam, menilai aset digital seperti Bitcoin dapat diterima jika digunakan sebagai alat tukar yang sah, bukan spekulasi. Sedangkan Dr. Daud Bakar, ketua Shariah Advisory Council Bank Negara Malaysia, menyebut bahwa aset digital adalah inovasi keuangan yang bisa digunakan dengan batasan: tidak untuk perjudian (maysir), tidak ada penipuan, dan transparan secara teknologi.
Tiga fatwa ulama internasional memperkuat pendekatan hati-hati ini. Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam sidangnya tahun 2021 belum memberikan keputusan final, tetapi menekankan bahwa penggunaan cryptocurrency harus diatur oleh pemerintah Muslim agar tidak menimbulkan kerugian publik. Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Mesir) mengeluarkan fatwa bahwa Bitcoin dan sejenisnya haram bila digunakan untuk spekulasi atau pencucian uang, tetapi dapat halal bila diatur secara syar‘i dan legal. Sementara Dewan Syariah Kuwait menyatakan bahwa aset digital belum memenuhi syarat mata uang syariah karena tidak stabil nilainya dan berpotensi menjadi sarana riba tersembunyi.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN MUI No. 123/DSN-MUI/XI/2021 menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan tidak memenuhi syarat uang menurut Islam. Namun, MUI membuka ruang bagi pengembangan teknologi blockchain dan aset digital sebagai komoditas investasi yang sah jika memiliki manfaat jelas, diawasi oleh otoritas resmi, serta tidak mengandung unsur penipuan atau perjudian.
Sementara Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bersikap moderat: mereka menilai bahwa cryptocurrency belum dapat dijadikan alat tukar karena belum stabil, tetapi boleh dipelajari dan dikembangkan sebagai instrumen teknologi ekonomi masa depan dengan prinsip etika Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency dalam Islam hukumnya bersifat mu‘allaq (tergantung konteks dan niat penggunaannya). Bila digunakan sebagai alat spekulasi, perjudian digital, atau tanpa dasar manfaat nyata, maka hukumnya haram karena mengandung gharar dan maysir. Namun, bila dikembangkan secara transparan, diawasi secara hukum, dan memenuhi prinsip syariah seperti kejelasan akad, keadilan, dan kemaslahatan, maka sebagian ulama membolehkannya sebagai inovasi keuangan halal. Prinsip utama dalam Islam adalah menjauhkan diri dari ketidakpastian dan memastikan bahwa setiap transaksi membawa manfaat yang nyata, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.














Leave a Reply