MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

KONSUKTASI HUKUM ISLAM: Apakah umat Islam wajib mendirikan khilafah atau cukup bernegara secara nasional dengan nilai Islam?

KONSULTASI HUKUM ISLAM: Apakah umat Islam wajib mendirikan khilafah atau cukup bernegara secara nasional dengan nilai Islam?

Jawaban

Pertanyaan tentang apakah umat Islam wajib mendirikan khilafah atau cukup bernegara secara nasional dengan nilai-nilai Islam merupakan salah satu isu politik keagamaan yang paling banyak diperdebatkan di era modern. Al-Qur’an tidak secara eksplisit mewajibkan bentuk negara tertentu, namun menekankan nilai-nilai kepemimpinan yang adil dan amanah. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini menjadi dasar bahwa legitimasi pemerintahan dalam Islam terletak pada keadilan, bukan pada bentuk sistemnya. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829).
Hadits ini menunjukkan bahwa inti dari kepemimpinan dalam Islam adalah tanggung jawab moral dan amanah, bukan struktur politik tertentu seperti khilafah.

Tiga ulama kontemporer besar menegaskan pandangan moderat dalam hal ini. Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa khilafah bukanlah tujuan syariat, tetapi wasilah (sarana) untuk menegakkan keadilan, amar makruf nahi mungkar, dan menjaga kemaslahatan umat. Ia menolak klaim bahwa keislaman seseorang diukur dari dukungan terhadap sistem khilafah formal. Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan tertentu; yang diwajibkan hanyalah pemerintahan yang menjamin keadilan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Sementara Syaikh Abdullah bin Bayyah, ulama asal Mauritania yang juga ketua Forum Promoting Peace in Muslim Societies, menegaskan bahwa umat Islam hari ini dapat hidup dalam negara bangsa (nation-state) yang menjunjung nilai-nilai syura, hukum, dan keadilan sosial, tanpa harus menegakkan satu bentuk khilafah global.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa tidak ada kewajiban syar‘i untuk menegakkan sistem khilafah global, selama pemerintahan nasional telah menjamin kebebasan beragama, keadilan sosial, dan pelaksanaan nilai-nilai Islam. MUI juga menolak ide-ide yang memecah belah umat dan negara atas nama khilafah politik, sebagaimana tercantum dalam fatwa tentang gerakan yang mengancam keutuhan NKRI (2017). Di tingkat internasional, Al-Azhar al-Syarif (Mesir) menegaskan bahwa khilafah adalah bagian dari sejarah Islam, bukan kewajiban agama yang mengikat seluruh Muslim di setiap zaman. Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) juga menyatakan bahwa bentuk pemerintahan dapat menyesuaikan konteks zaman, selama menerapkan prinsip al-‘adl (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan), dan al-shura (musyawarah).

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan dalam berbagai keputusan tarjihnya bahwa Islam tidak mengatur bentuk negara secara spesifik, tetapi memberikan prinsip moral dan etika pemerintahan. Negara modern yang berlandaskan Pancasila dianggap tidak bertentangan dengan Islam selama menegakkan nilai keadilan, kebebasan beragama, dan kemaslahatan publik. Muhammadiyah menegaskan bahwa cita-cita Islam adalah baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr (negara yang baik dan dirahmati Allah), bukan sistem politik formal tertentu. Dengan demikian, mayoritas ulama dan lembaga fatwa sepakat bahwa yang diwajibkan bagi umat Islam bukanlah mendirikan khilafah secara formal, melainkan menegakkan keadilan, amanah, dan nilai-nilai Islam dalam setiap bentuk pemerintahan yang ada.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *