Widodo Judarwanto
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
Ekonomi syariah adalah cabang ilmu ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, yang mengatur segala aspek kehidupan ekonomi umat manusia dengan tujuan mencapai kesejahteraan yang adil dan merata. Berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang berfokus pada keuntungan individu dan eksploitasi sumber daya, ekonomi syariah mengedepankan keadilan sosial, keseimbangan, dan distribusi kekayaan yang lebih merata. Sistem ini berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika Islam, yang menekankan pentingnya solidaritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan ekonomi.
Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (perjudian). Dalam sistem ini, transaksi ekonomi harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan adil, dengan adanya pembagian risiko antara pihak yang terlibat. Sebagai contoh, dalam pembiayaan syariah, bank tidak memberikan pinjaman dengan bunga, melainkan menggunakan model bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah, di mana keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional antara bank dan nasabah.
Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya investasi yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menghindari investasi pada sektor-sektor yang merugikan, seperti industri alkohol, perjudian, atau yang merusak lingkungan. Dalam ekonomi syariah, keberlanjutan dan tanggung jawab sosial menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang cenderung mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Dalam pandangan Islam, ekonomi bukan hanya sekadar aktivitas duniawi, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Setiap aktivitas ekonomi, mulai dari mencari nafkah hingga berinvestasi, harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, ekonomi syariah tidak hanya bertujuan untuk mencapai keuntungan materi, tetapi juga untuk mencapai kesejahteraan sosial dan spiritual yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam yang luhur.
Prinsip Ekonomi Syariah
- Larangan terhadap riba. Riba adalah segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman yang tidak berdasarkan pada pembagian risiko, tetapi hanya dari bunga yang dikenakan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas melarang praktik riba, seperti yang tertulis dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak akan dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang sedang dikuasai syaitan lantaran sentuhan (penyakit)…” (Al-Baqarah: 275). Larangan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari penindasan terhadap pihak yang lebih lemah, seperti buruh atau peminjam.
- Keadilan dalam transaksi. Islam mengajarkan agar setiap transaksi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta menghindari penipuan dan manipulasi. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah berfirman: “Dan hendaklah kamu menulisnya (transaksi) jika kamu saling berutang-piutang… dan janganlah ada pihak yang merugikan pihak lain…” (Al-Baqarah: 282). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam transaksi dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, baik dalam hal harga, kualitas, maupun ketentuan lainnya.
- Larangan terhadap gharar (ketidakpastian yang berlebihan). Islam mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi berlebihan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim). Gharar bisa ditemukan dalam transaksi yang tidak jelas, seperti perdagangan barang yang tidak ada atau transaksi yang mengandung unsur spekulasi yang tidak pasti hasilnya.
- Mendorong keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Ekonomi syariah mendorong umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat dan sedekah, yang berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan mengurangi kesenjangan sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tawbah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, miskin, amil (pengelola zakat), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan…” (At-Tawbah: 60). Zakat menjadi instrumen penting dalam ekonomi syariah untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terakumulasi pada segelintir orang, tetapi juga dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.[5] Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan di atas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggung jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaan-Nya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Tujuan ekonomi syariah
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya dapat berubah tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam.
4 Tujuan utama ekonomi syariah
- Kesejahteraan dunia dan akhirat (falah) bagi seluruh umat manusia, tidak terbatas pada umat Islam saja. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 201, Allah berfirman: “Dan di antara mereka ada yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.'” (Al-Baqarah: 201). Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai kesejahteraan yang menyeluruh, baik di dunia maupun di akhirat, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip yang adil dan seimbang, yang melibatkan seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
- Menjamin keadilan sosial dengan menghindari ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam Surah Al-Hadid ayat 25, Allah berfirman: “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka Kitab dan Timbangan agar manusia dapat melakukan keadilan…” (Al-Hadid: 25). Prinsip ini menegaskan bahwa ekonomi Islam berfungsi untuk menciptakan sistem yang adil, di mana kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir orang, tetapi dapat didistribusikan dengan adil melalui mekanisme seperti zakat, sedekah, dan kewajiban sosial lainnya.
- Mengatur pemenuhan kebutuhan manusia dengan cara yang halal dan etis, sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan pada segala sesuatu…” (HR. Muslim). Dalam konteks ini, ekonomi Islam mengajarkan bahwa pemenuhan kebutuhan manusia harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariah, tanpa melibatkan praktik-praktik yang haram seperti riba, gharar, atau maysir. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan spiritual, serta menjaga keberlanjutan kehidupan yang penuh berkah.
- Menjadi rahmat bagi seluruh alam. Dalam Surah Al-Anbiya ayat 107, Allah berfirman: “Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya: 107). Ekonomi Islam tidak hanya mengutamakan kesejahteraan umat Islam, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan seluruh umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan, ekonomi syariah berusaha menciptakan sistem yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia, tanpa menimbulkan kerusakan atau ketidakadilan, serta menghormati hak-hak semua makhluk hidup.
Aplikasi dalam Kehidupan
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam, yang mengatur segala aspek kehidupan ekonomi dengan tujuan mencapai kesejahteraan yang adil dan merata. Dalam sistem ini, setiap aktivitas ekonomi harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, yang melarang praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang berlebihan), dan maysir (perjudian). Ekonomi syariah menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan pembagian risiko yang adil antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi.
Aplikasi ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat melalui berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dalam perbankan syariah, nasabah tidak dikenakan bunga pada pinjaman, melainkan menggunakan sistem bagi hasil, seperti mudharabah atau musyarakah. Dalam mudharabah, bank dan nasabah berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan kesepakatan, sementara dalam musyarakah, kedua belah pihak berinvestasi dalam suatu usaha dan berbagi hasilnya. Hal ini memungkinkan pembiayaan yang lebih adil dan menghindari praktik eksploitasi.
Ekonomi syariah juga mendorong umat Islam untuk berinvestasi dalam sektor-sektor yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, ekonomi syariah melarang investasi pada industri yang merugikan, seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merusak lingkungan. Prinsip ini mengarah pada terciptanya perekonomian yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial, dengan tujuan tidak hanya mencari keuntungan materi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan lingkungan sekitar.
Penerapan ekonomi syariah juga dapat ditemukan dalam sistem zakat dan sedekah, yang merupakan instrumen penting dalam redistribusi kekayaan. Zakat, yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, berfungsi untuk membantu mereka yang kurang mampu dan mengurangi kesenjangan sosial. Selain itu, sedekah yang diberikan secara sukarela dapat mempererat hubungan sosial dan meningkatkan rasa solidaritas di masyarakat. Dengan cara ini, ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan individu, tetapi juga pada kesejahteraan bersama.
Secara keseluruhan, ekonomi syariah menawarkan solusi alternatif yang adil dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan mengutamakan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis. Aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya terbatas pada transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek sosial, budaya, dan moral, yang semuanya berperan dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih holistik.
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh ditransaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
Leave a Reply