MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Perokok Anak di Indonesia: Penanganan Berdasarkan Perspektif Islam, Psikologi Islam Modern, dan Keteladanan Guru, Ulama, serta Orang Tua

Perokok Anak di Indonesia: Penanganan Berdasarkan Perspektif Islam, Psikologi Islam Modern, dan Keteladanan Guru, Ulama, serta Orang Tua

Abstrak

Perokok anak di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan fisik, psikologis, dan moral remaja. Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan sekitar 5,18 juta anak usia 10–18 tahun aktif merokok, sementara Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 mencatat 19,2% anak usia 13–15 tahun adalah perokok aktif. Islam memandang merokok sebagai perilaku yang membahayakan tubuh sebagai amanah Allah, sedangkan psikologi Islam modern menekankan pentingnya pembentukan kesadaran spiritual, kontrol diri (self-regulation), dan keteladanan dari orang tua, guru, dan ulama. Artikel ini membahas penyebab merokok pada anak, pandangan Islam dan psikologi Islam modern, serta strategi pencegahan dan penanganannya melalui pendekatan pendidikan, agama, dan moral.

Perokok anak di Indonesia merupakan fenomena yang mengkhawatirkan. Kebiasaan merokok pada usia dini tidak hanya mempengaruhi kesehatan fisik, tetapi juga berdampak pada perkembangan psikologis dan sosial. Lingkungan keluarga, teman sebaya, iklan rokok, dan rendahnya kesadaran tentang bahaya merokok menjadi faktor utama yang mendorong perilaku ini.

Masa remaja adalah fase kritis pembentukan karakter dan moral. Jika kebiasaan merokok terbentuk sejak dini, remaja cenderung sulit melepaskan diri dari perilaku berisiko di kemudian hari. Pendidikan berbasis nilai agama dan psikologi Islam modern dapat menjadi strategi efektif untuk mencegah perilaku merokok, menanamkan kesadaran spiritual, dan membentuk kontrol diri yang kuat.

Data dan Fakta Survei Anak Merokok di Indonesia (2020–2025)

Data terbaru menunjukkan bahwa prevalensi anak dan remaja yang merokok di Indonesia masih sangat tinggi dan cenderung meningkat. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 5,18 juta anak usia 10–18 tahun aktif merokok, dengan 7,4% dari total perokok aktif berada pada kelompok usia 10–18 tahun. Sementara itu, hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan bahwa 19,2% anak usia 13–15 tahun merupakan perokok aktif, meningkat dari 18,3% pada 2016. Data ini menegaskan bahwa perilaku merokok muncul sejak usia remaja dan berpotensi berkembang menjadi kecanduan yang membahayakan kesehatan fisik, mental, dan moral.

Survei berdasarkan provinsi pada tahun 2024 menunjukkan variasi prevalensi merokok di antara penduduk usia 15 tahun ke atas. Misalnya, Aceh mencapai 28,61%, Sumatera Barat 31,45%, DKI Jakarta 22,56%, Jawa Barat 32,98%, Bali 19,22%, dan Papua Tengah 19,48%, dengan rata-rata nasional sebesar 28,99%. Persentase ini mengindikasikan bahwa meskipun ada wilayah dengan prevalensi lebih rendah, tren perokok anak dan remaja tetap menjadi perhatian serius bagi pemerintah, masyarakat, dan orang tua.

Selain prevalensi, survei juga menunjukkan faktor-faktor yang mendorong perilaku merokok anak. Berdasarkan penelitian di Kota Depok tahun 2024, 75% anak memiliki anggota keluarga yang merokok, 45,1% terpapar teman sebaya yang merokok, dan 32,7% melihat orang dewasa merokok di lingkungan pendidikan mereka. Hasil uji Chi Square menunjukkan bahwa paparan keluarga, teman sebaya, dan guru atau orang dewasa di sekolah memiliki hubungan signifikan terhadap perilaku merokok (p < 0,001). Hal ini menekankan pentingnya keteladanan dari orang tua, guru, dan ulama sebagai faktor pencegahan.

Tren lainnya menunjukkan pergeseran perilaku merokok ke rokok elektrik. Data GATS 2021 melaporkan kenaikan prevalensi penggunaan rokok elektrik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021 di kalangan remaja. Industri rokok menggunakan strategi pemasaran agresif melalui media sosial, festival, hingga influencer, sehingga produk tembakau mudah diakses dan dianggap “keren” oleh anak-anak dan remaja. Hal ini menambah kompleksitas tantangan pencegahan merokok pada generasi muda.

Berdasarkan kelompok usia, SKI 2023 mencatat bahwa usia 15–19 tahun menjadi kelompok perokok terbanyak dengan 56,5%, diikuti usia 10–14 tahun sebesar 18,4%. Survei lain tahun 2024 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok anak usia 10–14 tahun dari 9,36% (2022) menjadi 9,84%, dan usia 15–19 tahun naik dari 25,99% (2022) menjadi 27,54%. Data ini memperkuat urgensi intervensi multi-level, termasuk pendidikan berbasis agama, keteladanan orang tua dan guru, penguatan regulasi pemerintah, dan kampanye anti-rokok untuk mengurangi perilaku merokok sejak dini.

Penyebab

  • Faktor lingkungan keluarga berperan penting dalam perilaku merokok. Anak yang memiliki orang tua atau anggota keluarga yang merokok memiliki risiko lebih tinggi untuk ikut merokok. Hal ini menunjukkan bahwa keteladanan orang tua dan keluarga sangat berpengaruh dalam membentuk perilaku anak.
  • Selain itu, lingkungan sekolah juga menjadi salah satu faktor pendorong. Anak yang melihat guru atau ustadz merokok, baik di sekolah maupun di tempat umum, cenderung meniru perilaku tersebut. Keteladanan pendidik dan tokoh agama menjadi faktor kunci dalam pencegahan perilaku merokok.
  • Harga rokok yang relatif murah dan mudah diakses membuat anak-anak lebih mudah membeli dan mencoba rokok. Paparan iklan rokok yang masif juga meningkatkan daya tarik rokok, terutama di kalangan remaja.
  • Kurangnya edukasi tentang bahaya merokok membuat anak-anak kurang menyadari risiko jangka panjang terhadap kesehatan. Sebagian besar anak percaya bahwa merokok adalah hal yang “keren” dan tidak berbahaya dalam jangka pendek.
  • Upaya pemerintah dalam penanganan merokok anak melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pembatasan iklan, dan peningkatan cukai rokok belum sepenuhnya efektif. Diperlukan strategi holistik yang melibatkan keluarga, sekolah, ulama, dan masyarakat agar perilaku merokok dapat dicegah sejak dini.

Pandangan Islam, Al-Qur’an, Hadits, dan Fatwa Ulama

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195)

Hadits Nabi ﷺ menyebutkan:

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibn Majah)

Merokok, yang membahayakan tubuh dan kesehatan, termasuk dalam larangan tersebut. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa merokok hukumnya haram karena menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Organisasi ulama internasional, termasuk International Islamic Fiqh Academy, juga menegaskan larangan merokok bagi anak dan remaja karena dampak kesehatan dan moral.

Psikologi Islam Modern

Ulama modern seperti Prof. Malik Badri menekankan pentingnya pembentukan kesadaran spiritual sejak dini agar anak mampu menahan diri dari perilaku berisiko. Prof. Hassan Langgulung menambahkan bahwa pendidikan Islam harus membentuk keseimbangan antara akal, nafsu, dan ruh, sehingga remaja tidak mudah tergoda perilaku merokok. Dr. Abdul Majid al-Najjar menekankan integrasi aspek kognitif, afektif, dan moral dalam pendidikan Islam agar remaja tidak hanya memahami bahaya merokok, tetapi juga memiliki kesadaran dan kemampuan menahan diri.

Pandangan para ulama modern seperti Prof. Malik Badri, Prof. Hassan Langgulung, dan Dr. Abdul Majid al-Najjar memberikan dasar kuat bagi pendekatan psikologi pendidikan Islam dalam mencegah perilaku merokok pada anak dan remaja. Prof. Malik Badri, pelopor psikologi Islam, menekankan bahwa pembentukan kesadaran spiritual (spiritual consciousness) sejak dini merupakan benteng utama untuk mengendalikan diri dari perilaku berisiko. Kesadaran ini tidak hanya bersumber dari pemahaman rasional tentang bahaya rokok, tetapi juga dari rasa tanggung jawab kepada Allah sebagai Dzat yang memberikan kehidupan. Anak yang tumbuh dengan kesadaran spiritual akan memahami bahwa tubuhnya adalah amanah yang harus dijaga, sehingga dorongan untuk mencoba rokok atau ikut-ikutan teman bisa ditekan secara sadar. Prof. Badri juga menekankan pentingnya lingkungan religius—keluarga, sekolah, dan masjid—sebagai sistem yang menumbuhkan nilai muraqabah (kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi) agar anak belajar menahan diri dan tidak mudah tergoda perilaku buruk meskipun tanpa pengawasan langsung.

Sementara itu, Prof. Hassan Langgulung menyoroti aspek keseimbangan dalam diri manusia antara akal, nafsu, dan ruh. Menurutnya, pendidikan Islam sejati tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga melatih pengendalian diri dan pemurnian jiwa (tazkiyatun nafs). Ketika pendidikan gagal menyeimbangkan ketiga aspek ini, remaja cenderung mudah terjerumus ke perilaku yang destruktif, termasuk merokok. Dr. Abdul Majid al-Najjar melengkapi pandangan ini dengan konsep integrasi antara aspek kognitif (pengetahuan tentang bahaya rokok), afektif (rasa takut kepada Allah dan kasih sayang pada diri sendiri), serta moral (kemampuan memilih yang benar). Ia menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan Islam modern bergantung pada sinergi ketiga aspek tersebut: anak tidak hanya tahu bahwa merokok berbahaya, tetapi juga merasakan dosa dan tanggung jawab moral untuk menjauhinya. Dengan demikian, pandangan para ulama ini menjadi panduan praktis dalam membangun kurikulum pendidikan Islam yang berorientasi pada pencegahan perilaku berisiko, termasuk kebiasaan merokok pada anak dan remaja.

Tabel: Penyebab Perokok Anak dan Penanganannya

Penyebab Utama Penanganan yang Disarankan
Paparan iklan rokok Pembatasan iklan di media, larangan promosi rokok di dekat sekolah
Lingkungan keluarga perokok Keteladanan orang tua; edukasi keluarga tentang bahaya merokok
Kurangnya pengetahuan tentang bahaya rokok Program edukasi di sekolah dan masyarakat
Harga rokok terjangkau Peningkatan cukai, pengawasan distribusi
Kurangnya keteladanan guru/ustadz/ulama Pelatihan dan sosialisasi agar pendidik dan ulama tidak merokok; jadi role model anak
Pengaruh teman sebaya Pembinaan kelompok sebaya yang positif, mentoring remaja
Akses mudah ke rokok Pengawasan distribusi dan pembatasan penjualan rokok untuk anak-anak

Gerakan bebas asap rokok di masjid untuk pencegahan rokok pada anak

Salah satu strategi pencegahan merokok pada anak dan remaja adalah melalui gerakan bebas asap rokok di masjid. Masjid sebagai pusat aktivitas pendidikan dan sosial anak-anak serta remaja dapat menjadi model lingkungan sehat tanpa rokok. Kegiatan dakwah, pengajian remaja, dan kelas keagamaan di masjid harus bebas dari asap rokok dan perilaku perokok, sehingga anak-anak terbiasa melihat masjid sebagai tempat suci dan bersih dari kebiasaan merokok. Lingkungan ini juga menekankan bahwa menjaga kesehatan dan menjauhi zat adiktif termasuk bagian dari amanah dan ibadah kepada Allah.

Selain itu, masjid dapat mengadakan program edukasi “Masjid Tanpa Rokok”, termasuk penyuluhan dampak negatif rokok, kampanye anti-rokok, dan kegiatan kreatif seperti lomba poster, kuis, atau drama bertema kesehatan dan keimanan. Melibatkan orang tua, guru, dan pengurus masjid sebagai teladan dalam tidak merokok akan memperkuat pesan moral dan spiritual kepada remaja. Pendekatan ini menanamkan kesadaran dini bahwa merokok bukan hanya membahayakan fisik, tetapi juga melanggar prinsip Islam tentang menjaga diri dan keluarga dari kerusakan (mafsadah).

Fenomena merokok pada anak dan remaja di Indonesia semakin mengkhawatirkan; data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 5,18 juta anak usia 10–18 tahun aktif merokok, sementara kelompok usia 15–19 tahun menjadi perokok terbanyak dengan prevalensi mencapai 56,5%, dan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan 19,2% anak usia 13–15 tahun merokok aktif, menegaskan bahwa bahaya ini muncul sejak dini; dalam konteks ini, gerakan bebas asap rokok di masjid menjadi langkah strategis yang tidak hanya membersihkan udara fisik dari racun, tetapi juga membersihkan hati dan membentuk karakter generasi muda, mengajarkan bahwa menjaga tubuh adalah amanah Allah, menanamkan kesadaran spiritual, dan menekankan pentingnya keteladanan dari orang tua, guru, dan ulama yang tidak merokok; melalui program kreatif seperti pengajian, lomba poster anti-rokok, kampanye kesadaran kesehatan, dan aktivitas sosial yang bersih dari asap rokok, masjid menjadi ruang sakral yang menginspirasi anak-anak dan remaja untuk hidup sehat, menjauhi perilaku merusak diri, serta menumbuhkan iman dan kontrol diri (self-regulation) yang kuat, sehingga generasi muda tidak hanya terbebas dari rokok, tetapi juga dari kebiasaan buruk yang menggerogoti fisik dan moral mereka.

Saran untuk Orang Tua, Guru, Ulama, dan Pemerintah

  • Orang tua perlu menjadi teladan utama dengan tidak merokok dan menjaga kesehatan. Mereka juga harus memberikan edukasi dini tentang bahaya merokok dan menciptakan lingkungan rumah yang sehat serta mendukung.
  • Guru dan ustadz wajib menjadi contoh yang baik bagi siswa dengan tidak merokok di sekolah maupun publik. Integrasi materi bahaya merokok dalam kurikulum dan bimbingan moral dapat membantu mencegah perilaku merokok pada anak.
  • Ulama dapat memberikan edukasi dan motivasi melalui ceramah, kajian, dan fatwa yang menekankan pentingnya menjaga tubuh sebagai amanah Allah dan menjauhi perilaku merokok. Peran mereka sangat penting untuk membentuk kesadaran spiritual anak dan remaja.
  • Pemerintah dan instansi pendidikan harus memperkuat regulasi Kawasan Tanpa Rokok, meningkatkan pengawasan terhadap iklan dan distribusi rokok, serta menyediakan program edukasi dan pelatihan anti-rokok bagi anak, guru, dan masyarakat. Pendekatan holistik berbasis agama, moral, dan psikologi Islam modern menjadi strategi efektif untuk mencegah perokok anak di Indonesia.

Kesimpulan

Perokok anak di Indonesia adalah masalah serius yang memerlukan perhatian semua pihak. Pendekatan Islam dan psikologi Islam modern menekankan keteladanan, pendidikan spiritual, kesadaran moral, dan pengawasan lingkungan. Orang tua, guru, ulama, dan pemerintah harus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung anak untuk tumbuh sehat dan bebas dari kebiasaan merokok. Pendidikan berbasis iman dan moral sejak dini menjadi kunci membentuk generasi remaja yang sehat, jujur, dan bertanggung jawab.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *