“Hukum Taurat Nabi Musa dalam Al-Qur’an: Jejak Syariat Tauhid yang Lestari hingga Islam”
Abstrak
Hukum Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa ‘alaihissalam merupakan bagian dari wahyu Allah kepada Bani Israil sebagai pedoman hidup yang menegakkan tauhid, keadilan, dan moralitas. Al-Qur’an sebagai kitab penutup menegaskan bahwa ajaran Taurat berasal dari sumber yang sama—wahyu Allah—namun sebagian umat terdahulu telah menyelewengkannya. Dalam Al-Qur’an, nilai-nilai dasar dari Hukum Taurat tidak dihapus, tetapi disempurnakan melalui syariat Nabi Muhammad ﷺ. Artikel ini membahas sepuluh hukum utama Taurat sebagaimana dikenal dalam tradisi kenabian, menelusuri kesesuaiannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an, pandangan ulama tafsir klasik, serta bagaimana umat Islam seharusnya memetik hikmah dari ajaran abadi tersebut.
Taurat adalah kitab suci yang Allah turunkan kepada Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai petunjuk dan cahaya bagi Bani Israil. Sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya” (QS. Al-Ma’idah: 44). Taurat berfungsi menuntun umat agar mengenal Allah, menegakkan hukum yang adil, serta menjauhi kesyirikan. Namun, seiring waktu, sebagian umat Yahudi menyimpangkan hukum tersebut untuk kepentingan duniawi, hingga Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai penyempurna dan pengoreksi penyimpangan itu.
Al-Qur’an tidak menolak hukum Taurat, tetapi mengakui keasliannya sebagai wahyu Allah. Banyak nilai moral dan hukum universal dalam Taurat yang tetap relevan, bahkan ditegaskan kembali oleh Al-Qur’an—seperti larangan membunuh, berzina, mencuri, dan durhaka kepada orang tua. Syariat Islam datang bukan untuk menghapus ajaran terdahulu, melainkan untuk menyempurnakan dan meluruskan akidah agar manusia kembali kepada tauhid murni.
Hukum Taurat Menurut Islam
Menurut Islam, Allah menurunkan Kitab Taurat kepada Nabi Musa عليه السلام sebagai petunjuk, cahaya, dan hukum bagi Bani Israil. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat yang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya, yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh para nabi yang menyerah diri kepada Allah” (QS. Al-Mā’idah [5]: 44). Taurat berisi ajaran tauhid, keadilan, dan moralitas yang menjadi pedoman hidup bagi umat Nabi Musa agar mereka beribadah hanya kepada Allah dan menjauhi kemusyrikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian umat Yahudi menyimpangkan isi Taurat dengan menambah, mengurangi, dan menafsirkan ayat-ayatnya sesuai hawa nafsu mereka. Al-Qur’an menegur keras perbuatan ini dalam QS. Al-Baqarah [2]: 79, “Maka celakalah orang-orang yang menulis Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya, ‘Ini dari Allah,’ (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit.” Ini menunjukkan bahwa hukum Taurat yang asli adalah wahyu suci dari Allah, tetapi banyak bagian telah diubah manusia setelah masa Nabi Musa.
Islam mengajarkan bahwa iman kepada Taurat termasuk bagian dari rukun iman kepada kitab-kitab Allah, namun umat Islam tidak lagi menjadikannya pedoman hukum karena telah disempurnakan oleh Al-Qur’an. Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ﷺ sebagai kitab terakhir yang membenarkan dan menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya. Maka, umat Islam menghormati Taurat sebagai wahyu Allah yang benar pada asalnya, namun berpegang hanya kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan petunjuk hidup yang final dan terjaga keasliannya hingga akhir zaman.
Sepuluh Hukum Taurat Nabi Musa dan Padanannya dalam Al-Qur’an
| No. | Hukum Taurat Nabi Musa (‘Alaihissalam) | Padanan dalam Al-Qur’an |
|---|---|---|
| 1 | Jangan ada Tuhan lain selain Allah | QS. Al-Isra’: 23 — “Janganlah engkau menyembah selain Dia.” |
| 2 | Jangan membuat patung atau sembahan lain | QS. Al-An’am: 74; QS. Al-A’raf: 191 — Larangan menyembah berhala. |
| 3 | Jangan menyebut nama Allah dengan sia-sia | QS. Al-A’raf: 180 — “Janganlah kamu menyalahgunakan nama-nama Allah.” |
| 4 | Sucikan hari Sabat (hari ibadah) | QS. An-Nahl: 124 — Tentang kewajiban Sabat bagi Bani Israil. |
| 5 | Hormati ayah dan ibumu | QS. Al-Isra’: 23 — “Berbuat baiklah kepada ibu bapakmu.” |
| 6 | Jangan membunuh | QS. Al-Isra’: 33 — “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah.” |
| 7 | Jangan berzina | QS. Al-Isra’: 32 — “Janganlah kamu mendekati zina.” |
| 8 | Jangan mencuri | QS. Al-Ma’idah: 38 — Hukum bagi pencuri laki-laki dan perempuan. |
| 9 | Jangan bersaksi dusta | QS. Al-Hajj: 30; QS. An-Nur: 4 — Larangan kesaksian palsu. |
| 10 | Jangan iri terhadap milik orang lain | QS. An-Nisa’: 32 — “Janganlah kamu iri terhadap apa yang Allah karuniakan kepada orang lain.” |
Penjelasan Ulama Tafsir
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, hukum-hukum yang terkandung dalam Taurat adalah dasar moral universal yang Allah wahyukan sejak masa Nabi Adam hingga Nabi Muhammad ﷺ. Prinsipnya adalah menjaga hak Allah dan hak manusia. Lima hukum pertama mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sementara lima sisanya mengatur hubungan antarmanusia. Ibnu Katsir menegaskan bahwa nilai-nilai ini tidak dihapus, tetapi disempurnakan dalam Islam dengan dasar takwa dan niat ibadah.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjelaskan bahwa kesepuluh hukum Taurat memiliki makna spiritual yang mendalam. Ia bukan hanya larangan formal, melainkan seruan untuk menjaga kemurnian hati dari syirik, kebohongan, dan kedengkian. Misalnya, larangan iri bukan sekadar sosial, tetapi pembersihan jiwa dari penyakit hati yang dapat menjerumuskan manusia kepada dosa besar.
Sedangkan Ath-Thabari menegaskan bahwa pengakuan Al-Qur’an terhadap hukum Taurat menunjukkan kesinambungan risalah para nabi. Semua nabi membawa ajaran yang sama, yaitu tauhid dan akhlak mulia. Perbedaan hanya terdapat pada bentuk syariat yang disesuaikan dengan kondisi umat masing-masing. Islam, sebagai risalah terakhir, menjadi puncak kesempurnaan hukum-hukum Allah yang telah diwahyukan kepada para rasul sebelumnya.
Bagaimana Umat Islam Seharusnya Bersikap
Pertama, umat Islam hendaknya mengimani bahwa Taurat adalah wahyu Allah yang asli diturunkan kepada Nabi Musa, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Ma’idah: 44. Namun, kita juga harus meyakini bahwa sebagian isinya telah diubah oleh tangan manusia, sehingga kebenaran sejati hanya tersisa dalam Al-Qur’an yang terjaga keasliannya. Sikap beriman kepada Taurat bukan berarti mengikuti hukum lamanya, tetapi mengakui sumber wahyunya yang suci.
Kedua, umat Islam harus memahami bahwa nilai-nilai Taurat tetap hidup dalam syariat Islam. Ketika Al-Qur’an melarang zina, mencuri, dan berbohong, itu adalah bentuk penyempurnaan dari hukum moral yang telah Allah turunkan sejak dahulu. Maka, menghormati hukum Islam berarti juga menghormati warisan wahyu dari para nabi sebelumnya.
Ketiga, umat hendaknya mengambil hikmah dari kisah penyimpangan Bani Israil terhadap Taurat. Mereka mengubah ayat-ayat Allah demi kepentingan dunia, menyelewengkan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak jatuh pada kesalahan serupa — mengabaikan Al-Qur’an, memanipulasi hukum agama, atau menjadikan agama sebagai alat duniawi.
Keempat, umat Islam hendaknya menjadikan kisah Taurat sebagai penguat iman dan bukti bahwa semua agama samawi sejatinya bersumber dari satu ajaran: tauhid kepada Allah. Dengan memahami kesinambungan ini, umat dapat berdialog dengan penuh hikmah terhadap penganut agama lain, menegaskan bahwa Islam bukan agama baru, melainkan penyempurna risalah kenabian yang telah dimulai sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad ﷺ.
Kesimpulan
Hukum Taurat Nabi Musa merupakan fondasi moral dan spiritual yang Allah wahyukan kepada manusia sebelum datangnya Islam. Sepuluh perintah utama dalam Taurat adalah ajaran tauhid, keadilan, dan kemanusiaan yang tetap relevan hingga kini. Al-Qur’an menegaskan kembali hukum-hukum itu dengan kesempurnaan syariat dan keseimbangan antara iman dan amal.
Umat Islam harus mengambil pelajaran bahwa setiap wahyu Allah bertujuan untuk membimbing manusia menuju kebenaran, bukan untuk dibeda-bedakan. Islam hadir bukan untuk menolak Taurat, melainkan menyempurnakannya. Oleh karena itu, tugas kita bukan hanya mempelajari hukum, tetapi menghidupkan semangatnya — beribadah dengan ikhlas, berlaku adil, menjaga moral, dan menegakkan tauhid di tengah masyarakat. Itulah warisan abadi dari hukum Taurat yang diteruskan dan disempurnakan dalam cahaya Al-Qur’an.












Leave a Reply