MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Shalat Syuruq: Keutamaan, Dalil, dan Tata Caranya dalam Islam

Shalat Syuruq: Keutamaan, Dalil, dan Tata Caranya dalam Islam

Abstrak

Shalat Syuruq adalah salah satu amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar di sisi Allah ﷻ. Shalat ini dikerjakan beberapa saat setelah terbitnya matahari dan sering disamakan dengan shalat Dhuha awal waktu. Artikel ini membahas dalil hadits shahih yang menjadi landasan Shalat Syuruq, keutamaannya menurut syariat Islam, serta tata cara pelaksanaannya secara runtut agar dapat diamalkan kaum Muslimin dengan benar. Penjelasan ini diharapkan menjadi pedoman praktis dan motivasi dalam memperbanyak ibadah sunnah.

Shalat Syuruq termasuk ibadah sunnah yang banyak dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah ﷻ. Waktunya sangat istimewa karena dilaksanakan sesaat setelah terbit matahari hingga matahari mulai naik sepenggalah. Shalat ini tidak hanya mendatangkan pahala besar, tetapi juga menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah dengan menjaga ibadah di waktu-waktu utama.

Dalam kehidupan modern, Shalat Syuruq sering terabaikan karena kesibukan duniawi. Padahal, keutamaannya sangat luar biasa hingga setara dengan pahala haji dan umrah sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Karena itu, penting untuk menghidupkan kembali amalan ini di kalangan umat Islam, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan berjamaah.

Shalat Syuruq (Isyraq) adalah awal Shalat Dhuha


Shalat Syuruq atau Isyraq pada hakikatnya adalah bagian dari Shalat Dhuha yang dikerjakan di waktu paling awal, yaitu sesaat setelah matahari terbit dan meninggi sepenggalah. Para ulama menjelaskan bahwa shalat dua rakaat yang dikerjakan pada waktu ini secara syariat termasuk dalam Shalat Dhuha, hanya saja ia dikerjakan di awal waktunya sehingga sering disebut dengan istilah Syuruq atau Isyraq. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma’ad, bahwa Syuruq dan Dhuha adalah satu ibadah, hanya berbeda penamaan sesuai waktunya.

Karena itu, tidak ada perbedaan secara hukum maupun tata cara antara Shalat Syuruq dengan Shalat Dhuha. Bedanya hanya pada waktu pelaksanaan: Syuruq dilakukan segera setelah matahari terbit dan naik sepenggalah, sedangkan Dhuha boleh dilakukan setelah itu hingga menjelang zawal (matahari condong ke barat). Siapa yang shalat dua rakaat pada waktu Syuruq berarti telah mendapatkan pahala Shalat Dhuha sekaligus pahala besar yang dijanjikan dalam hadits, yakni pahala seperti haji dan umrah sempurna.

Hadits Shahih tentang Shalat Syuruq

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah, kemudian dia duduk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, lalu dia shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.”
(HR. Tirmidzi no. 586, dinyatakan hasan oleh Tirmidzi, dan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 469)


Hadits tentang shalat Syuruq pada dasarnya berasal dari riwayat yang sanadnya terdapat kelemahan, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 586. Dalam sanadnya ada beberapa perawi yang dinilai lemah atau kurang kuat oleh sebagian ulama hadits. Karena itu, secara asal, hadits ini tidak mencapai derajat shahih jika dilihat dari satu jalur riwayatnya saja. Namun, hadits tersebut tetap dipertimbangkan karena maknanya sejalan dengan prinsip-prinsip umum dalam syariat terkait keutamaan dzikir, shalat, dan menunggu waktu shalat sunnah.

Selain itu, hadits ini mendapatkan penguatan (syawahid) dari banyak jalur dan riwayat lain yang berbicara tentang keutamaan dzikir setelah Subuh dan shalat sunnah di waktu pagi. Para ulama seperti Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6346 menilai hadits tersebut naik derajatnya menjadi hasan karena banyak jalur pendukung. Dengan demikian, meskipun asal sanadnya lemah, secara keseluruhan hadits ini dapat diamalkan karena diperkuat oleh riwayat-riwayat lain dan sesuai dengan sunnah umum Nabi ﷺ dalam menjaga shalat sunnah dan dzikir pagi hari.

Dasar Sunnah Shalat Syuruq

Hadis Tentang Dzikir Setelah Subuh hingga Matahari

  • Hadis utama yang menjadi dasar amalan duduk setelah Subuh hingga matahari terbit adalah riwayat at-Tirmidzi, ad-Darimi, dan sejumlah jalur lain, yang menyebutkan bahwa “Barang siapa shalat Subuh berjamaah, kemudian ia duduk mengingat Allah sampai matahari terbit, lalu ia melaksanakan dua rakaat, maka ia memperoleh pahala seperti haji dan umrah—sempurna, sempurna, sempurna.”
  • Para ulama berbeda dalam menilai derajat hadis ini, karena sebagian jalurnya memiliki kelemahan pada rawi tertentu seperti Abu Zharr al-Harawi atau jalur lain yang dinilai munkar.
  • Namun mayoritas muhadditsin seperti Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam al-Futuhat, al-Munawi dalam Faidh al-Qadir, dan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilainya hasan li ghayrihi, yakni sah untuk diamalkan dalam konteks fadhā’il al-a‘māl karena diperkuat oleh banyak jalur dan praktik salaf.
  • Selain itu, banyak riwayat sahih lain yang menguatkan makna bahwa Nabi ﷺ biasa duduk di tempat shalatnya setelah Subuh hingga terbit matahari, seperti hadis dalam Shahih Muslim dari Samurah bin Jundub dan riwayat Ummu Salamah mengenai aktivitas pagi Rasulullah ﷺ. Keseluruhan hadis dan riwayat ini menunjukkan adanya pola ibadah pagi yang konsisten: shalat Subuh, dzikir, tadabbur, doa, dan kemudian menunaikan dua rakaat sebagai puncak ibadah pagi.
  • Lebih jauh, para ulama memahami bahwa inti dari hadis tersebut bukan semata-mata dua rakaat yang dikerjakan setelah matahari terbit, tetapi rangkaian dzikir pagi yang terjaga sebagai manifestasi ketenangan spiritual setelah Subuh. Oleh sebab itu, Syaikh al-Fauzan, Ibn Utsaimin, al-Mubarakfuri, dan para ulama dari Lajnah Daimah menyatakan bahwa amalan ini bukan ritual baru, tetapi termasuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam kategori sunnah mu’akkadah bagi yang mampu. Para fuqaha dari empat mazhab juga menerima prinsip ini, meskipun berbeda pada aspek teknis istilah dan waktu. Meskipun derajat hadis tidak mencapai tingkat sahih mutlak, namun keberadaannya diperkuat oleh amal ahli Madinah dan riwayat sahih tentang duduknya Nabi ﷺ di masjid hingga terbit matahari. Karena itu, hadis ini diterima dan diajarkan luas di berbagai lembaga fatwa internasional seperti Dar al-Ifta’ Mesir, Majma‘ al-Fiqh al-Islami, ECFR, hingga lembaga fiqh kontemporer di dunia Muslim.

Syuruq sebagai Bagian Awal Shalat Dhuha

  • Secara fiqih, syuruq dipahami bukan sebagai shalat tersendiri, tetapi sebagai shalat dhuha yang dilakukan pada awal waktu, yaitu setelah matahari meninggi setinggi satu tombak (irtifā‘ asy-syams qadra rumh), sekitar 12–15 menit setelah terbit matahari secara astronomis. Pemahaman ini merujuk pada hadis sahih dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah ﷺ melarang shalat pada saat matahari terbit hingga ia meninggi. Para fuqaha dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—sepakat bahwa waktu dhuha dimulai setelah matahari meninggi dan berakhir sebelum zawal. Oleh karena itu, dua rakaat yang disebut “syuruq” oleh sebagian ulama adalah dhuha awal, bukan shalat baru yang berdiri sendiri. Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa penyebutan “shalat syuruq” hanyalah istilah populer, sedangkan kedudukannya tetap dalam hukum dhuha. Pendapat ini juga diperkuat oleh Lajnah Daimah, Dar al-Ifta’, dan ulama salafiyah kontemporer yang melihat konsistensi nash-nash tentang awal waktu dhuha.
  • Pemahaman ini seirama dengan praktik sahabat dan tabi‘in: mereka menghidupkan dzikir pagi setelah Subuh, kemudian melaksanakan dhuha pada awal waktunya. Syekh al-Fauzan dan ulama Saudi lain menjelaskan bahwa keutamaan pahala seperti haji dan umrah tidak bergantung pada nama shalatnya, tetapi pada rangkaian amalan: shalat Subuh berjamaah, duduk berdzikir hingga matahari terbit, lalu dua rakaat setelah memasuki waktu dhuha. Dalam literatur fiqih modern, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menegaskan bahwa syuruq adalah bagian dari dhuha awal, dan tidak boleh diterapkan sebagai ibadah baru yang tidak dikenal dalam sunnah. Dengan demikian, syuruq bukan entitas ibadah tersendiri, melainkan salah satu bentuk aplikatif dari sunnah dhuha yang dikerjakan pada awal waktunya dengan menghidupkan dzikir pagi sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Pandangan Empat Mazhab

  • Mazhab Hanafi Hanafi berpendapat bahwa shalat syuruq termasuk bagian dari shalat dhuha. Mereka menekankan bahwa shalat apapun segera setelah matahari terbit (sebelum meninggi) hukumnya makruh tahrimi. Karena itu, waktu syuruq hanyalah batas awal masuknya dhuha. Ulama Hanafiyah seperti al-Kāsāni menegaskan bahwa dua rakaat setelah matahari meninggi disebut dhuha awal, bukan syuruq khusus. Mereka tidak menggunakan istilah syuruq sebagai kategori ibadah tersendiri.
  • Mazhab Maliki Maliki cenderung tidak menetapkan syuruq sebagai shalat mandiri. Dalam literatur mereka, yang dimaksud adalah dhuha di awal waktu. Ulama Maliki seperti Ibn Abdil Barr menegaskan keutamaan dzikir hingga matahari terbit, namun shalat yang dilakukan tetap masuk kategori dhuha. Mereka menghargai dimensi spiritual duduk setelah Subuh, namun tidak menetapkan hukum syuruq sebagai ibadah independen.
  • Mazhab Syafi’i Syafi’iyyah secara sistematis menyebut syuruq sebagai bagian dari dhuha dan memperbolehkan pelaksanaannya dengan niat dhuha. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadis tentang pahala haji dan umrah dapat diamalkan dalam bab fadhā’il. Syafi’iyyah tidak menetapkan istilah shalat syuruq secara resmi dalam bab ibadah, namun dalam praktik banyak ulama Syafi’i modern menggunakannya untuk memudahkan edukasi jamaah masjid.
  • Mazhab Hanbali Hanbali paling eksplisit menerima konsep syuruq, karena mereka lebih menerima hadis fadhā’il secara longgar. Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah menyebut syuruq sebagai dhuha awal, yang sangat dianjurkan bila didahului duduk berdzikir pasca Subuh. Dengan demikian, secara konsep fiqh mereka tidak menganggapnya sebagai ibadah baru, tetapi sebagai dhuha yang memiliki keutamaan khusus.

Pendapat Ulama Klasik

  • Syuruq sebagai Amalan Salaf Ulama klasik seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menekankan bahwa duduk setelah Subuh adalah tradisi para sahabat, tabiin, dan ahli ibadah. Mereka memandangnya sebagai fondasi ketenangan spiritual. Kajian klasik lebih fokus pada aktivitas dzikir, bukan pada formalitas shalat syuruq itu sendiri.
  • Status Hukum dan Bid’ah Mayoritas ulama klasik tidak menuduh syuruq sebagai bid‘ah karena ia berada dalam domain fadhā’il al-a‘māl. Bahkan ulama besar seperti Imam as-Suyuthi menulis risalah khusus mengenai keutamaan duduk setelah Subuh dan shalat syuruq. Ulama yang menolak biasanya karena kehati-hatian terhadap kualitas hadis, bukan menolak aktivitasnya.

Keutamaan Shalat Syuruq

  • Pertama, shalat Syuruq memberikan pahala seperti pahala haji dan umrah sempurna, sebagaimana ditegaskan dalam hadits. Hal ini menunjukkan betapa besarnya ganjaran dari Allah ﷻ bagi mereka yang menjaga ibadah di waktu-waktu utama dan memakmurkan masjid sejak Subuh hingga matahari terbit.
  • Kedua, shalat ini menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil. Sebagaimana dalam hadits-hadits tentang shalat sunnah dan dzikir pagi yang dilakukan di waktu Syuruq, disebutkan bahwa Allah menghapus dosa-dosa hamba-Nya selama ia duduk mengingat-Nya dan menunaikan ibadah tersebut dengan ikhlas.
  • Ketiga, pelaksanaan shalat Syuruq juga mendatangkan ketenangan jiwa dan keberkahan pada awal hari. Banyak ulama menjelaskan bahwa siapa yang memulai hari dengan ibadah di waktu ini, Allah akan mencukupi urusannya hingga sore hari, baik urusan dunia maupun akhirat.

Waktu Shalat Syuruq

Waktu Shalat Syuruq dimulai setelah matahari terbit dan meninggi sepenggalah, yakni kurang lebih 12 hingga 15 menit setelah matahari terlihat terbit di ufuk. Hal ini karena terdapat larangan shalat pada saat matahari baru terbit (waktu terlarang), sehingga seorang Muslim hendaknya menunggu sejenak hingga matahari cukup meninggi agar shalatnya sah dan berpahala. Para ulama menjelaskan bahwa tanda waktu ini adalah ketika sinar matahari sudah mulai terasa hangat dan tidak terlalu silau di mata.

Waktu ini bertepatan dengan waktu awal shalat Dhuha sehingga shalat Syuruq sering disebut juga sebagai Dhuha awal waktu. Seorang Muslim yang ingin menunaikan shalat Syuruq dianjurkan untuk tetap duduk di tempat shalatnya setelah Subuh, berdzikir, membaca Al-Qur’an, atau berdoa hingga tiba waktu tersebut. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang pahala besar bagi orang yang duduk berdzikir sampai matahari terbit lalu shalat dua rakaat.

Adapun batas akhir waktu Syuruq adalah ketika matahari mulai naik lebih tinggi dan masuk waktu Dhuha secara umum. Karena itu, sebaiknya shalat Syuruq dikerjakan segera setelah waktu terlarang selesai, tanpa ditunda-tunda agar mendapatkan keutamaan sebagaimana dijanjikan Rasulullah ﷺ. Waktu ini biasanya berlangsung sekitar 10 hingga 20 menit saja setelah matahari cukup tinggi, sebelum Dhuha menjelang siang.

Jumlah Rakaat Shalat Syuruq

Shalat Syuruq dikerjakan sebanyak dua rakaat, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits shahih. Jumlah dua rakaat ini diambil dari sabda Rasulullah ﷺ yang menyebut pahala besar bagi orang yang shalat dua rakaat setelah matahari terbit. Dua rakaat ini cukup sederhana tetapi pahalanya sangat besar, sebanding dengan pahala haji dan umrah sempurna sebagaimana disebut dalam hadits Tirmidzi dan Thabrani.

Meskipun hanya dua rakaat, shalat Syuruq sangat dianjurkan untuk dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan memperbagus bacaan. Pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah, bisa membaca surat pendek seperti Al-A’la atau Asy-Syams, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat Al-Lail atau Al-Ikhlas. Tidak ada bacaan khusus yang diwajibkan, namun memilih surat-surat yang biasa dibaca Rasulullah ﷺ pada shalat sunnah pagi merupakan anjuran yang baik.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika seseorang ingin menambah rakaat setelah Syuruq, maka ia boleh melanjutkan dengan shalat Dhuha. Namun untuk Syuruq itu sendiri cukup dua rakaat sebagai tanda syukur atas nikmat Allah di pagi hari. Hal ini sejalan dengan sunnah Rasulullah ﷺ yang mengajarkan kesederhanaan tetapi penuh makna dalam ibadah sunnah.

Tata Cara Shalat Syuruq

  • Pertama, niatkan dalam hati untuk menunaikan shalat sunnah Syuruq karena Allah ﷻ. Niat ini tidak perlu dilafalkan, cukup dalam hati sebagai tekad beribadah.
  • Kedua, shalat Subuh dikerjakan berjamaah di masjid agar memperoleh pahala sempurna sesuai hadits. Setelah itu, tetap duduk di tempat shalat dan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, atau doa hingga matahari terbit.
  • Ketiga, waktu pelaksanaan shalat Syuruq adalah sekitar 12 hingga 15 menit setelah matahari terbit, yaitu ketika matahari sudah naik sepenggalah dan keluar dari larangan waktu shalat.
  • Keempat, shalat Syuruq dilakukan dua rakaat, seperti shalat sunnah pada umumnya. Rakaat pertama membaca Al-Fatihah dan surat pendek (misalnya Al-Ikhlas atau Al-A’la), lalu ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua.
  • Kelima, rakaat kedua dilakukan sama seperti rakaat pertama. Setelah sujud terakhir, membaca tasyahud dan salam seperti shalat sunnah lainnya.
  • Keenam, disunnahkan membaca doa setelah shalat Syuruq dan melanjutkan dengan aktivitas dzikir pagi agar pahala semakin berlipat.
  • Ketujuh, menjaga kekhusyukan dalam shalat dan dzikir merupakan kunci agar ibadah ini diterima dan mendatangkan pahala sebagaimana dijanjikan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan

Shalat Syuruq adalah amalan sunnah yang sangat utama dan mendatangkan pahala luar biasa. Pelaksanaannya mudah tetapi sering terabaikan. Dengan menunaikan Shalat Syuruq, seorang Muslim meraih pahala seperti haji dan umrah sempurna, serta keberkahan pada hari itu. Sudah selayaknya umat Islam menghidupkan kembali sunnah ini dalam kehidupan sehari-hari, memanfaatkan waktu pagi untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ dan memulai hari dengan ibadah yang penuh keberkahan.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *