MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Fikih Lengkap Shalat Tarawih: Dalil dan Hukumnya

Shalat tarawih adalah shalat sunnah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan. Kata “tarawih” berasal dari bahasa Arab تَرَاوِيْحُ yang berarti “istirahat” karena para sahabat dahulu beristirahat setiap selesai empat rakaat. Dalam istilah syariat, shalat tarawih disebut juga sebagai qiyam Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan).

Shalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang dilakukan pada malam-malam bulan Ramadan setelah shalat Isya. Shalat ini memiliki keutamaan besar karena menjadi bagian dari amalan qiyam Ramadan yang dianjurkan untuk meraih pahala dan keberkahan. Tarawih biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid, tetapi juga dapat dilakukan sendiri di rumah. Jumlah rakaatnya bervariasi, ada yang melaksanakan 8 rakaat dengan tambahan shalat witir, dan ada pula yang mengerjakannya hingga 20 rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini muncul karena adanya variasi dalam praktik ulama dari berbagai mazhab, namun yang terpenting adalah kekhusyukan dan keistiqamahan dalam menjalankannya.

Hukum shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, karena telah menjadi amalan yang terus dilakukan oleh kaum Muslimin sejak masa sahabat hingga sekarang. Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan bacaan yang panjang atau pendek, tergantung pada kemampuan dan keadaan jamaah. Dalam pelaksanaannya, imam biasanya membaca ayat-ayat Al-Qur’an secara bertahap selama bulan Ramadan, sehingga sebagian masjid menyelesaikan khataman dalam shalat Tarawih. Selain itu, shalat ini juga menjadi momen kebersamaan dan semangat ibadah di bulan Ramadan, di mana umat Islam berkumpul untuk memperbanyak doa, dzikir, dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

Keutamaan Shalat Tarawih

  1. Mendapat ampunan dosa yang telah lalu
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Barang siapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759)
  2. Dihitung seperti shalat semalam suntuk
    Nabi ﷺ bersabda:
    “Barang siapa shalat bersama imam sampai selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam suntuk.”(HR. Tirmidzi no. 806, dishahihkan oleh Al-Albani)
  3. Dicatat sebagai shiddiqin dan syuhada jika wafat
    Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang sahabat yang melaksanakan shalat tarawih:
    “Siapa yang meninggal dalam keadaan menjalankan ini, maka ia termasuk shiddiqin dan syuhada.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ath-Thabrani)

Hukum Shalat Tarawih

Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

  • Dalil dari As-Sunnah:
    Nabi ﷺ bersabda:
    “Barang siapa yang shalat di malam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
    (HR. Bukhari no. 2009, Muslim no. 759)
  • Dalil dari Ijma’ (kesepakatan ulama):
    Imam An-Nawawi berkata:
    “Shalat tarawih hukumnya sunnah berdasarkan ijma’ ulama.”
    (Al-Majmu’, 4/37)

Shalat Tarawih Berjamaah

Shalat tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid.

  • Dalil dari As-Sunnah:
    Aisyah radhiallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat tarawih berjamaah selama beberapa malam, tetapi kemudian tidak keluar lagi karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya. (HR. Bukhari no. 1129, Muslim no. 761)
  • Dalil dari Ijma’:
    Para sahabat pada masa Khalifah Umar bin Khattab sepakat untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. Umar berkata:
    “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (shalat tarawih berjamaah).”
    (HR. Bukhari no. 2010)

Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawih

Shalat tarawih dikerjakan setelah shalat Isya hingga sebelum waktu Subuh.

Ibnu Taimiyah berkata:
“Shalat tarawih dilakukan setelah shalat Isya, sebagaimana yang dilakukan di zaman Nabi ﷺ dan para sahabatnya.”
(Majmu’ Al-Fatawa, 23/120)

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Shalat tarawih tidak memiliki batasan tertentu dalam jumlah rakaatnya.

  • Dalil dari As-Sunnah:
    Nabi ﷺ bersabda:
    “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, jika kalian takut masuk waktu Subuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai witir.”
    (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749)
  • Dalil dari praktik Nabi ﷺ:
    Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:
    “Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”
    (HR. Bukhari no. 2013, Muslim no. 837)
  • Dalil dari praktik para sahabat:
    Umar bin Khattab menetapkan shalat tarawih 20 rakaat di masjid-masjid Madinah. (HR. Al-Baihaqi)

:

  • Jika mengerjakan 8 rakaat, itu mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  • Jika mengerjakan 20 rakaat, itu mengikuti sunnah Umar bin Khattab dan para sahabat.

Tata Cara Shalat Tarawih

  1. Dilakukan dua rakaat-dua rakaat
    Berdasarkan hadits:
    “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, lalu jika khawatir Subuh tiba, shalatlah witir satu rakaat.”
    (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749)
  2. Setiap dua rakaat diakhiri dengan salam
    Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:
    “Setiap dua rakaat, salam.”
    (HR. Bukhari no. 990, Muslim no. 749)
  3. Diakhiri dengan shalat witir
    Jika shalat tarawih sudah selesai, dianjurkan untuk menutupnya dengan shalat witir (1, 3, atau 5 rakaat).

Kesimpulan

  • Shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah.
  • Lebih utama dikerjakan berjamaah di masjid.
  • Jumlah rakaatnya tidak dibatasi, bisa 8, 11, atau 20 rakaat.
  • Dilaksanakan dua rakaat-dua rakaat dengan salam setiap dua rakaat.
  • Diakhiri dengan shalat witir sebagai penutup.

Shalat tarawih adalah ibadah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya semangat menjalankannya selama bulan Ramadhan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *