MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Shalat bagi Mualaf atau Hijrah Bertato Menurut Islam

 

Dalam Islam, shalat adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim, termasuk bagi mereka yang baru masuk Islam (mualaf) atau seseorang yang berhijrah dari kehidupan sebelumnya yang kurang religius. Ulama sepakat bahwa tato tidak menjadi penghalang sahnya shalat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa seseorang yang memiliki tato tetap wajib menjalankan shalat, karena shalat adalah perintah Allah yang berlaku bagi setiap Muslim tanpa terkecuali. Tato yang telah ada sebelum seseorang masuk Islam atau berhijrah tidak membuat shalatnya tidak sah, selama ia menjalankannya dengan memenuhi syarat dan rukunnya.

Ulama seperti Syaikh Ibn Utsaimin juga menjelaskan bahwa jika seseorang bertato sebelum masuk Islam atau sebelum memahami hukum syariat, maka ia tidak berdosa atas tato tersebut. Jika memungkinkan untuk dihilangkan tanpa membahayakan diri, maka lebih baik menghapusnya. Namun, jika menghilangkannya sulit atau menyakitkan, maka tidak ada kewajiban untuk menghapusnya, dan shalatnya tetap sah. Hal ini berdasarkan prinsip dalam Islam bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah: 286).

Bagi mualaf atau orang yang baru berhijrah, yang terpenting adalah istiqamah dalam menjalankan shalat dan ibadah lainnya. Islam sangat menekankan bahwa amalan seseorang dinilai berdasarkan niat dan usaha untuk memperbaiki diri. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya” (HR. Bukhari & Muslim). Oleh karena itu, memiliki tato bukanlah penghalang untuk beribadah, dan seharusnya tidak membuat seseorang merasa rendah diri dalam menjalankan kewajiban agama. Yang lebih penting adalah ketulusan dan konsistensi dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum Shalat bagi Orang Bertato Menurut Islam

  1. Sah atau Tidak?
    Menurut mayoritas ulama, shalat orang yang bertato tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat, seperti bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat.

    • Tato yang permanen tidak menghalangi wudhu atau mandi wajib karena tinta sudah masuk ke dalam kulit dan bukan merupakan lapisan yang menghalangi air.
    • Jika tato dibuat secara sengaja dengan tujuan maksiat atau menyerupai kebiasaan orang kafir, maka pelakunya harus bertaubat, namun shalatnya tetap diterima selama ia menjalankannya dengan benar.
  2. Pendapat Ulama 4 Mazhab
    • Mazhab Hanafi & Maliki: Tato hukumnya makruh (dibenci), tetapi tidak membatalkan shalat.
    • Mazhab Syafi’i & Hanbali: Tato hukumnya haram jika dilakukan tanpa alasan syar’i. Namun, orang yang bertato tetap wajib shalat, dan shalatnya sah.
    • Jika memungkinkan, tato yang dibuat sebelum hijrah dapat dihapus sebagai bentuk taubat, tetapi jika sulit atau berbahaya, maka cukup dengan taubat yang tulus.
  3. Dalil yang Berkaitan
    • Rasulullah ﷺ bersabda:
      “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut alisnya, dan yang mengikir giginya untuk kecantikan serta mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari & Muslim).
      → Hadis ini menunjukkan bahwa membuat tato haram, tetapi tidak membahas tentang sah atau tidaknya ibadah seseorang yang sudah bertato.
  4. Taubat bagi yang Bertato
    • Jika seseorang telah bertato sebelum hijrah, maka cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh.
    • Jika bisa menghapus tato tanpa membahayakan diri, itu lebih baik. Jika tidak, maka cukup dengan menyesali perbuatan, beristighfar, dan beramal saleh.

Kesimpulan

Orang yang bertato tetap wajib shalat, dan shalatnya sah asalkan memenuhi syarat dan rukun shalat. Jika memungkinkan dan tidak membahayakan diri, menghilangkan tato bisa menjadi bentuk taubat, tetapi tidak wajib. Yang lebih utama adalah tetap istiqamah dalam kebaikan dan terus mendekatkan diri kepada Allah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *