MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Bolehkah dana masjid digunakan untuk memberangkatkan haji imam, marbot, muazin, atau petugas masjid?

PERTANYAAN

Bolehkah dana masjid digunakan untuk memberangkatkan haji imam, marbot, muazin, atau petugas masjid? Apakah pengurus masjid boleh mengambil sebagian uang infak dan sedekah jamaah untuk membiayai perjalanan haji seorang petugas masjid sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya, ataukah dana tersebut harus digunakan secara khusus untuk kepentingan masjid dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi, meskipun penerimanya adalah orang yang selama ini mengabdikan dirinya untuk kemakmuran masjid?

JAWABAN

Masjid merupakan amanah yang sangat mulia. Di dalamnya terdapat dana infak, sedekah, wakaf, sumbangan jamaah, dan berbagai bentuk pemberian masyarakat yang pada hakikatnya dipercayakan untuk kemaslahatan yang sesuai dengan tujuan pemberian tersebut. Karena itu, pengurus masjid tidak berkedudukan sebagai pemilik mutlak harta masjid, tetapi sebagai pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan menyalurkannya secara benar.

Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam pengelolaan masjid adalah penggunaan dana masjid untuk membiayai ibadah haji imam, marbot, muazin, guru ngaji, atau petugas masjid. Secara manusiawi, keinginan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penghargaan kepada seseorang yang telah lama mengabdi. Namun, dalam perspektif fikih, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari niat baik. Yang harus diperiksa adalah sumber dana, tujuan dana, akad atau maksud pemberian, kewenangan pengurus, serta hak para pemberi dana.

Hal yang sangat penting adalah membedakan antara dana masjid secara umum dengan dana yang sejak awal telah ditentukan peruntukannya. Misalnya, seseorang memberikan uang dengan mengatakan, “Ini untuk pembangunan masjid,” maka dana tersebut memiliki tujuan tertentu. Demikian pula apabila seseorang memberikan sumbangan khusus untuk karpet, listrik, kegiatan Ramadan, santunan fakir miskin, atau pembangunan fasilitas tertentu. Dana yang telah ditentukan peruntukannya tidak semestinya dialihkan untuk tujuan lain tanpa dasar yang sah.

Sebaliknya, terdapat pula dana yang diberikan secara umum untuk kemaslahatan masjid tanpa menentukan satu program tertentu. Dalam keadaan seperti ini, ruang pengelolaan pengurus dapat lebih luas, tetapi tetap tidak berarti pengurus bebas menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Penggunaan dana tetap harus berada dalam koridor kemaslahatan masjid, amanah, kewajaran, dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan menjadi semakin menarik ketika penerima manfaat adalah orang yang memang bekerja dan mengabdi di masjid. Imam, muazin, marbot, guru, atau petugas masjid dapat memiliki hak atas gaji, honorarium, tunjangan, atau penghargaan apabila hal tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan atau kebijakan pengelolaan masjid. Namun, pemberian hak sebagai imbalan kerja harus dibedakan dari mengambil dana jamaah untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang jelas.

Karena itu, perlu dibedakan antara “membayar hak petugas” dan “memberikan hadiah dari dana amanah.” Gaji atau honor yang telah disepakati merupakan hak yang dapat dibayarkan dari anggaran operasional apabila sesuai dengan kebijakan dan kemampuan keuangan masjid. Sementara itu, membiayai ibadah haji seseorang merupakan bentuk pengeluaran yang memerlukan dasar dan persetujuan yang lebih jelas karena nilainya besar dan manfaatnya bersifat personal.

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah niat para donatur. Jika jamaah memberikan uang dengan pemahaman bahwa dana tersebut akan digunakan untuk operasional masjid, pembangunan, kebersihan, kegiatan dakwah, atau kebutuhan jamaah, maka pengurus harus menghormati maksud tersebut. Pengurus tidak sepatutnya mengubah tujuan penggunaan dana secara sepihak hanya karena menurut mereka tujuan baru tersebut dianggap baik.

Prinsip ini berkaitan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 58, agar amanah disampaikan kepada yang berhak. Allah juga melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Kedua prinsip tersebut sangat penting dalam tata kelola masjid: harta yang dipercayakan jamaah harus dikelola sesuai amanah, bukan berdasarkan kepentingan pribadi pengelola.

Selain itu, pengurus perlu mempertimbangkan kemaslahatan jamaah dan kebutuhan masjid. Apabila masjid masih memiliki kebutuhan mendesak seperti biaya listrik, air, perawatan bangunan, karpet, kebersihan, keamanan, gaji petugas, atau kebutuhan ibadah jamaah, maka penggunaan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi seseorang membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati. Jangan sampai penghargaan kepada satu orang justru mengurangi kemampuan masjid memenuhi kebutuhan yang menjadi hak bersama.

Persoalan ini juga berbeda apabila sejak awal masyarakat memang membuat program khusus “Dana Haji Imam/Marbot” dan para donatur secara sadar menyumbangkan uang untuk tujuan tersebut. Dalam kondisi demikian, status dan mekanismenya harus dilihat berdasarkan akad dan ketentuan program. Dana khusus tersebut tidak boleh disamakan begitu saja dengan kas operasional masjid.

Karena itu, sebelum memutuskan pembiayaan haji petugas masjid, idealnya pengurus melakukan musyawarah, memeriksa sumber dan peruntukan dana, memastikan tidak ada hak jamaah atau kewajiban masjid yang terabaikan, serta membuat keputusan yang transparan dan terdokumentasi. Jika terdapat keraguan mengenai hukum atau status dana, sebaiknya meminta penjelasan kepada ulama atau ahli fikih yang memahami persoalan wakaf, infak, dan pengelolaan masjid.

Dengan demikian, pertanyaan “bolehkah dana masjid digunakan untuk memberangkatkan haji petugas masjid?” tidak dapat dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh” tanpa mengetahui jenis dana dan amanah yang melekat padanya. Yang menjadi prinsip utama adalah: dana masjid bukan milik pribadi pengurus; setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai tujuan pemberiannya. Jika pembiayaan haji memang memiliki dasar yang sah, sesuai peruntukan dana, disetujui melalui mekanisme yang benar, transparan, dan tidak melanggar hak jamaah maupun kepentingan masjid, maka persoalannya berbeda dengan mengambil kas masjid secara sepihak untuk kepentingan pribadi.

KESIMPULAN HUKUM

  • Kesimpulan hukum: pada prinsipnya, dana kas masjid atau dana infak umum yang dihimpun untuk kemakmuran dan kebutuhan masjid tidak boleh digunakan secara sepihak untuk memberangkatkan haji imam, marbot, muazin, atau petugas masjid sebagai kepentingan pribadi. Pengurus bukan pemilik dana tersebut, melainkan pemegang amanah. Apabila dana telah ditentukan untuk pembangunan, operasional, karpet, listrik, kegiatan tertentu, atau kebutuhan jamaah, maka dana tersebut wajib digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan untuk biaya haji seseorang tanpa dasar yang sah dan persetujuan yang sesuai.
  • Apabila jamaah atau donatur sejak awal secara jelas memberikan dana khusus untuk program pemberangkatan haji petugas masjid, maka hukumnya berbeda. Dana tersebut dapat digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati, selama mekanisme pengumpulan, penerima, pengelolaan, dan penggunaannya dilakukan secara transparan serta tidak melanggar ketentuan wakaf atau amanah khusus yang melekat pada dana tersebut.
  • Demikian pula, apabila biaya haji diberikan sebagai bagian dari hak atau penghargaan yang telah ditetapkan secara sah dalam kontrak kerja atau kebijakan lembaga, pembiayaannya harus dibedakan dari penggunaan kas masjid secara bebas. Harus jelas sumber anggarannya, siapa yang berwenang menetapkan, bagaimana persetujuannya, dan apakah pemberian tersebut tidak bertentangan dengan tujuan dana yang dipercayakan jamaah.
  • Karena itu, mengambil atau mengalihkan dana masjid untuk biaya haji pribadi tanpa izin, tanpa dasar peruntukan yang sah, atau dengan menyembunyikannya dari jamaah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat menjadi perbuatan haram karena mengandung unsur penyalahgunaan amanah dan mengambil harta yang bukan haknya. Niat menghargai pengabdian seseorang tidak mengubah status dana amanah menjadi milik pribadi.

Prinsip akhirnya sangat tegas:

  • 🕌 KAS MASJID BUKAN MILIK PENGURUS.
    💰 DANA AMANAH HARUS DIGUNAKAN SESUAI PERUNTUKANNYA.
    🕋 BIAYA HAJI PETUGAS TIDAK BOLEH DIAMBIL SEPIHAK DARI KAS MASJID.
    🤲 Jika ingin memberangkatkan petugas haji, buatlah program atau sumber dana khusus yang jelas, sah, transparan, dan disetujui sesuai amanah pemberi dana.

Dengan demikian, yang menentukan hukum bukan semata-mata siapa penerimanya—imam, marbot, muazin, atau pengurus—tetapi dari mana dana itu berasal, untuk apa dana tersebut diberikan, dan apakah penggunaannya sesuai dengan amanah yang melekat pada dana tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *