10 TEMA HADIS YANG MENJADI IKTILAF OBJEK PERBEDAAN PENILAIAN DAN PEMAHAMAN ULAMA
Perbedaan ulama dalam menilai dan memahami hadis merupakan bagian dari sejarah keilmuan Islam. Perbedaan tersebut dapat muncul karena beragam faktor, antara lain perbedaan dalam menilai kredibilitas perawi, kesinambungan sanad, adanya ‘illat (cacat tersembunyi), perbedaan dalam menggabungkan berbagai jalur periwayatan, serta perbedaan dalam memahami makna dan konteks hadis. Karena itu, sebuah hadis dapat dinilai sahih oleh seorang imam hadis, tetapi dinilai lebih lemah oleh imam lainnya, atau sama-sama dinilai sahih tetapi menghasilkan kesimpulan fikih yang berbeda. Fenomena ini telah terjadi sejak generasi ulama hadis terdahulu dan terus ditemukan dalam penelitian ulama kemudian, termasuk Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Daraquthni, al-Nawawi, Ibn Hajar, al-Dzahabi, hingga ulama kontemporer seperti Muhammad Nashiruddin al-Albani.
10 HADIS YANG MENJADI OBJEK PERBEDAAN PENILAIAN DAN PEMAHAMAN ULAMA
1. Hadis tentang azab kubur
- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ»، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: «لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا».
Artinya:
“Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata: Nabi ﷺ melewati dua kuburan lalu bersabda, ‘Sesungguhnya keduanya sedang diazab. Keduanya tidak diazab karena perkara yang dianggap besar (oleh manusia). Salah satunya tidak menjaga diri dari air kencing, sedangkan yang lainnya berjalan melakukan namimah (adu domba).’ Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, membelahnya menjadi dua dan menancapkan masing-masing pada kedua kuburan. Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan itu?’ Beliau menjawab, ‘Semoga azab keduanya diringankan selama pelepah itu belum kering.’” - Sumber: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
- Letak perbedaan ulama: Hadis ini sendiri merupakan hadis sahih. Perbedaan lebih banyak muncul ketika ulama membahas riwayat-riwayat lain tentang azab kubur, hakikat kehidupan barzakh, sebab-sebab azab, serta apakah tindakan Nabi ﷺ meletakkan pelepah kurma merupakan kekhususan beliau atau memiliki hukum umum. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh persoalan azab kubur merupakan perbedaan dalam kesahihan hadis.
- Hadis-hadis mengenai azab kubur memiliki banyak jalur periwayatan dan telah dibahas oleh para ulama hadis dari berbagai generasi. Perbedaan biasanya berkaitan dengan kualitas sanad riwayat tertentu, bukan berarti seluruh ulama yang berbeda dalam menilai satu riwayat otomatis menolak konsep azab kubur. Para ulama dapat menerima sebagian riwayat dan mempermasalahkan riwayat lainnya berdasarkan penelitian sanad dan ‘illat. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Daraquthni, Ibn Hajar, al-Dzahabi, dan ulama lainnya memiliki pembahasan yang berbeda-beda terhadap sejumlah jalur riwayat.
2. Hadis tentang mengangkat tangan ketika doa dalam khutbah Jumat
- «قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا»، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ.
Artinya:
“’Umarah bin Ru’aibah رضي الله عنه melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Ia berkata, ‘Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Aku telah melihat Rasulullah ﷺ tidak melakukan lebih dari ini dengan tangannya,’ lalu ia memberi isyarat dengan jari telunjuknya.” - Sumber: Shahih Muslim no. 874. Riwayat ini juga dinilai sahih oleh al-Nawawi.
- Letak perbedaan: Hadis ini menjadi dasar pembahasan mengenai mengangkat tangan ketika doa dalam khutbah Jumat. Para ulama kemudian menggabungkannya dengan hadis-hadis tentang mengangkat tangan ketika istisqa’. Perbedaannya terutama berkaitan dengan apakah larangan tersebut berlaku pada seluruh doa khutbah atau khusus doa biasa, sementara doa istisqa’ memiliki ketentuan tersendiri.
- Hadis tentang Nabi ﷺ tidak mengangkat kedua tangan ketika berdoa dalam khutbah Jumat, kecuali ketika istisqa’, menjadi salah satu dasar pembahasan fikih. Riwayat ini terdapat antara lain dalam Sunan Abi Dawud dan menjadi bahan pembahasan para ulama. Sebagian ulama memahami hadis tersebut sebagai dalil bahwa mengangkat tangan dalam doa khutbah Jumat tidak disyariatkan secara umum, sementara ketika istisqa’ terdapat praktik khusus. Perbedaan pendapat kemudian muncul dalam penerapan hadis tersebut, terutama ketika mempertimbangkan hadis-hadis lain tentang doa dan mengangkat tangan.
3. Hadis tentang qunut Subuh
- Riwayat yang sering dijadikan pembahasan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
«مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا».
Artinya:
“Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan qunut pada salat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia.” - Letak perbedaan: Riwayat dengan lafaz tersebut menjadi objek pembahasan dan kritik sanad di kalangan ahli hadis. Di sisi lain terdapat hadis-hadis sahih mengenai qunut nazilah, yaitu qunut karena suatu musibah yang dilakukan Nabi ﷺ dalam periode tertentu. Karena itu, ulama berbeda dalam menggabungkan seluruh riwayat tersebut. Imam al-Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah mensunnahkan qunut Subuh secara rutin, sedangkan banyak ulama lainnya tidak menganggapnya sebagai sunnah rutin. Persoalannya bukan sekadar “ada atau tidak ada hadis”, tetapi bagaimana menilai sanad dan bagaimana menggabungkan seluruh riwayat tentang qunut.
- Qunut Subuh merupakan salah satu persoalan yang paling dikenal dalam perbedaan fikih. Para ulama tidak hanya berbeda dalam menilai sejumlah riwayat tentang qunut, tetapi juga berbeda dalam memahami hubungan antara hadis tentang qunut nazilah, praktik Nabi ﷺ, dan riwayat mengenai praktik para sahabat. Imam al-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyyah menerima pensyariatan qunut Subuh secara terus-menerus, sementara banyak ulama lainnya tidak menganggapnya sebagai sunnah yang dilakukan secara rutin. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan fikih tidak selalu berasal dari penolakan terhadap hadis, tetapi dapat berasal dari metode memahami dan mengompromikan berbagai dalil.
4. Hadis tentang membaca basmalah secara jahr dalam salat
- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ، فَكَانُوا يَسْتَفْتِحُونَ بِالْحَمْدِ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا يَذْكُرُونَ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فِي أَوَّلِ قِرَاءَةٍ وَلَا فِي آخِرِهَا.
Artinya:
“Aku salat di belakang Nabi ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka memulai bacaan dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’; mereka tidak menyebut ‘Bismillahirrahmanirrahim’ pada awal bacaan maupun akhirnya.” - Sumber: Shahih Muslim no. 399; terdapat pula riwayat terkait dalam Shahih al-Bukhari.
- Letak perbedaan: Riwayat ini menjadi salah satu dasar ulama yang tidak menjahrkan basmalah. Namun terdapat riwayat-riwayat lain yang dijadikan dalil oleh ulama yang menjahrkannya. Imam al-Syafi’i berbeda dengan sejumlah imam lainnya dalam persoalan ini. Karena itu, perbedaan bukan berarti salah satu kelompok tidak memiliki hadis, tetapi karena masing-masing menilai dan menggabungkan keseluruhan riwayat dengan metode yang berbeda.
- Hadis-hadis mengenai apakah basmalah dibaca dengan suara keras atau pelan juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Para ahli hadis meneliti berbagai riwayat dari sahabat seperti Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan lainnya. Sebagian ulama memandang terdapat dasar untuk membaca basmalah secara jahr, sedangkan sebagian lainnya memandang dalil yang lebih kuat menunjukkan sirr. Imam al-Syafi’i memiliki pendapat yang berbeda dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan sejumlah ulama lainnya. Al-Bukhari, al-Baihaqi, al-Daraquthni, dan ulama hadis lainnya juga memiliki pembahasan masing-masing terhadap riwayat-riwayat tersebut.
5. Hadis tentang menyentuh perempuan dan wudu
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ، فَالْتَمَسْتُهُ، فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ، وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ، وَهُوَ يَقُولُ: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ…».
- Artinya:“Aku kehilangan Rasulullah ﷺ pada suatu malam dari tempat tidur. Aku mencarinya, lalu tanganku mengenai telapak kedua kaki beliau ketika beliau berada di masjid dan kedua kakinya ditegakkan…”
- Letak perbedaan: Hadis-hadis ‘Aisyah رضي الله عنها dan riwayat lainnya menjadi bahan pembahasan mengenai apakah sentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudu. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mempunyai rincian yang berbeda. Perbedaan juga berkaitan dengan pemahaman ayat aw lamastum al-nisa’ dan bagaimana menggabungkannya dengan hadis-hadis Nabi ﷺ tentang interaksi beliau dengan istri.
- Persoalan apakah menyentuh perempuan membatalkan wudu merupakan perbedaan fikih yang sangat terkenal. Perbedaan ini tidak hanya bersumber dari hadis, tetapi juga dari perbedaan memahami lafaz Al-Qur’an lamastum dan hadis-hadis tentang Nabi ﷺ berinteraksi dengan istri beliau. Mazhab Hanafi pada dasarnya tidak menganggap sentuhan biasa sebagai pembatal wudu, sementara Syafi’iyyah memiliki ketentuan yang lebih ketat dalam masalah sentuhan laki-laki dan perempuan. Para ulama hadis dan fuqaha membahas berbagai riwayat yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan berbeda dalam cara mengompromikannya.
6. Hadis tentang salat dua rakaat sebelum Subuh
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:
- «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا».
- Artinya:“Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan segala isinya.”
- Sumber: Shahih Muslim no. 725.
- Letak perbedaan; Hadis ini sahih dan menunjukkan keutamaan dua rakaat sebelum Subuh. Perbedaan ulama terutama mengenai rincian pelaksanaan, seperti bacaan yang dianjurkan, tempat pelaksanaan, apakah harus diringankan, serta bagaimana Nabi ﷺ melaksanakannya ketika bepergian. Dengan demikian, perbedaan di sini terutama merupakan perbedaan istinbath dan praktik fikih, bukan perbedaan terhadap kesahihan hadis pokok.
- Hadis tentang dua rakaat sunnah sebelum Subuh termasuk hadis yang sangat kuat dalam pembahasan keutamaan salat sunnah Fajar. Namun, terdapat perbedaan dalam beberapa rincian pelaksanaannya, seperti bacaan, tempat pelaksanaan, dan beberapa aspek praktiknya. Ulama seperti Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibn Majah meriwayatkan berbagai hadis berkaitan dengan salat tersebut. Ulama kemudian melakukan syarah dan istinbath berdasarkan keseluruhan riwayat, sehingga muncul perincian fikih yang tidak selalu sama.
7. Hadis tentang musik dan ma‘azif
- قَالَ أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
- قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
- «لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ».
- Artinya:“Sungguh akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang tinggal di sekitar gunung; seorang penggembala datang kepada mereka dengan ternaknya, lalu seorang fakir datang kepada mereka untuk suatu kebutuhan. Mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah menimpakan azab kepada mereka pada malam hari, menghancurkan gunung itu atas mereka, dan mengubah sebagian lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
- Sumber: Shahih al-Bukhari no. 5590. Riwayat tersebut dinilai sahih; Ibn Baz juga menyatakan hadis tersebut memiliki sanad yang baik.
- Letak perbedaan: Hadis ini menjadi salah satu perdebatan penting dalam hukum musik. Ibn Hazm mengkritik penggunaan hadis tersebut sebagai hujah, sedangkan banyak ulama hadis menerima hadis tersebut dan membahas sanadnya lebih lanjut. Perbedaan juga muncul mengenai makna ma‘azif dan cakupan hukumnya. Al-Albani termasuk ulama kontemporer yang menguatkan hadis tersebut.
- Hadis tentang ma‘azif merupakan salah satu riwayat yang mendapat perhatian besar dalam pembahasan hukum musik. Para ulama berbeda dalam menilai kekuatan sanad, bentuk keterhubungan riwayat, serta makna ma‘azif. Ibn Hazm, misalnya, memiliki kritik terhadap penggunaan hadis tersebut sebagai dasar hukum, sedangkan banyak ulama lainnya menerima hadis tersebut melalui berbagai pembahasan sanad dan penguat. Di kalangan ulama kontemporer pun terdapat perbedaan dalam menilai hadis dan dalam memahami cakupan hukum musik. Al-Albani termasuk ulama yang menerima dan menguatkan hadis tersebut berdasarkan penelitian hadisnya.
- Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu’allaq pada tempat tersebut, dan memiliki pembahasan sanad yang panjang di kalangan ulama. Ibn Hazm mengkritik penggunaannya sebagai hujah karena persoalan sanad, sedangkan banyak ahli hadis setelahnya menerima hadis tersebut berdasarkan penelitian terhadap sanad dan jalur periwayatannya. Ibn Hajar, al-Iraqi, Ibn al-Qayyim, al-Dzahabi, al-Sakhawi, dan sejumlah ulama lainnya membahas persoalan ini dengan pendekatan yang tidak selalu sama. Al-Albani termasuk ulama kontemporer yang menguatkan hadis tersebut.
8. Hadis tentang wajah perempuan dan cadar
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:
- أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا»، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.
- Artinya:“Dari ‘Aisyah رضي الله عنها: Asma’ binti Abi Bakr masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan mengenakan pakaian tipis. Rasulullah ﷺ berpaling darinya lalu bersabda, ‘Wahai Asma’, sesungguhnya apabila seorang perempuan telah mencapai usia haid, tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini,’ dan beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.”
- Sumber: Abu Dawud no. 4104; al-Baihaqi dan Ibn ‘Adi juga meriwayatkannya. Abu Dawud sendiri memberikan catatan bahwa Khalid bin Duraik tidak bertemu dengan ‘Aisyah, sehingga sanadnya memiliki persoalan.
- Letak perbedaan: Al-Albani menilai hadis ini hasan li-ghairihi dan menyebut adanya penguat bagi riwayat tersebut. Sebagian ulama mengkritik sanadnya. Karena itu, hadis ini merupakan contoh nyata perbedaan jarh wa ta’dil dan penelitian terhadap jalur pendukung. Hukum cadar sendiri lebih luas daripada satu hadis ini karena juga melibatkan ayat Al-Qur’an, hadis-hadis lain, praktik sahabat, dan metode istinbath para fuqaha.
- Hadis-hadis yang berkaitan dengan batas aurat perempuan, termasuk riwayat Asma’ binti Abi Bakr, juga menjadi objek perbedaan penilaian ulama. Al-Albani menilai salah satu riwayat tentang Asma’ dapat diterima, sedangkan sebagian ulama memberikan kritik terhadap sanad maupun matannya. Ibn Baz sendiri mengkritik penilaian al-Albani terhadap riwayat tersebut. Di sisi lain, persoalan hukum menutup wajah juga tidak semata-mata bergantung pada satu hadis, tetapi melibatkan ayat Al-Qur’an, hadis-hadis lain, praktik sahabat, serta metode istinbath para fuqaha. Karena itu, perbedaan hukum cadar tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan “hadis sahih atau dhaif”.
9. Hadis “Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”
- عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
- «لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ».
- Artinya:“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
- Sumber: Shahih al-Bukhari no. 756 dan Shahih Muslim no. 394.
- Letak perbedaanHadis ini sahih, tetapi ulama berbeda dalam penerapannya terhadap makmum. Sebagian ulama memahami bahwa makmum juga wajib membaca Al-Fatihah, sementara sebagian lainnya memberikan rincian berbeda, khususnya ketika imam membaca dengan jahr. Para ulama juga membandingkannya dengan dalil tentang kewajiban mendengarkan bacaan imam. Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar persoalan makna “la shalata” dan bagaimana hadis ini dipahami bersama dalil lainnya
- Hadis “La shalata liman lam yaqra’ bi Fatihatil-Kitab” menjadi salah satu hadis utama dalam pembahasan bacaan Al-Fatihah dalam salat. Para ulama umumnya memberikan perhatian besar terhadap hadis ini, tetapi berbeda dalam penerapannya terhadap imam, makmum, dan orang yang salat sendirian. Sebagian ulama mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah dalam kondisi tertentu, sementara sebagian lainnya memberikan pengecualian ketika imam membaca dengan jahr. Perbedaan ini muncul karena hadis tersebut harus dipahami bersama hadis-hadis lain, termasuk hadis yang memerintahkan makmum mendengarkan bacaan imam.
10. Hadis tentang raf‘ul-yadain dalam salat
- عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ، ثُمَّ يُكَبِّرُ، فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ فَعَلَ مِثْلَهُ، وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ، وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ.
- Artinya:“Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk salat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian bertakbir. Apabila hendak rukuk, beliau melakukan hal yang sama. Ketika mengangkat kepala dari rukuk, beliau juga melakukan hal yang sama. Namun beliau tidak melakukan hal tersebut ketika hendak sujud.”
- Sumber: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
- Letak perbedaan: Hadis Ibnu Umar ini menjadi dasar kuat bagi ulama yang mensunnahkan raf‘ul-yadain pada beberapa posisi dalam salat. Imam al-Bukhari bahkan memiliki pembahasan khusus mengenai hadis-hadis raf‘ul-yadain. Imam al-Syafi’i, Ahmad, Ibn Hajar, dan banyak ahli hadis menguatkannya. Sebagian ulama Hanafiyyah memilih praktik berbeda berdasarkan riwayat dan metode tarjih mereka. Al-Albani kemudian meneliti kembali jalur-jalur hadis tersebut dan menguatkan pendapat yang mensunnahkan raf‘ul-yadain.
- Hadis-hadis tentang mengangkat kedua tangan ketika salat merupakan contoh klasik perbedaan di antara ulama hadis dan fuqaha. Ibn Umar meriwayatkan praktik Nabi ﷺ mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sebelum rukuk, dan setelah bangkit dari rukuk. Riwayat tersebut terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Sebagian ulama seperti Imam al-Syafi’i, Ahmad, al-Bukhari, Ibn Hajar, dan banyak ahli hadis menguatkan praktik tersebut, sedangkan dalam mazhab Hanafi terdapat praktik yang berbeda berdasarkan sejumlah riwayat dan metode tarjih mereka. Al-Albani kemudian melakukan penelitian kembali terhadap berbagai jalur riwayat dan menguatkan raf‘ul-yadain.
KESIMPULAN
- Sepuluh contoh tersebut menunjukkan bahwa perbedaan dalam hadis dan fikih bukan fenomena yang hanya terjadi antara al-Albani dan ulama lain, tetapi merupakan bagian dari tradisi ilmiah Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad. Imam al-Bukhari dapat berbeda dengan al-Daraquthni, Muslim dapat memiliki pilihan berbeda dengan ulama lain, al-Tirmidzi dapat memberikan penilaian yang berbeda dalam suatu riwayat, demikian pula al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Dzahabi, Ibn Hajar, al-Nawawi, Ibn Hazm, dan ulama-ulama lainnya. Perbedaan tersebut lahir dari proses penelitian terhadap sanad, perawi, matan, ‘illat, berbagai jalur periwayatan, serta metode memahami dalil.
- Karena itu, predikat muhaddits tidak berarti seluruh penilaian seorang ulama pasti benar dan tidak boleh dikritik. Seorang muhaddits adalah seorang yang memiliki kapasitas dan aktivitas ilmiah yang kuat dalam bidang hadis, sedangkan hasil penelitian terhadap hadis tertentu tetap dapat dikaji dan dibandingkan dengan penelitian ulama lainnya. Al-Albani merupakan salah satu contoh ulama hadis kontemporer yang sangat produktif dalam takhrij dan penelitian hadis, tetapi ia bukan satu-satunya otoritas dalam ilmu hadis dan tidak pula terbebas dari kemungkinan kesalahan. Sikap ilmiah yang tepat adalah menghormati kapasitas keilmuan para ulama sekaligus menguji argumentasi mereka berdasarkan kaidah ilmu hadis dan fikih.











Leave a Reply