Benarkah Syariah Islam Bertentangan dengan Demokrasi dan Kebebasan?
dr Widodo Judarwanto, ped
Analisis Politik Internasional tentang Syariah, Kedaulatan, Demokrasi, dan Hak Kebebasan
Hubungan antara syariah Islam, demokrasi, dan kebebasan merupakan salah satu perdebatan penting dalam politik internasional kontemporer. Dalam sebagian diskursus politik di negara-negara Barat, syariah sering dipersepsikan sebagai sistem hukum yang secara inheren bertentangan dengan demokrasi, kebebasan individu, kesetaraan warga negara, dan negara hukum. Persepsi tersebut perlu dikaji secara kritis karena syariah dalam tradisi Islam tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana, tetapi mencakup ibadah, akhlak, keluarga, muamalah, keadilan, kehidupan sosial, dan prinsip kemaslahatan. Pada saat yang sama, demokrasi modern juga bukan sistem tunggal karena terdapat berbagai model demokrasi dengan perbedaan dalam konsep kedaulatan rakyat, konstitusionalisme, kebebasan, dan hubungan agama dengan negara. Artikel ini menganalisis hubungan syariah dan demokrasi melalui pendekatan komparatif terhadap sumber legitimasi hukum, kedaulatan, syura, keadilan, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak warga negara, pembatasan kekuasaan, dan negara hukum. Analisis menunjukkan adanya titik temu yang kuat dalam prinsip keadilan, musyawarah, amanah, akuntabilitas, kemaslahatan, serta penolakan terhadap kesewenang-wenangan. Namun, terdapat pula perbedaan fundamental dalam sumber legitimasi hukum, konsep kedaulatan, kedudukan wahyu, dan batas-batas kebebasan. Dengan demikian, pernyataan bahwa syariah secara keseluruhan bertentangan dengan demokrasi merupakan generalisasi yang terlalu sederhana, tetapi menyatakan bahwa syariah dan demokrasi sepenuhnya identik juga tidak dapat dipertahankan secara akademis.
Hubungan antara Islam dan demokrasi telah menjadi salah satu tema penting dalam studi politik internasional. Perdebatan tersebut semakin berkembang setelah berakhirnya Perang Dingin, munculnya gerakan Islam politik, meningkatnya migrasi masyarakat Muslim ke Eropa dan Amerika Utara, serta munculnya berbagai persoalan mengenai integrasi, identitas nasional, kebebasan beragama, keamanan, dan hubungan antara agama dengan negara. Dalam konteks tersebut, istilah syariah sering muncul sebagai salah satu isu paling kontroversial dalam diskursus politik Barat.
Sebagian kelompok memandang syariah sebagai sistem hukum yang tidak sesuai dengan demokrasi liberal, terutama karena adanya perbedaan dalam konsep hukum agama, kedaulatan rakyat, kebebasan individu, hukum keluarga, kebebasan berekspresi, dan hukum pidana. Pandangan tersebut kemudian dapat berkembang menjadi persepsi yang lebih luas bahwa Islam sebagai agama secara keseluruhan tidak kompatibel dengan demokrasi. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika istilah syariah digunakan secara tidak tepat untuk menggambarkan berbagai bentuk pemerintahan, gerakan politik, atau tindakan kelompok tertentu.
Padahal, syariah dalam tradisi Islam memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada hukum pidana. Syariah mencakup hubungan manusia dengan Allah, ibadah, akhlak, muamalah, keluarga, ekonomi, keadilan, hubungan sosial, dan prinsip-prinsip kehidupan manusia. Sementara itu, fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap sumber-sumber syariat melalui proses ijtihad. Perbedaan antara syariah dan fikih sangat penting karena produk fikih memiliki keragaman mazhab, metode penafsiran, dan perkembangan historis.
Demokrasi sendiri juga bukan konsep yang sepenuhnya seragam. Demokrasi modern berkembang dalam berbagai bentuk dan tradisi politik. Demokrasi liberal konstitusional, misalnya, menekankan hak individu, pemilu, negara hukum, pembatasan kekuasaan, kebebasan politik, dan perlindungan kelompok minoritas. Karena itu, membandingkan syariah dengan demokrasi membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik dan tidak cukup hanya menggunakan kategori “Islam” dan “demokrasi” sebagai dua entitas yang sepenuhnya homogen.
Persoalan utama dalam kajian ini adalah apakah syariah Islam secara inheren bertentangan dengan demokrasi dan kebebasan, ataukah terdapat wilayah persamaan dan perbedaan yang harus dianalisis secara lebih spesifik. Persoalan tersebut mencakup sumber legitimasi hukum, konsep kedaulatan, prinsip musyawarah, keadilan, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak warga negara, pembatasan kekuasaan, serta hubungan antara agama dan negara.
Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis hubungan antara syariah Islam dan demokrasi modern dengan membedakan aspek yang memiliki kesesuaian, aspek yang memiliki perbedaan, serta wilayah yang masih menjadi perdebatan dalam pemikiran politik Islam kontemporer. Analisis juga bertujuan menghindari dua pendekatan ekstrem, yaitu anggapan bahwa syariah secara otomatis anti-demokrasi dan anggapan bahwa syariah sepenuhnya identik dengan demokrasi modern.
KONSEP DASAR SYARIAH DAN DEMOKRASI
Pengertian Syariah
- Syariah dalam perspektif Islam merujuk pada prinsip dan norma yang bersumber dari wahyu Allah, terutama Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam pemahaman yang luas, syariah tidak terbatas pada persoalan pidana atau pemerintahan, tetapi mencakup ibadah, akhlak, keluarga, transaksi ekonomi, hubungan sosial, keadilan, serta berbagai aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, menggambarkan syariah hanya berdasarkan hukuman pidana tertentu merupakan penyempitan konsep yang tidak mencerminkan keseluruhan tradisi hukum dan moral Islam.
- Dalam perkembangan sejarah Islam, pemahaman terhadap syariah menghasilkan tradisi fikih yang sangat luas. Para ulama mengembangkan metode interpretasi melalui usul fikih, qiyas, ijma’, maslahat, istihsan, dan berbagai metode lainnya sesuai dengan mazhab dan konteks keilmuan masing-masing. Karena itu, syariah sebagai norma wahyu perlu dibedakan dari fikih sebagai hasil interpretasi manusia.
Pengertian Demokrasi
- Demokrasi modern pada dasarnya merupakan sistem politik yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam demokrasi konstitusional, kekuasaan politik tidak hanya ditentukan melalui suara mayoritas, tetapi juga dibatasi oleh konstitusi, hukum, institusi pengawasan, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.
- Dengan demikian, demokrasi tidak semata-mata berarti pemilu. Demokrasi juga berkaitan dengan negara hukum, akuntabilitas pemerintah, kebebasan politik, partisipasi masyarakat, pergantian kekuasaan secara damai, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas. Pemahaman ini penting karena perbandingan antara demokrasi dan syariah harus mempertimbangkan keseluruhan struktur tersebut.
Perbedaan Syariah, Fikih, dan Hukum Negara
Perbedaan antara syariah, fikih, fatwa, dan hukum negara merupakan salah satu fondasi penting dalam analisis politik Islam. Syariah berkaitan dengan norma keagamaan, fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap norma tersebut, fatwa merupakan pendapat hukum yang diberikan oleh otoritas keilmuan, sedangkan hukum negara merupakan peraturan yang diberlakukan melalui institusi politik dan konstitusional.
Kesalahan dalam membedakan keempatnya dapat menyebabkan kebijakan suatu negara Muslim dianggap sebagai representasi mutlak dari syariah Islam. Padahal, negara-negara mayoritas Muslim memiliki sistem hukum dan politik yang sangat beragam. Sebagian menggunakan sistem hukum sekuler, sebagian menggabungkan hukum agama dengan hukum positif, sementara yang lain memiliki bentuk monarki atau republik dengan tingkat penerapan hukum Islam yang berbeda.
TITIK TEMU SYARIAH ISLAM DAN DEMOKRASI
Keadilan sebagai Prinsip Fundamental
Keadilan merupakan salah satu prinsip paling penting dalam Al-Qur’an. QS An-Nisa’ ayat 58 memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan agar manusia menetapkan hukum dengan adil. QS Al-Ma’idah ayat 8 juga menegaskan pentingnya keadilan bahkan terhadap pihak yang tidak disukai. Dalam perspektif politik Islam, kekuasaan tidak seharusnya menjadi sarana untuk melakukan kezaliman.
Prinsip tersebut memiliki titik temu dengan negara hukum dan demokrasi konstitusional. Demokrasi modern menempatkan persamaan di hadapan hukum, pembatasan kekuasaan, independensi lembaga hukum, dan perlindungan hak sebagai unsur penting pemerintahan. Meskipun sumber filosofisnya berbeda, keduanya mempunyai tujuan yang beririsan dalam mencegah kesewenang-wenangan dan menciptakan pemerintahan yang adil.
Syura dan Partisipasi Politik
Konsep syura merupakan salah satu titik temu yang sering dibahas antara Islam dan demokrasi. QS Asy-Syura ayat 38 menyebutkan karakter masyarakat beriman yang menyelesaikan urusan mereka melalui musyawarah, sedangkan QS Ali ‘Imran ayat 159 juga memberikan prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan.
Syura tidak dapat secara langsung disamakan dengan demokrasi modern karena syura tidak menentukan satu bentuk institusi politik tertentu. Namun, prinsip konsultasi, partisipasi, pertukaran pendapat, dan pengambilan keputusan melalui musyawarah menunjukkan bahwa Islam memiliki dasar normatif yang dapat menjadi titik temu dengan konsep partisipasi politik modern.
Amanah dan Akuntabilitas Kekuasaan
Dalam pemikiran politik Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah. Penguasa tidak memiliki legitimasi untuk bertindak secara sewenang-wenang karena kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan dan tanggung jawab. Konsep ini memiliki hubungan konseptual dengan prinsip akuntabilitas dalam demokrasi modern.
Perbedaannya terletak pada dasar pertanggungjawaban. Dalam Islam, penguasa memiliki pertanggungjawaban kepada Allah sekaligus kepada masyarakat, sedangkan demokrasi modern terutama menggunakan mekanisme hukum dan politik untuk meminta pertanggungjawaban kepada warga negara. Meskipun demikian, keduanya sama-sama menolak gagasan bahwa kekuasaan dapat dijalankan tanpa batas.
Kemaslahatan Publik
Konsep kemaslahatan merupakan bagian penting dalam perkembangan pemikiran hukum Islam. Melalui konsep maqāṣid al-syarī‘ah, para ulama membahas tujuan-tujuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta. Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, konsep tersebut juga digunakan untuk membahas kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, perlindungan manusia, dan kepentingan umum.
Demokrasi modern juga memiliki orientasi pada kepentingan publik melalui kebijakan negara, pelayanan masyarakat, perlindungan hak, dan kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, terdapat wilayah pertemuan antara konsep kemaslahatan dalam hukum Islam dan gagasan kepentingan publik dalam teori politik modern.
PERBEDAAN FUNDAMENTAL SYARIAH DAN DEMOKRASI
Sumber Legitimasi Hukum
Perbedaan paling fundamental terletak pada sumber legitimasi hukum. Dalam Islam, Al-Qur’an dan Sunnah memiliki kedudukan normatif yang sangat penting. Manusia melakukan ijtihad untuk memahami dan menerapkan prinsip tersebut terhadap persoalan yang terus berkembang.
Dalam demokrasi modern, hukum negara dibentuk melalui mekanisme konstitusional dan institusi politik yang memperoleh legitimasi melalui sistem hukum dan partisipasi masyarakat. Karena itu, syariah dan demokrasi memiliki perbedaan fundamental dalam pertanyaan mengenai sumber terakhir legitimasi hukum.
Konsep Kedaulatan
Dalam teologi Islam, Allah merupakan sumber otoritas normatif tertinggi. Manusia dipandang sebagai pihak yang menerima amanah untuk mengelola kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Dalam demokrasi modern, kedaulatan politik pada umumnya dikaitkan dengan rakyat dan dijalankan melalui konstitusi serta lembaga perwakilan.
Perbedaan tersebut merupakan salah satu alasan mengapa sebagian pemikir politik memandang adanya ketegangan antara demokrasi liberal dan konsep politik Islam tertentu. Namun, perbedaan tersebut tidak secara otomatis berarti bahwa umat Islam tidak dapat menerima mekanisme demokrasi sebagai instrumen politik.
Kebebasan Beragama
QS Al-Baqarah ayat 256 menyatakan prinsip tidak adanya paksaan dalam agama. Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam diskusi mengenai kebebasan beragama dalam Islam. Namun, tradisi fikih klasik juga memiliki pembahasan mengenai kemurtadan dan hubungan antara agama dengan ketertiban politik yang berkembang dalam konteks sejarah tertentu.
Karena itu, hubungan antara Islam dan kebebasan beragama harus dikaji dengan membedakan antara prinsip Al-Qur’an, hadis, konstruksi fikih klasik, praktik negara sejarah Islam, dan pemikiran Muslim kontemporer. Tidak tepat menyederhanakan seluruh tradisi tersebut menjadi satu pandangan tunggal.
Kebebasan Berekspresi
Demokrasi liberal modern memberikan tempat penting bagi kebebasan berekspresi, meskipun kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum. Dalam tradisi Islam, kebebasan berbicara juga berkaitan dengan tanggung jawab moral serta larangan fitnah, tuduhan palsu, dan tindakan yang menimbulkan kerusakan.
Perbedaannya terletak pada dasar dan batas normatif. Demokrasi modern umumnya menentukan batas melalui konstitusi dan hukum positif, sedangkan Islam memasukkan norma agama dan etika sebagai bagian dari kerangka pembatasan. Di sinilah terdapat perbedaan yang nyata sekaligus ruang dialog mengenai bagaimana kebebasan dapat diseimbangkan dengan tanggung jawab.
SYARIAH, DEMOKRASI, DAN NEGARA MODERN
Tidak Ada Satu Model Politik Negara Muslim
- Realitas politik negara-negara mayoritas Muslim menunjukkan bahwa tidak terdapat satu model politik yang seragam. Negara-negara tersebut memiliki bentuk pemerintahan, konstitusi, sistem hukum, dan tingkat penerapan norma agama yang berbeda-beda.
- Keragaman tersebut menunjukkan bahwa praktik politik negara Muslim tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai satu representasi tunggal dari “politik Islam”. Demikian pula, kegagalan suatu pemerintahan yang menggunakan simbol Islam tidak dapat secara otomatis digunakan untuk membuktikan kegagalan seluruh konsep syariah.
Syariah dan Negara-Bangsa
Syariah berkembang dalam konteks sejarah ketika struktur politik berbeda dengan negara bangsa modern. Negara modern memiliki batas wilayah, kewarganegaraan, konstitusi, lembaga legislatif, birokrasi, sistem pengadilan, dan hubungan internasional yang berbeda dengan struktur politik klasik.
Karena itu, pemikiran Islam kontemporer menghadapi pertanyaan baru mengenai bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam negara-bangsa modern. Perdebatan tersebut melahirkan berbagai pendekatan, mulai dari negara Islam, demokrasi Islam, negara sekuler dengan masyarakat Muslim, hingga model hibrida yang menggabungkan prinsip agama dan konstitusionalisme.
Demokrasi sebagai Sistem atau Instrumen
- Salah satu pendekatan penting dalam pemikiran Islam kontemporer adalah membedakan antara demokrasi sebagai seperangkat nilai filosofis dan demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan. Pemilu, parlemen, konsultasi publik, pergantian kekuasaan, dan akuntabilitas dapat dipandang sebagai instrumen yang tidak selalu harus identik dengan seluruh filsafat sekularisme atau liberalisme.
- Pendekatan ini memungkinkan umat Islam menerima sejumlah mekanisme demokratis sambil tetap mempertahankan prinsip teologis dan moral Islam. Namun, pendekatan tersebut tetap menghadapi persoalan mengenai batas antara norma agama dan keputusan mayoritas.
ANALISIS POLITIK INTERNASIONAL
1 Narasi Islam dan Demokrasi di Negara Barat
- Dalam politik internasional, pembahasan tentang syariah sering kali tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan isu migrasi, integrasi Muslim, keamanan nasional, terorisme, identitas Eropa, sekularisme, dan politik elektoral. Karena itu, istilah “syariah” kadang digunakan bukan hanya dalam diskursus hukum, tetapi juga sebagai simbol politik dalam perdebatan mengenai identitas nasional.
- Dalam konteks tersebut, diperlukan kehati-hatian untuk membedakan kritik terhadap gagasan keagamaan dengan prasangka terhadap umat Muslim. Kritik akademik terhadap syariah, fikih, atau institusi keagamaan merupakan bagian dari kebebasan berpikir. Namun, generalisasi bahwa Muslim secara keseluruhan tidak demokratis atau merupakan ancaman keamanan merupakan persoalan yang berbeda.
2 Islam, Islamisme, dan Ekstremisme Kekerasan
- Analisis politik internasional juga harus membedakan istilah Islam, Islamisme, dan ekstremisme kekerasan. Islam merupakan agama, sedangkan Islamisme merujuk pada beragam gerakan atau pemikiran politik yang menjadikan Islam sebagai sumber penting orientasi politik. Islamisme sendiri sangat beragam dan tidak identik dengan kekerasan.
- Sementara itu, ekstremisme kekerasan merupakan kategori yang lebih spesifik terkait penggunaan atau pembenaran kekerasan politik. Menyamakan ketiga istilah tersebut dapat menghasilkan kesalahan analitis dan berpotensi memperkuat stereotip terhadap masyarakat Muslim.
3 Politik Identitas dan Islamofobia
- Perdebatan mengenai syariah juga dapat menjadi bagian dari politik identitas. Dalam situasi tertentu, isu seperti hijab, masjid, migrasi, hukum keluarga, dan kebebasan beragama dapat digunakan sebagai simbol politik yang lebih luas mengenai “identitas nasional”.
- Karena itu, kajian mengenai Islamofobia harus membedakan antara kritik terhadap ajaran Islam dan prasangka atau diskriminasi terhadap Muslim sebagai kelompok manusia. Kedua hal tersebut tidak dapat disamakan.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DALAM PERSPEKTIF KOMPARATIF
Secara keseluruhan, syariah dan demokrasi memiliki sejumlah persamaan normatif yang signifikan. Keduanya dapat bertemu dalam prinsip keadilan, musyawarah, amanah, akuntabilitas, kemaslahatan, perlindungan masyarakat, serta penolakan terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang. Titik temu tersebut menjelaskan mengapa sebagian pemikir Muslim melihat demokrasi sebagai mekanisme yang dapat digunakan untuk menerapkan prinsip-prinsip politik Islam dalam konteks negara modern.
Namun, persamaan tersebut tidak menghapus perbedaan fundamental. Syariah menempatkan wahyu sebagai sumber normatif yang memiliki kedudukan khusus, sedangkan demokrasi modern memperoleh legitimasi politik melalui konstitusi, hukum, dan partisipasi warga. Konsep kedaulatan juga berbeda secara filosofis, demikian pula pendekatan terhadap kebebasan, hak individu, hukum keluarga, hukum pidana, dan hubungan agama dengan negara.
Karena itu, hubungan antara syariah dan demokrasi lebih tepat dipahami sebagai hubungan partial compatibility, yaitu terdapat bidang-bidang yang dapat saling bersesuaian dan bidang-bidang lain yang memerlukan interpretasi, kompromi institusional, atau bahkan memiliki perbedaan prinsip.
Perbandingan Sistematis
| Aspek | Syariat Islam | Demokrasi modern | Analisis |
|---|---|---|---|
| Sumber nilai | Al-Qur’an dan Sunnah | Konstitusi, hukum, prinsip politik dan hak warga | Berbeda |
| Tujuan | Keadilan dan kemaslahatan dalam kerangka ketundukan kepada Allah | Keadilan, kesejahteraan, kebebasan dan hak warga | Banyak titik temu |
| Keadilan | Prinsip fundamental | Prinsip fundamental | Sama secara tujuan |
| Musyawarah | Syura | Deliberasi dan representasi | Mirip, tetapi tidak identik |
| Kedaulatan | Allah sebagai sumber otoritas normatif tertinggi | Rakyat sebagai sumber kedaulatan politik | Perbedaan mendasar |
| Hukum | Wahyu + ijtihad/fikih | Hukum positif dan konstitusi | Berbeda |
| Pemilu | Bukan satu-satunya bentuk pemerintahan yang ditentukan secara tekstual | Mekanisme utama dalam demokrasi modern | Berbeda secara institusional |
| Kebebasan beragama | Memiliki prinsip tidak ada paksaan, dengan perdebatan fikih historis | Hak konstitusional | Titik temu + perbedaan |
| Kebebasan berbicara | Kebebasan dengan tanggung jawab moral | Hak dengan batas hukum | Titik temu + perbedaan |
| Kekuasaan | Amanah | Mandat politik rakyat | Sama dalam akuntabilitas |
| Minoritas | Memiliki pembahasan perlindungan dalam fikih klasik dan pemikiran kontemporer | Kesetaraan kewarganegaraan | Berbeda secara historis dan normatif |
| Pidana | Hudud, qisas, ta’zir dalam fikih | Hukum pidana positif | Berbeda substantif |
| Pertanggungjawaban | Kepada Allah dan masyarakat | Kepada hukum dan rakyat | Berbeda dasar, memiliki titik temu akuntabilitas |
PESAN PENTING
- Pernyataan bahwa “syariah Islam bertentangan dengan demokrasi dan kebebasan” tidak cukup akurat apabila digunakan untuk menggambarkan keseluruhan tradisi Islam. Syariah bukan sekadar hukum pidana dan tidak identik dengan sistem pemerintahan tertentu. Ia merupakan kerangka normatif yang luas, sementara fikih merupakan hasil interpretasi manusia yang berkembang melalui berbagai mazhab dan metode ijtihad.
- Pada saat yang sama, tidak tepat pula menyatakan bahwa syariah dan demokrasi modern sepenuhnya identik. Terdapat perbedaan fundamental mengenai sumber legitimasi hukum, konsep kedaulatan, kedudukan wahyu, hubungan agama dan negara, serta batas kebebasan individu.
- Dengan demikian, analisis yang lebih tepat adalah bahwa syariah dan demokrasi memiliki titik temu sekaligus perbedaan fundamental. Keadilan, syura, amanah, akuntabilitas, kemaslahatan, dan pembatasan kekuasaan merupakan wilayah yang dapat menjadi jembatan antara tradisi Islam dan demokrasi konstitusional. Sebaliknya, konsep kedaulatan, sumber hukum, kebebasan tertentu, dan hubungan antara norma agama dengan hukum negara merupakan wilayah yang memerlukan kajian lebih mendalam.
- Dalam perspektif politik internasional, isu ini seharusnya tidak dibingkai secara simplistik sebagai “Islam versus Barat”. Pertanyaan yang lebih produktif adalah bagaimana prinsip-prinsip Islam berinteraksi dengan negara hukum, demokrasi konstitusional, hak asasi manusia, pluralisme, dan masyarakat modern. Pendekatan tersebut memungkinkan kritik terhadap Islam tetap dilakukan secara ilmiah, sekaligus mencegah generalisasi bahwa seluruh umat Islam memiliki pandangan politik yang sama.
Kesimpulan akhirnya bukan bahwa syariah identik dengan demokrasi, dan bukan pula bahwa syariah secara inheren anti-demokrasi. Kesimpulan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan secara akademik adalah bahwa keduanya merupakan dua tradisi normatif yang memiliki sejumlah titik temu substantif sekaligus perbedaan filosofis dan hukum yang nyata.














Leave a Reply