MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Benarkah syariah Islam bertentangan dengan demokrasi dan kebebasan ?

 

Tanya

Benarkah syariah Islam bertentangan dengan demokrasi dan kebebasan sebagaimana sering dikatakan dalam sebagian perdebatan di negara-negara Barat, atau anggapan tersebut merupakan penyederhanaan terhadap konsep syariah karena syariah sebenarnya mencakup ajaran yang sangat luas mengenai ibadah, akhlak, muamalah, keluarga, hukum, keadilan, dan kehidupan sosial, sementara penerapan serta penafsiran prinsip-prinsip syariah dalam masyarakat Muslim sangat beragam dan tidak semuanya memiliki hubungan yang sama dengan sistem politik demokrasi modern?

Jawab

  • Secara umum, tidak tepat mengatakan bahwa syariah secara otomatis bertentangan dengan demokrasi. Syariah dalam pengertian Islam bukan semata-mata sistem hukum pidana atau sistem pemerintahan, tetapi konsep normatif yang mencakup hubungan manusia dengan Allah, ibadah, akhlak, keluarga, transaksi, keadilan, dan berbagai aspek kehidupan. Karena itu, menyamakan seluruh syariah dengan hukum pidana tertentu kemudian menyimpulkan bahwa “syariah bertentangan dengan demokrasi” merupakan penyederhanaan yang terlalu luas. Al-Qur’an sendiri menekankan prinsip keadilan, amanah, musyawarah, dan penghormatan terhadap manusia, yang menjadi bagian penting dalam pembahasan hubungan Islam dengan tata pemerintahan.
  • Namun, terdapat perbedaan nyata antara sebagian prinsip politik dalam tradisi fikih klasik dan konsep demokrasi liberal modern. Fikih politik Islam klasik berkembang dalam konteks kerajaan, kesultanan, dan masyarakat pra-modern sehingga struktur politiknya tentu tidak identik dengan negara demokrasi konstitusional abad ke-21. Demokrasi modern biasanya berkaitan dengan kedaulatan rakyat, pemilu, representasi politik, konstitusionalisme, persamaan kewarganegaraan, dan perlindungan hak-hak individu. Karena itu, perbandingan yang serius tidak boleh mengatakan “Islam = demokrasi” atau “Islam ≠ demokrasi” secara sederhana, tetapi harus membandingkan prinsip-prinsip tertentu satu per satu.
  • Salah satu konsep Islam yang sering dibandingkan dengan demokrasi adalah syura atau musyawarah. Al-Qur’an memuji orang-orang beriman yang urusan mereka diputuskan melalui musyawarah dalam QS Asy-Syura 42:38, sementara QS Ali ‘Imran 3:159 juga memerintahkan Nabi ﷺ untuk bermusyawarah dalam urusan tertentu. Para pemikir Muslim modern kemudian melihat syura sebagai salah satu dasar penting bagi partisipasi politik. Akan tetapi, syura tidak dapat begitu saja disamakan dengan demokrasi modern karena keduanya berkembang dari kerangka sejarah dan teori politik yang berbeda. Hubungan keduanya merupakan persoalan interpretasi politik Islam yang masih menjadi bahan kajian.
  • Prinsip keadilan juga menjadi titik penting dalam hubungan Islam dan demokrasi. Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan, antara lain dalam QS An-Nisa’ 4:58 dan QS Al-Ma’idah 5:8. Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah legitimasi untuk melakukan kezaliman; penguasa juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum. Prinsip amanah, keadilan, larangan kezaliman, dan kewajiban mempertanggungjawabkan kekuasaan dapat memiliki titik temu dengan prinsip negara hukum dan pemerintahan yang akuntabel. Namun, titik temu tersebut tidak berarti seluruh teori demokrasi modern secara otomatis identik dengan syariah.
  • Persoalan yang lebih kompleks muncul ketika pembahasan masuk pada sumber legitimasi hukum. Dalam teori demokrasi modern, hukum positif pada dasarnya dibuat melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan lembaga negara dan representasi rakyat. Dalam teori hukum Islam, terdapat batas-batas normatif yang berasal dari wahyu, Al-Qur’an dan Sunnah, sementara manusia melakukan ijtihad dalam persoalan yang tidak memiliki ketentuan terperinci. Karena itu, sebagian pemikir Muslim membedakan antara prinsip agama yang dianggap tetap dan wilayah hukum sosial-politik yang dapat mengalami ijtihad, perubahan, serta penyesuaian berdasarkan kemaslahatan dan kondisi masyarakat.
  • Kebebasan juga tidak dapat dibahas hanya dengan mengatakan “Islam mendukung kebebasan” atau “Islam menolak kebebasan”. Islam memberikan sejumlah prinsip penting mengenai kehormatan manusia, tanggung jawab moral, dan pilihan manusia. QS Al-Baqarah 2:256 memuat prinsip “tidak ada paksaan dalam agama”, yang menjadi salah satu ayat penting dalam pembahasan kebebasan beragama. Pada saat yang sama, hukum Islam klasik memiliki pembahasan mengenai batas-batas perilaku, kemurtadan, penghinaan agama, dan ketertiban masyarakat yang tidak selalu identik dengan konsep kebebasan berekspresi tanpa batas dalam liberalisme modern. Karena itu, persoalannya memerlukan pembahasan sejarah dan fikih yang lebih mendalam.
  • Perbedaan lain terdapat pada konsep hak dan kewajiban. Demokrasi liberal modern banyak menekankan hak individual, sedangkan syariah secara konseptual menghubungkan hak dengan kewajiban moral dan tanggung jawab kepada Allah. Ini tidak berarti Islam menolak hak manusia, tetapi kerangka normatifnya berbeda. Dalam tradisi Islam terdapat pembahasan mengenai perlindungan jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta yang kemudian dirumuskan oleh ulama dalam pembahasan maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, membandingkan Islam dan demokrasi harus memperhatikan bahwa keduanya dapat memiliki tujuan yang beririsan, tetapi menggunakan landasan filosofis yang tidak selalu sama.
  • Kritik terhadap syariah juga perlu membedakan antara syariah dan fikih. Syariah biasanya merujuk pada kehendak atau prinsip normatif yang bersumber dari wahyu, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman dan ijtihad manusia terhadap dalil-dalil syariat. Fikih memiliki perbedaan pendapat antarmadzhab dan mengalami perkembangan sepanjang sejarah. Karena itu, ketika seseorang menunjuk suatu aturan fikih tertentu lalu menyatakan “itulah seluruh ajaran syariah”, pernyataan tersebut perlu diperiksa kembali. Perbedaan antara syariah, fikih, fatwa, dan praktik politik negara sangat penting agar pembahasan tidak mencampuradukkan konsep yang berbeda.
  • Negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim juga menunjukkan bahwa hubungan Islam dan demokrasi tidak mempunyai satu model tunggal. Ada negara Muslim yang menggunakan sistem republik dengan pemilu multipartai, ada yang menggabungkan hukum agama dengan hukum positif, ada yang menggunakan monarki, dan ada pula yang memiliki sistem politik yang lebih otoriter. Karena itu, praktik politik negara-negara Muslim tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai representasi tunggal dari “sistem politik Islam”. Demikian pula, kegagalan atau keberhasilan suatu negara Muslim tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya seluruh konsep syariah.
  • Jadi, apakah pernyataan “syariah bertentangan dengan demokrasi” benar? Jawabannya adalah: pernyataan tersebut terlalu umum jika dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh syariah. Ada prinsip dan penafsiran tertentu dalam hukum politik Islam yang memang menimbulkan perdebatan serius ketika dibandingkan dengan unsur tertentu dari demokrasi liberal modern, sehingga perbedaan tersebut tidak boleh disembunyikan. Tetapi terdapat pula banyak prinsip Islam—seperti keadilan, amanah, musyawarah, tanggung jawab penguasa, perlindungan terhadap manusia, dan larangan kezaliman—yang dapat memiliki titik temu dengan pemerintahan konstitusional dan demokratis.

Perbandingan berikut perlu dibuat secara proporsional: syariat Islam dan demokrasi bukan dua konsep yang sepenuhnya sejenis. Syariat adalah kerangka normatif-keagamaan, sedangkan demokrasi adalah sistem atau prinsip pengelolaan kekuasaan politik.

Tabel persamaan dan perbedaan syariat Islam dan demokrasi

Aspek Syariat Islam Demokrasi modern Persamaan / Perbedaan
Sumber nilai Bersumber terutama dari Al-Qur’an dan Sunnah, dengan penjelasan melalui fikih dan ijtihad Bersumber dari konstitusi, hukum, kehendak warga negara, dan prinsip hak asasi Berbeda secara mendasar
Tujuan pemerintahan Keadilan, kemaslahatan, menjaga hak dan kewajiban manusia, serta ketaatan kepada Allah Kesejahteraan masyarakat, perlindungan hak, kebebasan, keadilan, dan pemerintahan yang bertanggung jawab Memiliki banyak titik temu
Keadilan Keadilan merupakan prinsip fundamental Keadilan merupakan prinsip penting dalam negara hukum dan demokrasi Sama dalam prinsip
Musyawarah Dikenal sebagai syura Diwujudkan melalui deliberasi, parlemen, konsultasi publik, dan proses politik Ada persamaan, tetapi konsepnya tidak identik
Kekuasaan Kekuasaan merupakan amanah dan harus dipertanggungjawabkan Kekuasaan dibatasi konstitusi dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat Sama dalam pembatasan/akuntabilitas, berbeda dalam dasar legitimasi
Pemimpin Dalam sejarah fikih politik Islam terdapat konsep imam/khalifah dan berbagai bentuk pemerintahan Pemimpin dipilih melalui mekanisme demokratis seperti pemilu Berbeda dalam mekanisme, meskipun konsultasi dan partisipasi dapat menjadi titik temu
Kedaulatan Dalam teologi Islam, kedaulatan normatif tertinggi adalah milik Allah; manusia menjalankan amanah dan melakukan ijtihad Kedaulatan politik biasanya ditempatkan pada rakyat dalam kerangka konstitusi Perbedaan filosofis utama
Pembuatan hukum Hukum terkait wahyu memiliki batas normatif; persoalan baru dapat dikembangkan melalui ijtihad dan pertimbangan kemaslahatan Hukum dibuat melalui lembaga legislatif dan mekanisme konstitusional Berbeda dalam sumber dan mekanisme
Hak manusia Mengakui berbagai hak sekaligus menekankan kewajiban dan tanggung jawab moral Sangat menekankan hak individu dan kewarganegaraan Ada persamaan, tetapi kerangka filosofis berbeda
Kebebasan beragama QS Al-Baqarah 2:256 menjadi dasar penting dalam pembahasan tidak adanya paksaan dalam agama; fikih klasik juga memiliki pembahasan hukum yang kompleks terkait agama dan kemurtadan Kebebasan beragama umumnya merupakan hak konstitusional Ada titik temu sekaligus perbedaan interpretasi
Kebebasan berbicara Diakui dalam kerangka etika dan tanggung jawab moral; terdapat batas terkait fitnah, penghinaan, dan kemudaratan Kebebasan berekspresi merupakan hak penting, dengan batas yang berbeda menurut hukum masing-masing negara Ada persamaan dan perbedaan batas
Persamaan warga Menekankan kesetaraan manusia dalam kemanusiaan dan tanggung jawab moral; penerapan hukum klasik memiliki kategori-kategori historis tertentu Kesetaraan warga negara di depan hukum merupakan prinsip utama Ada titik temu, tetapi sejarah fikih perlu dikaji secara kontekstual
Minoritas agama Tradisi fikih klasik memiliki konsep perlindungan terhadap kelompok non-Muslim dengan kategori hukum tertentu; pemikiran kontemporer memiliki beragam pendekatan Hak minoritas biasanya didasarkan pada kesetaraan kewarganegaraan dan hukum Berbeda dalam kerangka historis dan hukum
Kehidupan ekonomi Menekankan keadilan transaksi, larangan riba dalam kerangka fikih, zakat, dan kewajiban sosial Umumnya menggunakan ekonomi pasar atau sistem campuran dengan regulasi negara Berbeda dalam prinsip ekonomi tertentu
Mekanisme pergantian kekuasaan Tidak terdapat satu mekanisme tunggal yang berlaku sepanjang sejarah Islam Umumnya melalui pemilu yang berkala dan mekanisme konstitusional Berbeda
Pembatasan kekuasaan Kekuasaan dibatasi norma agama, hukum, dan prinsip keadilan Kekuasaan dibatasi konstitusi, hukum, lembaga pengawasan, dan pembagian kekuasaan Sama dalam tujuan, berbeda dalam sumber
Akuntabilitas pemimpin Pemimpin bertanggung jawab kepada Allah dan masyarakat Pemimpin bertanggung jawab kepada konstitusi, hukum, dan rakyat Ada persamaan konseptual
Partisipasi masyarakat Syura dan konsep maslahat dapat memberikan ruang partisipasi, dengan bentuk historis yang beragam Partisipasi merupakan unsur penting melalui pemilu, partai politik, parlemen, dan masyarakat sipil Sama dalam pentingnya partisipasi, berbeda dalam mekanisme
Hukum pidana Fikih jinayah mengenal hudud, qisas, dan ta’zir dengan persyaratan serta perdebatan interpretatif yang luas Hukum pidana ditetapkan melalui hukum positif negara Berbeda secara substantif
Perubahan hukum Sebagian ketentuan dianggap memiliki dasar wahyu yang tetap; wilayah muamalah dan persoalan baru memungkinkan ijtihad Hukum dapat diubah melalui prosedur konstitusional Berbeda secara prinsip
Orientasi moral Kehidupan hukum dan politik terkait dengan pertanggungjawaban kepada Allah dan akhirat Negara demokrasi tidak harus didasarkan pada satu agama atau keyakinan tertentu Perbedaan mendasar
Pluralisme politik Terdapat berbagai pandangan ulama mengenai batas dan bentuk pluralisme politik Demokrasi modern umumnya memungkinkan kompetisi berbagai partai dan pandangan politik Tidak identik; terdapat variasi interpretasi Islam

Ringkasan paling penting

Persamaan Perbedaan utama
Keadilan Sumber legitimasi hukum
Musyawarah/partisipasi Konsep kedaulatan
Akuntabilitas penguasa Kedudukan wahyu dalam hukum
Pembatasan kekuasaan Mekanisme pembuatan hukum
Perlindungan masyarakat Konsep kebebasan tertentu
Kemaslahatan publik Struktur hukum pidana
Amanah dan tanggung jawab Dasar filosofis pemerintahan
Penolakan terhadap kezaliman Hubungan antara agama dan negara

Syariat Islam dan demokrasi tidak tepat disebut sepenuhnya sama, tetapi juga tidak tepat disebut secara keseluruhan bertentangan. Keduanya mempunyai titik temu yang kuat dalam keadilan, musyawarah, amanah, akuntabilitas, kemaslahatan, dan pembatasan terhadap kesewenang-wenangan, tetapi memiliki perbedaan mendasar mengenai sumber legitimasi hukum, konsep kedaulatan, kedudukan wahyu, dan beberapa persoalan hak serta kebebasan.

Karena itu, pernyataan “syariat pasti bertentangan dengan demokrasi” terlalu menyederhanakan persoalan. Pernyataan yang lebih akademis adalah bahwa hubungan syariat dan demokrasi merupakan persoalan yang memiliki wilayah kompatibilitas sekaligus wilayah perbedaan, dan hasilnya sangat bergantung pada bagaimana syariat, demokrasi, kedaulatan, hak asasi, dan negara hukum didefinisikan serta ditafsirkan

Karena itu, secara akademik lebih tepat mengatakan bahwa hubungan syariah dan demokrasi merupakan persoalan perbandingan antara dua tradisi normatif yang memiliki titik temu sekaligus perbedaan, bukan menyimpulkan secara sederhana bahwa syariah secara keseluruhan pasti anti-demokrasi atau bahwa demokrasi sepenuhnya identik dengan syariah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *