Implementasi Kaidah Fikih Ad-Darar Yuzāl dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia: Perspektif Fikih Siyasah dan Kebijakan Publik
drWJped
Kaidah fikih Ad-Darar Yuzāl (الضرر يزال) yang berarti “Kemudaratan harus dihilangkan” merupakan salah satu dari lima kaidah fikih universal (al-qawā’id al-khams) yang memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam dan penyelenggaraan pemerintahan. Kaidah ini menegaskan bahwa setiap bentuk bahaya, kerugian, ketidakadilan, dan kerusakan yang mengancam masyarakat harus dicegah atau dihilangkan melalui kebijakan yang adil dan proporsional. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, prinsip tersebut memiliki relevansi yang tinggi karena tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat, mewujudkan kesejahteraan umum, dan menjaga ketertiban sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel ini mengkaji implementasi kaidah Ad-Darar Yuzāl dalam perspektif fikih siyasah terhadap berbagai kebijakan publik di Indonesia melalui pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip penghilangan kemudaratan memiliki kesesuaian dengan konsep negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fiqih siyasah menempatkan pemerintah sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, harta, keturunan, serta menciptakan ketertiban sosial. Salah satu prinsip yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah kaidah Ad-Darar Yuzāl yang mengharuskan setiap bentuk kemudaratan dicegah atau dihilangkan. Kaidah ini berasal dari hadis Nabi Muhammad ﷺ, “Lā ḍarar wa lā ḍirār”, yang berarti “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” Prinsip tersebut menjadi dasar berbagai ketentuan dalam fikih yang bertujuan melindungi individu dan masyarakat dari segala bentuk kerugian.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional melindungi seluruh warga negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan keamanan nasional. Oleh karena itu, kaidah Ad-Darar Yuzāl memiliki relevansi yang kuat sebagai landasan etik dalam penyusunan kebijakan publik yang mengutamakan keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan Kaidah
Kaidah Ad-Darar Yuzāl merupakan salah satu dari lima kaidah fikih universal yang dirumuskan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan tujuan syariat. Hadis “Lā ḍarar wa lā ḍirār” menjadi dasar bahwa Islam melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban mengambil langkah-langkah preventif maupun korektif untuk menghilangkan kemudaratan serta mencegah munculnya kerusakan yang lebih besar.
Pandangan Ulama
Para ulama klasik menempatkan kaidah Ad-Darar Yuzāl sebagai salah satu prinsip utama dalam fikih Islam. Abu Ishaq al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam dibangun untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan melalui perlindungan terhadap lima tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menurut beliau, setiap kebijakan pemerintah harus dinilai berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi lima tujuan pokok tersebut. Ibn Nujaim dalam Al-Asybah wa al-Nazair menempatkan Ad-Darar Yuzāl sebagai salah satu dari lima kaidah fikih universal yang menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan hukum. Beliau menegaskan bahwa apabila suatu keadaan menimbulkan kerugian atau bahaya yang nyata, syariat memberikan ruang bagi pemerintah dan hakim untuk mengambil langkah yang dapat menghilangkan atau meminimalkan kemudaratan tersebut selama tetap berada dalam koridor keadilan.
Di kalangan ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kaidah Ad-Darar Yuzāl menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern karena negara berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, seperti kejahatan, wabah penyakit, kerusakan lingkungan, krisis ekonomi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa seluruh kebijakan publik harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada mudaratnya serta disusun berdasarkan prinsip keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan. Pandangan para ulama tersebut menunjukkan bahwa kaidah Ad-Darar Yuzāl tidak hanya menjadi pedoman dalam ibadah dan hukum perorangan, tetapi juga menjadi landasan etik bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang melindungi hak masyarakat, menjaga ketertiban umum, dan mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan tujuan syariat Islam.
Implementasi dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
Dalam sistem demokrasi Indonesia, prinsip penghilangan kemudaratan tercermin dalam berbagai kebijakan publik yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan hidup, maupun stabilitas ekonomi. Pemerintah memiliki kewajiban menyusun regulasi berdasarkan data ilmiah, mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar daripada manfaatnya.
Penerapan prinsip ini terlihat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana, pengawasan keamanan pangan dan obat, pengendalian penyakit menular, perlindungan lingkungan hidup, pengawasan lalu lintas, mitigasi bencana, perlindungan konsumen, serta pengawasan sektor keuangan. Seluruh kebijakan tersebut pada hakikatnya bertujuan mengurangi risiko yang dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Tabel. Implementasi Kaidah Ad-Darar Yuzāl dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
| Bidang | Bentuk Kemudaratan | Implementasi Pemerintah Indonesia | Tujuan |
|---|---|---|---|
| Penegakan hukum | Kejahatan, kekerasan, korupsi | Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan peradilan | Melindungi hak masyarakat dan menciptakan kepastian hukum |
| Kesehatan | Wabah penyakit, penyakit menular | Program imunisasi, surveilans penyakit, pelayanan kesehatan, kesiapsiagaan wabah | Melindungi kesehatan masyarakat |
| Lingkungan hidup | Pencemaran, kerusakan hutan, perubahan iklim | Pengendalian pencemaran, konservasi, rehabilitasi lingkungan | Menjaga kelestarian lingkungan |
| Keselamatan transportasi | Kecelakaan lalu lintas | Regulasi keselamatan jalan, standar kendaraan, pendidikan berlalu lintas | Mengurangi angka kecelakaan |
| Keamanan pangan | Makanan berbahaya | Pengawasan keamanan pangan dan standar produksi | Melindungi konsumen |
| Perlindungan konsumen | Produk cacat dan penipuan | Pengawasan perdagangan dan perlindungan konsumen | Menjamin keamanan transaksi |
| Ekonomi | Monopoli, penipuan, pencucian uang | Regulasi sektor keuangan dan persaingan usaha | Menjaga stabilitas ekonomi |
| Penanggulangan bencana | Gempa bumi, banjir, letusan gunung api | Mitigasi bencana, sistem peringatan dini, bantuan kemanusiaan | Mengurangi korban dan kerugian |
| Keamanan digital | Kejahatan siber dan kebocoran data | Penguatan keamanan siber dan perlindungan data | Melindungi masyarakat di ruang digital |
| Pelayanan publik | Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang | Reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, pengawasan pelayanan | Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat |
Tantangan
Dalam konteks Indonesia saat ini, penerapan kaidah Ad-Darar Yuzāl menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya sistem demokrasi dan kemajuan teknologi. Pemerintah sering dihadapkan pada pilihan yang sulit antara melindungi kepentingan umum dan menjaga hak-hak individu. Contohnya adalah penanganan penyebaran penyakit menular, pengendalian kebakaran hutan, penertiban pertambangan ilegal, pemberantasan korupsi, perlindungan data pribadi, serta pengawasan ruang digital terhadap penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perjudian daring, dan kejahatan siber. Di bidang lingkungan, pemerintah juga harus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi masyarakat dari risiko banjir, pencemaran, dan bencana ekologis.
Selain itu, keterbatasan anggaran negara, ketimpangan pembangunan antardaerah, meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan publik, serta pesatnya perkembangan kecerdasan buatan dan ekonomi digital menuntut pemerintah menyusun kebijakan yang semakin adaptif. Dalam perspektif kaidah Ad-Darar Yuzāl, setiap kebijakan publik seharusnya didasarkan pada bukti ilmiah, analisis risiko, transparansi, partisipasi masyarakat, dan prinsip proporsionalitas sehingga manfaat yang diperoleh benar-benar lebih besar daripada potensi mudarat yang ditimbulkan. Dengan demikian, kaidah ini tetap relevan sebagai pedoman etik dalam memperkuat pemerintahan demokrasi Indonesia yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan terwujudnya kemaslahatan umum.
Kesimpulan
Kaidah Ad-Darar Yuzāl merupakan prinsip fundamental dalam fikih siyasah yang memiliki relevansi kuat dengan penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi seluruh rakyat, menegakkan hukum, menjaga keamanan, meningkatkan kesehatan masyarakat, melestarikan lingkungan, dan mewujudkan kesejahteraan umum. Dengan menjadikan penghilangan kemudaratan sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, pemerintah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai dengan tujuan syariat Islam dan konstitusi Indonesia.












Leave a Reply