MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Pajak dan Penarik Pajak dalam Islam

Hukum Pajak dan Penarik Pajak dalam Islam

Tinjauan Ilmiah Berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, dan Pendapat Ulama

Abstrak

Pajak merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang telah dikenal sejak masa klasik hingga era modern. Dalam Islam, hukum pajak tidak dipandang secara mutlak halal ataupun haram, tetapi bergantung pada tujuan, cara pemungutan, keadilan, serta penggunaannya. Zakat merupakan kewajiban syariat yang bersifat tetap, sedangkan pajak atau dharibah merupakan kewajiban yang dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umum apabila sumber pendapatan negara tidak mencukupi. Artikel ini membahas hukum pajak dan profesi sebagai penarik pajak berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama empat mazhab, serta kaidah fikih. Pembahasan menunjukkan bahwa pajak yang memenuhi syarat syariat diperbolehkan, bahkan dapat menjadi wajib. Sebaliknya, pajak yang zalim dan digunakan untuk kemaksiatan termasuk kezaliman yang diharamkan. Demikian pula, hukum bekerja sebagai petugas pajak mengikuti hukum sistem perpajakan yang dijalankan.

Islam merupakan agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah sekaligus mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Salah satu fungsi negara adalah menjaga keamanan, menegakkan keadilan, membangun fasilitas umum, melindungi masyarakat, serta memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh individu. Semua fungsi tersebut memerlukan pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, muncul pembahasan mengenai boleh atau tidaknya negara memungut pajak di samping zakat.

Di sisi lain, terdapat hadis-hadis Nabi ﷺ yang memberikan ancaman keras kepada pemungut al-maks, yaitu pungutan yang zalim. Sebagian orang memahami bahwa seluruh bentuk pajak dan seluruh petugas pajak termasuk dalam ancaman tersebut. Namun para ulama menjelaskan bahwa pemahaman tersebut memerlukan perincian. Pajak yang adil dan diberlakukan demi kemaslahatan umat berbeda dengan pungutan yang zalim, korup, dan mengambil harta rakyat tanpa hak. Karena itu, diperlukan kajian ilmiah berdasarkan dalil syariat dan penjelasan para ulama agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Definisi Pajak dalam Islam

Dalam literatur fikih, pajak dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:

• Dharibah. • Al-Wazhaif. • An-Nawaib. • Al-Kalaf as-Sulthaniyyah.

Pajak adalah kewajiban finansial yang dipungut pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan negara ketika sumber keuangan seperti baitul mal dan zakat tidak mencukupi.

Dalil Al-Qur’an

Allah berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah.”QS. Al-Hujurat ayat 15.

Allah juga berfirman:”Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah.”QS. At-Taubah ayat 41.

Allah berfirman:”Dan infakkanlah hartamu di jalan Allah.”QS. Al-Baqarah ayat 195.

Allah juga berfirman:”Kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad dengan harta dan jiwamu.” QS. Ash-Shaff ayat 11.

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa selain zakat, terdapat kewajiban mengeluarkan harta untuk kepentingan umat apabila dibutuhkan.

Dalil Hadis

  • Rasulullah ﷺ bersabda:”Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.”. HR. Ahmad dan ad-Daraquthni.
  • Beliau juga bersabda:”Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” HR. Al-Bukhari dan Muslim.
  • Dalam khutbah Haji Wada’, Rasulullah ﷺ bersabda:”Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian.” HR. Al-Bukhari dan Muslim.
  • Hadis lain menyebutkan:”Pemungut al-maks tidak akan masuk surga.” HR. Abu Dawud. Para ulama menjelaskan bahwa al-maks yang dimaksud adalah pungutan zalim yang diambil tanpa hak, bukan seluruh bentuk pajak yang memenuhi syarat syariat.

Pendapat Empat Mazhab tentang Pajak dalam Islam

  • Mayoritas ulama dari empat mazhab Ahlus Sunnah tidak memandang pajak sebagai sesuatu yang haram secara mutlak. Mereka membedakan antara pajak yang dipungut secara zalim tanpa hak dengan pajak yang ditetapkan karena kebutuhan negara yang nyata demi kemaslahatan umat. Perbedaan ini didasarkan pada prinsip menjaga agama, jiwa, harta, keamanan, dan kepentingan umum yang menjadi tujuan syariat.
  • Mazhab Hanafi mengenal istilah an-nawaib, yaitu pungutan yang dapat diwajibkan kepada orang-orang kaya ketika baitul mal tidak mampu membiayai kebutuhan negara. Ulama Hanafiyah membolehkan pungutan tersebut apabila terdapat kebutuhan yang mendesak, dilakukan secara adil, dan digunakan untuk kepentingan kaum muslimin. Mereka mengharamkan pungutan yang zalim, berlebihan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi penguasa.
  • Mazhab Maliki menggunakan istilah al-wazhaif atau al-kharaj dalam pembahasan kewajiban harta di luar zakat. Imam Al-Qarafi dan Imam Asy-Syathibi menjelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kewajiban finansial tambahan apabila kemaslahatan umum tidak dapat diwujudkan hanya dengan dana zakat. Dasarnya adalah konsep al-maslahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat meskipun tidak disebutkan secara khusus dalam nash.
  • Mazhab Syafi’i juga membolehkan kewajiban harta selain zakat dalam kondisi darurat. Imam An-Nawawi, Imam Al-Haramain Al-Juwaini dalam Ghiyats al-Umam, dan sejumlah ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa apabila baitul mal kosong sementara negara membutuhkan biaya untuk mempertahankan keamanan, membela kaum muslimin, atau memenuhi kebutuhan yang wajib, maka orang-orang kaya wajib membantu dengan hartanya. Pendapat ini didasarkan pada kaidah, “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib.”
  • Mazhab Hanbali mengenal istilah al-kalaf as-sulthaniyyah. Ulama Hanabilah, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, menjelaskan bahwa pemerintah boleh mengambil harta tambahan dari orang-orang yang mampu apabila terdapat kebutuhan yang nyata demi kemaslahatan umat dan tidak ada sumber pembiayaan lain. Namun mereka sangat keras mengharamkan pungutan yang zalim, korupsi, perampasan harta rakyat, serta segala bentuk al-maks yang diancam dalam hadis Nabi ﷺ.
  • Dengan demikian, terdapat kesepakatan umum di kalangan empat mazhab bahwa pajak yang zalim adalah haram, sedangkan pajak yang diberlakukan secara adil karena kebutuhan yang nyata, baitul mal tidak mencukupi, dipungut sesuai kemampuan, dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dapat diperbolehkan. Oleh sebab itu, hadis Nabi ﷺ tentang ancaman terhadap pemungut al-maks dipahami sebagai ancaman bagi pemungut pajak yang zalim, bukan terhadap setiap petugas pajak yang menjalankan sistem perpajakan yang adil sesuai prinsip-prinsip syariat.

Pendapat Ulama

  • Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menjelaskan bahwa apabila baitul mal kosong sedangkan negara membutuhkan dana untuk mempertahankan keamanan kaum muslimin, maka imam boleh mewajibkan orang-orang kaya membantu dengan hartanya.
  • Imam Asy-Syathibi menjelaskan bahwa kemaslahatan umum dapat menjadi dasar penetapan kewajiban finansial apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan zakat.
  • Imam An-Nawawi dan sejumlah ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa orang-orang kaya wajib membantu pembiayaan negara dalam kondisi darurat meskipun di luar zakat.
  • Syaikh Muhammad Ali Farkus menjelaskan bahwa pajak terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pajak yang adil dan pajak yang zalim. Hukum keduanya berbeda secara mendasar.

Kaidah Fikih

Beberapa kaidah yang menjadi dasar kebolehan pajak antara lain:

“Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib.”

Sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya menjadi wajib.

“Al-ghurmu bil ghunmi.”

Kewajiban sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

“Yutahammal adh-dharar al-khash li daf’i adh-dharar al-‘am.”

Kerugian kecil dapat ditanggung untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Hukum Pajak dalam Islam

Pajak dapat dibagi menjadi dua kategori.

1. Pajak yang dibolehkan

Pajak diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut.

• Baitul mal tidak mencukupi. • Negara benar-benar membutuhkan dana. • Diputuskan secara adil. • Dipungut sesuai kemampuan. • Digunakan untuk kepentingan umat. • Diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. • Tidak digunakan untuk kemaksiatan.

Dalam kondisi tertentu, pajak bahkan dapat menjadi wajib.

2. Pajak yang haram

Pajak menjadi haram apabila:

• Dipungut secara zalim. • Membebani masyarakat tanpa kebutuhan yang sah. • Digunakan untuk kepentingan pribadi penguasa. • Digunakan untuk kemaksiatan. • Terjadi korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Pajak semacam ini termasuk bentuk kezaliman yang dikecam dalam hadis.

Hukum Menjadi Penarik Pajak

  • Hukum bekerja sebagai pegawai pajak mengikuti hukum sistem perpajakannya.
  • Apabila sistem perpajakan memenuhi syarat syariat, maka bekerja sebagai petugas pajak diperbolehkan karena membantu menjalankan kemaslahatan masyarakat.
  • Apabila tugasnya memungut pajak yang zalim, merampas hak rakyat, atau membantu penyalahgunaan harta negara, maka pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan karena termasuk membantu perbuatan dosa.
  • Allah berfirman:”Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”QS. Al-Ma’idah ayat 2

Contoh Pajak yang Diperbolehkan

• Pajak untuk membangun rumah sakit umum. • Pajak untuk pendidikan nasional. • Pajak untuk pertahanan negara. • Pajak untuk penanggulangan bencana. • Pajak untuk pembangunan jalan dan jembatan. • Pajak untuk pelayanan keamanan.

Contoh Pajak yang Diharamkan

• Pajak yang dipungut untuk memperkaya pejabat. • Pajak yang digunakan membiayai kemaksiatan. • Pajak yang dipungut secara sewenang-wenang. • Pungutan liar tanpa dasar hukum. • Pajak yang membebani rakyat miskin secara tidak adil.

Memahami Hadis tentang Pemungut Pajak

Hadis yang mencela pemungut al-maks tidak dapat dipahami secara mutlak untuk seluruh petugas pajak. Yang dimaksud adalah pemungut pajak yang zalim, mengambil harta tanpa hak, serta mendukung kezaliman penguasa.

Adz-Dzahabi menjelaskan: “Pemungut al-maks merupakan pembantu utama para penguasa zalim, bahkan termasuk bagian dari kezaliman itu sendiri, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak.”

Dengan demikian, hadis tersebut tidak bertentangan dengan pendapat para ulama yang membolehkan pajak dalam kondisi darurat dan memenuhi syarat-syarat syariat.

Kesimpulan

Islam menetapkan bahwa zakat merupakan kewajiban utama yang tidak dapat digantikan oleh pajak. Namun syariat juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan pajak apabila negara menghadapi kebutuhan nyata, baitul mal tidak mencukupi, serta pajak digunakan demi kemaslahatan umat secara adil dan transparan.

Hukum bekerja sebagai pegawai pajak tidak dapat digeneralisasi. Apabila tugasnya menjalankan sistem perpajakan yang adil dan sesuai syariat, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, apabila menjadi sarana kezaliman, korupsi, atau pengambilan harta tanpa hak, maka hukumnya haram karena termasuk membantu perbuatan dosa.

Dengan demikian, hadis-hadis yang mencela pemungut pajak harus dipahami dalam konteks pajak yang zalim, bukan seluruh bentuk pajak yang diberlakukan demi kepentingan masyarakat sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *