10 TRADISI MUHARAM/SURO DAN TANTANGAN PEMURNIAN TAUHID: TINJAUAN KRITIS TERHADAP PRAKTIK BUDAYA YANG BERPOTENSI MENGANDUNG UNSUR SYIRIK
ABSTRAK
Muharam merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam dan memiliki berbagai keutamaan ibadah. Di Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, bulan Muharam sering dikenal sebagai Bulan Suro yang disertai beragam ritual dan tradisi budaya. Sebagian tradisi tersebut mengandung nilai sosial dan budaya yang positif, namun sebagian lainnya perlu dicermati karena berpotensi bertentangan dengan prinsip tauhid apabila mengandung keyakinan terhadap kekuatan selain Allah SWT. Artikel ini bertujuan mengkaji sepuluh tradisi yang sering dijumpai pada peringatan Muharam/Suro serta menganalisisnya berdasarkan perspektif akidah Islam. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik budaya pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik, perdukunan, pemujaan terhadap makhluk, keyakinan benda bertuah, maupun permohonan kepada selain Allah SWT.
Kata Kunci: Muharam, Suro, Tauhid, Syirik, Budaya Jawa, Tradisi Islam.
PENDAHULUAN
Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa terdapat empat bulan yang memiliki kedudukan khusus di sisi Allah, sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh dan menjauhi kemaksiatan pada bulan-bulan tersebut. Rasulullah ﷺ juga menganjurkan umat Islam memperbanyak puasa pada bulan Muharam, khususnya puasa Asyura dan Tasu’a.
Di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, Muharam sering disebut sebagai Bulan Suro. Tradisi ini berkembang melalui proses panjang interaksi antara budaya lokal, kepercayaan masyarakat, dan ajaran Islam. Akibatnya, muncul berbagai ritual yang dilaksanakan secara turun-temurun. Sebagian tradisi berfungsi sebagai sarana silaturahmi dan pelestarian budaya, namun sebagian lainnya mengandung unsur keyakinan yang perlu dikaji secara kritis agar tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat agar masyarakat dapat membedakan antara budaya yang dibolehkan dan praktik yang berpotensi mengarah kepada syirik.
10 TRADISI MUHARAM/SURO DAN TANTANGAN PEMURNIAN TAUHID: TINJAUAN KRITIS TERHADAP PRAKTIK BUDAYA YANG BERPOTENSI MENGANDUNG UNSUR SYIRIK
1. Larung Sesaji ke Laut Selatan
Larung sesaji merupakan tradisi yang masih ditemukan di beberapa daerah pesisir Jawa. Dalam praktiknya, masyarakat melarungkan berbagai bentuk sesajen seperti makanan, hasil bumi, kepala kerbau, atau benda tertentu ke laut. Sebagian masyarakat memandang kegiatan ini sebagai simbol rasa syukur kepada Tuhan atas hasil laut yang melimpah. Namun, persoalan muncul ketika terdapat keyakinan bahwa sesaji tersebut dipersembahkan kepada penguasa laut atau makhluk gaib tertentu agar memperoleh keselamatan, rezeki, dan perlindungan.
Dalam kehidupan sehari-hari, keyakinan seperti ini dapat terlihat ketika seseorang merasa wajib memberikan sesajen setiap tahun karena takut terjadi kecelakaan laut apabila ritual tidak dilakukan. Ketakutan tersebut menunjukkan adanya ketergantungan kepada makhluk selain Allah. Islam mengajarkan bahwa keselamatan, rezeki, dan perlindungan hanya berasal dari Allah SWT. Oleh karena itu, rasa syukur seharusnya diwujudkan melalui doa, sedekah, dan ibadah yang sesuai syariat, bukan melalui persembahan kepada makhluk gaib.
2. Sedekah Bumi dengan Persembahan untuk Penunggu Desa
Tradisi sedekah bumi pada dasarnya merupakan bentuk rasa syukur atas hasil panen dan nikmat yang diberikan Allah SWT. Akan tetapi, dalam beberapa pelaksanaannya ditemukan praktik meletakkan sesaji di pohon besar, mata air, sawah, perempatan jalan, atau tempat yang dianggap angker sebagai persembahan kepada roh leluhur atau makhluk penjaga wilayah tersebut.
Contoh yang sering dijumpai adalah masyarakat yang menaruh makanan di bawah pohon besar dengan keyakinan bahwa penghuni gaib pohon tersebut harus diberi makan agar tidak mengganggu warga. Dalam pandangan Islam, keyakinan seperti ini tidak memiliki dasar syariat. Rasa syukur yang benar hendaknya diwujudkan melalui doa bersama, sedekah kepada fakir miskin, dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Kirab Pusaka untuk Mencari Berkah
Kirab pusaka merupakan tradisi mengarak benda-benda bersejarah seperti keris, tombak, atau benda peninggalan kerajaan. Sebagai bagian dari pelestarian sejarah, kegiatan ini dapat bernilai budaya. Namun masalah muncul ketika masyarakat meyakini bahwa benda pusaka tersebut memiliki kekuatan gaib yang dapat mendatangkan keberuntungan, keselamatan, atau kewibawaan.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang mungkin menyimpan keris tertentu dan meyakini usahanya akan lancar karena keberadaan keris tersebut. Bahkan ada yang merasa tidak berani bepergian tanpa membawa pusaka tertentu. Ketergantungan semacam ini bertentangan dengan konsep tawakal dalam Islam karena manfaat dan mudarat sepenuhnya berada dalam kekuasaan Allah SWT.
4. Jamasan Keris atau Pusaka Bertuah
Jamasan keris pada dasarnya adalah kegiatan membersihkan benda pusaka agar terawat dengan baik. Sebagai bentuk perawatan benda bersejarah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Akan tetapi, sebagian masyarakat meyakini bahwa proses jamasan dapat memperkuat kekuatan gaib yang terdapat dalam keris atau benda pusaka tersebut.
Contoh yang sering ditemukan adalah keyakinan bahwa keris harus dimandikan pada malam satu Suro agar “isi” atau kekuatannya tetap aktif. Ada pula yang percaya bahwa jika ritual tidak dilakukan maka pemilik akan terkena musibah. Keyakinan semacam ini perlu diluruskan karena kekuatan gaib yang diyakini melekat pada benda tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
5. Mencari Wangsit atau Petunjuk dari Roh Leluhur
Tradisi mencari wangsit sering dilakukan melalui tirakat, semedi, atau ritual tertentu di tempat yang dianggap keramat. Tujuannya adalah memperoleh petunjuk, keberuntungan, jabatan, atau solusi terhadap masalah kehidupan dari roh leluhur.
Dalam praktik sehari-hari, seseorang mungkin mendatangi tempat keramat dan melakukan ritual semalam suntuk untuk meminta petunjuk usaha atau karier. Padahal Islam mengajarkan bahwa petunjuk hanya berasal dari Allah SWT melalui doa, istikharah, dan usaha yang benar. Meminta bantuan kepada arwah atau roh leluhur termasuk bentuk penyimpangan akidah yang harus dihindari.
6. Ritual Tolak Bala dengan Sesajen
Ritual tolak bala banyak ditemukan dalam berbagai tradisi lokal. Sebagian masyarakat menyediakan makanan tertentu, bubur merah putih, atau sesaji lain yang diletakkan di lokasi tertentu dengan tujuan menghindarkan diri dari bencana dan gangguan makhluk halus.
Dalam kehidupan sehari-hari, praktik ini sering dilakukan ketika akan membangun rumah, membuka usaha, atau memasuki tahun baru Hijriah. Islam mengajarkan bahwa cara terbaik menolak bala adalah memperbanyak doa, istighfar, sedekah, dan amal saleh. Rasulullah ﷺ tidak pernah mengajarkan penggunaan sesajen sebagai sarana perlindungan dari musibah.
7. Menganggap Bulan Suro Membawa Kesialan
Salah satu keyakinan yang masih berkembang adalah anggapan bahwa Bulan Suro merupakan bulan yang membawa kesialan sehingga tidak baik digunakan untuk menikah, pindah rumah, membuka usaha, atau mengadakan hajatan besar.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak pasangan yang menunda pernikahan hanya karena jatuh pada bulan Muharam. Ada pula pedagang yang menunda pembukaan usaha baru karena takut mengalami kerugian. Islam menolak keyakinan tentang kesialan waktu tertentu karena semua waktu adalah ciptaan Allah dan tidak memiliki kekuatan membawa sial dengan sendirinya.
8. Ziarah Kubur untuk Meminta Rezeki atau Keselamatan
Islam menganjurkan ziarah kubur sebagai sarana mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal. Namun sebagian masyarakat menjadikan makam tertentu sebagai tempat meminta rezeki, jodoh, keselamatan, bahkan nomor keberuntungan.
Contoh yang sering ditemukan adalah seseorang yang datang ke makam keramat untuk memohon kelancaran usaha atau kemenangan dalam pemilihan jabatan. Perilaku tersebut berbeda dengan tujuan syariat ziarah kubur. Permohonan hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT, sedangkan penghuni kubur justru membutuhkan doa dari orang yang masih hidup.
9. Menggunakan Jimat yang Diisi pada Malam 1 Suro
Jimat dapat berupa rajah, cincin, batu akik, sabuk, kain tertentu, atau benda lain yang diyakini memiliki kekuatan gaib. Sebagian masyarakat meyakini malam satu Suro sebagai waktu terbaik untuk mengisi atau mengaktifkan kekuatan jimat tersebut.
Dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang selalu membawa jimat karena merasa aman dan terlindungi. Bahkan sebagian pedagang menggantung benda tertentu di tokonya dengan keyakinan akan menarik pembeli. Keyakinan bahwa benda tersebut memiliki kekuatan khusus dapat merusak kemurnian tauhid apabila dijadikan sandaran utama selain Allah SWT.
10. Mendatangi Dukun atau Paranormal pada Tahun Baru Hijriah
Praktik perdukunan masih ditemukan dalam berbagai lapisan masyarakat. Sebagian orang mendatangi dukun atau paranormal pada awal tahun Hijriah untuk mengetahui nasib, rezeki, karier, jodoh, atau peruntungan selama setahun ke depan.
Contoh yang sering terjadi adalah seseorang meminta ramalan usaha atau jabatan kepada paranormal sebelum memulai kegiatan penting. Ketergantungan terhadap ramalan menyebabkan seseorang menggantungkan harapan kepada informasi gaib yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Islam mengajarkan bahwa perkara gaib hanya diketahui oleh Allah SWT dan manusia wajib bertawakal kepada-Nya.
SARAN
Berdasarkan hasil kajian mengenai tradisi Muharam/Suro yang berpotensi mengandung unsur syirik, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan pemerintah.
- Bagi Masyarakat
Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman tentang akidah Islam agar mampu membedakan antara tradisi budaya yang bersifat sosial dengan praktik yang mengandung unsur syirik. Setiap tradisi hendaknya dikaji berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sehingga tidak terjadi pencampuran antara ajaran Islam dan keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Selain itu, masyarakat dapat mengubah tradisi yang mengandung unsur sesajen, pemujaan makhluk gaib, atau keyakinan benda bertuah menjadi kegiatan yang bernilai ibadah dan sosial seperti sedekah, santunan anak yatim, pengajian, doa bersama, dan gotong royong. - Bagi Tokoh Agama
Tokoh agama diharapkan memberikan edukasi yang bijaksana dan persuasif mengenai bahaya syirik tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Pendekatan dakwah yang santun dan berbasis ilmu akan lebih mudah diterima dibandingkan pendekatan yang bersifat konfrontatif.
Para dai dan ulama juga perlu menjelaskan bahwa Islam tidak menolak budaya secara keseluruhan, tetapi hanya menolak unsur-unsur yang bertentangan dengan akidah dan syariat. - Bagi Lembaga Pendidikan
Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi perlu memperkuat pendidikan tauhid dan literasi keagamaan sehingga generasi muda mampu memahami tradisi secara kritis. Pendidikan yang baik akan membantu siswa menghargai budaya lokal tanpa terjebak pada praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kegiatan pembelajaran juga dapat memasukkan kajian tentang hubungan antara agama dan budaya sebagai bagian dari pendidikan karakter dan moderasi beragama. - Bagi Pemerintah dan Tokoh Budaya
Pemerintah daerah dan tokoh budaya dapat mendorong pelestarian tradisi Muharam yang memiliki nilai sejarah, seni, dan kebersamaan sosial tanpa melibatkan unsur-unsur syirik. Festival budaya dapat difokuskan pada aspek edukasi, kebudayaan, ekonomi kreatif, dan pariwisata yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Kerja sama antara ulama, budayawan, akademisi, dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan model pelestarian budaya yang tetap menghormati nilai-nilai keislaman. - Bagi Peneliti Selanjutnya
Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengkaji berbagai tradisi Muharam di berbagai daerah Indonesia dengan pendekatan sejarah, antropologi, sosiologi, dan studi keislaman. Kajian yang lebih mendalam akan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika hubungan antara budaya lokal dan ajaran Islam.
Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pendidikan, dan program dakwah yang lebih efektif dalam menjaga kemurnian tauhid sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa.
Bagian Saran ini cocok ditempatkan setelah Kesimpulan dan sebelum Daftar Pustaka dalam format artikel ilmiah.
KESIMPULAN
Muharam merupakan bulan mulia yang seharusnya diisi dengan peningkatan ibadah dan penguatan tauhid. Berbagai tradisi yang berkembang dalam masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dengan membedakan antara aspek budaya dan aspek keyakinan. Budaya yang bersifat sosial, edukatif, dan tidak bertentangan dengan syariat dapat dipertahankan sebagai bagian dari kearifan lokal.
Sebaliknya, tradisi yang mengandung unsur syirik, perdukunan, pemujaan makhluk gaib, keyakinan terhadap benda bertuah, serta permohonan kepada selain Allah SWT harus ditinggalkan. Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga kemurnian akidah sekaligus tetap menghargai budaya yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur’an al-Karim.
2. Shahih Muslim.
3. Shahih al-Bukhari.
4. Musnad Ahmad.
5. Ibnu Taimiyah. Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim.
6. Wahbah Az-Zuhaili. Tafsir Al-Munir.
7. Yusuf Al-Qaradawi. Al-Halal wal Haram fil Islam.














Leave a Reply