“TIDAK ADA BANGSA YANG MAJU JIKA KORUPSI MERAJALELA”: PERSPEKTIF PROF DR ABDUL MU’TI, ISLAM BERKEMAJUAN, DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN BANGSA
PERAN MUHAMMADIYAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI: PERSPEKTIF ISLAM, MODAL SOSIAL, DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH
DrWJped
ABSTRAK
Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, memperlemah institusi, menghambat pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial. Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat integritas publik. Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia secara konsisten menempatkan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Artikel ini mengkaji pandangan Muhammadiyah terhadap korupsi berdasarkan nilai-nilai Islam, peran modal sosial dalam membangun kepercayaan publik, serta kontribusi Muhammadiyah dalam mendorong terwujudnya clean government dan good governance. Kajian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, historis, dan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dalam perspektif Muhammadiyah tidak hanya merupakan agenda politik dan hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan keagamaan yang berkaitan dengan amanah, kejujuran, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.
Kata Kunci: Muhammadiyah, Korupsi, Good Governance, Islam Berkemajuan, Modal Sosial, Integritas
PENDAHULUAN
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada bangsa yang dapat mencapai kemajuan apabila korupsi berkembang secara luas dan merajalela. Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungannya ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta dan mencerminkan pandangan yang sejalan dengan berbagai kajian ilmu politik, ekonomi, dan pembangunan modern. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Ketika korupsi menjadi budaya, sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat justru berpindah kepada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Akibatnya, kesenjangan sosial meningkat, kualitas pelayanan publik menurun, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin melemah.
Pandangan Abdul Mu’ti memiliki relevansi kuat dengan berbagai penelitian global yang menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas institusi, integritas kepemimpinan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam buku Why Nations Fail dijelaskan bahwa banyak negara gagal berkembang karena institusi yang koruptif dan tidak akuntabel. Perspektif ini juga selaras dengan ajaran Islam yang menempatkan amanah, kejujuran, dan keadilan sebagai fondasi kehidupan sosial dan politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya agenda hukum dan pemerintahan, tetapi juga merupakan kewajiban moral, sosial, dan keagamaan. Dalam konteks inilah Muhammadiyah memandang perjuangan melawan korupsi sebagai bagian dari dakwah Islam berkemajuan yang bertujuan membangun masyarakat yang beradab, berintegritas, dan mampu mewujudkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan.
Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korupsi berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik, meningkatnya kemiskinan, melemahnya investasi, serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam banyak kasus, korupsi tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi berkembang menjadi budaya yang melibatkan jaringan kekuasaan, birokrasi, dan kepentingan ekonomi tertentu. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat sering kali tidak berjalan secara optimal.
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dilarang keras oleh syariat. Islam menempatkan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam kehidupan sosial dan politik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. Dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah memiliki posisi strategis sebagai gerakan Islam yang telah berkontribusi lebih dari satu abad dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan masyarakat. Komitmen Muhammadiyah terhadap pemberantasan korupsi merupakan bagian dari dakwah Islam berkemajuan yang bertujuan membangun kehidupan bangsa yang bermartabat, adil, dan berkeadaban.
MENGAPA BANGSA GAGAL? PELAJARAN DARI WHY NATIONS FAIL TENTANG KORUPSI DAN AMANAH
Buku Why Nations Fail karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson menjelaskan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak terutama ditentukan oleh kekayaan alam, letak geografis, atau jumlah penduduknya. Faktor yang paling menentukan adalah kualitas institusi politik dan ekonomi. Ketika institusi dikuasai oleh korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kepentingan kelompok tertentu, pembangunan menjadi terhambat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat justru berpindah kepada segelintir pihak. Akibatnya, hukum melemah, kepercayaan publik menurun, dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
Sejarah berbagai peradaban juga memberikan pelajaran yang sama. Banyak kerajaan dan negara besar mengalami kemunduran bukan karena kekurangan sumber daya, melainkan karena rusaknya integritas para pemimpin dan berkembangnya budaya korupsi. Ketika amanah tidak lagi dijaga, keadilan diabaikan, dan jabatan dijadikan sarana memperkaya diri, maka fondasi kehidupan berbangsa perlahan rapuh. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi negara dan kemampuan bangsa untuk berkembang menjadi semakin lemah.
Pandangan tersebut sejalan dengan ajaran Islam yang menempatkan amanah, kejujuran, dan keadilan sebagai pilar utama kehidupan. Kemajuan bangsa tidak hanya dibangun oleh kecanggihan teknologi atau kekuatan ekonomi, tetapi juga oleh karakter moral para pemimpin dan warganya. Bangsa yang menjunjung integritas, menegakkan hukum secara adil, dan menjaga amanah memiliki peluang lebih besar untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan, sedangkan bangsa yang membiarkan korupsi merajalela akan menghadapi hambatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
PERAN MUHAMMADIYAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI: PERSPEKTIF ISLAM, MODAL SOSIAL, DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Korupsi dalam Perspektif Ilmu Sosial dan Politik
Korupsi secara umum didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam ilmu politik, korupsi dipandang sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan institusi negara. Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku Why Nations Fail menjelaskan bahwa bangsa-bangsa gagal berkembang ketika institusi politik dan ekonominya bersifat ekstraktif, yaitu hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Korupsi menyebabkan distribusi sumber daya menjadi tidak adil, memperlemah supremasi hukum, dan mengurangi efektivitas pemerintahan. Negara yang tingkat korupsinya tinggi umumnya mengalami hambatan dalam pembangunan ekonomi, rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, serta meningkatnya ketimpangan sosial.
Korupsi dalam Perspektif Islam
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah dan keadilan. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Allah juga berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ bersabda: “Pemberi suap dan penerima suap berada dalam neraka.” (HR. Ahmad)
Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, suap, manipulasi, dan penggelapan merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
MUHAMMADIYAH DAN GERAKAN ANTIKORUPSI
Komitmen Muhammadiyah terhadap Tata Kelola yang Bersih
Muhammadiyah sejak awal berdirinya mengembangkan gerakan dakwah yang berorientasi pada pendidikan, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam berbagai keputusan resmi organisasi, Muhammadiyah menempatkan integritas, amanah, dan transparansi sebagai prinsip penting dalam pengelolaan organisasi maupun kehidupan berbangsa.
Pernyataan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengenai pentingnya pemberantasan korupsi menunjukkan kesinambungan komitmen Muhammadiyah dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, tidak ada bangsa yang dapat mencapai kemajuan apabila korupsi berkembang secara luas dan tidak terkendali.
Korupsi Sebagai Hambatan Kemajuan Bangsa
Dalam berbagai kajian pembangunan, korupsi terbukti menjadi faktor penghambat kemajuan negara. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pandangan ini sejalan dengan analisis dalam Why Nations Fail yang menjelaskan bahwa bangsa yang gagal umumnya memiliki institusi yang lemah, tingkat korupsi yang tinggi, dan rendahnya akuntabilitas publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi menjadi syarat penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
MODAL SOSIAL DAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Konsep Modal Sosial
Modal sosial merupakan jaringan kepercayaan, norma, dan hubungan sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam konteks organisasi sosial keagamaan, modal sosial menjadi aset yang sangat berharga karena menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tersebut.
Muhammadiyah selama lebih dari satu abad berhasil membangun modal sosial yang kuat melalui berbagai amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan. Kepercayaan masyarakat tercermin dari besarnya aset wakaf yang dipercayakan kepada Muhammadiyah untuk dikelola.
Kepercayaan Sebagai Aset Moral
Dalam era yang sering disebut sebagai era mutual distrust atau era saling tidak percaya, kemampuan Muhammadiyah menjaga kepercayaan publik menjadi prestasi yang penting. Kepercayaan tersebut tidak muncul secara instan, tetapi dibangun melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam perspektif Islam, kepercayaan merupakan bagian dari amanah. Rasulullah ﷺ dikenal sebagai Al-Amin sebelum diangkat menjadi nabi karena integritas dan kejujurannya. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan masyarakat merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.
GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Konsep good governance mencakup transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, supremasi hukum, efektivitas, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut memiliki kesesuaian yang kuat dengan prinsip-prinsip Islam.
Islam mengajarkan bahwa pemimpin harus menjalankan amanah dengan adil dan bertanggung jawab. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan yang baik bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga kewajiban moral dan spiritual.
PERAN MUHAMMADIYAH DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
Muhammadiyah telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional melalui ribuan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, dan berbagai program sosial. Peran tersebut menunjukkan bahwa organisasi keagamaan dapat menjadi mitra strategis negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat masyarakat sipil.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Muhammadiyah tidak hanya menyuarakan kritik terhadap praktik korupsi, tetapi juga berupaya membangun budaya integritas melalui pendidikan, dakwah, keteladanan, dan penguatan karakter masyarakat.
KESIMPULAN
Korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa karena merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi negara, dan menghambat pembangunan. Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dilarang keras oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah. Muhammadiyah memandang pemberantasan korupsi sebagai bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tanggung jawab moral dalam membangun masyarakat yang berkeadaban.
Modal sosial berupa kepercayaan publik yang dimiliki Muhammadiyah selama lebih dari satu abad merupakan aset penting dalam mendukung gerakan antikorupsi. Melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas, Muhammadiyah dapat terus menjadi teladan bagi masyarakat dan berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, serta bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, perjuangan melawan korupsi bukan hanya agenda politik dan hukum, tetapi juga bagian dari ibadah dan pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
- Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. New York: Crown Publishers.
- Al-Qur’an Al-Karim.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari.
- Muslim bin Al-Hajjaj. Shahih Muslim.
- Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr.
- Madjid, Nurcholish. 2008. Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan. Jakarta: Paramadina.
- Nashir, Haedar. 2010. Muhammadiyah Gerakan Pembaruan. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
- PP Muhammadiyah. 2022. Risalah Islam Berkemajuan. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Putnam, Robert D. 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















Leave a Reply