Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia: Perspektif Fikih Siyasah dan Kebijakan Publik
Kaidah fikih Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ (درء المفاسد مقدم على جلب المصالح) yang berarti “Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan” merupakan salah satu prinsip fundamental dalam usul fikih yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas kebijakan ketika suatu keputusan mengandung manfaat sekaligus potensi mudarat. Kaidah ini menempatkan pencegahan kerusakan sebagai prioritas utama untuk menjaga tujuan syariat (maqashid al-syari’ah), yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia, prinsip tersebut memiliki relevansi yang tinggi karena negara berkewajiban melindungi masyarakat melalui penyusunan kebijakan yang mampu meminimalkan risiko terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, dan stabilitas nasional. Artikel ini mengkaji implementasi kaidah tersebut dalam perspektif fikih siyasah melalui pendekatan normatif terhadap berbagai kebijakan publik di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip pencegahan kerusakan memiliki kesesuaian dengan konsep negara hukum, prinsip kehati-hatian, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan kepentingan umum.
Fiqih siyasah menempatkan pemerintah sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab menjaga kemaslahatan masyarakat dan mencegah timbulnya kerusakan yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu kaidah yang menjadi dasar pengambilan kebijakan adalah Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ, yaitu prinsip bahwa pencegahan kerusakan harus didahulukan daripada memperoleh manfaat. Kaidah ini berangkat dari kenyataan bahwa suatu kebijakan sering kali membawa manfaat sekaligus risiko, sehingga pemerintah wajib mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin timbul sebelum menetapkan suatu keputusan.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, pemerintah tidak hanya dituntut menghasilkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keamanan, keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaat yang dihasilkan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar bagi masyarakat.
Landasan Kaidah
Kaidah Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ merupakan kaidah usul fikih yang dirumuskan dari berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa apabila terdapat dua pilihan yang sama-sama mengandung konsekuensi, sementara salah satunya berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka syariat mengutamakan pencegahan kerusakan tersebut. Prinsip ini menjadi pedoman dalam penyusunan hukum Islam maupun kebijakan publik karena kerusakan yang meluas akan menghambat terwujudnya kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat.
Pandangan Ulama
Abu Ishaq al-Shatibi menjelaskan bahwa seluruh syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan melalui perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat. Menurut beliau, apabila suatu kebijakan mengandung manfaat tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka pencegahan kerusakan harus diprioritaskan. Izzuddin Ibn Abd al-Salam dalam Qawā’id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām menegaskan bahwa seluruh keputusan hukum harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan mudarat. Semakin besar mudarat yang ditimbulkan, semakin kuat alasan untuk mencegahnya meskipun harus mengorbankan sebagian manfaat.
Di kalangan ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kaidah ini menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan negara modern, terutama pada bidang kesehatan, keamanan, lingkungan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat. Yusuf al-Qaradawi menambahkan bahwa pemerintah wajib memilih kebijakan yang menghasilkan manfaat terbesar dengan risiko paling kecil serta menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan kerusakan luas bagi masyarakat.
Implementasi dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
Dalam sistem demokrasi Indonesia, prinsip ini tercermin pada berbagai kebijakan yang mengutamakan pencegahan risiko sebelum mengejar keuntungan ekonomi atau manfaat jangka pendek. Pemerintah berkewajiban menilai dampak sosial, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan keamanan sebelum menetapkan suatu kebijakan. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang berkembang dalam administrasi publik modern.
Contoh penerapannya dapat ditemukan pada pengendalian penyakit menular, penanggulangan bencana, pengawasan keamanan pangan dan obat, penegakan hukum terhadap korupsi dan tindak pidana, perlindungan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pengawasan sistem keuangan, perlindungan data pribadi, serta pengaturan keamanan ruang digital. Seluruh kebijakan tersebut bertujuan mencegah timbulnya kerusakan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.
Tabel. Implementasi Kaidah Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
| Bidang Kebijakan | Potensi Mafsadah | Kebijakan Pencegahan | Maslahah yang Dicapai |
|---|---|---|---|
| Kesehatan | Wabah penyakit dan peningkatan angka kematian | Surveilans, imunisasi, kesiapsiagaan kesehatan, edukasi masyarakat | Perlindungan kesehatan masyarakat |
| Penegakan hukum | Korupsi, kriminalitas, penyalahgunaan wewenang | Penegakan hukum, pengawasan, reformasi birokrasi | Kepastian hukum dan kepercayaan publik |
| Lingkungan hidup | Pencemaran, deforestasi, kerusakan ekosistem | Analisis dampak lingkungan, konservasi, rehabilitasi | Pembangunan berkelanjutan |
| Keselamatan transportasi | Kecelakaan lalu lintas | Regulasi keselamatan, uji kelayakan kendaraan, pendidikan berlalu lintas | Keselamatan pengguna jalan |
| Ekonomi | Monopoli, penipuan, krisis keuangan | Regulasi sektor keuangan dan persaingan usaha | Stabilitas ekonomi nasional |
| Keamanan pangan | Produk berbahaya | Pengawasan mutu pangan dan obat | Perlindungan konsumen |
| Teknologi digital | Kejahatan siber, kebocoran data, hoaks | Penguatan keamanan siber dan perlindungan data | Keamanan ruang digital |
| Penanggulangan bencana | Korban jiwa dan kerugian ekonomi | Mitigasi, sistem peringatan dini, evakuasi | Pengurangan risiko bencana |
| Investasi dan pembangunan | Kerusakan lingkungan atau konflik sosial | Kajian dampak lingkungan dan konsultasi publik | Investasi yang berkelanjutan |
| Pelayanan publik | Maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran | Digitalisasi layanan, audit, pengawasan internal | Pelayanan publik yang efektif dan akuntabel |
Tantangan
Penerapan kaidah ini dalam pemerintahan demokrasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti kebutuhan mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya investasi, perkembangan teknologi digital, ancaman siber, perubahan iklim, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Tidak jarang pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit antara mendorong pembangunan dan mencegah dampak negatif yang mungkin muncul terhadap lingkungan, kesehatan, atau kehidupan sosial.
Oleh karena itu, setiap kebijakan publik perlu disusun berdasarkan bukti ilmiah, analisis risiko, prinsip kehati-hatian, transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Dalam perspektif fikih siyasah, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya manfaat yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kerusakan yang lebih besar sehingga tujuan syariat dan kepentingan nasional dapat tercapai secara seimbang.
Kesimpulan
Kaidah Dar’ al-Mafāsid Muqaddam ‘alā Jalb al-Maṣāliḥ memiliki relevansi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Indonesia. Prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan sejalan dengan tujuan negara untuk melindungi seluruh rakyat, menjaga keamanan, menegakkan hukum, melestarikan lingkungan, serta mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagai bagian dari fikih siyasah, kaidah ini memberikan landasan etik bagi penyelenggara negara agar setiap kebijakan tidak hanya mengejar manfaat jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, nilai-nilai syariat Islam dapat berkontribusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis, adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.











Leave a Reply