Syuruq di Masjid: Tinjauan Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Klasik, dan Perspektif Fikih Kontemporer
Abstrak
Shalat syuruq, yaitu shalat dua rakaat setelah matahari terbit sempurna, merupakan salah satu amalan nawafil yang mendapat perhatian dalam kajian fikih klasik dan kontemporer. Penelitian ini menelusuri dasar-dasar sunnah, pandangan empat mazhab, pendapat ulama klasik, serta tafsir ulama kontemporer mengenai kedudukan, hukum, dan praktik shalat syuruq di masjid. Kajian ini memperlihatkan bahwa shalat syuruq memiliki akar kuat dalam hadis “shalat isyraq dua rakaat senilai pahala haji dan umrah”, meskipun kualitas hadisnya beragam. Empat mazhab mayoritas memasukkan shalat syuruq dalam kategori shalat dhuha awal waktu, sementara sebagian ulama kontemporer memandangnya sebagai bentuk ritual spiritual pagi yang menegaskan dzikir dan ritual staying in the masjid (al-julūs fī al-masjid) sebagai praktik salaf. Kajian ini menyimpulkan bahwa syuruq adalah amalan sunnah yang dianjurkan, terutama bagi jamaah masjid yang memperkuat rutinitas dzikir pagi dan pembinaan spiritual.
Pendahuluan
Shalat syuruq merupakan praktik ibadah yang semakin mendapatkan perhatian dalam berbagai komunitas masjid modern. Hal ini dipengaruhi meningkatnya minat terhadap amalan Nabi ﷺ yang berkaitan dengan ketenangan spiritual setelah Subuh, terutama aktivitas duduk berdzikir hingga matahari terbit. Fenomena ini juga berkaitan dengan berkembangnya gerakan kebangkitan spiritual berbasis masjid serta upaya menghidupkan sunnah-sunnah yang dianggap mendukung pembentukan karakter ruhani umat.
Kajian ilmiah ini menjadi penting karena keberagaman pandangan ulama mengenai hukum dan status shalat syuruq sebagai ibadah tersendiri atau bagian dari shalat dhuha. Selain itu, diskursus ini relevan untuk praktik masjid masa kini yang ingin menyesuaikan manajemen ibadah dengan tradisi salaf sekaligus dengan tuntutan kehidupan kontemporer, seperti pengaturan waktu, pembinaan jamaah, serta integrasi kajian dan dzikir pagi.
Dasar Sunnah Shalat Syuruq
Hadis Tentang Dzikir Setelah Subuh hingga Matahari Terbit
Teks utama yang menjadi dasar syuruq adalah hadis riwayat at-Tirmidzi dan ad-Darimi bahwa “Barang siapa shalat Subuh berjamaah, kemudian duduk mengingat Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan pahala seperti haji dan umrah sempurna.” Hadis ini diperselisihkan tingkat keshahihannya, namun mayoritas ulama hadis seperti Ibn Hajar dan al-Albani menilai hadis ini hasan li ghayrihi sehingga dapat diamalkan dalam konteks fadhā’il al-a‘māl. Hadis-hadis lain juga menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ duduk di tempat shalatnya setelah Subuh hingga terbit matahari, menunjukkan kesinambungan aktivitas ibadah pagi hari.
Syuruq sebagai Bagian Awal Shalat Dhuha
Secara sunnah, shalat syuruq dipahami sebagai shalat dhuha yang dilakukan pada awal waktu, yaitu setelah matahari naik setinggi satu tombak (syibr), sekitar 12–15 menit setelah syuruq astronomi. Hal ini sejalan dengan keterangan dalam hadis al-Bukhari tentang larangan shalat setelah terbit matahari hingga ia meninggi. Oleh karena itu, syuruq diartikan sebagai dhuha awal, bukan shalat tersendiri yang terpisah dari dhuha.
Pandangan Empat Mazhab
Mazhab Hanafi
Hanafi berpendapat bahwa shalat syuruq termasuk bagian dari shalat dhuha. Mereka menekankan bahwa shalat apapun segera setelah matahari terbit (sebelum meninggi) hukumnya makruh tahrimi. Karena itu, waktu syuruq hanyalah batas awal masuknya dhuha. Ulama Hanafiyah seperti al-Kāsāni menegaskan bahwa dua rakaat setelah matahari meninggi disebut dhuha awal, bukan syuruq khusus. Mereka tidak menggunakan istilah syuruq sebagai kategori ibadah tersendiri.
Mazhab Maliki
Maliki cenderung tidak menetapkan syuruq sebagai shalat mandiri. Dalam literatur mereka, yang dimaksud adalah dhuha di awal waktu. Ulama Maliki seperti Ibn Abdil Barr menegaskan keutamaan dzikir hingga matahari terbit, namun shalat yang dilakukan tetap masuk kategori dhuha. Mereka menghargai dimensi spiritual duduk setelah Subuh, namun tidak menetapkan hukum syuruq sebagai ibadah independen.
Mazhab Syafi’i
Syafi’iyyah secara sistematis menyebut syuruq sebagai bagian dari dhuha dan memperbolehkan pelaksanaannya dengan niat dhuha. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadis tentang pahala haji dan umrah dapat diamalkan dalam bab fadhā’il. Syafi’iyyah tidak menetapkan istilah shalat syuruq secara resmi dalam bab ibadah, namun dalam praktik banyak ulama Syafi’i modern menggunakannya untuk memudahkan edukasi jamaah masjid.
Mazhab Hanbali
Hanbali paling eksplisit menerima konsep syuruq, karena mereka lebih menerima hadis fadhā’il secara longgar. Ibn Qayyim dan Ibn Taymiyyah menyebut syuruq sebagai dhuha awal, yang sangat dianjurkan bila didahului duduk berdzikir pasca Subuh. Dengan demikian, secara konsep fiqh mereka tidak menganggapnya sebagai ibadah baru, tetapi sebagai dhuha yang memiliki keutamaan khusus.
Pendapat Ulama Klasik
- Syuruq sebagai Amalan Salaf Ulama klasik seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menekankan bahwa duduk setelah Subuh adalah tradisi para sahabat, tabiin, dan ahli ibadah. Mereka memandangnya sebagai fondasi ketenangan spiritual. Kajian klasik lebih fokus pada aktivitas dzikir, bukan pada formalitas shalat syuruq itu sendiri.
- Status Hukum dan Bid’ah Mayoritas ulama klasik tidak menuduh syuruq sebagai bid‘ah karena ia berada dalam domain fadhā’il al-a‘māl. Bahkan ulama besar seperti Imam as-Suyuthi menulis risalah khusus mengenai keutamaan duduk setelah Subuh dan shalat syuruq. Ulama yang menolak biasanya karena kehati-hatian terhadap kualitas hadis, bukan menolak aktivitasnya.
Perspektif Fikih Kontemporer
- Syuruq sebagai Rutinitas Pembinaan Jamaah Masjid
- Dalam konteks kontemporer, syuruq dipandang sebagai sarana pembinaan jamaah dan spiritualitas masjid. Banyak ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi dan Wahbah az-Zuhaili menilai bahwa dzikir Subuh hingga syuruq kemudian dilanjutkan dengan dua rakaat merupakan amalan kolektif yang bermanfaat untuk membangun kesadaran ruhani masyarakat urban.
- Pendapat Syaikh Shalih al-Fauzan dan Syaikh Ibn Utsaimin. Pandangan Syaikh Shalih al-Fauzan (Ulama Senior Saudi – Hai’ah Kibar Ulama) Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan bahwa shalat syuruq bukan shalat tersendiri yang berdiri sebagai ibadah independen, melainkan termasuk dalam kategori shalat dhuha awal waktu. Dalam jawaban fatwanya, ia menegaskan bahwa hadis yang menyebutkan pahala “haji dan umrah sempurna” dapat diamalkan karena berada pada domain fadhā’il al-a‘māl, selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau ibadah baru. Al-Fauzan menyebut bahwa praktik duduk setelah Subuh hingga matahari terbit merupakan amalan salaf yang masyhur, dan pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Ia menekankan bahwa inti dari syuruq bukan sekadar dua rakaat, tetapi rangkaian dzikir dan ketenangan ruhani setelah Subuh yang menjadi ciri khas ibadah pagi menurut tradisi Nabi ﷺ.
- Pandangan Syaikh Ibn Utsaimin (Majelis Ulama Besar Saudi) Ibn Utsaimin memberikan perincian lebih teknis: ia menyatakan bahwa seseorang tidak boleh shalat tepat ketika matahari terbit, karena itu waktu terlarang, tetapi dianjurkan menunggu sekitar 12–15 menit setelah syuruq astronomi hingga matahari meninggi (irtifā‘ asy-syamsi qadra rumh). Ia menjelaskan bahwa dua rakaat sesudah matahari meninggi disebut “shalat dhuha pada permulaan waktunya”, yang dapat dinamai “shalat syuruq” secara istilah, tetapi secara hukum tetaplah termasuk dhuha. Ibn Utsaimin juga menekankan bahwa duduk setelah Subuh bukan syarat sahnya syuruq, tetapi syarat pencapaian fadhilah yang disebut dalam hadis. Pandangannya sangat berpengaruh di dunia Sunni modern karena dianggap moderat dan bercorak tarjih berbasis nash sahih.
Fatwa Ulama Internasional
- European Council for Fatwa and Research (ECFR) ECFR memandang bahwa shalat syuruq adalah bagian dari shalat dhuha yang dilakukan ketika matahari telah meninggi. Dewan ini menegaskan bahwa hadis tentang keutamaannya dapat dijadikan dasar praktik keagamaan di Eropa, karena termasuk nawafil dan tidak menambah syariat baru. ECFR juga menyebut bahwa bagi umat Islam minoritas yang sibuk, rangkaian dzikir hingga syuruq dapat menjadi sarana konsolidasi ruhani dan terapi ketenangan mental.
- Dar al-Ifta’ Mesir Dar al-Ifta’ secara eksplisit menfatwakan bahwa shalat syuruq disunnahkan dan identik dengan shalat dhuha awal waktu. Mereka menyatakan bahwa keutamaan pahala haji dan umrah berlaku bagi orang yang duduk berzikir sampai matahari terbit lalu melaksanakan dua rakaat. Mereka juga menyebut bahwa shalat syuruq tidak termasuk bid‘ah karena memiliki dasar yang kuat dalam sunnah dan telah disebut para ulama klasik sejak masa Imam as-Suyuthi.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) Majma‘ al-Fiqh menegaskan bahwa menghidupkan dzikir pagi, shalat duha awal, dan rutinitas masjid pagi merupakan amalan yang sejalan dengan maqāshid ats-tsawābit (nilai-nilai tetap agama) dan mendorong pembentukan keluarga dan masyarakat saleh. Majma‘ mendorong agar syuruq dipraktikkan secara fleksibel sesuai kondisi masyarakat urban modern, termasuk di lingkungan kantor dan sekolah.
- Tarjih Muhammadiyah Posisi Tarjih Muhammadiyah tentang Syuruq Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menempatkan praktik syuruq dalam kerangka shalat dhuha yang dilakukan pada awal waktunya. Dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih), Muhammadiyah tidak mengklasifikasikan syuruq sebagai shalat tersendiri, tetapi menerima hadis tentang keutamaannya sebagai bagian dari fadhā’il al-a‘māl yang dapat diamalkan tanpa mempertentangkan kualitas sanad secara ketat. Tarjih menegaskan bahwa praktik duduk setelah Subuh hingga matahari terbit merupakan bagian dari adab dzikir pagi, sejalan dengan QS. Ali Imran 190–191 dan QS. Al-Ahzab 41. Muhammadiyah juga menekankan bahwa syuruq sangat relevan untuk pengembangan spiritual habit di masjid modern, terutama dalam rangka menghidupkan budaya Subuh berjamaah dan pembinaan ruhani.
- Argumentasi Tarjih: Integrasi Sunnah, Astronomi, dan Konteks Modern Muhammadiyah mengambil posisi moderat dengan mengintegrasikan sunnah dan sains astronomi. Mereka menegaskan pentingnya memastikan terbitnya matahari secara astronomis dan menunggu beberapa menit agar tidak masuk waktu terlarang shalat. Tarjih juga menilai bahwa pelaksanaan syuruq memiliki nilai edukatif dan sosial yang tinggi, misalnya memperkuat budaya Subuh Movement, Gerakan Subuh Berjamaah, dan pengembangan kajian pagi. Pendekatan ini selaras dengan manhaj tarjih Muhammadiyah yang mengedepankan rasionalitas, maqāshid syariah, serta kemanfaatan umat (maslahah hajiyyah).
Isu Manajemen Masjid dan Jam Perkotaan
Ulama kontemporer menekankan perlunya menyesuaikan jadwal syuruq dengan data astronomi yang akurat. Hal ini penting agar jamaah tidak melakukan shalat sebelum matahari meninggi. Di kota-kota besar, masjid modern sering menyediakan ruang dzikir pagi dan kajian pendek hingga waktu syuruq, menjadikan praktik ini adaptif dan tidak berbenturan dengan prinsip syariat.
Kesimpulan
Shalat syuruq memiliki dasar kuat dalam sunnah melalui hadis-hadis tentang dzikir setelah Subuh dan dua rakaat setelah matahari terbit. Empat mazhab sepakat bahwa syuruq secara hukum termasuk shalat dhuha awal, bukan ibadah tersendiri. Ulama klasik memandangnya sebagai tradisi salaf yang sarat nilai spiritual, sementara ulama kontemporer memanfaatkannya sebagai media pembinaan jamaah dalam kehidupan masjid modern. Secara keseluruhan, syuruq merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, terutama ketika dilakukan sebagai bagian dari rutinitas spiritual pagi yang meneguhkan kedekatan seorang muslim kepada Allah.
Daftar Pustaka
- Shalih al-Fauzan. Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan. Riyadh: Dar al-‘Ashimah.
- Ibn Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Fatawa Arkan al-Islam. Riyadh: Dar al-Turath.
- European Council for Fatwa and Research. Collected Fatwas. Dublin: ECFR Publications.
- Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. Mawsu‘at al-Fatawa al-Mu‘asirrah. Kairo: Dar al-Ifta’.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OIC). Qararat wa Tausyihat al-Majma‘. Jeddah: Rabithah al-‘Alam al-Islami.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
- As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-‘Ilm al-Ladunni wa Fadhlu al-Julūs ba‘da al-Fajr. Kairo: Maktabah al-Kulliyyat.

















Leave a Reply