MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Hukum Modern: Analisis Komparatif terhadap Konsep, Hukuman, dan Tujuan Keadilan

Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Hukum Modern: Analisis Komparatif terhadap Konsep, Hukuman, dan Tujuan Keadilan

Abstrak

Pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan paling berat dalam sistem hukum manapun, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum modern. Kedua sistem hukum ini sama-sama menempatkan nyawa manusia sebagai hak yang paling fundamental dan tidak boleh dilanggar tanpa alasan yang sah. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam landasan filosofis, tujuan hukuman, dan mekanisme penegakannya. Hukum Islam menempatkan pembunuhan sebagai pelanggaran terhadap hak Allah dan hak manusia sekaligus, dengan prinsip qishash (balasan setimpal) dan diyat (tebusan darah) sebagai dasar hukumnya. Sementara itu, hukum modern mendasarkan pengaturan pembunuhan pada asas hukum positif, rasionalitas manusia, dan kepentingan sosial. Artikel ini membahas definisi pembunuhan menurut kedua sistem hukum, perbedaan sanksi dan asasnya, serta bagaimana umat Islam sebaiknya memahami konsep keadilan yang menyeluruh dalam konteks pembunuhan.

Pembunuhan adalah kejahatan yang telah dikenal sejak manusia pertama kali hidup di muka bumi. Kisah pembunuhan pertama terjadi antara Qabil dan Habil, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 27–31), yang menggambarkan betapa besar dosa orang yang menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam Islam, nyawa merupakan amanah Allah yang tidak boleh diambil kecuali dengan hak. Karena itu, hukum Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan pembunuhan dengan menetapkan sanksi berat bagi pelakunya demi menjaga kehormatan hidup manusia dan stabilitas masyarakat.

Sementara itu, dalam sistem hukum modern, pembunuhan juga dikategorikan sebagai tindak pidana berat yang diatur secara ketat dalam hukum pidana nasional. Meskipun bersifat sekuler dan tidak berlandaskan wahyu, hukum modern tetap menempatkan perlindungan terhadap nyawa manusia sebagai nilai tertinggi. Namun, perbedaan muncul dalam dasar filosofis dan pendekatan penegakan hukumnya. Islam menekankan keadilan ilahiah dan moral, sedangkan hukum modern berorientasi pada keadilan sosial dan rasionalitas hukum.

Definisi Pembunuhan dalam Islam dan Hukum Modern

Dalam hukum Islam, pembunuhan (qatl) didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan syar‘i. Para ulama membaginya menjadi tiga kategori utama: qatl al-‘amd (pembunuhan sengaja), qatl syibh al-‘amd (pembunuhan semi-sengaja), dan qatl al-khata’ (pembunuhan tidak sengaja). Sumber hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 178–179) dan hadis Nabi ﷺ yang menegaskan pentingnya keadilan melalui prinsip qishash—“jiwa dibalas dengan jiwa”—serta memberi ruang bagi pemaafan melalui pembayaran diyat (denda atau tebusan darah).

Hukum Islam menempatkan pembunuhan sebagai pelanggaran terhadap dua hak: hak Allah (karena melanggar larangan syariat) dan hak manusia (karena mencederai nyawa sesama). Oleh sebab itu, sanksinya tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi. Tujuan utama hukuman dalam Islam bukan sekadar membalas, melainkan juga menjaga kehidupan (hifzh al-nafs), mencegah kejahatan, serta menanamkan rasa takut kepada Allah dalam diri manusia agar tidak melakukan dosa besar serupa.

Dalam hukum positif modern, pembunuhan umumnya didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja atau lalai yang mengakibatkan kematian seseorang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338–340 di Indonesia. Hukum modern membedakan antara murder (pembunuhan berencana) dan manslaughter (pembunuhan tanpa niat atau karena kelalaian). Penekanannya terletak pada unsur kesengajaan, perencanaan, dan tanggung jawab pelaku.

Selain itu, hukum pidana modern menilai pembunuhan sebagai pelanggaran terhadap hak individu dan ketertiban sosial, bukan terhadap hak Tuhan. Tujuan hukum modern adalah menjaga keamanan, memberikan efek jera, dan merehabilitasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Hal ini mencerminkan pandangan sekuler dan humanistik, berbeda dengan hukum Islam yang bersumber langsung dari wahyu ilahi.

Tabel: Perbandingan Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Hukum Modern

Aspek Perbandingan Hukum Islam (Fiqh al-Jinayah) Hukum Modern (Pidana Positif)
Sumber Hukum Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ Ulama Undang-undang, konstitusi, dan yurisprudensi
Definisi Pembunuhan Menghilangkan nyawa tanpa hak, baik sengaja maupun tidak sengaja Menghilangkan nyawa dengan atau tanpa unsur kesengajaan
Jenis Hukuman Qishash (balasan setimpal), Diyat (tebusan), dan Ta’zir (hukuman hakim) Penjara seumur hidup, hukuman mati, atau penjara waktu tertentu
Tujuan Hukuman Menegakkan keadilan Allah, mencegah kejahatan, dan menjaga nyawa Melindungi masyarakat, efek jera, dan rehabilitasi sosial
Hak Korban dan Keluarga Keluarga korban dapat menuntut qishash, menerima diyat, atau memaafkan pelaku Korban diwakili oleh negara, tidak dapat menentukan hukuman pelaku

Dalam penjelasan ulama klasik seperti Imam Al-Mawardi dan Ibn Qudamah, qishash adalah wujud keadilan sempurna karena menyamakan balasan dengan perbuatan, namun tetap memberi ruang bagi pemaafan demi kemaslahatan. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa penerapan hukuman pembunuhan dalam Islam tidak dimaksudkan untuk membalas dendam, tetapi untuk menjaga keseimbangan sosial dan moral. Al-Ghazali menambahkan bahwa sistem ini mengandung nilai spiritual tinggi karena membuka peluang tobat bagi pelaku.

Sementara ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Al-Qaradawi menekankan bahwa hukum qishash dan diyat mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan. Mereka menilai bahwa sistem ini lebih manusiawi dibandingkan hukum positif modern yang sering kali hanya fokus pada pembalasan dan efek jera tanpa dimensi moral. Dalam hukum modern, keputusan diambil oleh negara tanpa melibatkan hak keluarga korban, sehingga aspek emosional dan spiritual sering terabaikan.

Ancaman Hukuman Pembunuhan dalam Hukum Islam dan Hukum KUHP

Dalam hukum Islam, pembunuhan (qatl) dikategorikan sebagai salah satu dosa besar (al-kabā’ir) yang mendapat ancaman hukuman paling berat baik di dunia maupun di akhirat. Islam menegaskan bahwa nyawa manusia adalah amanah Allah SWT yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang sah, sebagaimana difirmankan dalam QS. Al-Isra’: 33, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar.” Pembunuhan dalam hukum Islam dibagi menjadi tiga jenis: qatl al-‘amd (sengaja), qatl syibh al-‘amd (semi-sengaja), dan qatl al-khata’ (tidak sengaja). Untuk pembunuhan sengaja, pelaku diancam dengan hukuman qishash—yakni hukuman mati yang setimpal—kecuali keluarga korban memilih untuk memaafkan dan menerima diyat (tebusan darah). Prinsip ini tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga membuka ruang bagi pemaafan dan rekonsiliasi sosial. Hukuman ini bersumber dari firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 178–179, yang menegaskan bahwa dalam qishash terdapat jaminan kehidupan dan keadilan bagi umat manusia.

Selain hukuman qishash, hukum Islam juga menetapkan diyat sebagai alternatif hukuman bila pihak keluarga korban memaafkan pelaku. Diyat berupa kompensasi materiil yang harus dibayar oleh pelaku kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab atas kehilangan nyawa. Jika pembunuhan terjadi karena kelalaian (qatl al-khata’), maka pelaku wajib membayar diyat ringan dan melaksanakan kaffarah berupa memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut (QS. An-Nisa’: 92). Hukuman dalam Islam dengan demikian tidak semata-mata bertujuan membalas perbuatan pelaku, melainkan menegakkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah—khususnya hifzh al-nafs (perlindungan jiwa)—serta memberikan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan pengampunan.

Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam sistem hukum positif Indonesia juga mengatur pembunuhan sebagai tindak pidana yang serius, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara atau hukuman mati. Dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan didefinisikan sebagai “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika pembunuhan dilakukan dengan unsur perencanaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP, maka ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu hingga 20 tahun. Selain itu, terdapat pula Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur akibat penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dengan demikian, hukum positif menitikberatkan pada unsur kesengajaan, niat jahat (mens rea), dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Perbedaan utama antara hukum Islam dan KUHP terletak pada landasan filosofis dan orientasi hukuman. Hukum Islam bersumber dari wahyu Allah SWT (Al-Qur’an dan Sunnah) dengan orientasi moral dan spiritual, sedangkan KUHP bersumber dari pemikiran rasional manusia yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Dalam Islam, hukuman pembunuhan bertujuan menjaga keseimbangan antara hak Allah, hak manusia, dan keadilan universal. Pelaku diberi ruang untuk bertobat, dan korban (atau keluarganya) memiliki hak menentukan apakah pelaku dihukum mati, membayar diyat, atau dimaafkan. Sementara dalam KUHP, negara memegang kendali penuh terhadap proses peradilan; keluarga korban tidak memiliki kewenangan menentukan nasib pelaku. Tujuan utama hukum modern adalah efek jera, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kejahatan secara rasional, bukan penebusan moral-spiritual sebagaimana dalam Islam.

Namun, kedua sistem hukum tersebut memiliki titik temu dalam prinsip perlindungan terhadap nyawa manusia. Islam menegaskan, “Barang siapa membunuh satu jiwa bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Ma’idah: 32). Sementara hukum modern, meski sekuler, juga menganggap pembunuhan sebagai pelanggaran tertinggi terhadap hak asasi manusia. Keduanya sama-sama bertujuan menciptakan keamanan, mencegah kekacauan sosial, dan menjaga ketertiban umum. Bedanya, Islam menambahkan dimensi moral dan ukhrawi: pelaku pembunuhan yang tidak bertobat akan mendapat azab kekal di akhirat (QS. An-Nisa’: 93). Sedangkan hukum positif berhenti pada dimensi duniawi, tanpa mempertimbangkan aspek spiritual. Oleh karena itu, pemahaman yang integratif terhadap kedua sistem ini dapat membantu umat memahami bahwa hukum Islam dan hukum modern, meskipun berbeda dalam pendekatan, memiliki semangat yang sama dalam menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia sebagai karunia tertinggi dari Allah SWT.

Bagaimana Sebaiknya Umat Islam Menyikapi

  • Pertama, umat Islam perlu memahami bahwa hukum Islam bukan sekadar sistem hukuman, tetapi bagian dari tatanan moral dan spiritual yang menyeluruh. Menegakkan qishash atau diyat tidak hanya berarti melaksanakan keadilan formal, tetapi juga menjaga kehidupan dan kehormatan manusia sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT.
  • Kedua, dalam konteks negara modern yang menganut hukum positif, umat Islam hendaknya tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan Islam tanpa menimbulkan konflik dengan sistem hukum nasional. Nilai-nilai seperti kejujuran, tobat, dan keadilan restoratif dapat dijadikan dasar dalam reformasi hukum agar lebih berorientasi pada kemaslahatan dan kemanusiaan.
  • Ketiga, para ulama dan cendekiawan Muslim perlu terus melakukan ijtihad untuk menjembatani antara prinsip syariat dan sistem hukum modern. Tujuannya adalah agar hukum Islam dapat diterapkan secara bijak sesuai konteks zaman tanpa kehilangan nilai-nilai asasinya.
  • Keempat, masyarakat harus berperan aktif dalam mencegah kejahatan pembunuhan melalui penguatan moral, pendidikan agama, dan penegakan hukum yang adil. Dengan demikian, nilai hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) benar-benar terwujud dalam kehidupan umat Islam.

Kesimpulan

Pembunuhan dalam hukum Islam dan hukum modern memiliki kesamaan dalam menegakkan keadilan dan melindungi nyawa manusia, namun berbeda dalam landasan filosofis dan pendekatannya. Hukum Islam bersumber dari wahyu ilahi dengan orientasi spiritual dan moral, sementara hukum modern berlandaskan rasionalitas manusia dan nilai sosial. Islam menegakkan keadilan melalui prinsip qishash dan diyat yang menggabungkan keadilan, pemaafan, dan kemaslahatan, sedangkan hukum modern menekankan kepastian hukum dan efek jera. Dengan memahami kedua sistem ini secara komprehensif, umat Islam diharapkan dapat menegakkan nilai-nilai keadilan sejati yang berpijak pada syariat dan sekaligus beradaptasi dengan sistem hukum modern demi menjaga martabat dan keamanan manusia.

(


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *