Kriminalitas dalam Perspektif Islam: Analisis Al-Qur’an, Sunnah, dan Pandangan Ulama Kontemporer terhadap Ancaman Hukuman dan Pembinaan Umat
Abstrak
Kriminalitas merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan moral umat manusia. Dalam perspektif Islam, kejahatan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum sosial, tetapi juga sebagai bentuk pemberontakan terhadap hukum Allah SWT. Artikel ini mengkaji konsep kriminalitas menurut Kitab Hukum Pidana (KHP) modern dan hukum Islam, serta menganalisis ancaman hukuman yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Islam mengklasifikasikan kejahatan ke dalam beberapa kategori besar seperti hudud, qishash, dan ta’zir, dengan tujuan bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku dan menjaga keseimbangan masyarakat. Para ulama klasik dan kontemporer memberikan pandangan mendalam bahwa keadilan dan pencegahan moral adalah inti dari hukum pidana Islam. Artikel ini juga membahas langkah-langkah yang sebaiknya ditempuh umat dalam menghadapi meningkatnya kriminalitas, agar tercipta masyarakat yang aman, adil, dan berakhlak mulia.
Fenomena kriminalitas merupakan persoalan universal yang melanda hampir seluruh masyarakat modern. Angka kejahatan meningkat seiring degradasi moral, kemiskinan, ketimpangan sosial, dan lemahnya penegakan hukum. Dalam hukum positif, kriminalitas dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum negara yang menuntut sanksi sesuai peraturan pidana. Namun, Islam memandang kejahatan tidak semata sebagai pelanggaran sosial, melainkan sebagai pengingkaran terhadap perintah Allah dan pelanggaran terhadap hak-hak manusia (huquq al-‘ibad) maupun hak Allah (huquq Allah).
Hukum pidana Islam hadir bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki individu dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Prinsip dasar yang melandasinya adalah keadilan (al-‘adl), pencegahan (zajr), dan pendidikan moral (tahdzib). Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, setiap tindakan kriminal memiliki dimensi spiritual dan sosial. Oleh karena itu, Islam menetapkan sistem hukuman yang berjenjang dan berkeadilan agar tercapai keseimbangan antara hukuman dunia dan peringatan ukhrawi.
Definisi Kriminalitas Menurut KHP dan Islam
Menurut Kitab Hukum Pidana (KHP), kriminalitas adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum pidana dan mengancam ketertiban umum. Bentuknya dapat berupa kejahatan terhadap nyawa, harta benda, kehormatan, maupun ketertiban sosial. Dalam hukum positif, kriminalitas berorientasi pada aspek legalistik dan sosial, tanpa mengaitkan pelanggaran tersebut dengan dimensi spiritual atau dosa terhadap Tuhan.
Sementara itu, Islam memandang kriminalitas sebagai pelanggaran terhadap hukum Allah yang mencakup perbuatan zalim, dosa besar (kabair), dan kerusakan di muka bumi (fasad fil-ardh). Al-Qur’an menggunakan istilah jarimah untuk menyebut tindakan kejahatan, yang berarti pelanggaran terhadap larangan syariat dengan ancaman hukuman tertentu. Tujuan hukuman bukan hanya untuk menakut-nakuti pelaku, tetapi juga menegakkan keadilan dan menjaga kemurnian moral masyarakat.
Ulama seperti Ibn Khaldun dan Al-Mawardi menekankan bahwa kriminalitas muncul akibat lemahnya iman, tidak tegaknya keadilan, dan ketimpangan ekonomi. Maka, pemberantasan kriminalitas dalam Islam tidak cukup dengan sanksi hukum, tetapi juga memerlukan pembinaan akhlak, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, konsep pidana Islam jauh lebih komprehensif dibandingkan pendekatan sekuler.
Ilmu dalam Islam yang mempelajari kriminalitas, hukum pidana, dan penerapan sanksi berdasarkan syariat disebut Ilmu Jinayah (Fiqh al-Jināyah). Kata jinayah berasal dari bahasa Arab janā–yajnī–jināyah yang berarti “melakukan dosa atau kejahatan.” Ilmu ini membahas segala bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, baik terhadap hak-hak individu (huquq al-‘ibād) maupun hak Allah (huquq Allah). Dalam ruang lingkupnya, Fiqh al-Jinayah mengatur jenis-jenis tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, perzinaan, perampokan, dan pengkhianatan, serta menetapkan bentuk hukuman sesuai kategori syar‘i, yaitu hudud (hukuman tetap dari Allah), qishash/diyat (balasan setimpal atau denda), dan ta’zir (hukuman kebijakan penguasa).
Selain Fiqh al-Jinayah, terdapat juga cabang ilmu lain yang berhubungan erat, yaitu Fiqh al-Qadha’ (hukum peradilan Islam) dan Fiqh al-Hisbah (pengawasan moral dan sosial). Fiqh al-Qadha’ membahas mekanisme peradilan, pembuktian, dan pelaksanaan hukuman, sedangkan Fiqh al-Hisbah menekankan peran masyarakat dalam mencegah kemungkaran dan menjaga ketertiban umum. Ketiga cabang ilmu ini saling melengkapi dalam sistem hukum Islam yang tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku, menjaga keadilan, dan menegakkan ketertiban sosial sesuai prinsip maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat).
Tabel 1. Sepuluh Jenis Kriminalitas dan Klasifikasinya dalam Hukum Islam
| No. | Jenis Kriminalitas (Hukum Positif) | Istilah dalam Hukum Islam | Kategori Hukuman | Dalil dan Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pembunuhan | Qatl al-‘amd | Qishash atau diyat | QS. Al-Baqarah: 178 |
| 2 | Pencurian | Sariqah | Hudud (potong tangan) | QS. Al-Maidah: 38 |
| 3 | Perampokan | Hirabah | Hudud (hukuman mati/salib) | QS. Al-Maidah: 33 |
| 4 | Perzinaan | Zina | Hudud (rajam/cambuk) | QS. An-Nur: 2 |
| 5 | Fitnah dan tuduhan palsu | Qadzf | Hudud (80 cambukan) | QS. An-Nur: 4 |
| 6 | Pemerasan dan suap | Risywah | Ta’zir (penjara, denda) | HR. Abu Dawud |
| 7 | Penggelapan dan korupsi | Ghulul | Ta’zir (pemiskinan) | QS. Ali Imran: 161 |
| 8 | Pemabukan | Syurb al-khamr | Hudud (40–80 cambukan) | HR. Muslim |
| 9 | Terorisme dan pengkhianatan negara | Bughat | Hudud atau ta’zir berat | QS. Al-Hujurat: 9 |
| 10 | Pelecehan seksual | Ightisab | Ta’zir berat | Ijma’ ulama dan maqashid syariah |
Ancaman Hukuman Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an menegaskan bahwa kejahatan adalah bentuk fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi) yang mengundang murka Allah. Dalam QS. Al-Maidah: 33 disebutkan:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan hukuman berat bagi pelaku kriminal besar seperti pembunuhan, perampokan, atau terorisme. Dalam QS. An-Nur: 2, Allah juga menegaskan hukuman hudud bagi pelaku zina sebagai bentuk pembersihan moral masyarakat. Sementara dalam QS. Al-Baqarah: 179 dijelaskan hikmah dari hukuman qishash:
“Dan dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”
Sunnah Nabi ﷺ juga menegaskan prinsip keadilan dalam penegakan hukum pidana. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila orang mulia mencuri, mereka membiarkannya, tetapi bila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tercapai keadilan sejati dan mencegah kriminalitas meluas.
Penjelasan Ulama Kontemporer (5 Paragraf Lengkap)
- Yusuf Al-Qaradawi menyatakan bahwa akar kriminalitas terletak pada lemahnya iman dan dominasi hawa nafsu. Menurutnya, Islam menyeimbangkan antara hukuman fisik dan rehabilitasi moral. Tujuan utama hukuman pidana Islam adalah tazkiyah (penyucian diri), bukan semata pembalasan. Ia menolak anggapan bahwa hukum Islam kejam, karena sejatinya hukum tersebut berfungsi preventif.
- Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh bahwa setiap kejahatan harus dilihat dari aspek niat, kerusakan sosial, dan hak yang dilanggar. Dalam sistem Islam, ada tiga kategori hukuman: hudud (tetap), qishash/diyat (balasan seimbang), dan ta’zir (diserahkan pada pemerintah). Ketiganya harus diterapkan dengan prinsip keadilan dan rahmat.
- Abdul Karim Zaidan menegaskan bahwa kriminalitas adalah bentuk perlawanan terhadap tatanan Ilahi. Ia mengajukan konsep hisbah (pengawasan sosial) untuk mencegah kejahatan sejak dini melalui moral dan kontrol masyarakat. Dalam pandangannya, negara Islam wajib menegakkan hukum pidana secara adil sebagai tanggung jawab kepada Allah.
- Syekh Muhammad Abu Zahrah menekankan bahwa hukum Islam bukanlah sistem kekerasan, melainkan mekanisme untuk menjaga martabat manusia. Ia menulis bahwa penerapan hudud yang tepat akan menekan kejahatan karena manusia akan takut berbuat dosa, bukan semata karena takut hukuman.
- Fazlur Rahman, seorang pemikir modernis, menafsirkan bahwa hukum Islam memiliki tujuan moral jangka panjang. Menurutnya, penegakan hukum harus selalu disertai dengan pendidikan dan keadilan sosial. Ia menolak penegakan hukum tanpa keadilan struktural, karena kriminalitas juga berakar pada kemiskinan dan ketidakadilan sistemik.
Bagaimana Sebaiknya Umat Menyikapi Kriminalitas
- Menegakkan Keadilan dan Supremasi Hukum
Umat Islam harus mendukung sistem hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip kebenaran, bukan kekuasaan. Ketika keadilan tegak, maka kriminalitas akan menurun. - Membangun Pendidikan Moral dan Iman
Pencegahan kejahatan paling efektif adalah melalui pembinaan moral. Sekolah, keluarga, dan masjid harus berperan aktif menanamkan nilai iman, tanggung jawab, dan empati sejak dini agar generasi muda menjauhi tindak kriminal. - Memperkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
Kemiskinan dan kesenjangan sosial sering kali menjadi pemicu kejahatan. Islam mengajarkan pentingnya zakat, infak, dan sistem distribusi kekayaan yang adil agar tidak terjadi ketimpangan yang mendorong kriminalitas. - Mendorong Pengawasan Sosial (Hisbah)
Masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif untuk saling mengingatkan dan mencegah kemungkaran. Sistem hisbah dalam Islam merupakan model partisipatif di mana setiap anggota masyarakat berperan menjaga ketertiban dan moral publik. - Keteladanan Pemimpin dan Aparat
Pemimpin yang bersih dan aparat yang amanah adalah kunci pencegahan kriminalitas. Ketika penguasa berlaku adil, rakyat akan meneladaninya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pemimpin adalah pelindung rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Kriminalitas dalam pandangan Islam merupakan bentuk kerusakan moral dan sosial yang harus diberantas dengan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan spiritual. Al-Qur’an, Sunnah, dan para ulama menegaskan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan manusia. Penegakan hukum pidana Islam tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga membangun sistem sosial yang bermoral dan seimbang. Umat Islam seharusnya berperan aktif dalam menegakkan nilai keadilan, memperkuat iman, serta menciptakan masyarakat yang aman dan bermartabat di bawah naungan hukum Allah SWT.
![]()


















Leave a Reply