🕌 Fenomena Banyaknya Masjid yang Berdekatan di Indonesia: Tinjauan Sunnah dan Pendapat Ulama
📑 Abstrak
Fenomena banyaknya masjid yang berdiri berdekatan di Indonesia sering kali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hal ini mencerminkan semangat umat Islam dalam membangun sarana ibadah. Namun di sisi lain, pembangunan masjid yang terlalu berdekatan dapat menimbulkan masalah seperti kurang optimalnya jamaah, pemborosan dana, hingga terpecahnya ukhuwah. Dalam sunnah, Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya masjid sebagai pusat persatuan umat. Ulama juga memberikan pandangan terkait pendirian masjid yang saling berdekatan, di mana sebagian membolehkannya dengan syarat maslahat, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar tidak menjadi sebab perpecahan. Artikel ini membahas fenomena tersebut dalam perspektif sunnah dan pendapat ulama, serta memberikan arahan tentang bagaimana sebaiknya umat bersikap.
📖 Masjid dalam Sunnah Rasulullah ﷺ
Masjid adalah pusat kehidupan umat Islam. Rasulullah ﷺ mendirikan Masjid Nabawi sebagai tempat shalat, majelis ilmu, musyawarah, hingga pusat aktivitas sosial umat. Dalam sunnah, masjid berfungsi sebagai simbol persatuan, bukan perpecahan. Karenanya, setiap pembangunan masjid harus diarahkan pada kemaslahatan umat secara kolektif, bukan semata kebanggaan kelompok atau pribadi
Pada masa Rasulullah ﷺ, masjid memiliki kedudukan yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam. Masjid Nabawi yang beliau dirikan di Madinah bukan hanya sebagai tempat shalat berjamaah, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pendidikan, dakwah, musyawarah politik, hingga pengelolaan urusan sosial umat. Semua aspek kehidupan masyarakat Islam kala itu berporos pada masjid. Inilah bukti nyata bahwa masjid dalam sunnah bukan sekadar bangunan fisik untuk ibadah ritual, melainkan institusi yang mempersatukan umat dalam seluruh aspek kehidupan.
Di masa Rasulullah ﷺ, jumlah masjid di Madinah masih terbatas, dan Masjid Nabawi menjadi pusat utama kegiatan. Ketika tiba hari Jumat, kaum muslimin dari pelosok desa dan perkampungan di sekitar Madinah berbondong-bondong menuju Masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat Jumat bersama Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa shalat Jumat adalah momentum persatuan, di mana umat Islam berkumpul dalam satu tempat untuk mendengarkan khutbah dan memperkuat ukhuwah. Keadaan ini juga menegaskan bahwa keberadaan satu masjid pusat lebih mengokohkan persaudaraan umat dibandingkan membangun banyak masjid yang saling terpisah.
Selain Masjid Nabawi, memang terdapat beberapa masjid kecil di sekitar Madinah seperti Masjid Quba’—masjid pertama yang dibangun Rasulullah ﷺ ketika hijrah—dan beberapa masjid lain tempat beliau singgah. Namun masjid-masjid tersebut lebih bersifat lokal untuk shalat harian masyarakat sekitar, sementara untuk shalat Jumat mereka tetap menuju Masjid Nabawi. Ulama menafsirkan praktik ini sebagai bukti bahwa masjid utama harus menjadi pusat jamaah yang besar, sedangkan masjid-masjid kecil berfungsi sebagai penunjang, bukan pesaing.
Dari sunnah ini dapat dipetik pelajaran penting bagi umat Islam masa kini, khususnya di Indonesia, agar pembangunan masjid tidak dilakukan semata karena perbedaan kecil atau rivalitas kelompok. Rasulullah ﷺ membimbing umat untuk memusatkan persatuan di satu tempat utama, agar ukhuwah semakin kuat. Maka, semangat mendirikan masjid hendaknya selalu diiringi niat ikhlas, musyawarah, dan orientasi kemaslahatan bersama. Jika tidak, masjid bisa kehilangan fungsinya sebagai simbol persatuan, bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan sebagaimana peringatan Allah tentang Masjid Dhirar.
Al-Qur’an mencatat peringatan tegas terhadap fenomena Masjid Dhirar yang dibangun kaum munafik untuk memecah belah umat (QS. At-Taubah: 107-108). Rasulullah ﷺ diperintahkan untuk tidak melaksanakan shalat di dalamnya. Hal ini menjadi dasar bahwa pembangunan masjid tidak boleh dilandasi motif selain ibadah dan persatuan umat. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai rujukan untuk mengingatkan agar masjid tidak menjadi sarana perpecahan.
Perbandingan “Masjid Zaman Rasulullah ﷺ” vs “Masjid di Indonesia Modern”
Fenomena masjid yang berdekatan di Indonesia sering kali lahir dari semangat umat untuk beribadah. Namun, bila dibandingkan dengan sunnah pada zaman Rasulullah ﷺ, tampak adanya perbedaan orientasi. Di Madinah, Rasulullah ﷺ menekankan keberadaan satu masjid utama sebagai pusat persatuan, sementara masjid-masjid kecil hanya menjadi penunjang untuk kebutuhan lokal. Sementara itu, di Indonesia, banyak masjid yang dibangun berdekatan tanpa perencanaan yang matang, sehingga jamaahnya terpecah dan peran masjid tidak maksimal. Hal ini menunjukkan bahwa semangat membangun masjid perlu diimbangi dengan pemahaman tentang fungsi masjid sebagai pemersatu umat.
Banyaknya masjid dalam satu wilayah juga memunculkan masalah sosial. Tidak jarang pembangunan masjid baru dilakukan karena perbedaan pendapat, madzhab, atau bahkan rivalitas antar kelompok. Akibatnya, semangat ukhuwah melemah dan fungsi masjid sebagai tempat penyatuan umat berkurang. Fenomena ini mirip dengan peringatan Allah dalam kisah Masjid Dhirar (QS. At-Taubah: 107–108), di mana masjid dibangun bukan untuk maslahat, tetapi justru untuk memecah belah umat. Bila tidak berhati-hati, fenomena serupa dapat terulang dalam konteks modern.
Dari sisi manajemen dan dakwah, terlalu banyak masjid dalam satu lingkungan juga membuat sumber daya terbagi. Imam, khatib, dan pengurus sering kali terbatas, sehingga tidak ada satu masjid pun yang benar-benar optimal dalam pelayanan jamaah. Selain itu, dana umat yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pendidikan, kesehatan, atau kegiatan sosial justru terkuras untuk pembangunan fisik yang berulang. Padahal, sunnah Rasulullah ﷺ lebih menekankan kepada memakmurkan masjid yang ada, bukan sekadar memperbanyak bangunan.
Karena itu, umat Islam di Indonesia sebaiknya belajar dari sunnah Rasulullah ﷺ. Pembangunan masjid memang sebuah amal mulia, tetapi lebih utama jika dilakukan dengan musyawarah, perencanaan, dan orientasi pada persatuan. Bila masjid sudah ada di suatu wilayah, maka tugas utama adalah memakmurkannya dengan shalat berjamaah, kajian ilmu, pembinaan generasi muda, dan aktivitas sosial. Dengan demikian, masjid benar-benar menjadi pusat persatuan dan kemaslahatan, bukan sekadar simbol yang terpecah belah.
Perbandingan “Masjid Zaman Rasulullah ﷺ” vs “Masjid di Indonesia Modern”
🕌 Tabel Perbandingan Masjid Zaman Rasulullah ﷺ vs Masjid di Indonesia Modern
| Aspek | Masjid Zaman Rasulullah ﷺ (Madinah) | Masjid di Indonesia Modern |
|---|---|---|
| Jumlah | Sedikit, fokus pada Masjid Nabawi sebagai pusat utama ibadah dan persatuan umat. | Sangat banyak, bahkan dalam satu kampung bisa ada beberapa masjid berdekatan. |
| Fungsi Utama | Pusat ibadah, dakwah, pendidikan, musyawarah, hingga kegiatan sosial umat. | Lebih sering dipakai hanya untuk shalat, pengajian, dan kegiatan tertentu. |
| Shalat Jumat | Terpusat di Masjid Nabawi, jamaah datang dari berbagai pelosok Madinah. | Tersebar di banyak masjid, sering kali jamaah terpecah menjadi kelompok kecil. |
| Orientasi Pembangunan | Demi persatuan umat dan maslahat bersama. | Kadang karena perbedaan kelompok, madzhab, atau bahkan faktor sosial-politik. |
| Pengelolaan | Rasulullah ﷺ langsung membina, sahabat saling membantu memakmurkan masjid. | Dikelola masyarakat setempat, sering terkendala dana, imam, dan SDM terbatas. |
| Kualitas Jamaah | Fokus pada kebersamaan, ukhuwah, dan pendidikan iman. | Jamaah terpecah, semangat memakmurkan masjid sering kalah oleh semangat membangun. |
| Nilai Ukhuwah | Menyatukan umat, menjadi pusat persaudaraan Islam. | Kadang malah menjadi penyebab perpecahan bila dibangun tanpa musyawarah matang. |
👉 Pelajaran: Masjid pada zaman Rasulullah ﷺ adalah simbol persatuan umat, sementara di Indonesia modern sering kali jumlahnya melimpah tetapi kurang optimal fungsinya. Yang terpenting bukan berapa banyak masjid dibangun, tetapi bagaimana memakmurkannya sesuai tuntunan sunnah.
📖 Pandangan Ulama
Ulama klasik menaruh perhatian besar terhadap tujuan dan maslahat dalam pendirian masjid. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan bahwa membangun masjid harus sesuai dengan kebutuhan jamaah, bukan sekadar dorongan semangat atau persaingan. Apabila di suatu daerah masjid yang ada sudah mencukupi baik dari sisi kapasitas maupun akses, maka mendirikan masjid baru di lokasi yang berdekatan dinilai tidak diperlukan dan bahkan bisa memunculkan fitnah, seperti perpecahan jamaah atau perselisihan antar kelompok. Namun, jika memang ada kebutuhan riil—misalnya jarak masjid terlalu jauh, akses sulit bagi sebagian warga, atau kapasitas masjid tidak memadai untuk menampung jamaah—maka ulama membolehkan pembangunan masjid baru dengan syarat tujuannya tetap untuk kemaslahatan umat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan demikian, ulama klasik menekankan prinsip maslahat dan kehati-hatian dalam menjaga persatuan umat melalui keberadaan masjid.
Ulama kontemporer melihat fenomena pembangunan masjid dari perspektif yang lebih luas dengan menambahkan aspek sosial, manajemen, dan efektivitas dakwah. Menurut mereka, masjid yang terlalu banyak dan berdekatan sering menimbulkan masalah praktis seperti terbatasnya dana operasional, kurangnya tenaga imam dan khatib yang kompeten, serta berkurangnya kekuatan dakwah karena jamaah terpecah ke dalam kelompok-kelompok kecil. Karena itu, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama menganjurkan agar pembangunan masjid dilakukan dengan musyawarah bersama, melibatkan tokoh masyarakat, dan mempertimbangkan perencanaan jangka panjang. Dengan cara ini, pembangunan masjid dapat lebih terarah, fungsional, dan benar-benar menjadi pusat persatuan serta pemberdayaan umat. Prinsip yang mereka garis bawahi adalah bukan sekadar memperbanyak jumlah masjid, melainkan bagaimana memakmurkan masjid agar fungsi ibadah, pendidikan, dan sosialnya dapat berjalan optimal.
📖 Masalah yang Timbul
Fenomena masjid yang berdekatan di Indonesia sering menimbulkan beberapa masalah, antara lain jamaah yang terpecah, imam dan khatib yang terbatas, serta kompetisi tidak sehat dalam pembangunan fisik masjid. Terkadang, pembangunan dilakukan karena perbedaan pilihan politik, khilafiyah, atau konflik sosial, sehingga fungsi masjid sebagai pemersatu justru melemah.
🕌 Tabel Masalah yang Timbul dari Masjid yang Berdekatan
| Aspek | Permasalahan yang Muncul | Dampak Negatif |
|---|---|---|
| Jamaah | Jamaah terpecah ke beberapa masjid meski lokasinya berdekatan. | Jumlah jamaah sedikit di masing-masing masjid, ukhuwah melemah. |
| Imam & Khatib | Imam, khatib, dan ustadz terbatas jumlahnya. | Kualitas ibadah dan dakwah menurun karena tidak ada pembinaan yang konsisten. |
| Kompetisi Fisik | Masing-masing masjid berlomba memperindah bangunan dan fasilitas. | Semangat membangun fisik lebih besar daripada memakmurkan masjid dengan ibadah. |
| Dana Umat | Dana masyarakat terbagi ke banyak masjid. | Dana terbuang untuk pembangunan berulang, kurang untuk program sosial dan dakwah. |
| Faktor Sosial-Politik | Pembangunan masjid kadang dipicu perbedaan politik, khilafiyah, atau konflik internal. | Masjid kehilangan fungsi pemersatu, bahkan bisa menjadi simbol perpecahan umat. |
| Efektivitas Dakwah | Kegiatan dakwah terbagi ke masjid-masjid kecil dengan jamaah sedikit. | Dampak dakwah melemah, sulit menghadirkan program besar yang berdaya guna luas. |
👉 Dari tabel ini terlihat bahwa masalah utama bukan pada banyaknya masjid, tetapi pada fungsi dan niat pembangunan. Jika tidak dikelola dengan baik, masjid justru kehilangan peran utamanya sebagai pusat persatuan umat.
📖 Solusi praktis menurut sunnah dan rekomendasi ulama
Sunnah mengajarkan bahwa umat Islam harus saling menguatkan dalam kebaikan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang mukmin bagi mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang saling menguatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, pembangunan masjid seharusnya memperkuat ukhuwah, bukan menambah perpecahan. Prinsip syura (musyawarah) harus ditegakkan dalam setiap keputusan pembangunan.
Solusi pertama adalah kembali pada sunnah Rasulullah ﷺ, di mana masjid bukan hanya bangunan, tetapi pusat persatuan umat. Rasulullah ﷺ membangun Masjid Nabawi sebagai masjid utama yang mengikat jamaah dari berbagai penjuru Madinah. Masjid-masjid kecil seperti Masjid Quba tetap ada, namun fungsinya lebih lokal dan tidak memecah umat. Dari sini umat Islam di Indonesia bisa belajar bahwa sebelum membangun masjid baru, perlu ditimbang maslahatnya: apakah benar-benar dibutuhkan karena kapasitas atau jarak, atau hanya karena dorongan emosi kelompok tertentu. Dengan mencontoh sunnah ini, masjid akan lebih terjaga sebagai simbol pemersatu, bukan pemecah.
Kedua, ulama kontemporer menekankan pentingnya musyawarah dan perencanaan matang sebelum membangun masjid. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas besar seperti Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa pembangunan masjid harus melibatkan masyarakat luas agar tidak menimbulkan perpecahan. Perencanaan juga mencakup pengelolaan jangka panjang: siapa imam tetapnya, bagaimana dana operasional dipenuhi, serta apa saja program dakwah dan sosial yang akan dijalankan. Dengan demikian, masjid tidak berhenti pada kemegahan fisik, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial bagi umat.
Ketiga, solusi lain adalah mengalihkan fokus dari memperbanyak bangunan masjid menjadi memakmurkan masjid yang sudah ada. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik tempat di muka bumi adalah masjid-masjidnya.” (HR. Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa keberkahan masjid bukan pada jumlahnya, melainkan sejauh mana ia dimakmurkan. Oleh karena itu, dana umat sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pembangunan masjid baru, tetapi juga untuk menghidupkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat: kajian rutin, pendidikan anak, santunan dhuafa, dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan cara ini, masjid akan menjadi pusat kehidupan Islam yang hidup, sesuai fungsi aslinya pada masa Rasulullah ﷺ.
Kaedah fiqh tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan) juga berlaku dalam konteks pembangunan masjid. Artinya, keputusan membangun masjid baru harus mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Jika lebih banyak mudarat, maka menahan diri lebih utama daripada menambah jumlah masjid.
Sebaiknya umat Islam di Indonesia tidak berlomba-lomba hanya membangun fisik masjid, melainkan memakmurkannya dengan ibadah, kajian ilmu, pendidikan, dan kegiatan sosial. Bila masjid sudah berdiri, prioritas berikutnya adalah merawat, mengelola dengan profesional, serta memperkuat peran masjid dalam membina umat. Jika ada kebutuhan baru, maka pembangunan harus disertai perencanaan matang, koordinasi, dan niat ikhlas karena Allah.
📌 Kesimpulan
Fenomena banyaknya masjid yang berdiri berdekatan di Indonesia mencerminkan semangat ibadah, namun jika tidak dikelola dengan bijak dapat menimbulkan kerugian sosial dan ukhuwah. Sunnah Rasulullah ﷺ dan pandangan ulama menekankan pentingnya masjid sebagai pusat persatuan, bukan perpecahan. Oleh karena itu, pembangunan masjid harus didasarkan pada kebutuhan nyata, musyawarah, dan prinsip kemaslahatan. Yang lebih utama adalah memakmurkan masjid yang sudah ada dengan kegiatan ibadah, dakwah, dan sosial, sehingga masjid benar-benar menjadi pusat cahaya bagi umat, bukan sekadar bangunan kosong yang bersaing satu sama lain.
![]()















Leave a Reply