Politik di Masjid: Batasan yang Diperbolehkan dan Dilarang Menurut Al-Qur’an, Hadis, dan Pandangan Ulama
Abstrak
Masjid dalam Islam bukan hanya pusat ibadah ritual, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, dan penguatan umat. Namun, pembicaraan politik di masjid seringkali menimbulkan pro dan kontra. Al-Qur’an dan hadis memberikan tuntunan agar masjid menjadi tempat pemersatu, bukan pemecah belah. Tulisan ini membahas batasan politik yang diperbolehkan dan yang sebaiknya dihindari di masjid menurut dalil syar’i dan pandangan ulama kontemporer, serta memberikan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyikapinya. Dengan demikian, politik yang boleh dibicarakan di masjid adalah politik nilai (keadilan, amanah, musyawarah, anti-korupsi, kepedulian umat), sementara politik praktis yang partisan, provokatif, dan penuh fitnah harus dijauhkan.
Masjid sejak masa Rasulullah ﷺ memiliki fungsi yang luas: tempat shalat, pendidikan, musyawarah, bahkan pusat strategi umat. Namun, fungsi politik masjid bukan dalam arti perebutan kekuasaan duniawi, melainkan politik yang berlandaskan maslahat umat dan keadilan. Dalam konteks modern, masjid sering dipersoalkan ketika dijadikan panggung politik praktis, yang berpotensi menimbulkan perpecahan jamaah.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: politik seperti apa yang diperbolehkan di masjid? Apakah politik kebangsaan, perebutan jabatan, kampanye partai, atau politik nilai berupa seruan keadilan dan amar ma’ruf nahi munkar? Pertanyaan ini penting dijawab agar masjid tetap terjaga kehormatannya sebagai rumah Allah, sekaligus relevan dengan tantangan umat di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Politik Di Masjid Menurut Quran dan Hadits
Dalam Al-Qur’an, masjid digambarkan sebagai tempat yang dimuliakan dan hanya untuk beribadah kepada Allah. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya selain Allah.” (QS. Al-Jinn: 18). Ayat ini menjadi dasar bahwa masjid tidak boleh diperalat untuk kepentingan selain ibadah, termasuk kepentingan politik partisan. Namun, masjid pada masa Rasulullah ﷺ juga berfungsi sebagai pusat musyawarah dan pengaturan urusan umat, yang menunjukkan adanya dimensi politik dalam arti mengatur kehidupan bersama.
Rasulullah ﷺ menjadikan Masjid Nabawi bukan hanya tempat shalat, tetapi juga pusat kepemimpinan dan pemerintahan. Dalam hadits riwayat Bukhari no. 470, disebutkan bahwa kaum muslimin berkumpul di masjid untuk musyawarah urusan perang dan perdamaian. Ini menunjukkan bahwa masjid boleh menjadi tempat membicarakan politik dalam arti mengurus urusan umat, selama tetap dalam kerangka maslahat dan syariat.
Namun, Rasulullah ﷺ juga melarang perdebatan atau praktik duniawi yang merusak kesucian masjid. Dalam hadits riwayat Muslim no. 568, beliau bersabda: “Akan datang suatu masa, orang-orang duduk berhalaqah di masjid, mereka tidak mengingat Allah sedikit pun. Janganlah kalian duduk bersama mereka.” Ini memberi isyarat bahwa masjid tidak boleh dijadikan arena perdebatan atau perebutan kekuasaan yang melalaikan fungsi ibadah.
Dengan demikian, berdasarkan Al-Qur’an dan hadits shahih, politik di masjid dibolehkan sepanjang menyangkut urusan maslahat umat, menegakkan keadilan, dan musyawarah kepemimpinan sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Akan tetapi, masjid haram dijadikan arena politik praktis yang memecah belah jamaah, kampanye partisan, atau ajang perebutan kekuasaan. Masjid harus tetap menjadi pusat ibadah, dakwah, persatuan, dan pengaturan urusan umat dengan adab syar’i.
Politik dalam Masjid Menurut Ulama
Sebagian ulama kontemporer menegaskan bahwa masjid sejatinya adalah pusat ibadah, dakwah, dan pendidikan umat, bukan arena politik praktis. Dr. Yusuf al-Qaradawi misalnya, menyebutkan bahwa masjid harus menjadi wadah untuk mempersatukan umat, bukan memecah belah mereka karena perbedaan pilihan politik. Menurut beliau, masjid boleh membahas isu sosial-politik umat, namun dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar dan bukan untuk kampanye partisan.
Di sisi lain, ulama seperti Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam karya fiqhnya menyatakan bahwa sejak masa Nabi ﷺ, masjid memang tidak hanya digunakan untuk shalat, tetapi juga menjadi pusat musyawarah, penyelesaian konflik, hingga pembahasan urusan pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa politik dalam arti pengaturan urusan umat tidak bisa dipisahkan dari masjid. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah menjadikan masjid sebagai alat perebutan kekuasaan dan propaganda golongan tertentu.
Para ulama juga menekankan adanya perbedaan mendasar antara “politik nilai” dan “politik praktis.” Politik nilai, seperti menegakkan keadilan, melawan penindasan, dan membela kaum lemah, boleh dan bahkan harus dikumandangkan di masjid. Sedangkan politik praktis, seperti kampanye calon tertentu, penggalangan suara untuk partai, atau mengkafirkan kelompok lain karena perbedaan pilihan, dianggap mencederai kesucian masjid dan menyalahi adab syar’i.
Dalam konteks Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa masjid boleh digunakan untuk menyampaikan pesan moral politik Islam, seperti keadilan, amanah, dan anti-korupsi, namun tidak boleh dijadikan tempat kampanye partai atau calon tertentu. Hal ini untuk menjaga agar masjid tetap menjadi ruang yang mempersatukan jamaah, bukan ruang yang menimbulkan perpecahan.
Ulama lain, seperti Syekh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir), menekankan bahwa masjid harus steril dari konflik politik praktis. Menurut beliau, begitu masjid dipenuhi dengan jargon politik partisan, ia akan kehilangan fungsinya sebagai rumah Allah yang menyatukan semua umat. Namun, beliau tidak menolak jika khatib atau dai menyinggung isu-isu sosial-politik dalam khutbah atau ceramah selama sifatnya normatif dan mengajak pada nilai-nilai Islam yang universal.
Kesimpulannya, ulama kontemporer sepakat bahwa masjid boleh membahas politik dalam arti luas — politik moral, politik nilai, dan kepedulian terhadap umat. Tetapi mereka juga sepakat melarang penggunaan masjid untuk politik praktis yang partisan, kampanye, dan perebutan kekuasaan. Dengan demikian, keseimbangan antara menjaga kesucian masjid dan menjadikannya pusat kepedulian umat harus terus dijaga.
Politik yang Dibenarkan di Masjid
Politik yang dibenarkan di masjid adalah politik nilai dan etika, yakni membicarakan prinsip-prinsip Islam yang mengatur kepemimpinan dan tanggung jawab sosial. Al-Qur’an berulang kali menegaskan pentingnya amanah (QS. An-Nisa: 58) dan keadilan (QS. Al-Maidah: 8). Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa masjid boleh menjadi tempat mendidik umat agar melek politik dalam arti memahami tanggung jawab kepemimpinan.
- Politik Keadilan – Menanamkan kesadaran bahwa keadilan adalah pilar utama kepemimpinan dan wajib ditegakkan dalam kehidupan berbangsa.
- Politik Amanah – Mengajarkan pentingnya memilih pemimpin yang dapat dipercaya, tidak korup, dan menjaga kepentingan umat.
- Politik Kejujuran – Menolak praktik kebohongan dalam kepemimpinan, serta mendukung pemimpin yang jujur dan konsisten.
- Politik Tanggung Jawab – Menegaskan bahwa jabatan adalah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Politik yang Sebaiknya Dihindarkan di Masjid
Tidak semua bentuk politik layak dibicarakan di masjid. Beberapa di antaranya justru menodai kesucian rumah Allah:
- Politik Partisan – Kampanye untuk partai atau kandidat tertentu yang menimbulkan perpecahan jamaah.
- Politik Kepentingan Pribadi – Memanfaatkan masjid untuk mencari dukungan jabatan atau keuntungan duniawi.
- Politik Fitnah dan Provokasi – Membawa isu yang menimbulkan kebencian, sebagaimana dilarang dalam hadis tentang fitnah (HR. al-Baihaqi).
- Politik Masjid Dhirar – Menjadikan masjid sebagai alat memecah belah umat, sebagaimana dicela dalam QS. At-Taubah: 107–108.
Peran dan Sikap Pengurus Masjid
Pengurus masjid harus menjadi penjaga netralitas dan pemersatu jamaah. Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan:
1. Menetapkan aturan agar masjid tidak dijadikan tempat kampanye atau kepentingan politik sempit, demi menjaga marwahnya.
Masjid memiliki kedudukan yang sangat mulia sebagai rumah Allah dan pusat ibadah umat Islam. Karena itu, pengurus masjid harus menetapkan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang menjadikan masjid sebagai panggung kampanye politik praktis atau kepentingan kelompok tertentu. Hal ini penting untuk menjaga marwah masjid sebagai tempat yang netral, suci, dan hanya dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mempererat persaudaraan umat, bukan untuk ajang perebutan kekuasaan.
2. Memberikan ruang untuk dakwah politik nilai, misalnya kajian tentang kepemimpinan yang amanah, amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks sosial, serta persatuan umat.
Meski masjid harus steril dari politik praktis, pengurus tetap bisa memberikan ruang untuk dakwah politik yang berbasis nilai. Dakwah ini berfokus pada penguatan moral, seperti kepemimpinan yang amanah, keadilan sosial, kepedulian terhadap sesama, serta pentingnya menjaga persatuan umat. Dengan demikian, jamaah tetap tercerahkan dalam memahami peran politik sebagai bagian dari ibadah sosial yang bernilai, bukan sekadar perebutan kekuasaan.
3. Menyeleksi tokoh yang berbicara di masjid agar hanya menyampaikan nasihat moral, bukan propaganda politik praktis.
Pengurus masjid memiliki tanggung jawab dalam mengatur siapa saja yang diundang untuk berdakwah atau memberikan tausiyah di masjid. Seleksi ini penting agar tokoh yang berbicara benar-benar fokus menyampaikan pesan moral, nilai-nilai keislaman, serta motivasi spiritual yang membangun umat. Dengan cara ini, jamaah akan terhindar dari hasutan politik praktis atau retorika yang bisa menimbulkan perpecahan.
4. Bersikap bijak dengan membuka ruang bagi politik bernilai ibadah, sekaligus tegas menolak politik yang memecah belah umat.
Sikap pengurus masjid harus seimbang antara keterbukaan dan ketegasan. Di satu sisi, pengurus dapat membuka ruang untuk pembahasan politik yang bernilai ibadah, misalnya tentang tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, atau kewajiban umat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Namun, di sisi lain, mereka juga harus tegas menolak segala bentuk politik praktis yang berpotensi memecah belah umat, seperti kampanye partisan, fitnah, atau ujaran kebencian. Dengan keseimbangan ini, masjid akan tetap menjadi pusat persatuan dan pembinaan umat.
Kesimpulan
Masjid adalah pusat peradaban Islam yang sejak zaman Nabi ﷺ memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat. Politik yang diperbolehkan di masjid adalah politik nilai: membicarakan amanah, keadilan, ukhuwah, dan tanggung jawab sosial. Sementara politik praktis yang partisan, kampanye partai, dan provokasi kebencian tidak boleh masuk ke masjid.
Saran
- Dai dan ustadz hendaknya fokus pada politik nilai dalam ceramah di masjid.
- Pengurus masjid perlu membuat kode etik agar masjid tidak disalahgunakan untuk kepentingan sempit.
- Jamaah didorong untuk kritis dan cerdas memahami isu politik, tetapi tetap menjadikan masjid sebagai tempat persatuan.
- Negara juga perlu mendukung fungsi masjid sebagai pusat moral dan pendidikan umat, bukan arena pertarungan politik praktis.

















Leave a Reply