MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Tata Cara Makmum Masbuk Menurut Sunah

Tata Cara Makmum Masbuk Menurut Sunah

Abstrak

Makmum masbuk adalah seseorang yang terlambat mengikuti shalat berjamaah dan tidak mendapati rakaat dari awal bersama imam. Dalam Islam, hal ini telah diatur secara rinci melalui hadits-hadits Rasulullah ﷺ agar tetap memperoleh keutamaan shalat berjamaah. Salah satu hadits utama adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: “Jika salah seorang dari kalian datang untuk shalat dan imam sedang dalam satu keadaan, maka hendaklah ia melakukan sebagaimana yang dilakukan imam.” (HR. Tirmidzi, no. 591). Meski sanadnya lemah, hadits ini diperkuat dengan riwayat-riwayat shahih lainnya. Tulisan ini menguraikan tata cara makmum masbuk berdasarkan hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama.

Shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam, bahkan lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat. Namun tidak semua orang bisa hadir sejak awal bersama imam. Untuk itu, syariat memberikan panduan bagi mereka yang terlambat atau makmum masbuk. Rasulullah ﷺ memberi arahan praktis agar makmum yang datang dalam keadaan imam sedang melakukan satu gerakan shalat, tetap bisa mengikuti dan menyempurnakan shalatnya dengan benar.

Hadits-hadits shahih dari Abu Hurairah dan lainnya menjelaskan bahwa apa yang didapati dari imam itulah yang dilakukan, dan yang tertinggal harus disempurnakan. Prinsip ini menjadi dasar hukum bagi makmum masbuk agar tidak bingung dalam menentukan langkah selanjutnya saat mendapati imam berada dalam posisi tertentu.

Tata Cara Makmum Masbuk

Berikut adalah tata cara makmum masbuk sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan fikih:

  1. Takbiratul Ihram Dilakukan dalam Keadaan Berdiri Penuh
    Makmum masbuk wajib memulai dengan takbiratul ihram dalam posisi berdiri sempurna, sebelum mengikuti posisi imam. Jika langsung rukuk tanpa berdiri sempurna, shalatnya tidak sah.
  2. Ikuti Posisi Imam Apa Adanya
    Jika imam sedang rukuk, makmum segera rukuk setelah takbiratul ihram. Jika imam sedang sujud, maka makmum ikut sujud. Hal ini sebagaimana hadits:
    “Jika salah seorang dari kalian datang dan imam dalam keadaan tertentu, maka lakukan sebagaimana yang dilakukan imam.” (HR. Tirmidzi)
  3. Mendapatkan Rakaat Jika Mendapati Rukuk Bersama Imam
    Berdasarkan hadits: “Barangsiapa mendapatkan satu rukuk, maka ia mendapatkan satu rakaat.” Maka, jika makmum masuk dan sempat rukuk bersama imam sebelum imam bangkit, maka itu dihitung satu rakaat.
  4. Apa yang Didapat dari Imam Adalah Awal Shalatnya
    Makmum masbuk menghitung rakaat yang ia dapatkan dari imam sebagai rakaat pertamanya. Rakaat yang tersisa disempurnakan setelah imam salam.
    Hadits shahih menyebut: “Apa yang kalian dapati dari imam, maka shalatlah; dan apa yang kalian lewatkan, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636; Muslim no. 602)
  5. Tidak Berdiri Sebelum Imam Salam Kedua
    Makmum masbuk tidak boleh berdiri menyempurnakan shalat sebelum imam salam kedua. Jika berdiri sebelumnya, maka shalatnya bisa batal atau perlu diulang.
  6. Bacaan dan Gerakan Disesuaikan dengan Imam
    Saat makmum masbuk duduk tasyahud bersama imam, ia tetap membaca tasyahud walaupun belum waktunya menurut urutan shalatnya. Begitu juga dengan doa-doa sujud dan dzikir lainnya.
  7. Jika Imam Qunut di Rakaat Kedua dan Makmum Masbuk Baru Dapat Rakaat Itu, Maka Qunut Belum Dihitung
    Makmum masbuk tetap membaca qunut saat ia berdiri sendiri nanti karena yang didapati dari imam belum dihitung sebagai rakaat sempurna baginya.
  8. Takbiratul ihram dilakukan sambil berdiri penuh sebelum ikut gerakan imam.
  9. Jika datang dan imam sedang rukuk, cukup satu takbir jika dilakukan saat berdiri penuh, lalu langsung ikut rukuk.
  10. Tidak perlu membaca Al-Fatihah jika mendapati imam sudah rukuk

 

Hadits #428 dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu tentang makmum yang mendapati imam dalam satu posisi:

Hadits #428: عَنْ عَليٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِذَا أَتَى أَحَدُكُم الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ».
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ.

Artinya: Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian datang untuk shalat, dan imam sedang dalam suatu keadaan (gerakan), maka hendaklah ia melakukan sebagaimana yang dilakukan imam.”  (HR. Tirmidzi, no. 591. Sanadnya lemah menurut para ahli hadits, tetapi memiliki penguat dari hadits-hadits shahih lainnya.)

Penjelasan Hadits dan Kedudukan Hadits

Walaupun sanad hadits ini lemah (dha’if) menurut Al-Hafizh Ibn Hajar karena sanadnya terputus, makna hadits ini diperkuat oleh banyak hadits shahih lain, seperti hadits dari Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari-Muslim:

“Apa yang kalian dapati dari imam, maka shalatlah bersamanya, dan apa yang kalian luputkan, sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)

Faedah dan Hukum Fikih yang Diambil

  • Mengikuti Posisi Imam Saat Datang Makmum yang datang ketika imam sedang dalam posisi tertentu (berdiri, ruku’, sujud, duduk, dsb) wajib langsung menyesuaikan diri dengan posisi imam tersebut, bukan memulai dari awal. Misalnya: Jika datang dan imam sedang rukuk, langsung takbiratul ihram lalu rukuk.. Jika datang saat sujud, langsung ikut sujud.
  • Mendapatkan Rakaat Jika Mendapati Rukuk Seseorang dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam dengan thuma’ninah, sebelum imam bangkit dari rukuk. (Lihat: Fath Al-Mu’in hlm. 199)
  • Shalat Berjamaah Tetap Sah Meski Hanya Tasyahud Makmum yang datang dan hanya mendapatkan tasyahud akhir bersama imam tetap mendapatkan pahala berjamaah, asalkan masih sempat mengikuti gerakan shalat sebelum imam salam.
  • Makmum Masbuk (Terlambat). Makmum yang terlambat disebut masbuk, dan ia: Ikut posisi imam apa pun keadaannya saat ia datang.. Menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam., Apa yang ia dapati bersama imam dihitung sebagai awal shalat baginya. (Bukan mengikuti urutan imam).

Dalil Penguat

“Apa saja yang kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Dan apa yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari no. 636, Muslim no. 602)

“Siapa yang mendapatkan satu rukuk, berarti ia mendapatkan satu rakaat.”
(HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Al-Albani)

Kesimpulan

Hadits ini menunjukkan pentingnya ketaatan makmum terhadap gerakan imam, sekalipun makmum terlambat datang. Gerakan imam menjadi patokan sah dan tidaknya shalat berjamaah bagi makmum masbuk. Walaupun hadits dari Ali radhiyallahu ‘anhu ini sanadnya lemah, kandungan hukumnya sesuai dengan hadits-hadits shahih lainnya, sehingga tetap dapat dijadikan dasar hukum fikih makmum masbuk.

Tata cara makmum masbuk diatur secara jelas dalam hadits-hadits Rasulullah ﷺ untuk menjaga keabsahan dan kesempurnaan shalat berjamaah. Prinsip dasarnya adalah mengikuti posisi imam sebagaimana adanya saat datang, dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal setelah imam salam. Hadits yang menjadi pedoman utama meskipun sanadnya lemah, diperkuat oleh hadits-hadits shahih lainnya. Pemahaman tentang hal ini penting agar setiap Muslim dapat tetap meraih pahala berjamaah meskipun datang terlambat. Hal ini menunjukkan keindahan dan kelengkapan syariat Islam dalam mengatur ibadah secara praktis dan aplikatif.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *