MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Konsultasi Ekonomi Syariah: Hukum Pembelian Kredit Mobil atau Motor 


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya ingin membeli mobil atau motor secara kredit karena keterbatasan dana. Namun, saya khawatir apakah transaksi kredit seperti ini sesuai dengan syariat Islam? Mohon penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Secara umum, jual beli dengan sistem kredit diperbolehkan oleh syariat. Hal ini berdasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282) Ayat tersebutbadalah dalil bolehnya akad hutang-piutang, sedangkan akad kredit merupakan salah satu bentuk hutang, sehingga keumuman ayat di atas bisa menjadi dasar bolehnya akad kredit.

Dalam Islam, transaksi keuangan, termasuk pembelian secara kredit, harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar terbebas dari riba dan unsur haram lainnya. Berikut adalah penjelasan lengkap:

1. Prinsip Umum dalam Transaksi Syariah

Islam mengatur transaksi keuangan dengan prinsip:

  • Larangan Riba: Riba adalah tambahan yang bersifat haram, baik dalam pinjaman maupun jual beli. Allah berfirman:“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(QS. Al-Baqarah: 275)
  • Adanya Akad yang Jelas: Setiap transaksi harus memiliki akad (perjanjian) yang transparan dan tidak mengandung gharar (ketidakpastian). Rasulullah ﷺ bersabda:“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, no. 1513)

2. Pembelian Kredit dalam Islam

Pembelian secara kredit diperbolehkan dalam Islam dengan syarat:

  1. Harga Tetap Disepakati di Awal: Harga barang (mobil/motor) yang dibeli secara kredit harus jelas dan tidak boleh berubah selama masa cicilan.
    • Contoh: Jika harga mobil secara tunai Rp200 juta, sedangkan secara kredit menjadi Rp220 juta, maka harga Rp220 juta harus disepakati sejak awal akad, bukan berdasarkan tambahan bunga.
  2. Tanpa Unsur Riba: Jika kredit melibatkan bunga (interest), maka transaksi tersebut menjadi riba, yang diharamkan.
    • Allah berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali Imran: 130)
  3. Transparansi dalam Akad: Semua ketentuan, seperti harga barang, jumlah cicilan, durasi pembayaran, dan denda (jika ada), harus dijelaskan sejak awal.

3. Skema Kredit yang Sesuai Syariah

Dalam ekonomi syariah, pembelian kredit yang halal biasanya menggunakan akad seperti:

  • Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan): Penjual membeli barang dari pemasok, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Harga dan cicilan tetap selama masa akad.
  • Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (Sewa Beli): Pembeli menyewa barang selama periode tertentu dengan opsi memiliki barang di akhir masa sewa.

4. Praktik yang Harus Dihindari

  • Riba dalam Kredit Konvensional: Kredit dengan bunga, seperti yang umum di bank konvensional, mengandung riba dan harus dihindari.
  • Gharar dan Ketidakjelasan: Misalnya, adanya biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan di awal akad.

5. Alternatif Solusi Syariah

  • Gunakan Lembaga Keuangan Syariah: Saat ini, banyak bank syariah atau koperasi syariah yang menyediakan pembiayaan sesuai prinsip syariah.
  • Konsultasikan dengan Ahli: Jika ragu, konsultasikan akad kredit dengan ulama atau ahli ekonomi syariah untuk memastikan kesesuaiannya.

Rambu-Rambu Kredit

Meskipun pada dasarnya jual-beli kredit adalah diperbolehkan, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi praktisi jual beli kredit. Di antaranya adalah:

  1. Obyek jual beli bukan komoditi ribawi yang sejenis dengan alat tukar Sebagaimana sudah ma’ruf bahwa para ulama membagi komoditi ribawi menjadi dua kelompok. kelompok pertama adalah kategori barang yang menjadi alat tukar atau standar harga, seperti; emas, perak, uang, dll. Dan kelompok yang kedua adalah kategori bahan makanan pokok yang tahan lama, seperti; gandum, kurma, beras, dll. Hal yang perlu diketahui bahwa akad barter atau jual beli antara dua komoditi ribawi yang masih dalam satu kelompok (misalkan emas dengan uang, atau gandum dengan kurma) harus dilakukan secara tunai. Artinya tidak boleh ada kredit di dalamnya (harus kontan) agar tidak terjadi praktik riba nasi’ah. Dasarnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Menukarkan emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam adalah termasuk akad riba, kecuali dengan dua syarat: sama ukurannya dan dilakukan secara tunai (cash) Namun, Jika jenisnya berbeda (dan masih dalam satu kelompok) maka tukarlah sekehendakmu dengan satu syarat, yaitu harus diserahkan secara tunai” (HR Muslim). Konsekuensi dari penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan jual beli uang, valas, emas atau alat tukar sejenisnya dengan cara kredit.
  2. Hindari penundaan serah terima barang Di dalam akad kredit tidak boleh ada penundaan serah terima barang. Sebab hal itu merupakan praktik jual beli hutang dengan hutang. Artinya, barang masih berada dalam tanggungan penjual dan uang pun juga masih berada dalam tanggungan pembeli. Inilah praktik jual beli dain bid dain yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Sebagaimana dinukilkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab beliau, Al-Mughni2. Diriwayatkan di dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Umar mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hutang dengan hutang.” (HR. Hakim: 2343) Imam Al Hakim menilai hadis ini sebagai hadis yang shohih sesuai syarat Muslim, akan tetapi kebanyakan ulama menilai hadis ini sebagai hadis yang lemah, tidak bisa dijadikan dalil3. Meskipun demikian mereka bersepakat untuk menerima maknanya. Sebagaimana perkataan Ibnul Mundzir yang dinukilkan oleh Ibnu Qudamah, beliau mengatakan, “Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa jual beli hutang dengan hutang tidak diperbolehkan. Imam Ahmad mengatakan, “Ini adalah ijma’.”
  3. Ketentuan jual beli kredit dalam syara’ hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara’. Misalnya, seorang pembeli datang kepada dealer sepeda motor (penjual) untuk membeli sebuah sepeda motor secara kredit, kemudian keduanya bersepakat bahwa pembelian dilakukan secara kredit dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Tetapi ternyata lising (bank) melunasi terlebih dahulu pada dealer. Maka, sebenarnya yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak lising (bank), bukan pada penjual. Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara’.
  4. Dalam jual beli kredit, ketika pembeli telah menentukan pilihan atas opsi harga kredit yang ditawarkan, maka harga itu berlaku secara mutlak, tidak bisa berubah.  Baik pembeli mampu melunasi tepat waktu, ataupun terjadi penundaan. Misalnya, jika pembeli sepakat dengan harga Rp 15.000.000,- dalam jangka waktu empat tahun, namun akhirnya ia mampu melunasi dalam jangka waktu tiga tahun, maka ia tetap membayar Rp 15.000.000,-. Begitu pula sebaliknya, harga kredit tidak mengalami penurunan jika pembayaran dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.
  5. Jika suatu saat pembeli tidak sanggup untuk melanjutkan pembayaran angsuran, maka pembeli berhak untuk mengajukan pemutusan akad kredit. Dengan demikian, pembeli berkewajiban mengembalikan barang yang dikredit, dan penjual harus mengembalikan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.

Kesimpulan:

  • Pembelian mobil atau motor secara kredit diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat syariah, seperti tanpa riba, akad yang jelas, dan harga yang tetap.
  • Sebaliknya, jika melibatkan bunga atau unsur gharar, maka transaksi tersebut tidak sesuai dengan syariat.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kembali.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *