Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, di zaman sekarang, jual beli online sudah menjadi hal yang sangat umum. Apakah jual beli online ini diperbolehkan dalam Islam? Mohon penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Islam mengatur setiap aspek kehidupan, termasuk transaksi jual beli, agar sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum jual beli online dalam Islam.
1. Pengertian Jual Beli Online
Jual beli online adalah transaksi perdagangan barang atau jasa yang dilakukan melalui internet, baik melalui marketplace, media sosial, maupun aplikasi khusus. Dalam Islam, jual beli seperti ini termasuk dalam kategori bai’ salam (jual beli dengan pembayaran di muka) atau bai’ istishna (pesanan pembuatan).
2. Prinsip Dasar Jual Beli dalam Islam
Islam mengatur jual beli dengan beberapa prinsip utama:
- Barang yang Dijual Halal: Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Allah berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”(QS. An-Nisa: 29)
- Transaksi Jelas dan Transparan: Tidak boleh ada unsur gharar (ketidakpastian) dalam transaksi.
- Rasulullah ﷺ bersabda:“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, no. 1513)
- Adanya Akad (Kesepakatan): Harus ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang jelas, meskipun dilakukan secara elektronik.
- Rasulullah ﷺ bersabda:“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar kerelaan.”(HR. Ibnu Majah, no. 2185)
- Tidak Mengandung Riba: Transaksi tidak boleh melibatkan bunga atau tambahan yang bersifat riba.
3. Hukum Jual Beli Online
Jual beli online diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
a. Jual Beli Online yang Diperbolehkan (Halal)
- Barang Jelas dan Halal: Barang yang dijual harus memiliki deskripsi yang jelas, halal, dan sesuai dengan syariat.
- Kesepakatan Harga dan Barang: Harga dan spesifikasi barang harus disepakati di awal transaksi.
- Pengiriman dan Waktu Jelas: Penjual harus memberikan informasi yang jelas mengenai waktu pengiriman dan penerimaan barang.
- Jaminan Pengembalian: Jika barang tidak sesuai dengan deskripsi, pembeli berhak mengembalikannya.
b. Jual Beli Online yang Tidak Diperbolehkan (Haram)
- Barang Haram: Barang yang dijual berupa produk haram seperti minuman keras, narkoba, atau barang curian.
- Transaksi Gharar: Ketidakjelasan dalam spesifikasi barang, harga, atau waktu pengiriman.
- Riba dalam Pembayaran: Jika pembayaran melibatkan bunga atau denda keterlambatan.
- Penipuan: Penjual memberikan informasi palsu mengenai barang atau tidak mengirim barang setelah pembayaran.
Ketentuan Jual Beli Online (as-Salam)
As-Salam atau Jual Beli Online adalah ism mashdar dari fi’il madhi aslama. Secara bahasa , salam berarti menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (Modal). Secara bahasa ,”salam “ juga disebut “salaf:”, hanya saja kata “salam” adalah bahasa ahli Hijaz dan “salaf” bahasa ahli Iraq. Dalam Islam, hukum salam adalah boleh karena ia bagian dari rukhshah (keringanan) yang dikecualikan dari jual beli barang yang tidak ada di tempat penjual. Hukum salam diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Salam adalah pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, yang didefinisikan oleh para fuqaha sebagai “akad jual beli atas sesuatu yang disebutkan kriterianya dalam akad dan yang dijanjikan akan diserahkan pada waktunya yang ditentukan nanti kepada pembeli, dengan pembayaran yang diserahkan pada saat transaksi itu”.
Berdasarkan hal tersebut, maka hal yang menjadi rukun dan syarat jual beli menjadi rukun dan syaratnya salam juga. Untuk menghindari pertikaian antara penjual dan pembeli, maka salam hanya sah pada barang yang dapat dibatasi dengan sifat-sifat tertentu seperti barang yang diperjual belikan berdasarkan takaran, timbangan, hitungan atau meteran.7 Selain itu dalam akad salam, terdapat beberapa syarat yang harus disebutkan di dalam akad, yaitu yang pertama, menyebutkan jenis barang yang dipesan dan jenis modal, juga menjelaskan macam dan sifatnya, kemudian juga menjelaskan jumlahnya jika barangnya bisa dihitung, menjelaskan kadarnya, menjelaskan takarannya bagi barang yang ditakar, menjelaskan timbangannya bagi barang yang ditimbang, menjelaskan ukurannya bagi barang yang diukur, serta hendaknya barang yang dipesan itu ditangguhkan hingga masa tertentu, sedikitnya satu bulan. Oleh karena itu tidak sah bila barang yang dipesan itu diserahkan seketika itu.
Sedangkan modal (harga) justru disyaratkan harus kontan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa mazhab.8 Dalam bertransaksi jual beli online, proses ijab qabulnya dilakukan dengan cara membaca syarat dan juga prosedur saat melakukan pembelian bagi pembeli. Penjual juga harus memberikan beberapa prosedur dalam melakukan pembelian seperti dengan menuliskan spesifikasi barang yang dijual sesuai dengan realitas, pembeli wajib mengisi formulir pembelian , dan membaca syarat dan ketentuan yang telah penjual berikan. Jika pembeli paham akan prosedur pembelian yang diberikan oleh penjual lalu menyetujuinya, maka proses ijab qabul tersebut telah terlaksanakan karena telah memenuhi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Setelahnya, pembeli diharuskan membayarkan sejumlah uang yang sesuai dengan harga barang yang dibeli, dan juga termasuk biaya pengiriman. Jika hal tersebut sudah dilakukan oleh pembeli maka sang penjual diwajibkan mengemas dan mengirimkan barang yang disepakati saat melakukan ijab qabul. Jika terdapat unsur keterpaksaan dan ada salah satu pihak yang dirugikan maka ijab qabul yang dilakukan itu tidak sah.
Islam memperbolehkan jual beli online bukan hanya dari segi pelaksanaan ijab qabul saja, namun objek yang diperjualbelikan juga harus jelas bukan barang gharar (barang yang tidak pasti) serta barang tersebut bukanlah barang yang haram. Selain itu barang yang yang disepakati juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah diketahui bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan agar ijab qabulnya sah. namun apabila terjadi kekeliruan (ketidaksengajaan) yang ringan itu tidak membuat rusaknya akad, namun pembeli berhak mendapat kompensasi/keadilan dari penjual karena pembeli dirugikan. Namun apabila hal itu terjadi karena kesengajaan dari pembeli/penjual maka tidak sah-lah akad jual beli tersebut. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat perantara kurir, dalam Islam hal tersebut. dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan), dan hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam.
4. Dalil-Dalil Pendukung
- Larangan Memakan Harta dengan Jalan Batil“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”(QS. An-Nisa: 29)
- Larangan Gharar“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, no. 1513)
- Anjuran Kejujuran dalam BerdagangRasulullah ﷺ bersabda:“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.”(HR. Tirmidzi, no. 1209)
- Jual Beli dengan Pembayaran di Muka (Salam) Rasulullah ﷺ bersabda:“Barang siapa melakukan jual beli dengan cara salam, maka lakukanlah dengan takaran dan timbangan yang jelas, serta waktu yang jelas.”(HR. Bukhari, no. 2240)
5. Keuntungan Jual Beli Online dalam Islam
- Mempermudah Akses: Memudahkan pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa batasan tempat dan waktu.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Tidak perlu datang langsung ke toko fisik.
- Peluang Dakwah: Penjual dapat menyebarkan produk halal dan bermanfaat kepada masyarakat luas.
Beberapa bentuk riba dalam transaksi online
- Kartu kredit Sebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman hutang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba. Demikian juga kartu kredit yang mempromosikan bunga 0% namun pemegang kartu akan dikenai denda jika melunasi hutang lewat dari batas waktu tertentu. Dimana denda ini pada hakikatnya juga termasuk tambahan dalam transaksi hutang-piutang, sehingga termasuk riba. Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami dalam muktamar ke-12 di Riyadh, pada tanggal 25 Jumadal Akhirah 1421H merilis ketetapan tentang hukum kartu kredit. Ketetapan tersebut tercantum pada ketetapan nomor 108, yang di dalamnya menjelaskan, “Pertama, tidak boleh menerbitkan kartu kredit dan tidak boleh menggunakannya, jika dipersyaratkan adanya tambahan riba. Walaupun pemegang kartu kredit berkomitmen untuk melunasi hutang pada jangka waktu tertentu yang bunganya 0%. Kedua, dibolehkan menerbitkan kartu kredit jika tidak mengandung ketentuan adanya tambahan ribawi terhadap pokok hutang.”
- Pinjaman online (pinjol) Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar. Ulama sepakat tidak ada khilafiyah di antara mereka bahwa bunga dalam hutang-piutang adalah riba. Ibnu Munzir Rahimahullah mengatakan, “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu” (Al Mughni, 5: 28). Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ Saudi Arabia menegaskan, “Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta, juz 13, no. 3197, hal. 349).
- Diskon karena simpan saldo Dr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya. Ketika yang terjadi adalah transaksi hutang-piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan yang diberikan kepada nasabah, seperti cashback, diskon, hadiah dan semisalnya. Karena adanya manfaat tambahan tersebut, membuat ia menjadi transaksi riba. Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata, “Suatu hari saya datang di kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba’” (HR. Bukhari no. 3814). Para ulama dalam Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Akad top-up Gopay adalah akad hutang seperti deposit uang di bank. Maka diskon harga bagi konsumen adalah manfaat yang didapatkan dari menghutangi dan ini adalah riba. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah baku dalam muamalah, “Semua hutang yang menghasilkan manfaat maka itu adalah riba.” Artinya, diskon Gopay adalah riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 3). Namun boleh saja menggunakan saldo digital selama tidak ada manfaat tambahan seperti cashback, diskon, hadiah, dan semisalnya. Karena pada prinsipnya, boleh saja melakukan transaksi hutang-piutang selama tidak ada tambahan riba. Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menjelaskan, “Hukum memakai Gopay pada asalnya adalah halal, asalkan tidak memakai atau mendapatkan potongan harga maupun manfaat tambahan lainnya, karena hal itulah yang menjadikannya riba” (Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad, no. 05/DFPA/VI/1439, poin 4).
- Jual-beli emas secara online Jika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah. Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ ketika ditanya tentang jual-beli emas melalui telepon, mereka menjawab, “Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasi’ah, dan ini haram hukumnya. Solusinya, akad jual-belinya diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan barang diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 13: 475).
Wallahu ta’ala a’lam, demikian beberapa contoh praktek riba dalam transaksi online. Hendaknya jauhkan diri kita dari model-model transaksi demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik
6. Tips Memastikan Jual Beli Online Halal
- Pilih Produk Halal: Pastikan barang yang dijual atau dibeli halal dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Transaksi Transparan: Berikan informasi yang jelas mengenai barang, harga, dan pengiriman.
- Gunakan Sistem Amanah: Gunakan platform yang menjamin keamanan transaksi dan kepercayaan antara pembeli dan penjual.
- Hindari Penipuan: Pastikan tidak ada unsur penipuan atau ketidakjujuran dalam transaksi.
- Konsultasi dengan Ahli Syariah: Jika ragu, tanyakan kepada ulama atau pakar ekonomi syariah.
Kesimpulan:
- Jual beli online diperbolehkan dalam Islam jika memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu barang halal, transaksi transparan, dan bebas dari riba serta gharar.
- Namun, jika terdapat unsur haram seperti barang terlarang, penipuan, atau ketidakjelasan dalam transaksi, maka jual beli tersebut menjadi haram.
Semoga penjelasan ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan lain, silakan bertanya kembali.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.













Leave a Reply