Zakat diwajibkan atas setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Pertama, zakat hanya wajib bagi seorang Muslim, karena ia adalah ibadah khusus dalam Islam. Kedua, individu tersebut harus merdeka, artinya tidak dalam status perbudakan. Ketiga, zakat diwajibkan bagi orang yang telah mencapai nishab, yaitu jumlah harta minimum yang menjadi batas wajib zakat. Nishab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat emas, perak, hasil pertanian, atau hewan ternak. Sebagai contoh, nishab zakat emas adalah 85 gram emas. Selain itu, harta yang dimiliki haruslah harta yang halal dan diperoleh secara sah.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harta tersebut telah mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk zakat hasil pertanian dan tambang yang wajib dikeluarkan setiap kali panen atau diperoleh. Orang yang mengeluarkan zakat juga harus memiliki kemampuan, artinya zakat tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, zakat menjadi ibadah yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat.
Syarat-syarat wajibnya mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.[4]
Merdeka. - Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya, karena berhubungan dengan kebutuhan membebaskan dirinya dari perbudakan. Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga sangat pantas sekali tidak diwajibkan.
- Berakal Dan Baligh. Dalam hal ini masih diperselisihkan, yaitu berkaitan dengan permasalahan zakat harta anak kecil dan orang gila. Yang rajih (kuat), anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat berhubungan dengan hartanya.
- Memiliki Nishab. Makna nishab disini, ialah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan batas kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut[7]. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. [Al Baqarah/2:219]. Makna al afwu adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
SYARAT-SYARAT NISHAB
Adapun syarat-syarat nishab ialah sebagai berikut:
- Harta tersebut diluar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seseorang, seperti: makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)“.
- Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun, yang diambil ketika menemukannya. Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan berzakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
NISHAB, UKURAN DAN CARA MENGELUARKAN ZAKATNYA.
Nishab Emas Dan Ukuran Zakatnya.
- Adapun nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud ialah dinar Islam. Ukuran satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar itu setara dengan 85 gram emas murni. Demikian ini yang telah ditetapkan oleh Syaikh Muhammad Al Utsaimin dan Yusuf Qardhawi.
- Dalil nishab ini ialah hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas- sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya (zakat) 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada di harta zakat, kecuali setelah satu haul“.
- Kemudian dari nishab tersebut diambil 2,5 % atau 1/40. Dan kalau lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab yang awal. Demikian menurut pendapat yang rajih (kuat).
Nishab Perak Dan Ukuran Zakatnya.
- Adapun nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gram, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nishab Binatang Ternak Dan Ukuran Zakatnya. - Adapun syarat wajib zakat pada binatang ternak sama dengan di atas dan ditambah satu syarat, yaitu binatangnya digembalakan dipadang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan diluar; kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor …”
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya ialah sebagai berikut:
ONTA.
Nishab onta ialah 5 ekor. Perhitungan selengkapnya sebagai berikut:
Kadar Wajib Zakat Onta
- 5 – 9 ekor : 1 ekor kambing
- 10 – 14 ekor : 2 ekor kambing
- 15 – 19 ekor : 3 ekor kambing
- 20 – 24 ekor : 4 ekor kambing
- 25 – 35 ekor : 1 ekor bintu makhad
- 36 – 45 ekor : 1 ekor bintu labun
- 46 – 60 ekor : 1 ekor hiqqah
- 61 – 75 ekor : 1 ekor jadzah
- 76 – 90 ekor : 2 ekor bintu labun
- 91 – 120 ekor : 2 ekor hiqqah
- 121 ekor : 3 ekor bintu labun
- 130 ekor : 1 ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
- 140 ekor : 2 ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun
- 150 ekor : 3 ekor hiqqah
- 160 ekor : 4 ekor bintu labun
- 170 ekor : 1 ekor hiqqah dan 3 ekor bintu labun
- 180 ekor : 2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun
Keterangan :
1. Bintu makhad ialah onta yang telah berusia satu tahun.
2. Bintu labun ialah onta yang berusia dua tahun.
3. Hiqqah ialah onta yang telah berusia tiga tahun.
4. Jadzah ialah onta yang berusia empat tahun.
SAPI.
Nishab sapi ialah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Cara penghitungan sebagai berikut.
Kadar Wajib Zakat Sapi
- 30 – 39 ekor : 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
- 40 – 59 ekor : 1 ekor musinah
- 60 ekor : 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
- 70 ekor : 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
- 80 ekor : 2 ekor musinnah
- 90 ekor : 3 ekor tabi’
- 100 ekor : 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah.
Keterangan
1. Tabi’ dan tabi’ah ialah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah ialah sapi betina yang berusia dua tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi zakatnya ialah satu ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya ialah satu ekor musinnah.
KAMBING
Nishab kambing ialah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Kadar Wajib Zakat Kambing
- 40 ekor : 1 ekor kambing
- 120 ekor : 2 ekor kambing.
- 201 – 300 ekor : 3 ekor kambing.
- Lebih dari 300 ekor : setiap kelipatan 100, 1 ekor kambing.
Dalil Perhitungan Nishab Zakat Binatang Ternak.
“Ini adalah kewajiban zakat yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui RasulNya: Dalam setiap 24 ekor onta dan yang kurang dari itu (zakatnya) kambing; pada setiap 5 ekor (onta), (zakatnya) satu kambing. Kalau telah sampai 25 ekor sampai 35 ekor, maka ada (zakat) binti makhad (onta perempuan yang berusia satu tahun); jika tidak ada, (maka) boleh dengan ibnu labun (onta laki-laki yang berusia dua tahun). Jika sampai 36 hingga 45 ekor, terdapat padanya binti labun (onta perempuan berusia dua tahun). Kalau sampai 46 hingga 60 ekor, terdapat hiqqah (onta perempuan yang telah sempurna berusia 3 tahun) yang siap dihamili oleh onta laki-laki. Kalau sampai 61 hingga 75 terdapat, jidzah(onta yang telah berusia 4 tahun). Kalau sampai 76 hingga 90 ekor, terdapat 2 bintu labun. Kalau sampai 91 hingga 120 ekor, terdapat 2 hiqqah. Kalau sampai lebih dari 120, maka setiap 40 ekor ada bintu labin dan setiap 50 hiqqah. Dan barangsiapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta, maka tidak ada zakatnya kecuali kalau pemiliknya menghendaki. Dan dalam zakat kambing yang digembalakan diluar; kalau sampai 40 ekor hingga 120 ekor ada satu ekor kambing. Dan jika lebih dari 120 sampai 200 ekor, ada 2 ekor. Jika lebih dari 200 sampai 300 ekor, (maka) ada 3 ekor dan kalau lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor ada satu ekor kambing. Jika gembalaan seseorang kurang dari 40, seekor saja maka tidak terdapat zakat, kecuali bila pemiliknya menghendakinya “.
Nishab Zakat Hasil Pertanian Dan Buah-Buahan Serta Ukuran Zakatnya.
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan“. [Al An’am/6 :141]
- Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ةٌ“Tidak ada di bawah lima wasaq zakat“.
- Satu wasaq setara dengan 60 sha’[18]. Sedangkan satu sha’ setara dengan 2,175 kg[19] atau 3 kg.
- Demikian menurut takaran Lajnah Daimah Li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan amal resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian ialah 300 x 3 = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20)“.[20]
- Misalnya : seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) ialah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg.
Nishab Zakat Barang Dagangan Dan Ukuran Zakatnya.
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan, sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan tiga syarat lainnya, yaitu:
- Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah dan yang sejenisnya.
- Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
- Nilainya telah sampai nishab.[21]
- Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp 50.000.000,- Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp 100.000.000,- Maka perhitungannya sebagai berikut:
- Modal – hutang : Rp 200.000.000,- – Rp 100.000.000,- = Rp 100.000.000,-
- Jadi jumlah harta zakat adalah Rp 100.000.000,- + Rp 50.000.000,- = Rp 150.000.000,-
- Zakat yang harus dibayarkan: Rp 150.000.000,- x 2,5% = Rp 3.750.000,- [22]
Nishab Zakat Harta Karun Dan Ukuran Zakatnya.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Dalam harta karun temuan terdapat seperlima zakatnya“.
CARA MENGHITUNG NISHAB.
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
- Al Imam An Nawawi berkata,“Menurut mazdhab kami (Syafi’i), mazdhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya –dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak dan binatang ternak– keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah (hitungan) haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut[24]. Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu, ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga), hartanya bertambah hingga mencapai nishab. Maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkanlah zakatnya.













Leave a Reply