MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

KONSULTASI HUKUM ISLAM: Apakah hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram?

KONSULTASI HUKUM ISLAM: Apakah hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram?

 

Pertanyaan tentang hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram menjadi isu fiqih kontemporer yang sering dibahas dalam konteks sosial modern. Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan antar lawan jenis, sebagaimana firman Allah:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya… dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya…”
(QS. An-Nur [24]: 30–31).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan batas interaksi yang menjaga kehormatan dan menghindarkan fitnah. Dalam hadits shahih disebutkan, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku tidak berjabat tangan dengan wanita.”
(HR. Ahmad no. 24098, Abu Dawud no. 2588).
Riwayat ini muncul ketika Nabi ﷺ menerima bai‘at kaum wanita, namun beliau tidak menyentuh tangan mereka — menunjukkan kehati-hatian dalam menjaga batas syariat.

Hukum Berjabat Tangan antara Laki-laki dan Perempuan Non-Mahram: Pandangan Ulama Salaf dan Asy’ariyah

Para ulama salaf dan Asy’ariyah berbeda pendapat dalam menafsirkan hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Secara umum, perbedaan ini berakar pada cara memahami hadits Nabi ﷺ dan konteks interaksi sosial. Hadits utama yang menjadi dasar hukum adalah sabda Rasulullah ﷺ:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan.”
(HR. Ahmad no. 27336, An-Nasa’i no. 4181, Ibnu Majah no. 2874)
Hadits ini menunjukkan kehati-hatian Nabi dalam menjaga batas interaksi antara lawan jenis.

Menurut tiga ulama salaf:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa berjabat tangan dengan perempuan non-mahram adalah haram secara mutlak, bahkan jika tanpa syahwat, karena Nabi ﷺ tidak melakukannya sama sekali. Dalam Musnad Ahmad, beliau menegaskan bahwa “menyentuh tangan perempuan yang bukan mahram lebih berat dosanya daripada menyentuh besi panas.”
  2. Imam Ibn Taimiyyah juga melarang secara tegas, dengan alasan bahwa sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan dapat menjadi pintu fitnah dan termasuk dalam kategori ma la yajuz (tidak dibolehkan). Beliau menegaskan dalam Majmu‘ al-Fatawa bahwa menjaga jarak fisik adalah bagian dari hifzh al-farj (menjaga kehormatan).
  3. Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, murid Ibn Taimiyyah, menambahkan bahwa larangan berjabat tangan termasuk dalam prinsip sadd adz-dzari‘ah (menutup jalan menuju dosa). Ia menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan syar‘i yang mengharuskan jabat tangan, sehingga lebih baik dihindari untuk menjaga kesucian hati.

Menurut dua ulama Asy’ariyah:

  1. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum ad-Din menjelaskan bahwa hukum berjabat tangan dengan non-mahram adalah makruh tahrim, yakni sangat dilarang kecuali ada keadaan darurat atau kebutuhan syar‘i yang kuat, seperti pengobatan atau situasi sosial yang tak dapat dihindari. Ia menekankan bahwa niat dan adab sangat menentukan, karena dosa bukan hanya pada perbuatan fisik, tetapi pada niat yang melatarinya.
  2. Imam Fakhruddin ar-Razi, dalam tafsir Mafatih al-Ghaib, menafsirkan larangan Nabi sebagai bentuk wara’ (kehati-hatian moral), bukan semata hukum mutlak. Menurutnya, jika berjabat tangan dilakukan tanpa nafsu, dengan niat sopan dan dalam konteks sosial yang menjaga kehormatan, maka sebagian fuqaha Asy’ariyah membolehkan dalam kadar rukhshah (keringanan), tetapi tetap lebih utama untuk dihindari.

Dengan demikian, menurut ulama salaf, hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram adalah haram secara mutlak, sedangkan menurut sebagian ulama Asy’ariyah, hukum tersebut makruh atau haram tergantung konteks dan niat. Semua pandangan sepakat bahwa menjaga kehormatan, menghindari fitnah, dan menutup jalan menuju kemaksiatan merupakan tujuan utama dari larangan ini.

Ulama Kontemporer

Para ulama kontemporer memiliki pandangan yang beragam. Syaikh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa hukum asalnya tidak boleh, tetapi memberi rukhsah (keringanan) jika dilakukan tanpa syahwat, dalam kondisi sopan dan untuk menghindari fitnah sosial yang lebih besar, seperti dalam pertemuan resmi atau diplomatik.

Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa hukum berjabat tangan dengan lawan jenis non-mahram adalah makruh tahrim jika tanpa syahwat, dan haram bila dengan syahwat. Syaikh Abdullah bin Bayyah, ulama kontemporer yang dikenal moderat, menilai bahwa konteks niat, adat, dan kebutuhan profesional dapat menjadi pertimbangan hukum, selama tidak disertai niat buruk dan tetap menjaga adab Islam. Dengan demikian, ketiganya memandang bahwa esensi hukum adalah penjagaan kehormatan dan niat hati dalam interaksi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa etika sosialnya menegaskan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram tidak dianjurkan, tetapi dapat ditoleransi dalam keadaan tertentu yang tidak menimbulkan fitnah dan dilakukan dengan menjaga adab, tanpa syahwat, dan semata-mata untuk menghormati lawan bicara. Di tingkat internasional, Dar al-Ifta al-Mishriyyah (Mesir) memandang bahwa berjabat tangan diperbolehkan dalam konteks sosial bila tidak menimbulkan rangsangan dan disertai niat baik. European Council for Fatwa and Research (Irlandia) di bawah bimbingan Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa dalam lingkungan profesional di Barat, jabat tangan sopan tanpa niat syahwat tidak termasuk dosa besar.

Sementara Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) menegaskan hukum asalnya makruh, namun memberikan keringanan dalam situasi diplomatik, pekerjaan, dan keadaan darurat sosial. Dengan demikian, kesimpulan mayoritas ulama dan lembaga fatwa modern menunjukkan bahwa Islam mengutamakan penjagaan niat, adab, dan kehormatan dalam interaksi, serta tidak menutup pintu kemudahan selama tidak menyalahi prinsip kesucian dan akhlak Islam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *