Benda yang Boleh dan Tidak Boleh Menjadi Sutrah?
Abstrak
Sutrah merupakan pembatas yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat untuk menjaga kekhusyukan dan mencegah gangguan dari lalu lintas orang di sekitarnya. Rasulullah ﷺ mencontohkan berbagai benda yang dapat digunakan sebagai sutrah, baik alami maupun buatan, dengan ukuran minimal tertentu. Artikel ini membahas secara ilmiah dan naratif tentang jenis-jenis benda yang boleh dan tidak boleh dijadikan sutrah berdasarkan dalil hadis sahih, disertai dengan tabel klasifikasi dan penjelasan praktis bagi umat Islam agar dapat menerapkannya sesuai tuntunan syariat.
Shalat merupakan tiang agama dan bentuk ibadah yang membutuhkan kekhusyukan serta ketertiban. Dalam menjaga kesempurnaan ibadah ini, Rasulullah ﷺ mencontohkan penggunaan sutrah, yakni benda yang diletakkan di depan orang yang shalat agar menjadi pembatas visual dan simbolik antara dirinya dengan lingkungan sekitarnya.
Sutrah tidak hanya berfungsi sebagai penghalang fisik, tetapi juga memiliki makna edukatif dan spiritual, yaitu menjaga fokus seorang hamba ketika sedang berkomunikasi dengan Rabb-nya. Dengan adanya sutrah, orang lain yang lewat di depan tidak akan memutuskan kekhusyukan dan kesempurnaan shalat. Namun demikian, tidak semua benda dapat dijadikan sutrah; syariat menetapkan kriteria tertentu berdasarkan tinggi, bentuk, dan nilai kehormatannya.
✅ Yang Boleh Menjadi Sutrah
| No | Benda yang Dijadikan Sutrah | Dalil / Hadits | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Anak Panah (sahm) | HR. Ahmad 15042 | Nabi ﷺ bersabda: “Sutrah seseorang dalam shalat adalah anak panah…” – Menunjukkan benda kecil pun sah jika berdiri tegak. |
| 2 | Hewan Tunggangan | HR. Bukhari 507, Muslim 502 | Nabi ﷺ pernah shalat menghadap hewan tunggangan. Namun hewan harus diam, tidak najis, dan tidak bergerak mengganggu. |
| 3 | Tiang (usṭuwānah) | HR. Bukhari 502, Muslim 509 | Nabi ﷺ sering shalat di belakang tiang di Masjid Nabawi. Menunjukkan boleh menggunakan tiang, pilar, atau kolom bangunan. |
| 4 | Pohon | HR. Ahmad 2/271 | Nabi ﷺ shalat menghadap pohon pada malam perang Badar. Menunjukkan sutrah alami juga sah selama terlihat jelas. |
| 5 | Tongkat / Tombak yang Ditancapkan | HR. Bukhari 494, Muslim 501 | Nabi ﷺ saat shalat Id memerintahkan menancapkan tombak di depannya. Ini menunjukkan disyariatkan menegakkan benda serupa. |
| 6 | Dinding | HR. Bukhari 496 | Antara tempat shalat Nabi ﷺ dan dinding hanya cukup dilewati kambing. Dinding menjadi sutrah ideal di dalam bangunan. |
| 7 | Benda yang Meninggi (setinggi mu’khiratur rahl) | HR. Muslim 511 | Cukup tinggi ± 2/3 hasta (sekitar 60 cm). Benda apapun yang setinggi itu—tas, kursi, atau pembatas—boleh dijadikan sutrah. |
| 8 | Orang Lain (yang Shalat di Depan) | Ijma’ ulama | Jika seseorang shalat di belakang orang lain, maka orang di depannya bisa menjadi sutrah baginya. |
🚫 Yang Tidak Boleh Dijadikan Sutrah
| No | Benda | Alasan |
|---|---|---|
| 1 | Garis di Tanah | Hadits tentang garis dinilai lemah oleh banyak ulama, sehingga tidak sah dijadikan sutrah. |
| 2 | Mushaf Al-Qur’an | Tidak boleh meletakkan Al-Qur’an di depan shalat untuk dijadikan sutrah, karena bisa dianggap tidak menghormati mushaf. |
| 3 | Benda yang Menyerupai Sesembahan | Misalnya patung, salib, atau benda menyerupai bentuk makhluk hidup, karena dapat menimbulkan kesan menyerupai penyembah berhala. |
| 4 | Benda yang Mengganggu Kekhusyukan | Misalnya benda bergambar, berwarna mencolok, atau memantulkan cahaya, karena dapat mengalihkan perhatian dalam shalat. |
Benda yang boleh dijadikan sutrah umumnya memenuhi tiga syarat utama:
- Menonjol di depan orang yang shalat, setidaknya setinggi mu’khiratur rahl (sekitar 60 cm).
- Ditempatkan tepat di depan arah kiblat, dengan jarak antara imam dan sutrah cukup untuk hewan kecil lewat.
- Tidak menimbulkan gangguan visual atau najis.
Contohnya, Nabi ﷺ ketika shalat di padang pasir memerintahkan para sahabat menancapkan tombak sebagai pembatas. Di masjid, beliau sering shalat di belakang tiang atau dinding. Bahkan dalam keadaan safar, hewan tunggangan pun pernah dijadikan pembatas shalat selama tidak bergerak.
Sebaliknya, benda yang tidak boleh dijadikan sutrah adalah yang tidak memiliki bentuk tegak (seperti garis), yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dalam akidah (seperti patung atau simbol keagamaan lain), atau yang dapat mengganggu konsentrasi (misalnya benda berwarna mencolok). Termasuk pula larangan menjadikan mushaf Al-Qur’an sebagai pembatas, karena bertentangan dengan penghormatan terhadap kitab suci.
Segala benda yang meninggi dan berada di depan orang shalat dapat dijadikan sutrah, baik alami (pohon, dinding) maupun buatan (tongkat, kursi, tas). Ukuran minimalnya sekitar 2/3 hasta (±60 cm). Tujuan utama sutrah adalah menjaga kekhusyukan dan melindungi shalat dari gangguan, bukan membatasi ruang gerak.
Hendaknya seorang muslim selalu memperhatikan sutrah saat shalat, baik di masjid, rumah, atau tempat terbuka, sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah) Rasulullah ﷺ.
Sutrah Saat Shalat Jamaah
- Dalam shalat berjamaah, sutrah bagi imam secara otomatis menjadi sutrah bagi seluruh makmum di belakangnya. Hal ini didasarkan pada hadis sahih dari Ibn ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā: “Aku datang mengendarai keledai betina pada masa Rasulullah ﷺ, sementara beliau sedang shalat bersama manusia di Mina tanpa menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian saf, lalu aku turun dan membiarkan keledai itu merumput, lalu aku masuk ke dalam saf, dan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal itu.” (HR. al-Bukhari No. 76 dan Muslim No. 504). Hadis ini menunjukkan bahwa lewat di depan sebagian makmum tidak membatalkan atau mengganggu shalat, karena yang menjadi sutrah dalam shalat berjamaah adalah sutrah imam, bukan sutrah individu. Oleh karena itu, makmum tidak perlu membuat sutrah sendiri ketika berada di dalam saf jamaah.
- Para ulama dari keempat mazhab juga sepakat (ijma’) bahwa sutrah imam mencukupi untuk seluruh makmum di belakangnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan: “Ulama sepakat bahwa jika imam memakai sutrah, maka sutrah itu juga berlaku bagi makmum, dan tidak disunnahkan bagi makmum membuat sutrah tersendiri.” Pendapat serupa disebutkan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni dan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’. Dengan demikian, dalam shalat berjamaah, makmum yang berada di belakang imam tidak perlu menyiapkan sutrah tambahan; cukup menjaga agar tidak berjalan di depan imam atau di area yang menjadi batas sutrah imam.
Kesimpulan
Sutrah merupakan bagian penting dari kesempurnaan shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Prinsip utamanya adalah menggunakan benda yang menonjol dan bersih di depan shalat agar ibadah tetap khusyu’ dan terjaga dari gangguan.
Benda seperti dinding, tiang, tongkat, atau pohon dapat digunakan sebagai sutrah, sementara garis di tanah, mushaf, atau benda menyerupai sesembahan tidak boleh digunakan. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih berhati-hati dan sempurna dalam menegakkan shalat sesuai sunnah Nabi ﷺ.
Daftar Pustaka
- Purnama, Yulian. Sutrah Shalat (2): Apa Saja yang Bisa Menjadi Sutrah? Muslim.or.id. 13 September 2013.
https://muslim.or.id/18221-sutrah-shalat-2-apa-saja-yang-bisa-menjadi-sutrah.html - Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il. Shahih al-Bukhari. Kitab ash-Shalah. Beirut: Dar Ibn Katsir, 2002.
- Muslim, Abu al-Husain bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab ash-Shalah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1996.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut: Al-Resalah Publishers, 2001. - Al-Haitsami, Nuruddin. Majma‘ az-Zawaid wa Manba‘ al-Fawaid. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1994.
- Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali. Nailul Authar. Riyadh: Dar Ibn al-Jauzi, 2006.
![]()
















Leave a Reply