MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

10 Fatwa Ramadhan yang dikeluarkan oleh ulama Mekah:

Dewan Ulama Senior Arab Saudi (Hai’ah Kibar al-Ulama) adalah lembaga keagamaan tertinggi di Arab Saudi yang bertugas memberikan fatwa dan nasihat terkait isu-isu keagamaan. Didirikan pada tahun 1971, dewan ini terdiri dari para ulama terkemuka yang ditunjuk oleh pemerintah dan diketuai oleh Mufti Besar Arab Saudi. Tugas utama mereka adalah memberikan panduan keagamaan kepada masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Selain itu, di area Masjidil Haram, Mekah, terdapat 10 kantor fatwa yang tersebar di halaman luar dan pintu-pintu masuk masjid. Kantor-kantor ini berfungsi memberikan layanan konsultasi keagamaan bagi para jamaah, terutama terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

10 Fatwa Ramadhan yang dikeluarkan oleh ulama Mekah

1. Shalat Tarawih di Rumah Selama Pandemi

Selama pandemi COVID-19, Mufti Besar Arab Saudi, Syaikh Abdulaziz Al-Sheikh, mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan shalat Tarawih di rumah jika tidak memungkinkan dilaksanakan di masjid. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan umat. Fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa menjaga jiwa adalah salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-shariah).

2. Puasa di Negara dengan Durasi Siang yang Panjang

Ulama Mekah memberikan panduan bagi umat Islam yang tinggal di negara dengan durasi siang yang sangat panjang atau sangat pendek. Mereka menyarankan agar umat Islam di negara-negara tersebut mengikuti waktu shalat dan puasa di Mekah. Pendapat ini didasarkan pada penghormatan terhadap Mekah sebagai Ummul Qura (induk dari semua kota) dan untuk memudahkan pelaksanaan ibadah puasa secara proporsional.

3. Penetapan Awal Ramadhan dan Syawal

Dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal, ulama Mekah menggabungkan metode rukyat (pengamatan hilal) dan hisab (perhitungan astronomi). Meskipun rukyat tetap menjadi metode utama, hisab digunakan sebagai alat bantu untuk memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai kepastian dan kesatuan umat dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan.

4. Kewajiban Membayar Fidyah bagi yang Menunda Qadha Puasa

Ulama Mekah menekankan bahwa bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar’i, diwajibkan membayar fidyah selain mengqadha puasa tersebut. Fidyah tersebut berupa memberikan makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditunda. Hal ini untuk menebus kelalaian dalam memenuhi kewajiban ibadah tepat waktu.

5. Larangan Puasa Wishal

Puasa wishal, yaitu menyambung puasa tanpa berbuka selama lebih dari satu hari, dilarang oleh ulama Mekah. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang melarang praktik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan dan bertentangan dengan prinsip moderasi dalam ibadah. Umat Islam dianjurkan untuk berbuka setiap hari dan tidak berlebihan dalam beribadah sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani.

Fatwa-fatwa tersebut menunjukkan respons ulama Mekah terhadap berbagai situasi dan kondisi yang dihadapi umat Islam, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat dan kemaslahatan umat.

6. Penggunaan Obat Tetes Mata dan Telinga saat Berpuasa

Ulama Mekah berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa, karena mata dan telinga bukanlah saluran yang langsung menuju ke perut. Namun, jika setelah menggunakan obat tetes tersebut terasa ada rasa yang masuk ke tenggorokan, maka sebaiknya dihindari untuk menjaga kehati-hatian dalam berpuasa.

7. Menyikat Gigi setelah Waktu Zuhur

Menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan, terutama sebelum waktu Zuhur. Namun, setelah waktu Zuhur, ulama Mekah menganjurkan untuk berhati-hati agar tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan yang dapat membatalkan puasa. Penggunaan siwak atau sikat gigi tanpa pasta gigi lebih dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

8. Puasa bagi Pekerja Berat

Ulama Mekah memberikan keringanan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan berat, seperti pekerja konstruksi atau buruh tambang, untuk tidak berpuasa jika pekerjaan tersebut tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa. Namun, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain saat mereka tidak bekerja atau saat kondisi memungkinkan.

9. Penggunaan Inhaler bagi Penderita Asma

Penggunaan inhaler bagi penderita asma saat berpuasa diperbolehkan oleh ulama Mekah, karena inhaler dianggap sebagai alat bantu pernapasan dan bukan sebagai makanan atau minuman yang masuk ke perut. Namun, jika memungkinkan, penggunaan inhaler sebaiknya dilakukan di luar waktu puasa untuk lebih berhati-hati.

10. Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Ulama Mekah memberikan keringanan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri mereka atau bayi mereka. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain saat kondisi mereka sudah memungkinkan. Jika tidak memungkinkan untuk mengganti puasa, maka mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Fatwa-fatwa tersebut menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan yang diberikan oleh ulama Mekah dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariat dan kesejahteraan umat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *