MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

6 Hadits Palsu yang Populer di Masyarakat, Boleh Diamalkan Atau Tidak Boleh ?

Di kalangan masyarakat, terdapat beberapa hadits palsu yang sering beredar, seperti hadits tentang bulan Rajab sebagai bulan Allah, pembagian tiga fase Ramadhan, keutamaan puasa Syaban, serta doa khusus di bulan Syaban dan hadits “carilah ilmu sampai ke China.” Hadits-hadits ini sering disampaikan dalam ceramah atau media sosial, namun statusnya adalah palsu atau dha’if. Menurut para ulama, hadits palsu tidak boleh diamalkan dalam hal apapun, karena tidak memiliki dasar yang kuat dari Rasulullah SAW. Sementara hadits dha’if (lemah) dapat diamalkan dalam konteks fadhail a’mal (keutamaan amal) selama tidak bertentangan dengan hukum syariat yang sudah jelas, namun tetap harus berhati-hati agar tidak menganggapnya sebagai dalil yang mengatur hukum agama. Madzhab Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani berpendapat bahwa hadits dha’if tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam hal fadhail a’mal maupun dalam hukum syariat. Mereka menegaskan bahwa hanya hadits yang sahih yang dapat dijadikan dasar hukum dalam agama.  Penting untuk memverifikasi status hadits sebelum mengamalkannya agar tidak terjerumus dalam kesalahan.

Hadits merupakan salah satu sumber utama dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai penjelas dan penguat bagi Al-Qur’an. Secara bahasa, hadits berarti ucapan, perbuatan, atau ketetapan yang dinisbahkan kepada Rasulullah SAW. Hadits memiliki peran yang sangat penting dalam merinci hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Namun, di tengah masyarakat, sering kali beredar hadits-hadits yang tidak sahih atau bahkan palsu, yang dapat menyesatkan jika dijadikan dalil dalam menentukan hukum agama. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui dan memahami klasifikasi hadits, terutama yang berkaitan dengan hadits palsu, agar tidak terjebak dalam kesalahan dalam beribadah atau mengamalkan ajaran agama.

Hadits palsu atau maudhu adalah hadits yang sengaja dibuat-buat atau disandarkan kepada Rasulullah SAW dengan tujuan tertentu, baik untuk mendukung pandangan pribadi atau kepentingan kelompok. Hadits-hadits palsu ini sering kali tersebar di kalangan masyarakat, terutama melalui ceramah atau media sosial, dan dapat menyesatkan jika tidak dipahami dengan benar. Dalam kajian ilmu hadits, terdapat beberapa kriteria untuk menentukan apakah sebuah hadits termasuk palsu, di antaranya adalah periwayatnya yang dikenal sebagai pendusta atau mengakui telah memalsukan hadits tersebut, serta adanya kerancuan dalam redaksi atau matannya. Beberapa contoh hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat antara lain hadits tentang bulan Rajab sebagai bulan Allah, hadits mengenai pembagian tiga fase bulan Ramadhan, serta hadits yang mengagungkan bulan Sya’ban dengan doa-doa khusus.

Untuk menghindari kesalahan dalam beribadah, penting bagi umat Islam untuk memverifikasi status sebuah hadits sebelum mengamalkannya. Ulama hadits telah membagi hadits menjadi beberapa kategori, seperti hadits sahih, hasan, dan dha’if (lemah), dengan hadits palsu menjadi kategori yang paling tidak dapat dijadikan pegangan. Meski demikian, terdapat beberapa madzhab yang membolehkan pengamalan hadits dha’if dalam konteks tertentu, seperti fadhail a’mal (keutamaan amal), selama hadits tersebut tidak maudhu’ (palsu). Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang status hadits sangat diperlukan agar umat Islam dapat mengamalkan ajaran agama dengan benar dan terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Hadits palsu atau maudhu menurut Syekh Manna’ al-Qattan yakni hadits yang dibuat-buat, diada-adakan, berupa kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW.

  • Hadith palsu itu dibuat semata-mata berpegang kepada pikiran sendiri atau mengambil perkataan dari penuturan para hukama’ dan kisah-kisah israilliyat, yang kemudian dikatakan bahwa hal itu berasal dari Rasulullah SAW.
  • Ciri-ciri hadits palsu yakni periwayatnya atau perawinya dikenal pendusta, perawinya mengakui sendiri membuat hadits tersebut yang disandarkan kepaa Nabi. Selain itu, kerancuan redaksi atau matannya dan tidak terdapat dalam kumpulan kitab hadist.

Berikut kumpulan hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat:

  1.  Hadits tentang Bulan Rajab Bulan Allah Hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat pertama yakni berkaitan dengan bulan Rajab.  Sesungguhnya Rajab itu bulannya Allah, dan Sya’ban itu bulanku, dan Ramadhan itu bulan ummatku. Dilansir dari laman pusat kajian hadis (pkh) hadits tersebut adalah potongan daripada Hadis panjang yang diriwayatkan oleh Ibn al-Jawzi dalam kitab al-Maudu’at dari Muh.ammad ibn Nasir al-Hafiz dari Abu al-Qasim ibn Mandah dari Abu al-Hasan Ali ibn Abdullah ibn Jahdam dari Ali ibn Muhammad ibn Sa’ida al-Basri dari bapaknya dari Khalaf ibn Abdullah dari Humaid al-Tawil dari Anas.
  2. Hadits tentang Pembagian 3 Fase Ramadhan Hadits palsu yang populer di masyarakat lainnya yakni tentang pembagian fase Ramadhan. Dari Abu Hurariah, Ramadhan itu adalah bulan yang awalnya penuh dengan rahmat. Di pertengahannya penuh dengan ampunan. Dan, di ujungnya pembebasan dari api neraka.” (HR Ibnu Abi Dunya dan Ibnu ‘Asakir)  Hadits kedua, Telah diriwayatkan dari Salman bahwa Ramadhan adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, DI pertengahannya penuh ampunan dan fase terakhirnya pembebasan dari api neraka. (HR Al Baihaqi dalam Syu’bul Iman). Hadits ini diriwayatkan oleh Al-‘Uqaili dalam kitab khusus tentang hadits dha’if yang berjudul Adh-Dhu’afa’. Juga diriwayatkan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi dalam kitabnya Tarikhu Baghdad. Serta diriwayatkan juga oleh Ibnu Adiy, Ad-Dailami, dan Ibnu Asakir. Kedua hadits di atas memang populer dan kerap disampaikan para penceramah. Mengutip laman pustaka ilmu sunni salafiyah-KTB terkait hadits pembagian Bulan Ramadhan dalam tiga fase, Menurut imam Suyuthi, status haditsnya hanya dhoif. Sanadnya, Sallam bin sawar dari maslamah bin shalt dari az zuhri dari Abu Hurairah dari Nabi. Pendapat Ibnu Hibban dalam kitab al majruhin hadits yang diriwayatkan dari 2 perawi tersebut tidak bisa dijadikan pegangan hukum kecuali ada jalur riwayat lain.
  3. Hadit Seputar Bulan Syaban Hadits palsu lainnya yang populer di masyarakat yakni tentang mengagungkan bulan Sya’ban tertulis dalam hadits riwayat Ibnu Majah: 1/421 “Jika datang malam nisfu Sya’ban, maka lakukanlah qiyamul laill dan berpuasalah di siang harinya, karena Allah turun ke langit dunia saat itu pada waktu matahari tenggelam, lalu Allah berfirman: ‘Adakah orang yang minta ampun kepada-Ku, maka akan Aku ampuni dia, adalah orang yang minta rizki kepada-Ku, maka akan aku beri dia rizki, adakah orang yang diuji, maka Aku akan selamatkan dia, adakah demikian, adakah demikian? (Allah mengatakan hal itu) sampai terbit fajar.” Status di atas adalah hadits palsu bulan Syaban. Rawi yang bernama Ibnu Abi Sabroh (Abu Bakar) tertuduh dusta, sebagaimana dalam Taqrib Al Hafizh. Imam Ahmad dan gurunya (Ibnu Ma’in) berkata tentangnya “Dia adalah rawi yang memalsukan hadits.
  4. Puasa Syaban Terbaik Setelah Ramadhan Berikutnya hadits palsu yang populer di kalangan masyarakat yakni berkaitan amalan di Bulan Syaban sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di nomor 599, Dari Anas dia berkata, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah Ramadlan, Nabi SAW menjawab: “Bulan Sya’ban untuk memuliakan Ramadlan, ” Beliau ditanya lagi, lalu Shadaqah apa yang paling utama? Beliau menjawab: “Shadaqah di bulan Ramadlan.” Abu ‘Isa berkata, ini adalah hadits gharib dan menurut ahlul hadits Shadaqah bin Musa bukanlah rawi yang kuat. Penjelasan: Hadis di atas dhaif atau lemah, namun boleh kah puasa di bulan sya’ban ? tentu saja boleh, karena di hadis lain yang sahih di atas, Rasulullah melakukan puasa di bulan tersebut.
  5. Hadits Doa Khusus di Bulan Syaban Dari Anas bin Malik, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, maka beliau mengatakan: “Allahumma Baariklana Fii Rajaba wa Sya’baana (ya Allah, berkahilah kami di rajab dan sya’ban dan berkahilah kami di ramadhan) ” beliau bersabda: “Malam jum’at adalah mulia dan harinya terang benderang.” (Ahmad 2228)
    Hadis di atas bernilai dhaif, namun diperbolehkan untuk dilaksanakan.
  6. Hadits Mencari Ilmu Sampai ke China “Carilah ilmu meskipun di negeri Cina, karena mencari ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dilansir dari laman mui, hadits tersebut sebagaimana dijelaskan pakar hadits almaghfurlah Prof KH Ali Mustafa Yaqub, sumber kepalsuan Hadis ini adalah perawi (periwayat) yang bemama Abu Atikah Tanif bin Sulaiman (dalam sumber lain tertulis Salmani). Menurut para ulama Hadis seperti al-Ugaili, al-Bukhari, al-Nasal, dan Abu Hatim, mereka sepakat bahwa Alu Aukah Tarif bin Sulaiman tidak memiliki kredibillas sebagai rawi Hadis. Bahkan menurut al-Sulaimani Abu Atikah dikenal sebagai pemalsu Hadis.

Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah)

Hukum mengamalkan hadits dhaif (lemah) secara teori, imam Syamsuddin bin Abdurrahman al-Sakhowi murid dari al-Hafid Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip dari jurnal Al-Tsiqoh: Islamic Economy and Da’wa Journal menyebutkan, ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadits dhaif, antara lain:

  1. Boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam fadhail a’mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadits tersebut. Imam Ibnu Mandah juga berkata: imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yag dhaif jika tidak ada dalil lain selain hadits tersebut, karena menurut Abu Dawud hadits dhaif lebih kuat dari pada (ra’yu)
  2. Boleh dan sunnah mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a’mal, zuhud, nasehat, kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadits tersebut bukan hadits maudu’ (palsu). Ini adalah madzhab jumhur ulama dari muhaditsin, fuqoha dan ulama yang lain. Diantara ulama yang berpendapat madzhab ini adalah Imam Ibnu alMubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadits yang lain, bahkan Imam al-Nawawi menyatakan kesepakatan ulama hadits, ulama fuqoha dan ulama-ulama yang lain dalam mengamalkan hadits dhaif dalam hal fadhail a’mal, zuhud, kisah-kisah dan halhal yang lain selain perkara yang berhubungan dengan hukum syariat dan akidah.
  3. Tidak boleh mengamalkan hadits dhaif secara mutlak, baik dalam hal fadahil a’mal maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu alArabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal al-Dawwani.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *