MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH PUASA: Orang-orang Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, tetapi Islam memberikan kemudahan (rukhshah) bagi orang-orang yang memiliki alasan tertentu untuk tidak melaksanakannya. Hal ini menunjukkan sifat Islam yang rahmatan lil ‘alamin, mengutamakan kemaslahatan dan keringanan dalam menjalankan ibadah. Dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah berfirman bahwa orang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi diwajibkan mengganti di hari lain. Ketentuan ini menegaskan bahwa syariat Islam memperhatikan kemampuan individu dalam melaksanakan ibadah.

Selain orang sakit dan musafir, kelompok lain yang dibolehkan tidak berpuasa meliputi wanita hamil dan menyusui, orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan kronis. Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan diri atau anaknya, dengan kewajiban mengganti puasa atau membayar fidyah, tergantung pada kondisi. Orang tua yang tidak mampu berpuasa dan penderita penyakit kronis cukup membayar fidyah sebagai bentuk pengganti puasa. Rukhshah ini diberikan agar ibadah tetap dapat dijalankan sesuai kemampuan tanpa memberatkan.

Orang-orang Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

  1. Orang sakit yang bisa membahayakan dirinya jika berpuasa.
    • Jumhur ulama mengatakan bahwa orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah yang jika berpuasa itu dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
    • Adapun orang yang sakit ringan yang jika berpuasa tidak ada pengaruhnya sama sekali atau pengaruhnya kecil, seperti pilek, sakit kepala, maka ulama empat mazhab sepakat orang yang demikian wajib tetap berpuasa dan tidak boleh meninggalkan puasa.
    • Terkait adanya kewajiban qada atau tidak, orang sakit dibagi menjadi 2 macam:
      1. Orang yang sakitnya diperkirakan masih bisa sembuh, maka wajib meng-qada ketika sudah mampu untuk menjalankan puasa. Ulama ijma akan hal ini.
      2. Orang yang sakitnya diperkirakan tidak bisa sembuh, maka membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Diqiyaskan dengan keadaan orang yang sudah tua renta tidak mampu lagi berpuasa. Ini disepakati oleh mazhab fikih yang empat.
  2. Musafir.
    • Orang yang bersafar boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik perjalanannya sulit dan berat jika dilakukan dengan berpuasa, maupun perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa.
    • Namun jika orang yang bersafar itu berniat bermukim di tempat tujuan safarnya lebih dari 4 hari, maka tidak boleh meninggalkan puasa sejak ia sampai di tempat tujuannya.
    • Para ulama khilaf mengenai musafir yang perjalanannya ringan dan tidak berat jika dilakukan dengan berpuasa, semisal menggunakan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, apakah lebih utama berpuasa ataukah tidak berpuasa. Yang lebih kuat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, lebih utama tetap berpuasa.
    • Orang yang hampir selalu bersafar setiap hari, seperti pilot, supir bus, supir truk, masinis, dan semacamnya, dibolehkan untuk tidak berpuasa selama bersafar, selama itu memiliki tempat tinggal untuk pulang dan menetap. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Utsaimin.
  3. Orang yang sudah tua renta
    • Orang yang sudah tua renta dan tidak lagi mampu untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan. Ulama ijma akan hal ini.
    • Wajib bagi mereka untuk membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
  4. Wanita hamil dan menyusui
    • Wanita hamil atau sedang menyusui boleh meninggalkan puasa Ramadan, baik karena ia khawatir terhadap kesehatan dirinya maupun khawatir terhadap kesehatan si bayi.
    • Ulama berbeda pendapat mengenai apa kewajiban wanita hamil dan menyusui ketika meninggalkan puasa.
      1. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup membayar fidyah tanpa qada, ini dikuatkan oleh Syaikh Al Albani.
      2. Sebagian ulama berpendapat bagi mereka cukup meng-qada tanpa fidyah, ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al Utsaimin, Syaikh Shalih Al Fauzan, Al Lajnah Ad Daimah, juga pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.
      3. Sebagian ulama mazhab juga berpendapat bagi mereka qada dan fidyah jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan si bayi.
    • Yang lebih rajih –insya Allah– adalah pendapat kedua, bagi mereka wajib qada saja tanpa fidyah.
  5. Orang yang memiliki sebab-sebab yang membolehkan tidak berpuasa, di antaranya:
    • Orang yang pekerjaannya terasa berat. Orang yang demikian tetap wajib meniatkan diri berpuasa dan wajib berpuasa. Namun ketika tengah hari bekerja lalu terasa sangat berat hingga dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya, boleh membatalkan puasa ketika itu, dan wajib meng-qada-nya di luar Ramadan.
    • Orang yang sangat kelaparan dan kehausan sehingga bisa membuatnya binasa. Orang yang demikian wajib berbuka dan meng-qada-nya di hari lain.
    • Orang yang dipaksa untuk berbuka atau dimasukan makanan dan minuman secara paksa ke mulutnya. Orang yang demikian boleh berbuka dan meng-qada-nya di hari lain dan ia tidak berdosa karenanya.
    • Mujahid fi sabilillahyang sedang berperang di medan perang. Dibolehkan bagi mereka untuk meninggalkan berpuasa. Berdasarkan hadis:“sesungguhnya musuh kalian telah mendekati kalian, maka berbuka itu lebih menguatkan kalian, dan hal itu merupakan rukhshah” (HR. Muslim).

Kemudahan dalam syariat puasa mencerminkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Islam tidak menghendaki kesulitan, melainkan ketaatan yang didasari rasa syukur dan ikhlas. Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim diharapkan tetap menjaga semangat ibadah meskipun dalam kondisi tertentu tidak dapat berpuasa. Hal ini menjadi pengingat bahwa setiap keringanan yang diberikan adalah bentuk rahmat Allah yang patut disyukuri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *