MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Fikih Diagnostik dalam Islam: Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, Endoskopi, Pemeriksaan Genetik, dan Batasan Syariat

Fikih Diagnostik dalam Islam: Pemeriksaan Laboratorium, Radiologi, Endoskopi, Pemeriksaan Genetik, dan Batasan Syariat

dr Widodo Judarwanto, peditrician

Fikih diagnostik merupakan cabang fikih kedokteran yang membahas hukum syariat terhadap berbagai prosedur diagnostik modern yang bertujuan menegakkan diagnosis penyakit. Perkembangan teknologi medis, seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi, endoskopi, ultrasonografi, CT scan, MRI, pemeriksaan molekuler, dan analisis genetik, telah meningkatkan akurasi diagnosis sehingga mampu mempercepat terapi dan menurunkan angka kesakitan maupun kematian. Dalam perspektif Islam, seluruh prosedur diagnostik pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) karena termasuk sarana (wasilah) untuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs), salah satu tujuan utama (maqashid syariah). Namun, kebolehannya disertai syarat bahwa tindakan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar daripada mudarat, dilakukan berdasarkan indikasi medis, menjaga aurat dan kehormatan pasien, memperoleh persetujuan pasien (informed consent), menjaga kerahasiaan medis, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Artikel ini membahas dasar-dasar fikih diagnostik, dalil syariat, kaidah fikih, penerapan pada berbagai teknologi diagnostik modern, serta berbagai larangan dan batasan etis yang harus dipatuhi oleh tenaga kesehatan Muslim.

Kemajuan ilmu kedokteran modern telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dari sekadar mengobati penyakit menjadi menegakkan diagnosis secara cepat, akurat, dan berbasis bukti ilmiah (evidence-based medicine). Pemeriksaan laboratorium, radiologi, endoskopi, patologi anatomi, analisis molekuler, hingga pemeriksaan genetik kini menjadi bagian penting dalam menentukan diagnosis, prognosis, pemilihan terapi, serta pencegahan komplikasi. Ketepatan diagnosis sangat menentukan keberhasilan pengobatan, karena terapi yang diberikan tanpa diagnosis yang benar dapat menyebabkan keterlambatan penanganan, kesalahan pengobatan, bahkan membahayakan keselamatan pasien.

Dalam perspektif Islam, upaya mencari diagnosis merupakan bagian dari ikhtiar yang diperintahkan syariat. Rasulullah ﷺ mendorong umatnya untuk berobat karena setiap penyakit memiliki obat yang diketahui atau belum diketahui manusia. Oleh karena itu, penggunaan teknologi diagnostik modern dipandang sebagai bentuk pemanfaatan ilmu pengetahuan yang dianugerahkan Allah kepada manusia. Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut tidak terlepas dari aturan syariat yang mengatur kehormatan manusia, perlindungan jiwa, kerahasiaan informasi medis, serta larangan melakukan tindakan yang membawa mudarat tanpa manfaat yang jelas.


Pengertian Fikih Diagnostik

Fikih diagnostik adalah cabang fikih kedokteran yang membahas hukum Islam mengenai seluruh proses penegakan diagnosis penyakit, mulai dari anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, radiologi, pencitraan medis, endoskopi, pemeriksaan patologi, pemeriksaan molekuler, hingga pemeriksaan genetik. Fokusnya adalah menentukan hukum syariat terhadap penggunaan teknologi diagnostik berdasarkan tujuan, manfaat, risiko, serta dampaknya terhadap pasien.

Fikih diagnostik tidak menggantikan ilmu kedokteran, demikian pula ilmu kedokteran tidak menggantikan syariat. Diagnosis, prognosis, dan pilihan pemeriksaan ditentukan berdasarkan bukti ilmiah terbaik (best available evidence), sedangkan fikih memberikan penilaian hukum terhadap tindakan tersebut berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, kaidah fikih, dan maqashid syariah. Oleh karena itu, fatwa mengenai persoalan medis idealnya disusun melalui kolaborasi antara ulama fikih, dokter, ahli bioetika, serta pakar sesuai bidang keilmuannya.


Dasar Syariat

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Allah juga berfirman:

“Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar bahwa mencari diagnosis merupakan bagian dari proses memperoleh pengobatan yang benar.


Kaidah Fikih

Beberapa kaidah fikih yang menjadi dasar fikih diagnostik antara lain:

  • Al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah
    Hukum asal segala bentuk sarana kedokteran adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
  • Al-dhararu yuzal
    Kemudaratan harus dihilangkan.
  • Adh-dharurah tubihul mahdhurat
    Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula terlarang sesuai kadar kebutuhan.
  • Al-masyaqqah tajlibut taisir
    Kesulitan mendatangkan kemudahan.
  • Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih
    Mencegah kerusakan didahulukan daripada memperoleh manfaat.

Jenis Pemeriksaan Diagnostik

Bidang Contoh Pemeriksaan Tujuan
Laboratorium Darah, urin, feses, kultur, hormon Diagnosis penyakit
Radiologi Foto rontgen, CT Scan, MRI, USG Melihat organ tubuh
Endoskopi Gastroskopi, kolonoskopi, bronkoskopi Melihat organ bagian dalam
Patologi Biopsi, histopatologi Menentukan jenis penyakit
Molekuler PCR, sequencing Diagnosis infeksi dan mutasi
Genetik Whole Exome, Whole Genome, panel gen Mengetahui kelainan genetik

Hukum Pemeriksaan Diagnostik

Secara umum seluruh pemeriksaan diagnostik hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi sunnah, wajib, atau haram, tergantung kondisi pasien.

Kondisi Hukum
Menyelamatkan nyawa Wajib
Membantu diagnosis Sunnah atau mubah
Skrining sesuai indikasi Mubah
Tanpa manfaat medis Makruh
Menimbulkan mudarat besar tanpa manfaat Haram

Batasan dan Larangan dalam Fikih Diagnostik

Meskipun pemeriksaan diagnostik pada dasarnya dibolehkan, syariat menetapkan sejumlah batasan agar pelaksanaannya tetap menjaga agama, jiwa, kehormatan, dan hak-hak pasien.

  • Larangan melakukan pemeriksaan tanpa indikasi medis
    • Pemeriksaan tidak boleh dilakukan hanya karena rasa ingin tahu, tren, kepentingan komersial, atau permintaan yang tidak didasarkan pada kebutuhan medis. Tindakan yang tidak memberikan manfaat klinis dapat menimbulkan kecemasan, hasil positif palsu, paparan radiasi yang tidak perlu, serta pemborosan biaya.
  • Larangan membuka aurat tanpa kebutuhan
    • Pemeriksaan yang mengharuskan membuka aurat hanya boleh dilakukan sebatas kebutuhan medis. Bagian tubuh yang diperiksa dibuka seminimal mungkin, dan apabila memungkinkan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang sejenis kelaminnya.
  • Larangan khalwat antara pasien dan tenaga kesehatan
    • Pemeriksaan pasien lawan jenis hendaknya dilakukan dengan menjaga adab syariat. Jika memungkinkan, hadir pendamping (mahram, anggota keluarga, atau petugas kesehatan lain), terutama pada pemeriksaan yang bersifat sensitif, untuk menjaga kehormatan semua pihak.
  • Larangan membocorkan rahasia medis
    • Seluruh informasi hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, endoskopi, maupun pemeriksaan genetik merupakan amanah yang wajib dijaga kerahasiaannya. Data medis tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pasien kecuali dalam keadaan yang dibenarkan oleh syariat dan hukum, seperti kepentingan keselamatan masyarakat atau proses hukum yang sah.
  • Larangan melakukan pemeriksaan tanpa persetujuan pasien
    • Pemeriksaan invasif seperti biopsi, endoskopi, pungsi lumbal, atau tes genetik memerlukan informed consent. Pasien berhak mengetahui manfaat, risiko, alternatif, dan kemungkinan komplikasi sebelum memberikan persetujuan.
  • Larangan menggunakan hasil pemeriksaan untuk tujuan diskriminatif
    • Informasi genetik tidak boleh digunakan untuk mendiskriminasi seseorang dalam pekerjaan, pendidikan, asuransi, atau pernikahan. Islam menjaga kehormatan manusia dan melarang tindakan zalim berdasarkan informasi biologis yang berada di luar kehendak seseorang.
  • Larangan melakukan pemeriksaan genetik untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat
    • Pemeriksaan genetik tidak boleh digunakan untuk mendukung praktik eugenika, memilih sifat nonmedis (seperti jenis kelamin tanpa alasan medis yang dibenarkan), manipulasi keturunan, atau tujuan lain yang bertentangan dengan maqashid syariah.
  • Larangan melakukan pemeriksaan yang risikonya lebih besar daripada manfaatnya
    • Apabila suatu prosedur memiliki risiko tinggi dan manfaat diagnostiknya sangat kecil atau tersedia alternatif yang lebih aman, maka pemeriksaan tersebut tidak dianjurkan. Kaidah la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain) menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan klinis.
  • Larangan penyalahgunaan spesimen biologis
    • Darah, jaringan, DNA, atau spesimen lain yang diambil dari pasien hanya boleh digunakan sesuai tujuan yang telah disetujui. Penggunaan untuk penelitian, penyimpanan jangka panjang, atau kepentingan komersial memerlukan persetujuan yang jelas dan tidak boleh melanggar hak pasien.
  • Larangan pemalsuan hasil pemeriksaan
    • Memalsukan hasil laboratorium, radiologi, atau pemeriksaan diagnostik lainnya merupakan bentuk pengkhianatan (khiyanah) dan termasuk dosa besar karena dapat menyebabkan kesalahan diagnosis, kerugian pasien, serta merusak kepercayaan terhadap profesi kesehatan.

Penerapan Maqashid Syariah dalam Diagnostik

Maqashid Syariah Implementasi dalam Diagnostik
Hifzh ad-Din Menjaga pelaksanaan pemeriksaan sesuai syariat
Hifzh an-Nafs Diagnosis dini untuk menyelamatkan jiwa
Hifzh al-‘Aql Diagnosis gangguan neurologis dan psikiatri
Hifzh an-Nasl Pemeriksaan prenatal dan genetik sesuai syariat
Hifzh al-Mal Menghindari pemeriksaan yang tidak perlu dan pemborosan biaya

Kesimpulan

Fikih diagnostik menegaskan bahwa penggunaan teknologi diagnostik modern merupakan sarana yang dibolehkan bahkan dapat menjadi kewajiban apabila diperlukan untuk menyelamatkan jiwa atau mencegah kerusakan yang lebih besar. Namun kebolehannya dibatasi oleh prinsip-prinsip syariat, seperti menjaga aurat, memperoleh persetujuan pasien, menjaga kerahasiaan medis, menghindari pemborosan, serta memastikan bahwa manfaat pemeriksaan lebih besar daripada risikonya. Dengan memadukan bukti ilmiah kedokteran dan prinsip maqashid syariah, pelayanan diagnostik dapat terlaksana secara profesional, etis, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Daftar Pustaka 

  • Al-Qur’an al-Karim.
  • Al-Bukhari MI. Sahih al-Bukhari. Dar Ibn Kathir.
  • Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
  • Abu Dawud S. Sunan Abi Dawud. Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah.
  • Al-Tirmidhi MI. Jami’ al-Tirmidhi. Dar al-Gharb al-Islami.
  • Ibn Kathir I. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Dar Tayyibah.
  • Al-Sa’di AR. Taysir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Dar Ibn al-Jawzi.
  • Ibn Nujaym Z. Al-Ashbah wa al-Naza’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Al-Suyuti J. Al-Ashbah wa al-Naza’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Al-Zarqa A. Sharh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah. Dar al-Qalam.
  • International Islamic Fiqh Academy. Resolutions and Recommendations. Organization of Islamic Cooperation; updated periodically. Accessed August 5, 2026.
  • Islamic Organization for Medical Sciences. Islamic Code of Medical Ethics. Islamic Organization for Medical Sciences; 2004.
  • Sachedina A. Islamic Biomedical Ethics: Principles and Application. Oxford University Press; 2009.
  • Athar S. Islamic Medical Ethics. Kazi Publications; 2004.
  • Padela AI, Shanawani H, Arozullah A. Medical experts and Islamic scholars deliberating over brain death: gaps in the applied Islamic bioethics discourse. Theor Med Bioeth. 2011;32(2):119-135. doi:10.1007/s11017-011-9174-2
  • Padela AI. Islamic medical ethics: a primer. Bioethics. 2007;21(3):169-178.
  • Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. 8th ed. Oxford University Press; 2019.
  • Sackett DL, Rosenberg WMC, Gray JAM, Haynes RB, Richardson WS. Evidence based medicine: what it is and what it isn’t. BMJ. 1996;312(7023):71-72. doi:10.1136/bmj.312.7023.71
  • Guyatt G, Rennie D, Meade MO, Cook DJ, eds. Users’ Guides to the Medical Literature. 3rd ed. McGraw-Hill Education; 2015.
  • Greenhalgh T. How to Read a Paper: The Basics of Evidence-Based Medicine. 6th ed. Wiley-Blackwell; 2019.
  • World Health Organization. Laboratory Quality Management System: Handbook. World Health Organization; 2011.
  • Burtis CA, Bruns DE, eds. Tietz Fundamentals of Clinical Chemistry and Molecular Diagnostics. 8th ed. Elsevier; 2019.
  • Clinical and Laboratory Standards Institute. CLSI Standards and Guidelines. Accessed August 5, 2026.
  • Bushberg JT, Seibert JA, Leidholdt EM Jr, Boone JM. The Essential Physics of Medical Imaging. 4th ed. Wolters Kluwer; 2020.
  • American College of Radiology. ACR Appropriateness Criteria®. Updated periodically. Accessed August 5, 2026.
  • International Atomic Energy Agency. Radiation Protection of Patients. Accessed August 5, 2026.
  • American Society for Gastrointestinal Endoscopy. Clinical Practice Guidelines. Gastrointest Endosc. Accessed August 5, 2026.
  • European Society of Gastrointestinal Endoscopy. ESGE Guidelines. Accessed August 5, 2026.
  • Nussbaum RL, McInnes RR, Willard HF. Thompson & Thompson Genetics in Medicine. 9th ed. Elsevier; 2024.
  • American College of Medical Genetics and Genomics. Clinical Practice Resources. Accessed August 5, 2026.
  • European Society of Human Genetics. Recommendations on Genetic Testing. Accessed August 5, 2026.
  • World Medical Association. Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects. 2024 revision. Accessed August 5, 2026.
  • World Health Organization. Ethics and Governance of Artificial Intelligence for Health. World Health Organization; 2021.
  • World Health Organization. Medical Device Technical Series. World Health Organization. Accessed August 5, 2026.
  • Council for International Organizations of Medical Sciences. International Ethical Guidelines for Health-Related Research Involving Humans. 4th ed. CIOMS; 2021.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *