MAB Portal Islam

MAB MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. "Membangun Umat dengan Iman, Ilmu, Sains, dan Teknologi."

Memahami dan Menyikapi Perbedaan Ulama tentang Bid’ah dan Bukan Bid’ah

Memahami dan Menyikapi Perbedaan Ulama tentang Bid’ah dan Bukan Bid’ah

Memahami Bid’ah dalam Perspektif Ulama: Definisi, Perbedaan Pendapat, Fatwa, Bahtsul Masail, dan Tarjih

Pembahasan bid’ah merupakan salah satu tema yang sering menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan tersebut umumnya bukan karena para ulama berbeda dalam mencintai agama, tetapi karena adanya perbedaan dalam memahami definisi bid’ah, ruang lingkup sunnah, metode istinbath hukum, serta cara menilai apakah suatu perkara baru memiliki dasar dalam syariat atau tidak.

Sebagian ulama menggunakan definisi bid’ah yang lebih luas, yaitu setiap perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada contoh khusus dari Nabi ﷺ. Sebagian ulama lain membedakan antara bid’ah dalam ibadah mahdhah dan perkara baru dalam sarana, adat, atau kemaslahatan, sehingga tidak semua hal baru otomatis dianggap bid’ah tercela. Karena itu, memahami masalah bid’ah membutuhkan ilmu, kehati-hatian, dan sikap menghormati perbedaan pendapat ulama.


Memahami Bid’ah dalam Perspektif Ulama

Pembahasan bid’ah merupakan salah satu tema dalam fikih Islam yang sering menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan tersebut bukan karena ulama berbeda dalam menghormati Nabi ﷺ atau Sunnah, tetapi karena adanya perbedaan dalam mendefinisikan bid’ah, memahami dalil, metode ushul fikih, serta membedakan antara ibadah dan sarana kehidupan.

Dalam sejarah Islam, para ulama sepakat bahwa ibadah mahdhah (ibadah yang tata caranya telah ditentukan seperti salat, puasa, dan haji) harus mengikuti tuntunan syariat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai perkara baru (muhdatsat) yang muncul setelah masa Nabi ﷺ, khususnya apakah semua perkara baru dalam agama otomatis termasuk bid’ah tercela atau perlu dibedakan berdasarkan tujuan, dasar, dan manfaatnya.

Definisi Bid’ah Menurut Ulama

Pendapat Ulama yang Memaknai Bid’ah Secara Ketat

  • Sebagian ulama mendefinisikan bid’ah sebagai perkara baru dalam urusan agama yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, maupun praktik generasi awal Islam. Menurut pendekatan ini, hukum asal dalam ibadah mahdhah adalah tauqifi, yaitu hanya boleh dilakukan berdasarkan contoh dan dalil dari syariat. Oleh karena itu, membuat bentuk ibadah baru, menentukan waktu tertentu untuk ibadah tertentu, atau menetapkan tata cara ibadah yang tidak diajarkan Nabi ﷺ dianggap sebagai perkara yang harus dihindari.
  • Ulama yang menggunakan pendekatan ini banyak menekankan hadis Nabi ﷺ: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Menurut pandangan ini, ukuran utama bukanlah apakah suatu amalan terlihat baik, tetapi apakah memiliki landasan syariat. Jika tidak memiliki dasar khusus dalam agama, maka dikhawatirkan termasuk menambah sesuatu yang tidak disyariatkan.

Pendapat Ulama yang Membagi Perkara Baru

  • Sebagian ulama membedakan antara bid’ah dalam ibadah dan perkara baru dalam sarana atau kemaslahatan. Menurut pendekatan ini, tidak semua perkara baru otomatis dianggap bid’ah tercela. Hal yang harus diperhatikan adalah apakah perkara tersebut merupakan tambahan dalam tata cara ibadah atau hanya alat, metode, dan sarana untuk menjalankan ajaran Islam.
  • Contohnya adalah penggunaan mikrofon di masjid, pencetakan Al-Qur’an, sekolah Islam, aplikasi Al-Qur’an digital, dan media dakwah modern. Perkara tersebut tidak dilakukan pada masa Nabi ﷺ, tetapi sebagian ulama menilai bahwa hal tersebut bukan bid’ah dalam ibadah karena hanya menjadi sarana untuk menjalankan tujuan syariat.
  • Pendekatan ini sering mengutip perkataan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika mengumpulkan jamaah salat tarawih:“Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”(HR. Bukhari)
  • Sebagian ulama memahami bahwa istilah bid’ah dapat digunakan secara bahasa untuk sesuatu yang baru dan baik selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Perbedaan Utama Dua Pendekatan Ulama

Aspek Pendekatan Ketat Pendekatan Pembagian
Definisi bid’ah Semua perkara baru dalam agama tanpa contoh Nabi Perkara baru dibedakan antara ibadah dan sarana
Fokus utama Kesetiaan pada contoh Nabi ﷺ Kesesuaian dengan tujuan syariat
Ibadah baru Ditolak jika tidak ada dalil khusus Ditolak jika membuat bentuk ibadah baru
Sarana modern Diterima jika bukan ibadah baru Diterima sebagai maslahat
Contoh Menambah tata cara ibadah tertentu Teknologi dakwah, pendidikan, administrasi

Pendapat Ulama Kontemporer

1. Ulama yang Cenderung Menggunakan Pendekatan Ketat

  • Sebagian ulama kontemporer seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Syekh Shalih Al-Fauzan menekankan bahwa ibadah harus berdasarkan dalil. Mereka banyak mengingatkan agar umat Islam tidak membuat bentuk ibadah baru yang tidak memiliki contoh dari Nabi ﷺ.
  • Menurut pendekatan ini, kecintaan kepada Nabi ﷺ harus diwujudkan dengan mengikuti Sunnah, bukan dengan menambahkan bentuk ibadah baru yang tidak diajarkan.

2. Ulama yang Menggunakan Pendekatan Klasifikasi Bid’ah

Sebagian ulama kontemporer menggunakan pendekatan klasifikasi bid’ah dengan mengikuti pemikiran sejumlah ulama klasik seperti Imam Asy-Syafi’i, Imam Al-Ghazali, dan Imam An-Nawawi yang membedakan perkara baru berdasarkan tujuan, manfaat, serta kesesuaiannya dengan prinsip syariat. Menurut pendekatan ini, tidak semua hal baru otomatis dianggap tercela, karena penilaian harus melihat apakah perkara tersebut mendukung tujuan agama atau justru bertentangan dengannya. Suatu perkara baru dapat bernilai wajib apabila menjadi sarana untuk melaksanakan kewajiban, dapat bernilai sunnah apabila mendukung amalan yang dianjurkan, dapat bernilai mubah apabila membawa manfaat umum dan tidak bertentangan dengan syariat, serta dapat menjadi terlarang atau bid’ah tercela apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, atau prinsip dasar agama.

Menurut pendekatan ini, perkara baru dapat dinilai berdasarkan kaidah hukum:

  • Jika mendukung kewajiban → dapat menjadi wajib.
  • Jika mendukung sunnah → dapat menjadi sunnah.
  • Jika membawa manfaat umum → dapat menjadi mubah.
  • Jika bertentangan dengan syariat → menjadi tercela.

Bahtsul Masail tentang Bid’ah

  • Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan masalah keagamaan yang berkembang dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU), dengan menggunakan rujukan kitab-kitab fikih, pendapat ulama mazhab, kaidah ushul fikih, serta pertimbangan kondisi masyarakat. Dalam membahas perkara yang dianggap baru (nawazil), para ulama Bahtsul Masail tidak serta-merta menghukumi suatu amalan sebagai bid’ah hanya karena tidak dilakukan secara langsung pada masa Nabi ﷺ. Suatu perkara dikaji dengan melihat apakah memiliki dasar umum dalam syariat, apakah membawa kemaslahatan, apakah mengandung unsur yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta bagaimana penilaian para ulama terdahulu terhadap perkara tersebut.
  • Dalam praktiknya, Bahtsul Masail membedakan antara perkara baru yang bertentangan dengan prinsip ibadah yang telah ditetapkan syariat dan perkara baru yang menjadi sarana kebaikan atau memiliki dasar kemaslahatan. Beberapa amalan seperti peringatan Maulid Nabi ﷺ, tahlilan, atau tradisi keagamaan tertentu menjadi objek kajian dengan mempertimbangkan tujuan, isi kegiatan, dalil pendukung, dan keyakinan pelakunya. Apabila suatu kegiatan tidak diyakini sebagai ibadah wajib baru, tidak mengandung unsur haram, serta bertujuan memperkuat dakwah, silaturahmi, atau mengingatkan umat kepada kebaikan, sebagian ulama membolehkannya sebagai bagian dari tradisi yang bernilai maslahat. Namun, jika suatu amalan mengandung keyakinan yang bertentangan dengan tauhid atau menetapkan sesuatu yang tidak memiliki dasar sebagai kewajiban agama, maka dapat dinilai sebagai perkara yang harus ditinggalkan.

Tarjih Muhamadiyah dalam Masalah Bid’ah

  • Tarjih Muhammadiyah dalam masalah bid’ah adalah metode pengkajian hukum Islam dengan cara memilih pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, serta pertimbangan ilmiah. Dalam memahami perkara bid’ah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak hanya melihat apakah suatu amalan pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ atau tidak, tetapi juga mengkaji dasar syariat, tujuan ibadah, metode pelaksanaannya, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam. Proses tarjih dilakukan melalui pengumpulan berbagai dalil, penelitian kualitas hadis, kajian pendapat ulama, serta analisis terhadap maqashid syariah (tujuan utama syariat).
  • Dalam menetapkan hukum, pendekatan tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa seorang Muslim hendaknya mengikuti dalil yang dianggap paling kuat, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau tradisi tertentu. Perkara yang termasuk ibadah mahdhah harus memiliki landasan yang jelas dari syariat, sedangkan perkara yang berkaitan dengan sarana, metode, dan kemaslahatan umat dapat dikaji berdasarkan manfaat dan tidak adanya pertentangan dengan ajaran Islam. Dengan pendekatan ini, perbedaan pendapat tentang bid’ah diharapkan dapat disikapi secara ilmiah, terbuka, dan tetap menjaga persaudaraan umat Islam.

Fatwa Ulama dan Lembaga Islam Dunia

Lembaga/Ulama Pendekatan Umum terhadap Bid’ah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menilai perkara berdasarkan dalil, maslahat, dan keputusan fatwa; tidak semua perkara baru otomatis bid’ah
Nahdlatul Ulama (Bahtsul Masail) Menggunakan kitab fikih dan pendapat ulama mazhab dalam menilai perkara baru
Muhammadiyah (Majelis Tarjih) Mengutamakan kajian dalil dan tarjih terhadap pendapat yang lebih kuat
Al-Azhar Mesir Banyak menggunakan pendekatan klasifikasi perkara baru berdasarkan maslahat dan syariat
Lajnah Daimah Arab Saudi Menekankan larangan membuat ibadah baru tanpa dalil
Syekh Bin Baz Ibadah harus berdasarkan tuntunan Nabi ﷺ
Syekh Al-Utsaimin Membatasi bid’ah terutama dalam tata cara ibadah
Syekh Yusuf Al-Qaradawi Membuka ruang ijtihad terhadap persoalan baru dengan prinsip maqashid syariah

 

Prinsip Memahami Perbedaan Bid’ah

  • Tidak semua perkara baru sama hukumnya.
    Perkara baru harus dilihat apakah termasuk ibadah, adat, sarana, atau kemaslahatan.
  • Perbedaan ulama tidak boleh menjadi alasan saling mencela.
    Selama suatu pendapat memiliki dasar ilmiah dan dikemukakan oleh ulama yang kompeten, maka harus disikapi dengan adab.
  • Ibadah harus berdasarkan dalil.
    Dalam ibadah mahdhah, prinsip kehati-hatian lebih kuat karena bentuk ibadah tidak boleh dibuat tanpa landasan.
  • Sarana kehidupan dapat berubah sesuai zaman.
    Teknologi, pendidikan, administrasi, dan metode dakwah dapat berkembang selama tidak bertentangan dengan syariat.

50 Contoh Perkara yang Diperselisihkan Ulama: Bid’ah atau Bukan Bid’ah

No Perkara Pendapat yang Menganggap Bid’ah Pendapat yang Menganggap Bukan Bid’ah Alasan Perbedaan
1 Peringatan Maulid Nabi ﷺ Tidak ada contoh dari Nabi dan sahabat Boleh sebagai bentuk kecintaan dan mengingat sejarah Nabi Perbedaan definisi bid’ah
2 Tahlilan setelah kematian Tidak ada praktik khusus Nabi Boleh sebagai doa dan sedekah jika tidak diyakini wajib Perbedaan bentuk ibadah
3 Yasinan rutin Tidak ada penetapan waktu khusus Boleh sebagai membaca Al-Qur’an bersama Perbedaan niat dan tata cara
4 Dzikir berjamaah Tidak dicontohkan secara khusus Boleh karena dzikir memiliki dasar umum Perbedaan memahami dalil
5 Doa bersama setelah salat Tidak dilakukan Nabi secara rutin Boleh sebagai doa bersama Perbedaan praktik ibadah
6 Qunut Subuh Dianggap tambahan dalam salat Dianggap sunnah oleh sebagian ulama Perbedaan hadis
7 Salat tarawih berjamaah terus-menerus Tidak dilakukan Nabi sepanjang Ramadan Bukan bid’ah karena Umar menghidupkannya kembali Perbedaan konsep bid’ah
8 Menggunakan tasbih digital Tidak ada pada masa Nabi Sarana menghitung dzikir Perbedaan antara ibadah dan alat
9 Membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara Tidak dikenal dahulu Sarana dakwah Perbedaan sarana
10 Mengadakan kajian rutin mingguan Tidak ada pada masa Nabi Metode pendidikan agama Perbedaan sarana
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
11 Mushaf Al-Qur’an berjilid modern Tidak ada zaman Nabi Dibutuhkan untuk menjaga Al-Qur’an Perbedaan sarana
12 Sekolah Islam modern Tidak ada masa awal Islam Sarana pendidikan Perbedaan adat dan agama
13 Universitas Islam Tidak ada dahulu Pengembangan ilmu Perbedaan sarana
14 Penggunaan mikrofon di masjid Tidak dikenal dahulu Alat penyampaian dakwah Sarana bukan ibadah
15 Live streaming kajian Tidak ada dahulu Media dakwah modern Perbedaan teknologi
16 Aplikasi Al-Qur’an digital Tidak ada dahulu Media membaca Al-Qur’an Sarana
17 Menghafal Al-Qur’an dengan metode modern Tidak ada dahulu Metode pendidikan Sarana
18 Kalender hijriah resmi Tidak ada masa Nabi Administrasi umat Sarana
19 Menara masjid Tidak ada masa Nabi Fasilitas masjid Sarana
20 Karpet masjid Tidak ada masa Nabi Fasilitas ibadah Sarana
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
21 Doa khatam Al-Qur’an berjamaah Tidak ada dalil khusus Boleh sebagai doa umum Perbedaan dalil
22 Mengkhususkan malam tertentu untuk ibadah Tidak ada dalil khusus Boleh jika tidak diyakini wajib Perbedaan niat
23 Sedekah atas nama orang meninggal Diperdebatkan Banyak ulama membolehkan Perbedaan dalil
24 Membaca Al-Qur’an untuk mayit Diperdebatkan Sebagian ulama membolehkan Perbedaan pemahaman
25 Ziarah kubur dengan doa tertentu Diperdebatkan Boleh selama sesuai syariat Perbedaan tata cara
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
26 Menggunakan pakaian khusus saat ibadah Jika dianggap wajib Boleh sebagai adat Perbedaan niat
27 Kaligrafi ayat Al-Qur’an di masjid Dipermasalahkan sebagian ulama Boleh sebagai dekorasi Perbedaan manfaat
28 Peringatan Isra Mi’raj Tidak ada contoh Nabi Boleh sebagai pengingat sejarah Perbedaan tradisi
29 Pengajian akbar tahunan Tidak ada zaman Nabi Sarana dakwah Perbedaan metode
30 Lomba Islami Tidak ada dahulu Sarana pendidikan Perbedaan sarana
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
31 Membaca shalawat tertentu bersama Jika dianggap ibadah khusus baru Boleh sebagai dzikir Perbedaan bentuk
32 Majelis dzikir tertentu Diperdebatkan Boleh jika isinya sesuai syariat Perbedaan metode
33 Mengucapkan niat dengan lisan Bid’ah menurut sebagian Boleh sebagai membantu hati menurut sebagian Perbedaan pemahaman niat
34 Mengangkat tangan saat doa tertentu Diperdebatkan Boleh pada kondisi tertentu Perbedaan dalil
35 Salam setelah membaca Al-Qur’an Tidak ada contoh khusus Boleh sebagai kebiasaan baik Perbedaan adat
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
36 Penggunaan kalender ibadah digital Tidak dikenal dahulu Sarana informasi Teknologi
37 Aplikasi pengingat salat Tidak ada dahulu Sarana membantu ibadah Teknologi
38 Masjid dengan AC Tidak ada dahulu Fasilitas kenyamanan Sarana
39 Kubah masjid Tidak ada masa Nabi Arsitektur Islam Adat
40 Organisasi dakwah modern Tidak ada dahulu Sarana kerja sama Sarana
No Perkara Pendapat Bid’ah Pendapat Bukan Bid’ah Alasan
41 Konferensi Islam Tidak ada dahulu Sarana menyampaikan ilmu Sarana
42 Buku agama modern Tidak ada dahulu Media ilmu Sarana
43 Penerjemahan Al-Qur’an Tidak ada dahulu Membantu memahami Al-Qur’an Sarana
44 Metode dakwah media sosial Tidak ada dahulu Sarana baru Teknologi
45 Podcast agama Tidak ada dahulu Media dakwah Sarana
46 Seminar Islam Tidak ada dahulu Pendidikan agama Sarana
47 Infografis agama Tidak ada dahulu Media edukasi Sarana
48 Aplikasi zakat online Tidak ada dahulu Kemudahan ibadah Teknologi
49 Pembayaran zakat digital Tidak ada dahulu Sarana transaksi Teknologi
50 Penggunaan AI untuk belajar Islam Tidak ada dahulu Alat bantu belajar dengan verifikasi ilmu Teknologi

Sikap Seorang Muslim dalam Perbedaan Bid’ah

  • Perbedaan ulama tentang bid’ah harus disikapi dengan ilmu, adab, dan sikap menghormati. Tidak semua perkara yang baru otomatis sesat, sebagaimana tidak semua kebiasaan baru otomatis benar. Perkara yang termasuk ibadah mahdhah harus memiliki dasar dari syariat, sedangkan sarana kehidupan dapat berkembang selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Seorang Muslim hendaknya tidak mudah memvonis bid’ah kepada sesama Muslim tanpa memahami dasar pendapatnya. Sikap yang tepat adalah mempelajari dalil, menghormati ulama yang berbeda ijtihad, menghindari fanatisme kelompok, dan mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan ilmu serta argumentasi syar’i.

Perbedaan pendapat tentang bid’ah harus disikapi dengan ilmu, adab, dan kehati-hatian. Tidak setiap perkara yang baru otomatis menjadi bid’ah tercela, sebagaimana tidak semua tradisi baru otomatis benar. Ukuran utama adalah apakah perkara tersebut memiliki dasar dalam syariat, membawa maslahat, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta tidak mengubah prinsip ibadah yang telah ditetapkan. Seorang Muslim hendaknya menghindari sikap mudah membid’ahkan sesama Muslim, menghormati ulama yang berbeda pendapat, dan mengikuti pendapat yang dianggap paling kuat berdasarkan dalil dan penjelasan para ahli.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *