- MANAJEMEN MASJID MODERN BERBASIS KONSEP MASJID RAMAH DAN TANGGAP BENCANA
- Model Tata Kelola Masjid yang Inklusif, Humanis, Profesional, dan Berkelanjutan
- dr Widodo Judarwanto, pediatrician
Masjid modern memiliki peran strategis sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan umat. Perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut masjid menerapkan sistem manajemen yang profesional, transparan, inklusif, dan berkelanjutan. Konsep Masjid Ramah dapat menjadi landasan pengembangan manajemen masjid melalui enam fokus pelayanan, yaitu ramah anak dan remaja, ramah dhuafa, ramah lansia, ramah difabel, ramah lingkungan, serta masjid tanggap bencana. Artikel ini bertujuan merumuskan model konseptual manajemen masjid modern yang mengintegrasikan enam fokus tersebut dengan prinsip Idarah, Imarah, dan Riayah. Pembahasan mencakup tata kelola organisasi, pengembangan sumber daya manusia, fasilitas, program pelayanan, pengelolaan keuangan, digitalisasi, serta indikator kinerja. Model ini menempatkan masjid sebagai institusi keagamaan yang mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan sosial. Penerapannya diharapkan meningkatkan kualitas pengelolaan masjid sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat peradaban dan kemaslahatan umat.
Masjid merupakan institusi penting dalam kehidupan umat Islam. Sejak masa Rasulullah SAW, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, dan pembinaan masyarakat. Fungsi tersebut menunjukkan bahwa masjid memiliki tanggung jawab spiritual sekaligus sosial. Dalam perkembangan masyarakat perkotaan, kebutuhan jamaah semakin kompleks. Masjid tidak cukup hanya menyelenggarakan salat berjamaah dan kajian keagamaan. Masjid juga perlu menyediakan pelayanan pendidikan, pembinaan generasi muda, perlindungan kelompok rentan, pemberdayaan ekonomi, pemeliharaan lingkungan, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Perubahan kebutuhan tersebut memerlukan sistem manajemen yang lebih profesional, terencana, transparan, dan berorientasi pada pelayanan umat. Konsep Masjid Ramah dan Masjid Tanggap Bencana dapat menjadi landasan pengembangan masjid modern yang inklusif, responsif, dan berkelanjutan.
2. Landasan Konseptual Manajemen Masjid Modern
2.1. Masjid sebagai pusat pelayanan umat
- Manajemen masjid modern memandang masjid sebagai institusi yang mengintegrasikan fungsi ibadah, pendidikan, dakwah, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.
- Pengelolaan masjid membutuhkan lima komponen utama:
-
- Perencanaan program berdasarkan kebutuhan jamaah.
- Struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab.
- Pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan.
- Penyediaan fasilitas dan standar pelayanan.
- Pengawasan, evaluasi, dan pengembangan berkelanjutan.
2.2. Integrasi Idarah, Imarah, dan Riayah
Manajemen masjid dapat dikembangkan berdasarkan tiga pilar utama.
| Pilar | Pengertian | Penerapan |
|---|---|---|
| Idarah | Pengelolaan organisasi dan administrasi | Struktur organisasi, SOP, keuangan, SDM, perencanaan dan evaluasi |
| Imarah | Pemakmuran masjid | Ibadah, dakwah, pendidikan, sosial, pemberdayaan dan kemanusiaan |
| Riayah | Pemeliharaan masjid | Bangunan, fasilitas, kebersihan, keamanan, aksesibilitas dan lingkungan |
- Ketiga pilar harus berjalan secara terpadu. Idarah memastikan organisasi bekerja dengan tertib. Imarah memastikan masjid memberikan manfaat melalui kegiatan. Riayah memastikan fasilitas mendukung seluruh aktivitas dan kebutuhan jamaah.
2.3. Konsep Masjid Ramah
- Konsep Masjid Ramah menempatkan kebutuhan jamaah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program. Masjid harus memberikan kesempatan kepada setiap kelompok masyarakat untuk beribadah, belajar, berpartisipasi, dan memperoleh pelayanan secara layak.
- Dalam artikel ini, konsep tersebut dikembangkan melalui enam bidang utama:
-
- Masjid Ramah Anak dan Remaja.
- Masjid Ramah Dhuafa.
- Masjid Ramah Lansia.
- Masjid Ramah Difabel.
- Masjid Ramah Lingkungan.
- Masjid Tanggap Bencana.
- Keenam bidang tersebut menjadi standar pelayanan sekaligus arah pengembangan organisasi masjid.
3. Metode Penulisan
- Artikel ini menggunakan pendekatan kajian konseptual melalui telaah literatur dan analisis kebijakan. Pembahasan mengacu pada prinsip manajemen masjid, kebijakan pembinaan masjid, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perlindungan anak, pengelolaan lingkungan, serta kerangka pengurangan risiko bencana.
- Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan Idarah, Imarah, dan Riayah ke dalam enam bidang pelayanan Masjid Ramah. Artikel ini menawarkan model konseptual yang dapat dikembangkan dan diuji melalui penelitian lapangan pada berbagai tipe masjid.
4. Model Manajemen Masjid Modern Berbasis Enam Pilar Pelayanan
4.1. Masjid Ramah Anak dan Remaja
- Masjid Ramah Anak dan Remaja bertujuan menjadikan masjid sebagai lingkungan yang aman, nyaman, mendidik, dan menarik bagi generasi muda.
- Anak dan remaja perlu mendapatkan kesempatan untuk mengenal masjid sejak dini. Pengurus perlu mengembangkan kegiatan yang sesuai dengan usia, kebutuhan pendidikan, perkembangan psikososial, dan minat generasi muda.
- Program utama:
-
- Pendidikan Al-Qur’an, tahsin, dan tahfiz.
- Madrasah anak dan pendidikan karakter.
- Kajian remaja dan pembinaan akhlak.
- Kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas Islami.
- Perpustakaan dan ruang belajar.
- Pelatihan kepemimpinan dan organisasi remaja masjid.
- Kegiatan sosial dan kepedulian lingkungan.
- Pendampingan pendidikan dan konsultasi keluarga.
Aspek perlindungan anak harus menjadi prioritas. Masjid perlu memiliki kebijakan perlindungan anak, pengawasan kegiatan, prosedur pengaduan, serta aturan interaksi antara pengajar, relawan, dan peserta.
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Pendidikan anak | Jumlah peserta dan kegiatan pembelajaran |
| Pembinaan remaja | Jumlah kegiatan dan partisipasi remaja |
| Perlindungan anak | Tersedia SOP perlindungan anak |
| Fasilitas | Tersedia ruang belajar dan perpustakaan |
| Regenerasi | Terbentuk organisasi atau komunitas remaja masjid |
| Partisipasi | Keterlibatan anak dan remaja dalam kegiatan sosial |
4.2. Masjid Ramah Dhuafa
- Masjid Ramah Dhuafa menjadikan pelayanan sosial dan pemberdayaan ekonomi sebagai bagian dari fungsi pemakmuran masjid. Pelayanan tidak hanya berupa bantuan sesaat, tetapi juga mencakup pembinaan dan penguatan kemandirian penerima manfaat.
- Program utama:
- Bantuan beras dan kebutuhan pokok.
- Makanan gratis dan layanan pangan.
- Santunan anak yatim dan keluarga miskin.
- Bantuan pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Bantuan kesehatan dan rujukan pelayanan medis.
- Pelatihan keterampilan dan pendampingan ekonomi.
- Pemberdayaan UMKM berbasis kemitraan atau wakaf produktif.
- Konsultasi sosial dan pendampingan keluarga.
- Pengelolaan bantuan perlu menggunakan data penerima manfaat yang akurat. Pengurus harus menetapkan kriteria, mekanisme verifikasi, prioritas bantuan, dan laporan penyaluran. Identitas penerima perlu dilindungi agar bantuan tetap menjaga martabat mereka.
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Bantuan pangan | Jumlah penerima dan ketepatan penyaluran |
| Bantuan pendidikan | Jumlah anak yang memperoleh bantuan |
| Pelayanan kesehatan | Jumlah penerima layanan dan rujukan |
| Pemberdayaan ekonomi | Jumlah peserta pelatihan dan UMKM binaan |
| Keberlanjutan | Persentase program yang berjalan rutin |
| Akuntabilitas | Tersedia laporan penerimaan dan penyaluran bantuan |
4.3. Masjid Ramah Lansia
- Masjid Ramah Lansia bertujuan memastikan jamaah lanjut usia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.
- Peningkatan usia harapan hidup membuat kebutuhan pelayanan lansia semakin penting. Masjid perlu memperhatikan keterbatasan mobilitas, keseimbangan tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik jamaah lanjut usia.
- Program dan fasilitas utama:
-
-
- Jalur masuk yang aman dan tidak licin.
- Pegangan tangan pada tangga dan koridor.
- Kursi salat dan kursi tunggu.
- Tempat wudu duduk.
- Toilet yang aman dan mudah dijangkau.
- Area salat yang dekat dengan pintu masuk.
- Petugas pendamping jamaah lansia.
- Kajian dan pembinaan keagamaan khusus lansia.
- Pemeriksaan kesehatan dan edukasi kesehatan berkala.
- Kunjungan atau layanan sosial bagi lansia yang sakit dan tidak mampu datang ke masjid.
-
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Aksesibilitas | Jalur masuk dan ruang ibadah aman |
| Fasilitas | Kursi salat, pegangan tangan dan toilet memadai |
| Pelayanan | Tersedia petugas pendamping |
| Kegiatan | Tersedia pembinaan dan kajian lansia |
| Kesehatan | Tersedia edukasi dan kegiatan pemeriksaan berkala |
| Keselamatan | Tersedia prosedur pertolongan dan evakuasi lansia |
4.4. Masjid Ramah Difabel
- Masjid Ramah Difabel memberikan kesempatan yang setara kepada penyandang disabilitas untuk menjalankan ibadah, mengikuti pendidikan, dan berpartisipasi dalam kegiatan masjid.
- Pengurus perlu memahami bahwa disabilitas mencakup hambatan fisik, sensorik, intelektual, dan mental. Karena itu, pelayanan harus memperhatikan kebutuhan yang berbeda.
- Program dan fasilitas utama:
-
-
- Jalur landai untuk pengguna kursi roda.
- Pintu dan koridor yang cukup lebar.
- Toilet aksesibel.
- Tempat wudu yang dapat digunakan dengan kursi roda.
- Pegangan tangan dan lantai antiselip.
- Ruang salat yang mudah dijangkau.
- Informasi dengan huruf besar dan kontras yang jelas.
- Dukungan komunikasi bagi jamaah dengan hambatan pendengaran.
- Petugas yang memahami etika pendampingan difabel.
- Materi kajian dan pendidikan yang dapat diakses.
-
- Pengembangan fasilitas sebaiknya melibatkan penyandang disabilitas sebagai pengguna langsung. Pendekatan ini membantu pengurus mengidentifikasi hambatan yang mungkin tidak terlihat dalam pemeriksaan bangunan biasa.
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Akses fisik | Tersedia jalur masuk dan ruang salat aksesibel |
| Sanitasi | Tersedia toilet dan tempat wudu aksesibel |
| Informasi | Tersedia informasi yang mudah dibaca dan dipahami |
| Pelayanan | Petugas memahami kebutuhan difabel |
| Partisipasi | Difabel dapat mengikuti kegiatan masjid |
| Evaluasi | Audit aksesibilitas dilakukan berkala |
4.5. Masjid Ramah Lingkungan
- Masjid Ramah Lingkungan mengintegrasikan prinsip kebersihan, kesehatan, efisiensi sumber daya, dan pelestarian lingkungan ke dalam pengelolaan bangunan dan kegiatan masjid.
- Masjid menggunakan air, listrik, bahan bangunan, dan berbagai kebutuhan operasional setiap hari. Pengelolaan yang tidak efisien dapat meningkatkan biaya dan menimbulkan dampak lingkungan.
- Program utama:
- Penghematan air wudu.
- Penggunaan lampu dan peralatan hemat energi.
- Pengelolaan sampah terpilah.
- Pengurangan plastik sekali pakai.
- Penghijauan dan pemeliharaan tanaman.
- Pemanfaatan cahaya dan ventilasi alami.
- Pemeliharaan sanitasi dan saluran air.
- Penggunaan air hujan atau sistem pemanfaatan air yang sesuai.
- Edukasi lingkungan melalui khutbah, kajian, dan kegiatan remaja.
- Pengembangan program kebersihan lingkungan sekitar masjid.
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Penggunaan air | Konsumsi air dipantau dan dievaluasi |
| Energi | Konsumsi listrik dicatat secara berkala |
| Sampah | Tersedia sistem pemilahan dan pengurangan sampah |
| Penghijauan | Tersedia area tanaman dan ruang hijau |
| Sanitasi | Toilet, tempat wudu dan saluran air terpelihara |
| Edukasi | Terdapat program dakwah dan pendidikan lingkungan |
4.6. Masjid Tanggap Bencana
- Masjid Tanggap Bencana merupakan pengembangan fungsi masjid sebagai pusat perlindungan, koordinasi, dan pelayanan kemanusiaan ketika terjadi bencana.
- Indonesia memiliki risiko bencana gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, cuaca ekstrem, dan bencana lainnya. Masjid dapat berperan sebagai pusat informasi, tempat koordinasi relawan, titik distribusi bantuan, serta lokasi pengungsian sementara apabila bangunan dan lokasinya dinyatakan aman.
Manajemen tanggap bencana perlu mencakup tiga tahap.
| Tahap | Fokus kegiatan | Program |
|---|---|---|
| Pra-bencana | Pencegahan dan kesiapsiagaan | Pemetaan risiko, SOP, jalur evakuasi, pelatihan dan simulasi |
| Saat bencana | Respons darurat | Informasi, pertolongan awal, koordinasi relawan dan distribusi bantuan |
| Pascabencana | Pemulihan | Bantuan pangan, dukungan psikososial, pemulihan fasilitas dan pendampingan korban |
- Program utama:
-
- Membentuk tim tanggap bencana masjid.
- Mengidentifikasi risiko bencana di lingkungan masjid.
- Menyusun peta risiko dan jalur evakuasi.
- Menyediakan alat pemadam api ringan dan perlengkapan pertolongan pertama.
- Menyelenggarakan pelatihan pertolongan pertama dan evakuasi.
- Melaksanakan simulasi bencana secara berkala.
- Menyediakan sistem komunikasi darurat.
- Membangun koordinasi dengan BPBD, BNPB, PMI, pemerintah setempat, dan lembaga kemanusiaan.
- Menyiapkan mekanisme pengumpulan dan distribusi bantuan.
- Mengembangkan sistem perlindungan bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas saat evakuasi.
Masjid tidak otomatis menjadi tempat pengungsian. Pengurus harus memastikan bangunan aman, kapasitas memadai, sanitasi tersedia, dan penggunaan lokasi sesuai arahan otoritas kebencanaan.
Indikator keberhasilan:
| Indikator | Ukuran evaluasi |
|---|---|
| Organisasi | Terbentuk tim tanggap bencana |
| Perencanaan | Tersedia peta risiko dan SOP |
| Keselamatan | Tersedia jalur evakuasi dan alat keselamatan |
| Pelatihan | Simulasi dilaksanakan secara berkala |
| Kemitraan | Tersedia koordinasi dengan lembaga terkait |
| Respons | Tersedia mekanisme distribusi bantuan |
| Inklusivitas | Prosedur evakuasi memperhatikan kelompok rentan |
5. Penguatan Tata Kelola Organisasi Masjid
Enam pilar pelayanan memerlukan sistem organisasi yang jelas. Pengurus harus membagi tanggung jawab berdasarkan kompetensi dan kebutuhan program.
5.1. Struktur organisasi dan pembagian kewenangan
Pada masjid besar, fungsi kelembagaan dan operasional perlu dibedakan secara jelas.
| Unsur organisasi | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| Pembina | Memberikan arahan kebijakan strategis sesuai kewenangan |
| Pengurus Yayasan | Legalitas, aset, keuangan kelembagaan, administrasi dan keberlanjutan organisasi |
| Ketua DKM | Ibadah, dakwah, pendidikan, pelayanan jamaah dan pemakmuran masjid |
| Sekretariat | Administrasi, dokumentasi dan komunikasi |
| Bidang Keuangan | Anggaran, pencatatan dan laporan keuangan |
| Bidang Pendidikan dan Dakwah | Anak, remaja, kajian dan pendidikan Al-Qur’an |
| Bidang Sosial | Dhuafa, yatim dan pelayanan kemanusiaan |
| Bidang Pelayanan Lansia dan Difabel | Aksesibilitas dan pelayanan kelompok rentan |
| Bidang Lingkungan dan Sarana | Kebersihan, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan |
| Tim Tanggap Bencana | Kesiapsiagaan, koordinasi dan respons darurat |
- Pembagian ini merupakan model fungsional. Penetapan kewenangan harus menyesuaikan akta yayasan, AD/ART, status aset, dan ketentuan organisasi yang berlaku.
5.2. Profesionalisasi sumber daya manusia
- Masjid modern membutuhkan pengurus, pengelola, petugas operasional, tenaga pendidikan, tenaga kebersihan, petugas keamanan, dan relawan dengan tugas yang terukur.
- Setiap bidang perlu memiliki:
-
-
- Uraian tugas dan tanggung jawab.
- Standar operasional prosedur.
- Program kerja tahunan.
- Anggaran kegiatan.
- Jadwal pelaksanaan.
- Laporan kegiatan.
- Indikator kinerja.
- Evaluasi dan tindak lanjut.
-
5.3. Digitalisasi manajemen masjid
- Digitalisasi dapat memperkuat pelayanan dan transparansi melalui:
-
-
- Website resmi masjid.
- Sistem informasi kegiatan dan pendidikan.
- Pencatatan donasi dan keuangan.
- Basis data penerima bantuan.
- Sistem inventaris dan pemeliharaan fasilitas.
- Informasi layanan lansia dan difabel.
- Informasi kesiapsiagaan bencana.
- Sistem komunikasi dan pengaduan jamaah
- Pengelolaan data harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan informasi pribadi.
-
6. Indikator Kinerja Manajemen Masjid Modern
Pengurus perlu menggunakan indikator kinerja untuk menilai keberhasilan enam pilar pelayanan.
| Bidang | Indikator utama | Bukti capaian |
|---|---|---|
| Ramah anak dan remaja | Pendidikan, perlindungan dan regenerasi | Data peserta, kegiatan dan SOP |
| Ramah dhuafa | Bantuan dan pemberdayaan | Data penerima dan laporan penyaluran |
| Ramah lansia | Akses dan keamanan pelayanan | Audit fasilitas dan kegiatan |
| Ramah difabel | Aksesibilitas fisik dan komunikasi | Audit aksesibilitas |
| Ramah lingkungan | Efisiensi air, energi dan pengelolaan sampah | Catatan konsumsi dan kebersihan |
| Tanggap bencana | Kesiapsiagaan dan respons | SOP, peta risiko dan laporan simulasi |
| Idarah | Kualitas organisasi dan administrasi | SOP, laporan dan evaluasi |
| Imarah | Kualitas kegiatan pemakmuran | Jumlah kegiatan dan penerima manfaat |
| Riayah | Kualitas fasilitas dan pemeliharaan | Jadwal perawatan dan audit bangunan |
Penilaian perlu membedakan antara ketersediaan fasilitas, pelaksanaan program, jumlah penerima manfaat, dan perubahan yang dirasakan jamaah.
7. Strategi Implementasi
Penerapan model manajemen ini dapat dilakukan melalui enam tahap.
| Tahap | Kegiatan | Target |
|---|---|---|
| 1. Audit | Mengidentifikasi kondisi organisasi, fasilitas dan kebutuhan jamaah | Peta kebutuhan |
| 2. Perencanaan | Menentukan program prioritas dan anggaran | Rencana kerja tahunan |
| 3. Penataan organisasi | Menetapkan penanggung jawab dan SOP | Struktur kerja jelas |
| 4. Pelaksanaan | Menjalankan enam pilar pelayanan | Program berjalan |
| 5. Monitoring | Mengukur capaian dan penggunaan anggaran | Laporan kinerja |
| 6. Evaluasi | Menilai manfaat dan menyusun perbaikan | Program berkelanjutan |
Pengurus sebaiknya memprioritaskan keselamatan, kebutuhan kelompok rentan, dan pelayanan dasar. Pengembangan fasilitas dilakukan berdasarkan audit kebutuhan dan kemampuan pembiayaan.
8. Relevansi bagi Masjid Perkotaan dan Masjid Al-Falah Benhil
- Masjid perkotaan memiliki karakteristik berupa jumlah jamaah yang besar, intensitas kegiatan tinggi, serta kebutuhan pelayanan yang beragam. Masjid juga berinteraksi dengan masyarakat sekitar, pekerja, keluarga, pelajar, musafir, dan kelompok yang membutuhkan bantuan.
Bagi Masjid Al-Falah Benhil, enam pilar pelayanan dapat menjadi kerangka pengembangan program jangka menengah dan panjang.
| Pilar | Arah pengembangan Masjid Al-Falah Benhil |
|---|---|
| Ramah anak dan remaja | Madrasah Al-Qur’an, pembinaan yatim, perpustakaan, kegiatan remaja dan pendidikan karakter |
| Ramah dhuafa | Bantuan beras, makanan gratis, santunan, konsultasi sosial dan pemberdayaan ekonomi |
| Ramah lansia | Kursi salat, akses aman, pendampingan dan layanan kesehatan |
| Ramah difabel | Jalur aksesibel, toilet, tempat wudu dan pendampingan |
| Ramah lingkungan | Penghematan air, pengelolaan sampah, penghijauan dan sanitasi |
| Tanggap bencana | Tim relawan, pelatihan, jalur evakuasi, koordinasi dan bantuan kemanusiaan |
Pelaksanaan program harus disertai penanggung jawab, anggaran, jadwal, target, dan laporan. Dengan demikian, pengembangan Masjid Al-Falah Benhil dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
9. Pembahasan
- Model manajemen masjid modern berbasis enam pilar menunjukkan bahwa keberhasilan masjid perlu dinilai melalui kualitas kelembagaan dan manfaat pelayanan. Jumlah jamaah, kegiatan, dan dana merupakan indikator penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan manajemen.
- Masjid juga perlu dinilai dari kemampuannya membina generasi muda, membantu dhuafa, memberikan akses kepada lansia dan difabel, menjaga lingkungan, serta merespons keadaan darurat. Keenam bidang tersebut saling berhubungan.
- Sebagai contoh, fasilitas ramah lansia dan difabel juga meningkatkan keselamatan jamaah saat terjadi bencana. Pembinaan remaja dapat memperkuat ketersediaan relawan. Program ramah lingkungan dapat mengurangi risiko genangan melalui pemeliharaan drainase dan pengelolaan sampah. Program sosial dapat memperkuat ketahanan keluarga dhuafa ketika menghadapi krisis.
- Dengan demikian, konsep Masjid Ramah perlu menjadi bagian dari sistem manajemen secara menyeluruh. Setiap bidang harus memiliki kebijakan, sumber daya manusia, fasilitas, anggaran, dan indikator kinerja.
10. Kesimpulan
- Manajemen masjid modern berbasis Masjid Ramah dan Tanggap Bencana merupakan model tata kelola yang mengintegrasikan fungsi ibadah, pendidikan, dakwah, sosial, lingkungan, dan kemanusiaan. Model ini memiliki enam pilar utama, yaitu ramah anak dan remaja, ramah dhuafa, ramah lansia, ramah difabel, ramah lingkungan, serta tanggap bencana.
- Keberhasilan penerapannya membutuhkan organisasi yang profesional, pembagian kewenangan yang jelas, sumber daya manusia kompeten, fasilitas yang memadai, SOP, pengelolaan keuangan transparan, digitalisasi, serta evaluasi terukur.
- Masjid modern perlu berkembang menjadi pusat ibadah dan pelayanan umat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kondisi normal maupun darurat. Dengan tata kelola yang baik, masjid dapat memperkuat kualitas kehidupan keagamaan, kepedulian sosial, perlindungan kelompok rentan, dan ketahanan masyarakat.
Daftar Pustaka
- 1. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
- 2. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Publikasi mengenai konsep Masjid Ramah. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
- 3. Rahmad, Inayah, N., & Sakarya, M. (2023). Sudah Ramahkah Masjid untuk Kelompok Rentan? Penamas, 36(2).
- 4. Hayati, A., et al. (2024). Participatory accessibility audits and design proposal for inclusive mosques. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 20(1).
- 5. Putri, N. T., Abrar, R., & Fatrias, D. (2022). Evaluation and Design Public Facilities for People with Disabilities in Al-Hakim Mosque, Indonesia. Andalasian International Journal of Applied Science, Engineering and Technology, 2(2).
- 6. United Nations Office for Disaster Risk Reduction. (2015). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. United Nations.
- 7. World Health Organization. (2007). Global Age-friendly Cities: A Guide. WHO Press.
- 8. United Nations Environment Programme. (2021). Making Peace with Nature: A Scientific Blueprint to Tackle the Climate, Biodiversity and Pollution Emergencies. UNEP.
- 9. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- 10. Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
- 11. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kontribusi Artikel terhadap Literatur
- Artikel ini berkontribusi terhadap pengembangan ilmu manajemen masjid melalui perumusan model tata kelola yang mengintegrasikan enam pilar pelayanan, yaitu ramah anak dan remaja, ramah dhuafa, ramah lansia, ramah difabel, ramah lingkungan, serta tanggap bencana ke dalam kerangka Idarah, Imarah, dan Riayah. Model ini memperluas pendekatan manajemen masjid dari pengelolaan administrasi dan kegiatan ibadah menuju tata kelola berbasis kebutuhan masyarakat, aksesibilitas, perlindungan kelompok rentan, keberlanjutan lingkungan, dan ketahanan bencana. Artikel ini juga menawarkan indikator operasional yang dapat digunakan untuk menyusun standar pelayanan, audit kelembagaan, perencanaan program, dan evaluasi kinerja masjid. Kerangka tersebut dapat menjadi dasar pengembangan instrumen penilaian Masjid Ramah serta penelitian empiris mengenai hubungan antara profesionalitas manajemen masjid, kualitas pelayanan jamaah, dan kontribusi masjid terhadap ketahanan sosial masyarakat.










Leave a Reply