KONSEP BID‘AH MENURUT IMAM AL-SYAFI‘I DAN ULAMA SYAFI‘IYAH: ANALISIS DALIL, KLASIFIKASI, DAN RELEVANSI KONTEMPORER
Abstrak
Kajian tentang bid‘ah (inovasi dalam agama) merupakan isu sentral dalam ushul fiqh dan akidah Islam. Imam al-Syafi‘i dikenal sebagai ulama yang mengklasifikasikan bid‘ah menjadi dua kategori utama: bid‘ah maḥmūdah (terpuji) dan bid‘ah madhmūmah (tercela), berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip syariat. Artikel ini mengkaji konsep bid‘ah menurut Imam al-Syafi‘i dengan dalil Al-Qur’an dan hadis, serta memperluas analisisnya melalui pandangan para ulama Syafi‘iyah seperti Imam al-Nawawi, al-Ghazali, dan al-Suyuthi. Kajian ini bersifat kualitatif-deskriptif berbasis literatur klasik. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep bid‘ah dalam tradisi Syafi‘iyah bersifat kontekstual dan berbasis pada maqāṣid al-sharī‘ah, bukan sekadar bentuk formalistik ibadah.
Kata kunci: Bid‘ah, Imam al-Syafi‘i, al-Nawawi, al-Ghazali, al-Suyuthi, maqāṣid al-sharī‘ah.
Pendahuluan
Isu bid‘ah merupakan salah satu pembahasan teologis dan fiqhiyah yang paling sering menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Secara etimologis, al-bid‘ah berasal dari akar kata bada‘a–yabda‘u–ibda‘an yang berarti “menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya”.
Allah berfirman:
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“Dialah Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 117)
Secara terminologis, pengertian bid‘ah mengalami perkembangan. Imam al-Syafi‘i merupakan tokoh yang paling awal mengklasifikasikan bid‘ah secara sistematis. Namun, perbedaan pandangan antara ulama klasik Syafi‘iyah dan sebagian ulama mutaakhirin (terutama kalangan Salafi) sering menimbulkan perdebatan tentang batas antara inovasi yang diterima dan yang tertolak.
Dasar Syariat tentang Bid‘ah
1. Dalil Al-Qur’an
- QS. Al-Mā’idah [5]: 3
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu…”
→ menunjukkan agama telah sempurna; tidak boleh ditambah dalam aspek ibadah mahdhah. - QS. Al-Ahqaf [46]: 9
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang bid‘an (baru) di antara para rasul.”
→ makna bid‘an di sini adalah sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya.
QS. Al-Hadid [57]: 27
“Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal tidak Kami wajibkan atas mereka.”
→ dalil tentang bid‘ah yang tercela, yaitu inovasi dalam ibadah tanpa dasar syar‘i.
2. Dalil Hadis
- Hadis Ummul Mu’minin ‘Aisyah r.a.:
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
— HR. Bukhari (2697) dan Muslim (1718). - Hadis Jabir r.a.:
“Setiap bid‘ah adalah kesesatan.”
— HR. Muslim (867). - Hadis Umar ibn al-Khattab tentang tarawih:
“Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.”
— HR. Bukhari (2010).
→ menjadi dasar utama pembagian bid‘ah ḥasanah (baik).
Pandangan Imam al-Syafi‘i tentang Bid‘ah
Imam al-Syafi‘i berkata:
“المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما ما أحدث مما يخالف كتابًا أو سنةً أو أثرًا أو إجماعًا فهذه البدعة الضلالة. والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا فهذه محدثة غير مذمومة.”
“Perkara-perkara baru ada dua macam: yang pertama, apa yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah, atsar, atau ijma‘ — itulah bid‘ah yang sesat. Yang kedua, perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan sesuatu dari itu, maka ini bid‘ah yang tidak tercela.”
— (al-Bayhaqi, Manāqib al-Syāfi‘i, 1/469)
Klasifikasi:
- Bid‘ah Ḥasanah (Terpuji)
- Inovasi dalam agama yang memiliki dasar umum dalam syariat (dalil kulli).
- Diterima karena mendukung maqasid syar‘i.
- Bid‘ah Ḍalālah (Tercela)
- Inovasi yang bertentangan dengan nash (Al-Qur’an dan sunnah).
- Tertolak dan dianggap sesat.
Bid‘ah Ḥasanah Menurut Dalil dan Contoh
| No | Bid‘ah Ḥasanah | Dalil Pendukung |
|---|---|---|
| 1 | Shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadan | HR. Bukhari (2010): “Sebaik-baik bid‘ah adalah ini.” |
| 2 | Pembukuan mushaf Utsmani | Ijma‘ sahabat di masa Utsman (lihat: al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, Suyuthi) |
| 3 | Kodifikasi hadis dan ilmu fiqh | QS. An-Nahl: 43, perintah bertanya pada ahlul dzikr |
| 4 | Pembangunan madrasah dan masjid berjenjang | Kaidah maslahah mursalah |
| 5 | Penggunaan alat modern dalam ibadah (mikrofon, jam adzan) | Kaidah al-wasā’il lahā hukm al-maqāsid |
| 6 | Perayaan maulid Nabi sebagai ekspresi cinta | QS. Yunus: 58, “Bergembiralah dengan rahmat Allah” (tafsir oleh Suyuthi) |
Bid‘ah Ḍalālah Menurut Dalil dan Contoh
| No | Bid‘ah Ḍalālah | Dalil Larangan |
|---|---|---|
| 1 | Menambah rakaat shalat wajib | HR. Bukhari-Muslim: “Barang siapa menambah-nambah urusan ini, tertolak.” |
| 2 | Mengkhususkan ibadah tanpa dalil (seperti shalat malam Nisfu Sya‘ban dengan format khusus) | Kaidah: al-‘ibādāt tawqīfiyyah |
| 3 | Mengkultuskan kuburan hingga tawaf | HR. Muslim: “Janganlah kalian menjadikan kuburanku tempat ibadah.” |
| 4 | Ritual baru yang diyakini berpahala tanpa dasar | QS. Al-Maidah: 3 – “Agama telah sempurna.” |
| 5 | Menolak sunnah shahih dengan akal atau adat | QS. An-Nisa: 65 – “Tidak beriman sampai menjadikan engkau (Nabi) hakim.” |
Kaidah Utama Imam al-Syafi‘i tentang Bid‘ah
Imam al-Syafi‘i berkata:
“Bid‘ah ada dua: bid‘ah mahmūdah (terpuji) dan bid‘ah madzmūmah (tercela).
Segala hal baru yang sesuai sunnah adalah terpuji.
Segala hal baru yang menyalahi sunnah adalah tercela.”
— al-Bayhaqi, Manāqib al-Syāfi‘ī, 1/469
Karena itu, tidak semua yang baru adalah bid‘ah sesat, hanya yang menyalahi dalil.
50 Amalan Bid‘ah Dhalalah Menurut Kaidah Imam al-Syafi‘i (Kategori & Contoh Konkret)
CATATAN: Contoh di bawah adalah hasil istinbāṭ ulama Syafi‘iyah berdasarkan kaidah Imam al-Syafi‘i, bukan daftar resmi dari beliau.
A. Bid‘ah dalam Aqidah
- Meyakini Allah memiliki bentuk/jasad.
- Meyakini makhluk mengetahui perkara gaib setara Allah.
- Menolak sifat Allah yang ditetapkan nash (tanpa tahrif, tanpa tajsim).
- Mengkultuskan manusia sampai memohon pertolongan dengan keyakinan rububiyah.
- Mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa dalil.
- Meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Meyakini malaikat atau ruh leluhur dapat menentukan takdir.
- Meyakini syariat bisa gugur melalui “guru spiritual”.
- Ritual membuka hijab gaib, pasang khodam, atau ilmu hikmah syirik.
- Menganggap doa hanya sah melalui perantara tertentu dengan keyakinan wajib.
B. Bid‘ah dalam Ibadah Wajib & Rukun Islam (10 Contoh)
- Menambah rakaat shalat wajib (misalnya Subuh 3 rakaat).
- Mengurangi rakaat shalat wajib.
- Membaca niat shalat dengan redaksi tertentu seolah wajib syariat.
- Adzan dua kali untuk selain Jum‘at.
- Mengganti takbir dalam shalat dengan lafaz bukan dari sunnah.
- Membuat tata cara wudhu baru yang bukan dari Nabi.
- Puasa Ramadan tanpa ru’yah/hisab, memilih tanggal seenaknya.
- Mengganti zakat dengan amalan lain tanpa darurat.
- Tawaf atau sai dengan cara baru tanpa dalil.
- Haji tanpa wukuf di Arafah (seperti praktik-praktik kelompok batiniyah).
C. Bid‘ah dalam Shalat Sunnah & Dzikir
- Shalat sunnah tertentu ditentukan waktu, jumlah rakaat, keutamaan khusus tanpa dalil.
- Membaca dzikir dengan tata cara baru yang diyakini wajib.
- Menambah lafaz adzan atau iqamah.
- Membuat shalat “nisfu Sya‘ban khusus 100 rakaat” (disebutkan oleh ulama Syafi‘iyah sebagai bid‘ah mungkar).
- Membaca surah tertentu setiap shalat fardhu dan meyakini wajib.
- Thawaf kuburan (mengitari kubur).
- Sujud syukur kepada wali atau guru.
- Dzikir berjamaah dengan model serempak tertentu dan diyakini sebagai bagian syarat sah ibadah.
- Menciptakan “shalat malam Jumat wajib” yang tidak ada syariatnya.
- Shalat tertentu untuk mendapatkan harta/kekayaan (yang tidak bersumber dari dalil).
D. Bid‘ah dalam Muamalah Keagamaan & Ritual Sosial
- Mengadakan ritual agama baru tanpa dasar nash.
- Menjadikan hari tertentu sebagai hari besar agama tanpa dalil.
- Upacara kematian dengan keyakinan wajib syariat seperti “7 hari wajib secara agama”.
- Ritual memandikan benda pusaka untuk “membersihkan ruhani”.
- Perayaan ulang tahun nabi/ulama dengan keyakinan wajib (tanpa mempersoalkan hukum mubahnya perayaan).
- Mengharuskan mahar bentuk tertentu tanpa dalil.
- Ritual “tolak bala” dengan cara-cara syirik atau tanpa dasar nash.
- Ziarah kubur yang dicampur ritual bid‘ah (jatah makanan, sesajen, bacaan tertentu diyakini wajib).
- Mengambil berkah dari tanah, air, atau benda tanpa dalil.
- Menganggap mandi tertentu wajib dalam Islam padahal bukan.
E. Bid‘ah dalam Hukum Syariah & Fatwa
- Membuat hukum halal–haram tanpa dalil qath‘i atau ijmak.
- Membolehkan nikah tanpa wali padahal syarat menurut Syafi‘i wajib.
- Membuat sistem talak baru yang bertentangan dengan hukum syar‘i.
- Membuat syarat akad yang tidak dikenal syariat (misalnya syarat-syarat batil).
- Menolak qiyas secara mutlak dalam beristinbat.
- Menghalalkan riba dengan bentuk rekayasa “syariah” tanpa perubahan substansi.
- Menolak hadis ahad secara mutlak (bertentangan dengan usul al-Syafi‘i).
- Menjadikan adat sebagai sumber hukum yang mengalahkan nash.
- Memutuskan hukum hanya berdasarkan mimpi.
- Mengklaim adanya ibadah baru berdasarkan “ilham” atau “kasyaf”
Mengapa Imam al-Syafi‘i Tidak Pernah Menyusun “Daftar Bid‘ah”?
Imam al-Syafi‘i tidak pernah membuat daftar khusus berisi “amalan-amalan bid‘ah” karena orientasi keilmuan beliau bukan pada pengelompokan praktis, tetapi pada pembangunan kaidah usuliyyah yang dapat dipakai untuk menilai setiap perkara baru sepanjang masa. Bagi beliau, syariat memiliki fondasi pasti berupa Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas, sehingga setiap muhdats (hal baru) harus ditimbang berdasarkan kesesuaiannya dengan dalil, bukan berdasarkan bentuk lahiriahnya. Oleh sebab itu, al-Syafi‘i menegaskan bahwa bid‘ah ada dua: mahmūdah dan madzmūmah, sesuai dengan apakah suatu perbuatan selaras atau bertentangan dengan sunnah. Pendekatan berbasis kaidah seperti ini memungkinkan murid-murid beliau, para fuqaha Syafi‘iyyah, untuk menilai fenomena dan praktik keagamaan di berbagai zaman tanpa harus bergantung pada daftar yang statis. Dengan kata lain, beliau sengaja memberikan prinsip hidup (living principles) yang fleksibel dan aplikatif.
Selain itu, Imam al-Syafi‘i menghabiskan banyak karya dan tenaga untuk membangun manhaj istinbāṭ, terutama dalam kitab al-Risālah, yang menjadi fondasi usul fikih klasik. Fokus beliau terletak pada cara memahami teks, fungsi bahasa Arab, kedudukan hadis ahad, peran qiyas, serta syarat-syarat istidlal yang valid. Karena itu, menyusun daftar amalan bid‘ah bukanlah prioritas akademik beliau, sebab daftar tersebut akan bersifat terbatas, temporal, dan tidak mampu menjangkau persoalan yang terus berkembang. Dengan manhaj yang beliau letakkan, ulama lintas generasi — termasuk al-Nawawi, al-Ghazali, al-Suyuthi, hingga ulama kontemporer — dapat melakukan penilaian terhadap praktik-praktik baru berdasarkan prinsip universal yang tetap. Pendekatan inilah yang menjadikan mazhab al-Syafi‘i bersifat dinamis sekaligus kokoh terhadap perubahan zaman, tanpa meninggalkan fondasi nash dan sunnah.
Pandangan Ulama Syafi‘iyah
1. Imam al-Nawawi (w. 676 H)
Dalam Syarh Sahih Muslim:
“البدعة خمسة أقسام: واجبة، ومندوبة، ومحرمة، ومكروهة، ومباحة.”
“Bid‘ah terbagi menjadi lima hukum: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.”
Contoh dari Nawawi:
- Wajib: penulisan ilmu nahwu dan musthalah hadis.
- Sunnah: pembangunan madrasah, penyusunan kitab.
- Mubah: memperindah masjid.
- Makruh: kemewahan berlebih dalam tempat ibadah.
- Haram: mengubah syariat atau membuat ibadah baru tanpa dalil.
2. Imam al-Ghazali (w. 505 H)
Dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din (jilid 2, hlm. 238):
“Bid‘ah bukanlah segala yang baru, tetapi yang baru tanpa dasar syar‘i.
Adapun kebaruan yang mendukung maqasid syar‘iyyah, maka termasuk sunnah hasanah.”
Ghazali menekankan pendekatan maqāṣid: selama inovasi memperkuat nilai ibadah, keilmuan, dan kebaikan sosial, ia termasuk bid‘ah hasanah.
3. Imam al-Suyuthi (w. 911 H)
Dalam al-Amr bi al-Ittibā‘ wa al-Nahyu ‘an al-Ibtidā‘, beliau menegaskan:
“Tidak semua bid‘ah itu tercela. Yang sesuai dengan dalil umum atau prinsip syar‘i adalah terpuji, seperti tarawih, ilmu fiqh, dan maulid.”
Al-Suyuthi bahkan menulis risalah khusus Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Maulid, membela perayaan maulid Nabi sebagai bid‘ah ḥasanah.
Analisis Konseptual
- Imam al-Syafi‘i memberikan fondasi konseptual pembagian bid‘ah berdasarkan kesesuaiannya dengan dalil syar‘i.
- Al-Nawawi mengembangkan klasifikasi menjadi lima hukum fiqh, menunjukkan fleksibilitas ushuliyah mazhab Syafi‘i.
- Al-Ghazali dan al-Suyuthi menekankan pendekatan maqāṣid dan maslahah, bahwa esensi ibadah adalah niat dan manfaatnya bagi umat.
- Dengan demikian, bid‘ah dalam pandangan Syafi‘iyah bukan hanya dilihat dari bentuk lahiriah, tetapi dari substansi dan tujuannya.
Kesimpulan
- Imam al-Syafi‘i mendefinisikan bid‘ah sebagai sesuatu yang baru dalam agama, namun hanya dianggap sesat bila bertentangan dengan nash.
- Ulama Syafi‘iyah sepakat bahwa bid‘ah tidak selalu tercela; sebagian bahkan wajib atau sunnah bila mendukung maqasid syar‘i.
- Pembagian bid‘ah hasanah dan dhalalah memperlihatkan fleksibilitas fiqh Syafi‘i dalam menghadapi perubahan zaman.
- Pemahaman ini menegaskan bahwa Islam membuka ruang inovasi selama sesuai dengan ruh syariat dan tidak menyalahi prinsip pokok agama.
Daftar Pustaka
- Al-Bayhaqi, A. Manāqib al-Imām al-Syāfi‘i. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
- Al-Nawawi, Y. Sharh Sahih Muslim. Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 1991.
- Al-Ghazali, A. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Kairo: Dār al-Hadith, 2004.
- Al-Suyuthi, J. Al-Amr bi al-Ittibā‘ wa al-Nahyu ‘an al-Ibtidā‘. Kairo: Dār al-Kutub, 1998.
- Al-Suyuthi, J. Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Maulid. Beirut: Dar al-Fikr, 1999.
- Al-Bukhari, M. Sahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Salam, 1997.
- Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath, 1998.
- Al-Qarafi, A. Al-Furuq fi al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 2001.
- Kamali, M. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
















Leave a Reply